Bab sebelumnya membahas al-i'lam. Bab ini membahas cara yang mirip karakternya, biasanya muncul di momen genting kehidupan seorang guru.
Al-Washiyyah - Wasiat Menjelang Wafat atau Bepergian Jauh
"Sebagian ulama membolehkan orang yang diberi wasiat untuk meriwayatkan sebuah juz dari seorang rawi yang telah menemui ajalnya - atau [rawi itu] hendak bepergian jauh [lalu mewasiatkan kitabnya sebelum pergi]." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 546-547, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 3 hlm. 19)
Al-washiyyah adalah seorang guru mewasiatkan/mempercayakan kitabnya kepada seseorang, biasanya menjelang wafat atau menjelang bepergian jauh, tanpa disertai ijazah eksplisit untuk meriwayatkannya - tujuan utamanya lebih ke menjaga kitab itu agar tidak hilang atau rusak.1 Status kesahihan periwayatan lewat cara ini juga diperdebatkan ulama, dengan alasan yang serupa dengan al-i'lam yang dibahas di bab sebelumnya - niat sang guru lebih ke penjagaan fisik naskah, bukan pemberian otoritas periwayatan.
Bab selanjutnya menutup seluruh delapan cara tahammul dengan yang paling berbeda karakternya dari tujuh cara sebelumnya: al-wijadah.
Catatan & Referensi
Definisi al-washiyyah sebagai wasiat penjagaan naskah tanpa ijazah eksplisit dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, mengikuti rumusan Ibnu Shalah.
↩