Bab sebelumnya membahas rawi senior yang meriwayatkan dari rawi junior. Bab ini membahas variasi lain yang lebih spesifik: dua rawi yang sederajat, saling meriwayatkan satu sama lain.
Al-Mudabbaj
Alfiyah al-'Iraqi menempatkan al-mudabbaj sebagai salah satu dari dua bagian riwayatul aqran (periwayatan antar rawi sederajat), sebagaimana dirangkum dalam bait berikut:
مُدَبَّجًا وَهْوَ إِذَا كُلٌّ أَخَذْ ... عَنْ آخَرٍ وَغَيْرَهُ انْفِرَادُ فَذ
"Al-qurana' (rawi-rawi sederajat) adalah mereka yang setara dalam sanad, dan pada umumnya setara pula dalam usia - dan hitunglah (jenisnya) menjadi dua bagian: mudabbaj, yaitu ketika masing-masing (dari kedua rawi sederajat itu) mengambil riwayat dari yang lain (secara timbal balik); dan selain itu disebut infirad fadz (periwayatan satu arah/tunggal)." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 833-834, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 4 hlm. 168)
As-Sakhawi lalu menjelaskan sendiri manfaat mengenali jenis periwayatan ini dalam prosa syarahnya:
Al-mudabbaj adalah kasus dua rawi yang sederajat - sezaman, setingkat keilmuan, dan biasanya sama-sama berguru pada guru yang sama - saling meriwayatkan hadits satu sama lain, di mana masing-masing pernah menjadi guru sekaligus murid bagi yang lain untuk riwayat yang berbeda.1 Istilah "mudabbaj" sendiri diambil dari kata yang menggambarkan sesuatu yang dihiasi/disulam dari dua sisi sekaligus, menggambarkan hubungan periwayatan yang saling bertimbal balik ini.
Contoh klasik yang sering disebutkan ulama adalah dua sahabat sederajat seperti Abu Hurairah dan 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma, yang tercatat saling meriwayatkan hadits satu sama lain dalam beberapa kesempatan. Mengetahui pola mudabbaj penting supaya seorang peneliti sanad tidak bingung ketika menemukan nama rawi A meriwayatkan dari B di satu sanad, tapi menemukan B meriwayatkan dari A di sanad lain - kedua arah itu sah-sah saja terjadi karena keduanya memang sederajat dan saling berinteraksi keilmuan.
Dengan bab ini, tiga pola periwayatan "tidak lazim" - akabir 'anil ashaghir dan mudabbaj - sudah dibahas. Bab selanjutnya kembali ke pola kekerabatan yang lebih dekat: saudara kandung yang sama-sama menjadi rawi hadits, al-ikhwah wal-akhawat.
Catatan & Referensi
Definisi al-mudabbaj sebagai periwayatan timbal balik antar rawi sederajat dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩