Fathul Mughits Bab 2: Al-Hadits ash-Shahih

Fasad masjid bergaya Islami, ilustrasi untuk artikel "Fathul Mughits Bab 2: Al-Hadits ash-Shahih"

Dari seluruh istilah dalam ilmu musthalah hadits, al-hadits ash-shahih adalah yang paling sering disebut tapi paling jarang dipahami syarat teknisnya secara utuh. Kebanyakan orang tahu "hadits shahih" berarti "hadits yang bisa dipakai", tapi As-Sakhawi dalam Fathul Mughits menjelaskan lima syarat spesifik yang harus terpenuhi bersamaan - bukan sekadar kesan umum bahwa sebuah riwayat "terdengar kuat".

Pertama: Definisi dan Lima Syarat

Alfiyah al-'Iraqi, teks yang disyarah Fathul Mughits, merangkum definisi ini dalam dua bait nazham:

فَالْأَوَّلُ الْمُتَّصِلُ الْإِسْنَادِ ... بِنَقْلِ عَدْلٍ ضَابِطِ الْفُؤَادِ
عَنْ مِثْلِهِ مِنْ غَيْرِ مَا شُذُوذِ ... وَعِلَّةٍ قَادِحَةٍ فَتُوذِي
"Yang pertama (shahih) adalah yang bersambung sanadnya, dengan periwayatan seorang yang adil lagi kuat hafalannya (dhabit), dari orang yang semisalnya, tanpa kejanggalan (syudzudz) dan cacat ('illah) yang merusak." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 12-13, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits)

As-Sakhawi sendiri, dalam prosa syarahnya (bukan bait yang disyarah), menjelaskan kenapa ash-shahih beliau bahas lebih dulu dari hasan dan dhaif:

فَالْأَوَّلُ أَيِ الصَّحِيحُ، وَقُدِّمَ لِاسْتِحْقَاقِهِ التَّقْدِيمَ رُتْبَةً وَوَضْعًا
"Yang pertama, yaitu ash-shahih, didahulukan karena ia memang berhak didahulukan - baik dari sisi peringkat (keutamaannya) maupun kedudukannya (dalam penyebutan)." (As-Sakhawi, Fathul Mughits, jilid 1 hlm. 27, syarah atas bait Alfiyah al-'Iraqi di atas)

Definisi baku al-hadits ash-shahih, yang dirumuskan Ibnu Shalah dan diikuti Al-'Iraqi dalam Alfiyah-nya, adalah hadits yang sanadnya bersambung (al-ittishal), diriwayatkan oleh rawi yang adil (al-'adalah) dan kuat hafalannya (adh-dhabt) dari awal sampai akhir sanad, tanpa kejanggalan ('adamusy-syudzudz) dan tanpa cacat tersembunyi ('adamul 'illah).1 Lima syarat ini harus terpenuhi bersamaan, bukan sebagian:

  1. Ittishalus sanad - setiap rawi benar-benar mendengar/menerima langsung dari rawi di atasnya, tidak ada mata rantai yang hilang.
  2. 'Adalatur ruwah - setiap rawi beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan terjaga dari dosa besar maupun kebiasaan dosa kecil.
  3. Dhabtur ruwah - setiap rawi memiliki ketelitian menjaga riwayat, baik lewat hafalan kuat (dhabt shadr) maupun catatan tertulis akurat (dhabt kitab).
  4. 'Adamusy syudzudz - riwayatnya tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat/lebih banyak perawinya.
  5. 'Adamul 'illah - tidak ada cacat tersembunyi ('illah) yang merusak keabsahannya meski secara lahir tampak selamat.

Gabungan syarat kedua dan ketiga (adil + dhabit) inilah yang membentuk istilah tsiqah - sudah dibahas lebih dalam di artikel tentang sanad, matan, dan rawi. Syarat keempat dan kelima (syudzudz dan 'illah) masing-masing punya bab tersendiri nanti di bab 7 dan bab 8 rangkaian ini, karena keduanya butuh penjelasan kasus per kasus yang cukup panjang.

Kedua: Ashahhul Kutub - Kitab yang Paling Shahih

As-Sakhawi menukil kesepakatan mayoritas ulama bahwa ashahhul kutub ba'da kitabillah (kitab paling shahih setelah Al-Qur'an) adalah Shahih al-Bukhari, disusul Shahih Muslim.2 Penilaian ini bukan klaim kosong - Imam Al-Bukhari sendiri dikenal sangat ketat dalam menyeleksi hadits yang masuk ke kitabnya, sampai-sampai riwayat masyhur menyebut beliau hanya memasukkan sekitar 7.563 hadits (dengan pengulangan) dari sekitar 600.000 hadits yang beliau hafal.3 Kisah lengkap tentang bagaimana kitab ini disusun sudah dibahas di artikel tersendiri tentang Imam Bukhari.

Perdebatan mana yang lebih unggul antara Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim sendiri sudah berlangsung sejak zaman ulama mutaqaddimin. Mayoritas menguatkan Al-Bukhari karena syarat ke-ittishalan sanadnya (memastikan rawi benar-benar bertemu, bukan hanya sezaman) yang lebih ketat, meski dari sisi sistematika penyusunan bab, sebagian ulama justru memuji keunggulan Shahih Muslim.

Ketiga: Al-Mustakhrajat

Al-mustakhrajat (bentuk jamak dari mustakhraj) adalah karya-karya di mana seorang ulama mengambil hadits-hadits yang sudah ada di Shahih al-Bukhari atau Shahih Muslim, lalu meriwayatkannya kembali lewat jalur sanadnya sendiri yang independen - bukan menyalin sanad Al-Bukhari/Muslim, tapi benar-benar mencari jalur lain sampai ke rawi yang sama di tingkat sahabat atau di atasnya.4 Contoh yang paling dikenal adalah Mustakhraj Abu 'Awanah dan Mustakhraj Abu Nu'aim al-Ashbahani.

Manfaat mustakhraj bukan sekadar koleksi tambahan - ia berfungsi sebagai penguat independen. Kalau sebuah hadits di Shahih al-Bukhari juga ditemukan di Mustakhraj Abu 'Awanah lewat jalur yang sama sekali berbeda, itu memberi bukti tambahan bahwa hadits tersebut memang benar-benar diriwayatkan secara luas, bukan hanya lewat satu jalur tunggal yang kebetulan sampai ke Al-Bukhari.

Keempat: Maratibush Shahih - Tingkatan dalam Hadits Shahih

Tidak semua hadits shahih berada di tingkat yang sama kekuatannya. As-Sakhawi menyusun tingkatan (maratib) dari yang tertinggi:

  1. Muttafaq 'alaih - hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim sekaligus, dengan sanad dan matan yang sama.
  2. Hadits yang hanya diriwayatkan Al-Bukhari sendirian.
  3. Hadits yang hanya diriwayatkan Muslim sendirian.
  4. Hadits yang memenuhi syarat keduanya ('ala syarthihima) tapi tidak dimasukkan oleh keduanya ke dalam kitab mereka.
  5. Hadits yang memenuhi syarat Al-Bukhari saja, atau Muslim saja, tanpa dimasukkan oleh keduanya.
  6. Hadits shahih menurut ulama lain di luar kedua kitab itu, meski tidak memenuhi syarat spesifik Al-Bukhari maupun Muslim.

Tingkatan ini penting dipahami supaya kamu tidak menyamaratakan semua "hadits shahih" - hadits muttafaq 'alaih punya kekuatan yang jauh lebih tinggi dibanding hadits shahih riwayat kitab lain di luar Shahihain, meski keduanya sah disebut shahih.

Kelima: Hukmush Shahihain wat-Ta'liq

Ulama sepakat bahwa seluruh hadits musnad (bersanad lengkap) dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim berstatus shahih dan sudah diverifikasi lewat konsensus ulama umat (talaqqi bil qabul) - kecuali sejumlah kecil hadits yang dikritik sebagian ulama, jumlahnya sangat sedikit dibanding total isi kedua kitab.5 Pengecualian penting ada pada at-ta'liq - riwayat yang sanadnya dibuang sebagian dari awal (misalnya Al-Bukhari langsung menyebut "qala fulan..." tanpa menyebutkan jalur lengkap sampai ke dirinya). Riwayat mu'allaq semacam ini perlu diverifikasi tersendiri, karena bagian sanad yang dibuang itu tidak otomatis mendapat status shahih hanya karena berada di dalam Shahih al-Bukhari - Al-Bukhari sendiri kadang menyebutkan ta'liq justru untuk riwayat yang beliau nilai lemah, sebagai bentuk perbandingan.

Keenam: Naql al-Hadits min al-Kutub al-Mu'tamadah

As-Sakhawi menutup pembahasan ini dengan kaidah praktis: mengutip hadits dari kitab-kitab yang sudah mu'tamad (diakui/dipercaya luas oleh ulama) - seperti Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan kitab-kitab induk lain - boleh dilakukan tanpa perlu menelusuri ulang seluruh sanadnya dari nol, selama penukilnya memastikan naskah yang dipakai sesuai dengan cetakan/manuskrip yang sudah diverifikasi. Ini prinsip yang sama yang mendasari kenapa Kutubus Sittah sampai hari ini tetap jadi rujukan utama - bukan karena tidak boleh dipertanyakan, tapi karena proses verifikasinya sudah dilakukan berlapis-lapis oleh generasi ulama sesudahnya.

Bab selanjutnya membahas kategori kedua dari al-maqbul: al-hadits al-hasan - kenapa ia berbeda dari shahih meski sama-sama diterima, dan bagaimana pembagiannya jadi hasan li dzatihi dan hasan li ghairihi.

Catatan & Referensi

  1. Definisi baku al-hadits ash-shahih ini dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya, diringkas Al-'Iraqi dalam bait pembuka Alfiyah al-Hadits, dan dijelaskan panjang lebar oleh As-Sakhawi di awal Fathul Mughits.

  2. Pernyataan "ashahhul kutub ba'da kitabillah" ini masyhur dinukil dari beberapa ulama mutaqaddimin dan diulang Imam An-Nawawi dalam Muqaddimah Syarh Shahih Muslim.

  3. Angka jumlah hadits yang dihafal Imam Al-Bukhari dan jumlah yang beliau seleksi masuk ke Shahih-nya dinukil dari berbagai riwayat biografis tentang beliau, termasuk yang disebutkan Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala.

  4. Definisi dan fungsi al-mustakhrajat sebagai penguat independen dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits pada pembahasan Ashahhul Kutub, senada dengan penjelasan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya.

  5. Konsensus ulama (talaqqi bil qabul) atas hadits musnad Shahihain adalah rumusan yang dinukil luas dalam literatur musthalah hadits, termasuk oleh Ibnu Shalah dan diulang As-Sakhawi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email