Bab sebelumnya membahas al-maudhu' - cacat paling berat berupa pemalsuan disengaja. Bab ini membahas cacat lain yang juga menuntut kepekaan tinggi seorang muhaddits: pertukaran posisi.
Al-Maqlub
"Para ulama membagi al-maqlub menjadi dua bagian: [yang pertama] riwayat yang masyhur dengan seorang rawi tertentu, lalu diganti dengan rawi lain yang semisalnya, supaya orang tertarik kepadanya karena dianggap gharib (langka/aneh)." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 242-243, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 1 hlm. 335)
Al-maqlub adalah pertukaran posisi dua unsur dalam sebuah riwayat - bisa berupa pertukaran nama dua rawi yang mirip dalam sanad, atau pertukaran susunan kata dalam matan.1 Kisah paling terkenal yang menggambarkan bagaimana ulama menguji kepekaan seorang muhaddits terhadap maqlub adalah ujian yang dilakukan ulama Baghdad terhadap Imam Al-Bukhari - mereka sengaja membalik pasangan sanad dan matan dari seratus hadits, lalu menanyakannya satu per satu kepada beliau, dan beliau mampu mengidentifikasi setiap pembalikan itu serta mengembalikannya ke susunan yang benar.2
Maqlub bisa terjadi tanpa sengaja (kekeliruan hafalan seorang rawi) maupun disengaja - sebagian rawi yang kurang jujur sengaja membalik sanad sebuah hadits masyhur supaya terlihat seperti riwayat "baru" yang menarik perhatian murid-muridnya, sebuah praktik yang ulama hadits kecam keras sebagai bentuk tadlis yang lebih buruk.
Bab selanjutnya menutup jilid pertama Fathul Mughits dengan cacat terakhir: bagian sanad atau matan di mana seorang rawi disebut secara samar tanpa nama, al-mubhamat.
Catatan & Referensi