Fathul Mughits Bab 64: Man Nusiba ila Ghairi Abihi

Kelompok bab sebelumnya menutup pembahasan kerancuan nama antar rawi berbeda. Kelompok bab ini beralih ke kerancuan yang berbeda karakternya: kesalahan menisbatkan seorang rawi kepada garis keturunan yang bukan sesungguhnya.

Man Nusiba ila Ghairi Abihi

Alfiyah al-'Iraqi merangkum tiga pola nisbah selain kepada ayah kandung dalam tiga bait, lengkap dengan contoh masing-masing:

وَنَسَبُوا إِلَى سِوَى الْآبَاءِ ... إِمَّا لِأُمٍّ كَبَنِي عَفْرَاءِ
وَجَدَّةٍ نَحْوُ ابْنِ مُنْيَةٍ وَجَدّْ ... كَابْنِ جُرَيْجٍ وَجَمَاعَاتٍ وَقَدْ
يُنْسَبُ كَالْمِقْدَادِ بِالتَّبَنِّي ... فَلَيْسَ لِلْأَسْوَدِ أَصْلًا بِابْ
نِ
"Mereka (para rawi) dinisbatkan kepada selain ayah - terkadang kepada ibu, seperti Bani 'Afra'; atau kepada nenek, seperti Ibnu Mun-yah; atau kepada kakek, seperti Ibnu Juraij, dan sejumlah rawi lain. Dan terkadang seseorang dinisbatkan (kepada orang lain) karena pengangkatan anak (tabanni), seperti Al-Miqdad - padahal ia sama sekali bukan anak kandung Al-Aswad." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 942-944, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 4 hlm. 289)

Man nusiba ila ghairi abihi adalah kasus seorang rawi yang dikenal luas dengan nisbah (penisbatan) kepada seseorang selain ayah kandungnya sendiri - bisa kepada kakek, kepada ibu, kepada suku/kabilah tempat ia berafiliasi, atau kepada tokoh lain yang punya hubungan dekat dengannya.1 Fenomena ini bisa terjadi karena berbagai sebab: sang ayah wafat atau tidak dikenal luas sementara kakeknya jauh lebih masyhur, sang rawi dibesarkan oleh kerabat selain ayahnya, atau nisbah kepada suku/kabilah memang lebih umum dipakai dalam masyarakat Arab dibanding nisbah kepada nama ayah secara personal.

Mengetahui pola ini penting karena seseorang yang tidak menyadarinya bisa keliru menyimpulkan hubungan kekerabatan yang salah - mengira seorang rawi adalah anak dari orang yang namanya disebut dalam nisbahnya, padahal sebenarnya itu adalah kakek, paman, atau bahkan sekadar guru yang dihormati.2

Bab selanjutnya membahas kasus yang berkaitan: nisbah yang secara lahiriah tampak merujuk pada satu makna, padahal sebenarnya merujuk pada hal yang sama sekali berbeda, an-nasab allati 'ala khilafizh-zhahir.

Catatan & Referensi

  1. Definisi man nusiba ila ghairi abihi dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.

  2. Risiko kesalahan menyimpulkan hubungan kekerabatan akibat pola nisbah ini dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email