Fathul Mughits Bab 28: Al-Munawalah

Bab ini menutup kelompok empat cara tahammul dengan tingkatan tertinggi, dengan cara terakhir: penyerahan naskah fisik.

Al-Munawalah

أَنْ يَحْضُرَ الطَّالِبُ بِالْكِتَابِ لَهْ ... عَرْضًا وَهَذَا الْعَرْضُ لِلْمُنَاوَلَهْ
وَالشَّيْخُ ذُو مَعْرِفَةٍ فَيَنْظُرَهْ ... ثُمَّ يُنَاوِلَ الْكِتَابَ مُحْضِرَهْ
يَقُولُ: هَذَا مِنْ حَدِيثِي فَارْوِهِ
"[Bentuknya adalah] sang penuntut ilmu menghadirkan kitab kepada gurunya untuk disodorkan, dan penyodoran inilah yang mengantar kepada munawalah. Sang guru yang mengenal isinya akan memeriksanya, kemudian menyerahkan kitab itu kepada yang menghadirkannya, seraya berkata: 'Ini termasuk haditsku, riwayatkanlah!'" (Alfiyah al-'Iraqi, bait 501-503, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 2 hlm. 288)

Al-munawalah adalah seorang guru menyerahkan naskah kitabnya (atau salinan yang sudah dicocokkan) kepada muridnya.1 As-Sakhawi membedakan dua bentuknya:

  • Munawalah maqrunah bil ijazah - penyerahan naskah disertai izin eksplisit untuk meriwayatkannya ("ini riwayatku, silakan kamu riwayatkan dariku"). Bentuk ini dianggap kuat, bahkan oleh sebagian ulama disetarakan dengan sama' karena kombinasi naskah fisik plus izin lisan yang jelas.
  • Munawalah mujarradah 'anil ijazah - penyerahan naskah tanpa disertai pernyataan izin eksplisit (guru sekadar menyerahkan kitabnya tanpa mengatakan boleh diriwayatkan). Bentuk ini jauh lebih lemah dan diperdebatkan validitasnya sebagai dasar periwayatan yang sah.

Kenapa Urutan Kekuatan Empat Cara Ini Penting Diketahui

Mengetahui cara tahammul yang dipakai dalam sebuah sanad membantu menilai seberapa kuat proses verifikasi yang terjadi di setiap mata rantai. Sanad yang seluruhnya terbentuk lewat sama' langsung tentu lebih kuat secara metodologi dibanding sanad yang sebagian besar hanya lewat ijazah 'amm - meski keduanya sama-sama bisa menghasilkan riwayat yang shahih selama syarat 'adalah dan dhabt tetap terpenuhi di setiap rawi. Inilah kenapa lafaz-lafaz periwayatan (haddatsana, akhbarana, 'an, dan lainnya) yang dicantumkan setiap perawi dalam sanadnya bukan variasi bahasa semata, tapi jejak informasi tentang cara tahammul apa yang sebenarnya terjadi.

Empat bab berikutnya membahas empat cara tahammul yang tersisa - al-mukatabah, al-i'lam, al-washiyyah, dan al-wijadah - yang umumnya ditempatkan pada tingkatan yang lebih rendah dari empat cara di atas.

Catatan & Referensi

  1. Definisi al-munawalah beserta dua bentuknya (maqrunah bil ijazah dan mujarradah 'anil ijazah) dirumuskan Ibnu Shalah dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email