Bab ini menutup jilid pertama Fathul Mughits (klasifikasi dasar hadits) dengan cacat terakhir - bukan soal isi riwayat yang bermasalah, tapi soal identitas rawi yang tidak diketahui.
Al-Mubhamat
"Mubham dari kalangan rawi adalah yang tidak disebutkan namanya - seperti 'seorang wanita yang bertanya tentang haidh', padahal ia sebenarnya punya nama. Termasuk juga 'orang yang meruqyah pemimpin kampung itu' - padahal peruqyahnya adalah Abu Sa'id al-Khudri." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 948-949, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 4 hlm. 298)
Al-mubhamat adalah bagian sanad atau matan di mana seorang rawi disebut secara samar, tanpa nama - misalnya "haddatsani rajulun" (seseorang menceritakan kepadaku) tanpa menyebut siapa orang itu.1 Status hadits dengan rawi mubham tergantung pada apakah identitasnya bisa diketahui lewat jalur lain: kalau bisa diidentifikasi dan ternyata rawi itu tsiqah, tidak ada masalah. Kalau tidak bisa diidentifikasi sama sekali, riwayat itu mengandung jahalah (ketidaktahuan identitas rawi) yang melemahkan sanadnya, karena salah satu syarat maqbul (rawi yang adil dan dhabit) tidak bisa diverifikasi untuk orang yang tidak diketahui siapa dia.
Ulama menyusun kitab-kitab khusus untuk mengidentifikasi rawi-rawi mubham ini lewat perbandingan jalur - kalau satu jalur menyebut "seorang laki-laki" tapi jalur lain untuk matan yang sama menyebutkan namanya secara eksplisit, identitas itu bisa dipastikan dan status jahalah-nya gugur.
Menutup Jilid Pertama
Dengan bab ini, seluruh klasifikasi dasar hadits dalam jilid pertama Fathul Mughits - shahih, hasan, empat sumbu penisbatan sanad, tiga bentuk keterputusan, tadlis, kelompok riwayat yang menyelisihi/berdiri sendiri, dan enam cacat terakhir - sudah lengkap dibahas, 22 bab secara keseluruhan. Bab selanjutnya membuka jilid kedua Fathul Mughits: bagaimana ulama menilai kelayakan seorang rawi lewat al-jarh wat-ta'dil.
Catatan & Referensi
Definisi al-mubhamat beserta kaidah jahalah (ketidaktahuan identitas rawi) dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits mengikuti rumusan Ibnu Shalah.
↩