Kalau kamu sudah lewat Al-Baiquniyyah, Taisir Musthalah al-Hadits, sampai Nukhbatul Fikar dan Muqaddimah Ibnu Shalah, ada satu kitab yang oleh banyak ulama musthalah hadits dianggap sebagai muara dari semuanya: Fathul Mughits bi Syarh Alfiyah al-Hadits karya Imam As-Sakhawi. Bukan kitab pemula, bukan juga sekadar kitab menengah - ini rujukan yang dipakai untuk membedah, mempertanyakan, dan mendalami setiap istilah yang sudah kamu kenal sebelumnya, lengkap dengan dalil, perbedaan pendapat ulama, dan contoh kasus nyata dari kitab-kitab hadits.

Seri bab di kitab ini akan menelusuri isi Fathul Mughits secara berurutan, mengikuti struktur asli 4 jilidnya.

Siapa Imam As-Sakhawi dan Apa Itu Fathul Mughits

Nama lengkapnya Syamsuddin Muhammad bin Abdurrahman bin Muhammad As-Sakhawi (831-902 H), lahir dan besar di Kairo pada masa akhir Dinasti Mamluk. Beliau salah satu murid paling menonjol dari Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani - hubungan guru-murid yang sangat menentukan arah keilmuannya, sebab Ibnu Hajar sendiri adalah penulis Nukhbatul Fikar sekaligus salah satu ulama musthalah hadits paling berpengaruh di masanya. As-Sakhawi dikenal luas lewat dua karya besar: Adh-Dhau' al-Lami' li Ahli al-Qarni at-Tasi' (kamus biografi ulama abad ke-9 Hijriah) dan Fathul Mughits sendiri.

Fathul Mughits adalah syarah (penjelasan/komentar) atas Alfiyah al-Hadits karya Zainuddin al-'Iraqi - nazham (bait syair) sekitar seribu bait yang meringkas isi Muqaddimah Ibnu Shalah. Jadi ada tiga lapis di sini: Ibnu Shalah menulis rujukan induk dalam bentuk prosa, Al-'Iraqi meringkasnya jadi bait-bait syair supaya mudah dihafal, lalu As-Sakhawi menjelaskan setiap bait itu secara mendalam - jauh lebih rinci daripada Alfiyah maupun Muqaddimah Ibnu Shalah sendiri. Karena itu Fathul Mughits dicetak sampai 4 jilid tebal, bukan kitab yang bisa dihabiskan dalam sekali duduk.

Kalau kamu sudah sempat mempelajari Nukhbatul Fikar atau Muqaddimah Ibnu Shalah lebih dulu, banyak istilah di sini akan terasa familiar - bedanya, di sini setiap istilah dibahas dengan dalil, contoh kasus nyata dari kitab-kitab hadits, dan perbandingan pendapat ulama yang berbeda.

Kenapa Pembagian Hadits Ini Bukan Sekadar Label

Sebelum masuk ke istilah demi istilah, penting dipahami dulu kenapa ulama hadits repot-repot membuat begitu banyak klasifikasi. Ini bukan usaha membuat ilmu terlihat rumit, tapi konsekuensi langsung dari sebuah prinsip yang sudah ditegaskan Al-Qur'an sendiri:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya." (QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat ini memerintahkan tabayyun - meneliti dulu sebelum menerima sebuah berita. Untuk berita biasa, ini sudah cukup berat. Untuk hadits - yaitu berita tentang apa yang dikatakan, dilakukan, atau disetujui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam - bebannya jauh lebih besar, karena kesalahan di sini berarti menyandarkan sesuatu kepada Nabi yang sebenarnya bukan dari beliau. Karena itu ancamannya juga tegas:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka." (HR. Al-Bukhari no. 1229, dari Al-Mughirah bin Syu'bah; juga HR. Al-Bukhari no. 106 dan Muslim no. 1 dalam Muqaddimah, dari Abu Hurairah - diriwayatkan lewat puluhan jalur sahabat sekaligus, hadits mutawatir)

Dari dua dalil inilah lahir seluruh bangunan ilmu musthalah hadits: karena kesalahan menyandarkan sesuatu kepada Nabi itu berat, dan karena umat diperintahkan tabayyun, maka para ulama menyusun kaidah rinci untuk memilah riwayat mana yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan sampai kepada beliau, dan mana yang tidak. Aqsamul hadits adalah peta besar dari kaidah-kaidah itu - dibahas mulai bab pertama di bawah.