Empat bab sebelumnya membahas empat cara tahammul dengan tingkatan tertinggi. Empat bab berikut membahas empat cara yang lebih longgar - masing-masing tetap punya kedudukan dalam tradisi periwayatan, tapi dengan tingkat kehati-hatian yang berbeda-beda saat dipakai sebagai dasar meriwayatkan sesuatu.
Al-Mukatabah - Lewat Tulisan/Surat
"Kemudian al-kitabah (mukatabah) - baik ditulis dengan tangan sang guru sendiri, atau dengan izinnya ditulis orang lain atas namanya - untuk orang yang tidak hadir, bahkan meski untuk orang yang hadir sekalipun. Jika disertai izin bersamanya, ia menyerupai munawalah yang disertai ijazah; kalau tidak, ia seperti munawalah yang tanpa ijazah." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 532-533, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 3 hlm. 3)
Al-mukatabah adalah seorang guru menuliskan (atau mendiktekan untuk dituliskan) riwayat hadits untuk muridnya, baik murid itu hadir di hadapannya maupun berada di tempat lain - misalnya lewat surat.1 Sama seperti munawalah, mukatabah juga dibedakan jadi dua bentuk:
- Mukatabah maqrunah bil ijazah - disertai izin eksplisit untuk meriwayatkannya. Bentuk ini diterima luas oleh mayoritas ulama.
- Mukatabah mujarradah 'anil ijazah - tanpa izin eksplisit. Statusnya diperdebatkan, mirip kasus munawalah tanpa ijazah.
Mukatabah punya nilai praktis besar sepanjang sejarah ilmu hadits, terutama untuk menjaga sanad tetap tersambung antar ulama yang terpisah jarak jauh - sebuah kitab bisa "berpindah tangan" secara sah lewat korespondensi tertulis tanpa mengharuskan pertemuan fisik.
Bab selanjutnya membahas cara yang paling diperdebatkan validitasnya di antara seluruh delapan cara tahammul: al-i'lam.
Catatan & Referensi
Definisi al-mukatabah beserta pembagiannya jadi maqrunah bil ijazah dan mujarradah 'anil ijazah dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩