Fathul Mughits Bab 31: Al-Washiyyah

Bab sebelumnya membahas al-i'lam. Bab ini membahas cara yang mirip karakternya, biasanya muncul di momen genting kehidupan seorang guru.

Al-Washiyyah - Wasiat Menjelang Wafat atau Bepergian Jauh

وَبَعْضُهُمْ أَجَازَ لِلْمُوصَى لَهُ ... بِالْجُزْءِ مِنْ رَاوٍ قَضَى أَجَلَهُ
يَرْوِيهِ أَوْ لِسَفَرٍ أَرَادَهْ
"Sebagian ulama membolehkan orang yang diberi wasiat untuk meriwayatkan sebuah juz dari seorang rawi yang telah menemui ajalnya - atau [rawi itu] hendak bepergian jauh [lalu mewasiatkan kitabnya sebelum pergi]." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 546-547, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 3 hlm. 19)
الْوَصِيَّةُ مِنَ الرَّاوِي عِنْدَ مَوْتِهِ أَوْ سَفَرِهِ لِلطَّالِبِ بِالْكِتَابِ أَوْ نَحْوِهِ مِنْ مَرْوِيِّهِ
"Al-washiyyah adalah seorang rawi, ketika menjelang wafat atau hendak bepergian jauh, mewasiatkan kitab atau sejenisnya dari riwayatnya kepada sang penuntut ilmu." (As-Sakhawi, Fathul Mughits, jilid 3 hlm. 19, syarah atas bait Alfiyah al-'Iraqi di atas)

Al-washiyyah adalah seorang guru mewasiatkan/mempercayakan kitabnya kepada seseorang, biasanya menjelang wafat atau menjelang bepergian jauh, tanpa disertai ijazah eksplisit untuk meriwayatkannya - tujuan utamanya lebih ke menjaga kitab itu agar tidak hilang atau rusak.1 Status kesahihan periwayatan lewat cara ini juga diperdebatkan ulama, dengan alasan yang serupa dengan al-i'lam yang dibahas di bab sebelumnya - niat sang guru lebih ke penjagaan fisik naskah, bukan pemberian otoritas periwayatan.

Bab selanjutnya menutup seluruh delapan cara tahammul dengan yang paling berbeda karakternya dari tujuh cara sebelumnya: al-wijadah.

Catatan & Referensi

  1. Definisi al-washiyyah sebagai wasiat penjagaan naskah tanpa ijazah eksplisit dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, mengikuti rumusan Ibnu Shalah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email