Setelah tiga bab pertama membahas nilai sebuah riwayat (shahih, hasan, dan payung besar dhaif yang akan dirinci mulai bab ini), Fathul Mughits berpindah ke sumbu yang sama sekali berbeda: kepada siapa sebuah riwayat disandarkan. Empat bab ke depan membahas empat kemungkinan jawabannya - dimulai dari yang bobotnya paling tinggi, al-marfu'.
Definisi dan Empat Bentuknya
Alfiyah al-'Iraqi merangkum definisi al-marfu' dalam bait berikut, sekaligus membedakannya dari al-mursal:
وَمَنْ يُقَابِلْهُ بِذِي الْإِرْسَالِ ... فَقَدْ عَنَى بِذَاكَ ذَا اتِّصَال
"Sebutlah marfu' (untuk sesuatu) yang disandarkan kepada Nabi - dan Al-Khathib mensyaratkan penyandarannya (khusus) dari sahabat. Sedangkan siapa yang membandingkannya dengan al-mursal, maka yang ia maksud dengan itu adalah (marfu') yang bersambung (sanadnya)." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 95-96, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 1 hlm. 131)
As-Sakhawi lalu menjelaskan sendiri cakupan istilah ini dalam prosa syarahnya - termasuk menegaskan bahwa siapa pun yang menyandarkan riwayat itu (bukan cuma sahabat), tetap disebut marfu':
Al-marfu' adalah riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri - dan As-Sakhawi merincinya jadi empat bentuk berbeda.1 Pertama, qauli - perkataan Nabi, bentuk yang paling banyak ditemukan (misalnya "qala Rasulullah..."). Kedua, fi'li - perbuatan yang beliau lakukan, biasanya diriwayatkan sahabat lewat kalimat "kana Rasulullah yaf'alu...". Ketiga, taqriri - persetujuan diam beliau atas sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat di hadapan beliau, tanpa disanggah. Keempat, washfi - sifat fisik maupun akhlak beliau, seperti riwayat-riwayat yang menggambarkan wajah, postur tubuh, atau kepribadian Nabi.
Karena langsung menjadi sumber hukum dan teladan bagi umat, marfu' adalah kategori dengan bobot tertinggi di antara empat pembagian ini:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." (QS. Al-Ahzab: 21)
Marfu' Hukmi - Ketika Penisbatan Tidak Eksplisit
As-Sakhawi juga membahas kasus yang lebih rumit: perkataan atau perbuatan seorang sahabat yang secara zahir tampak seperti pendapat pribadinya, tapi isinya mustahil diketahui semata lewat akal atau ijtihad - misalnya kabar tentang perkara gaib, pahala amal tertentu, atau peristiwa yang akan terjadi di masa depan.2 Riwayat semacam ini dihukumi marfu' hukmi (berstatus marfu' secara hukum) meski sahabat itu sendiri tidak secara eksplisit menyandarkannya kepada Nabi - karena akal sehat menyimpulkan sahabat itu pasti mendengarnya dari Nabi, bukan mengarang sendiri.
Bab selanjutnya membahas sumbu kedua yang berjalan independen dari marfu'/mawquf/maqthu': apakah sanad sebuah riwayat benar-benar bersambung, lewat istilah al-muttasil.
Catatan & Referensi
Definisi al-marfu' beserta empat bentuknya (qauli, fi'li, taqriri, washfi) dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩Konsep marfu' hukmi - perkataan sahabat tentang perkara gaib/pahala/masa depan yang tidak mungkin diketahui lewat ijtihad - dijelaskan Ibnu Shalah dan diulang As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩