Fathul Mughits Bab 30: Al-I'lam

Bab sebelumnya membahas al-mukatabah. Bab ini membahas cara yang lebih longgar lagi - sekadar pemberitahuan, tanpa izin eksplisit apa pun.

Al-I'lam - Sekadar Pemberitahuan

وَهَلْ لِمَنْ أَعْلَمَهُ الشَّيْخُ بِمَا ... يَرْوِيهِ أَنْ يَرْوِيَهُ فَجَزَمَا
بِمَنْعِهِ الطُّوسِيُّ وَذَا الْمُخْتَارُ ... وَعِدَّةٌ كَابْنِ جُرَيْجٍ صَارُوا إِلَى الْجَوَازِ
"Apakah orang yang diberitahu oleh gurunya tentang riwayat yang dimilikinya boleh meriwayatkannya? At-Thusi memutuskan melarangnya - dan inilah pendapat yang dipilih (mukhtar) - sedang sejumlah ulama lain seperti Ibnu Juraij cenderung kepada kebolehannya." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 541-543, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 3 hlm. 14)
إِعْلَامُ الشَّيْخِ الطَّالِبَ لَفْظًا بِشَيْءٍ مِنْ مَرْوِيِّهِ مِنْ غَيْرِ إِذْنٍ لَهُ فِي رِوَايَتِهِ عَنْهُ
"Al-i'lam adalah sang guru memberitahu muridnya secara lisan tentang sebagian riwayatnya, tanpa disertai izin baginya untuk meriwayatkan darinya." (As-Sakhawi, Fathul Mughits, jilid 3 hlm. 14, syarah atas bait Alfiyah al-'Iraqi di atas)

Al-i'lam adalah seorang guru memberitahu muridnya bahwa sebuah hadits atau kitab tertentu adalah riwayatnya (misalnya "ini yang aku dengar dari fulan"), tanpa disertai pernyataan izin eksplisit untuk meriwayatkannya.1 Inilah salah satu cara tahammul yang paling diperdebatkan validitasnya: sebagian ulama menilai i'lam saja sudah cukup sebagai dasar periwayatan (karena pemberitahuan itu sendiri sudah menyiratkan pengakuan atas riwayat tersebut), sementara sebagian ulama lain - termasuk sejumlah muhaddits yang lebih ketat - menilai i'lam saja tidak cukup, karena tidak ada pernyataan izin yang jelas untuk menyampaikan riwayat itu kepada orang lain atas nama sang guru.

Bab selanjutnya membahas cara yang mirip karakternya - niat sang guru lebih ke penjagaan naskah daripada pemberian otoritas periwayatan: al-washiyyah.

Catatan & Referensi

  1. Definisi al-i'lam beserta perdebatan ulama soal kecukupannya sebagai dasar periwayatan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits mengikuti rumusan Ibnu Shalah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email