Bab sebelumnya menutup dengan menyebut dua lafaz paling ambigu dalam periwayatan: 'an dan anna. Bab ini membahas keduanya secara khusus, karena perdebatan seputar syarat penerimaannya adalah salah satu titik paling penting dalam ilmu musthalah hadits.
Al-Mu'an'an dan Al-Mu'annan
Alfiyah al-'Iraqi merumuskan syarat penerimaan hadits mu'an'an dalam beberapa bait, sekaligus menyebut posisi Imam Muslim yang berbeda dari mayoritas:
وَبَعْضُهُمْ حَكَى بِذَا إِجْمَاعَا ... وَمُسْلِمٌ لَمْ يَشْرِطِ اجْتِمَاعَا
لَكِنْ تَعَاصُر
"Ulama menshahihkan (ke-muttasil-an) hadits mu'an'an, selama rawinya selamat dari (tuduhan) tadlis dan (fakta bahwa) ia pernah bertemu (dengan gurunya) diketahui. Sebagian ulama bahkan menukil ijma' atas syarat ini. Adapun Imam Muslim, beliau tidak mensyaratkan pertemuan (secara nyata), melainkan cukup (dengan bukti) semasa (mu'asharah) saja." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 136-138, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 1 hlm. 202)
Soal mu'annan sendiri, Alfiyah al-'Iraqi menegaskan singkat bahwa hukumnya disamakan dengan mu'an'an oleh mayoritas ulama:
Sebuah hadits disebut mu'an'an kalau diriwayatkan dengan lafaz "'an fulan" (dari fulan), dan disebut mu'annan kalau diriwayatkan dengan lafaz "anna fulanan qala" (bahwa fulan berkata).1 Kedua lafaz ini sama-sama tidak menyatakan secara eksplisit bagaimana rawi menerima riwayatnya - berbeda dari "sami'tu" atau "haddatsana" yang tegas menunjukkan sama' langsung.
Dua Syarat yang Diperdebatkan: Liqa' vs Mu'asharah
Karena ambiguitasnya, ulama berbeda pendapat soal syarat yang harus dipenuhi supaya riwayat mu'an'an/mu'annan tetap dianggap muttasil (bersambung), bukan munqathi'.
Pendapat yang lebih ketat, yang dinisbatkan kepada Ali bin Al-Madini dan diikuti Imam Al-Bukhari, mensyaratkan al-liqa' - bukti nyata bahwa rawi pernah benar-benar bertemu dengan orang yang ia sebut dengan "'an", minimal sekali dalam hidupnya, meski hanya untuk riwayat itu.2 Standar ini yang membuat sebagian ulama menganggap Shahih al-Bukhari lebih ketat syarat ittishal-nya dibanding Shahih Muslim.
Pendapat yang lebih longgar, yang dipegang Imam Muslim dan dijelaskannya sendiri dalam Muqaddimah kitab Shahih-nya, hanya mensyaratkan al-mu'asharah - rawi dan orang yang ia sebut dengan "'an" hidup sezaman dan memungkinkan secara akal untuk bertemu, tanpa perlu bukti pertemuan nyata.3 Imam Muslim sendiri mengkritik keras syarat liqa' sebagai terlalu berat dan tidak didukung dalil yang kuat.
Syarat Tambahan: Bukan Mudallis
Kedua pendapat sepakat pada satu syarat tambahan yang krusial: rawi yang memakai lafaz 'an atau anna tidak boleh dikenal sebagai mudallis - kalau ia dikenal sering melakukan tadlis (dibahas di bab 11), riwayatnya dengan lafaz ambigu semacam ini tidak diterima kecuali ia menegaskan secara eksplisit di jalur lain bahwa ia mendengar langsung.4 Inilah kenapa mengetahui daftar rawi yang dikenal sebagai mudallis menjadi prasyarat penting untuk menerapkan kaidah mu'an'an ini dengan benar.
Bab selanjutnya beralih ke tema yang sedikit berbeda: adab pribadi seorang muhaddits dalam mengajar dan menyampaikan ilmunya, adab al-muhaddits.
Catatan & Referensi
Definisi al-mu'an'an dan al-mu'annan dirumuskan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩Syarat al-liqa' yang dinisbatkan kepada Ali bin Al-Madini dan diikuti Imam Al-Bukhari didokumentasikan luas dalam literatur musthalah hadits, termasuk oleh Ibnu Shalah dan As-Sakhawi.
↩Syarat al-mu'asharah yang dipegang Imam Muslim dijelaskannya sendiri dalam Muqaddimah Shahih Muslim, dan dikutip ulang Ibnu Shalah serta As-Sakhawi dalam pembahasan mereka.
↩Syarat tambahan bahwa rawi tidak boleh dikenal sebagai mudallis, berlaku pada kedua pendapat (liqa' maupun mu'asharah), ditegaskan Ibnu Shalah dan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.
↩