Fathul Mughits Bab 27: Al-Ijazah

Dua bab sebelumnya membahas sama' dan qira'ah - dua cara tahammul yang mengharuskan pertemuan fisik dan proses mendengar/membaca langsung. Bab ini membahas cara ketiga yang jauh lebih longgar dari segi itu.

Al-Ijazah

ثُمَّ الْإِجَازَةُ تَلِي السَّمَاعَا ... وَنُوِّعَتْ لِتِسْعَةٍ أَنْوَاعَا
أَرْفَعُهَا بِحَيْثُ لَا مُنَاوَلَهْ ... تَعْيِينُهُ الْمُجَازَ وَالْمُجَازَ لَهْ
"Kemudian al-ijazah, yang menempati posisi setelah as-sama' [dan al-qira'ah] - dan ia terbagi menjadi sembilan macam. Yang paling tinggi di antaranya, tanpa disertai munawalah, adalah ijazah yang menentukan secara jelas apa yang diijazahkan dan siapa yang diberi ijazah." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 440-441, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 2 hlm. 218)

Al-ijazah sudah dibahas secara umum di artikel tersendiri tentang ijazah dan perbandingannya dengan sama' - intinya, seorang guru memberi izin kepada muridnya untuk meriwayatkan sebuah kitab atau riwayat tertentu atas namanya, tanpa mengharuskan murid membaca atau mendengarkannya secara langsung kata per kata.1 As-Sakhawi merinci beberapa jenis ijazah dengan tingkat kekuatan berbeda:

  • Ijazah mu'ayyan li mu'ayyan - izin untuk kitab tertentu, kepada orang tertentu yang disebut namanya secara jelas. Ini jenis ijazah terkuat dan paling diterima ulama.
  • Ijazah 'amm - izin umum, baik untuk kitab yang tidak disebutkan secara spesifik, atau kepada penerima yang tidak disebut namanya secara jelas (misalnya "aku mengizinkan siapa saja yang hidup di zamanku"). Jenis ini jauh lebih diperdebatkan - sebagian ulama menerimanya, sebagian lain menilainya terlalu longgar untuk dijadikan dasar periwayatan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Poin penting: ijazah tidak pernah dianggap sekuat sama' atau qira'ah, karena tidak ada proses verifikasi langsung terhadap teks yang diriwayatkan - tapi tetap diterima luas dalam tradisi ulama karena kebutuhan praktis menjaga kesinambungan sanad ketika pertemuan fisik langsung tidak selalu memungkinkan.

Bab selanjutnya membahas cara keempat dan terakhir dari kelompok tahammul tingkat tinggi: penyerahan naskah fisik dari guru kepada murid, al-munawalah.

Catatan & Referensi

  1. Definisi al-ijazah beserta pembagiannya jadi ijazah mu'ayyan li mu'ayyan dan ijazah 'amm dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, mengikuti rumusan Ibnu Shalah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email