Fathul Mughits Bab 32: Al-Wijadah

Bab ini menutup seluruh delapan cara tahammul dengan yang paling berbeda karakternya dari tujuh cara sebelumnya: tanpa hubungan guru-murid sama sekali.

Al-Wijadah - Menemukan Naskah Tanpa Hubungan Langsung

ثُمَّ الْوِجَادَةُ وَتِلْكَ مَصْدَرْ ... وَجَدْتُهُ مُوَلَّدًا لِيَظْهَرْ
تَغَايُرُ الْمَعْنَى وَذَاكَ إِنْ تَجِدْ ... بِخَطِّ مَنْ عَاصَرْتَ أَوْ قَبْلُ عُهِدْ
مَا لَمْ يُحَدِّثْكَ بِهِ وَلَمْ يُجِزْ ... فَقُلْ بِخَطِّهِ وَجَدْتُ وَاحْتَرِزْ
"Kemudian al-wijadah - ia adalah masdar dari 'wajadtuhu' (aku menemukannya), sebuah bentuk kata baru (muwallad) yang dibuat untuk menampakkan perbedaan makna [dari makna dasar 'menemukan']. Yaitu apabila engkau menemukan tulisan tangan orang yang sezaman denganmu atau dari masa sebelumnya, berupa sesuatu yang tidak pernah ia sampaikan kepadamu dan tidak pernah ia ijazahkan - maka katakanlah 'wajadtu bikhathihi' (aku menemukannya dengan tulisan tangannya), dan berhati-hatilah." (Alfiyah al-'Iraqi, bait 548-550, dinukil dan disyarah As-Sakhawi dalam Fathul Mughits, jilid 3 hlm. 22)

Al-wijadah adalah seseorang menemukan sebuah naskah atau catatan hadits yang ditulis tangan oleh seorang perawi, tanpa pernah bertemu, mendengar, membaca di hadapan, mendapat izin, atau menerima naskah itu secara langsung dari perawi tersebut.1 Karena tidak ada hubungan guru-murid sama sekali dalam prosesnya, wijadah dianggap cara tahammul yang paling lemah di antara kedelapan cara yang ada.

Meski begitu, wijadah tetap punya kegunaan praktis, terutama untuk menyampaikan informasi dari sebuah manuskrip lama yang ditemukan tanpa jalur periwayatan langsung. Lafaz yang dipakai untuk cara ini secara eksplisit menyebutkan sifat penemuannya - "wajadtu bikhatti fulan" (aku menemukan dalam tulisan tangan fulan) - bukan lafaz tegas seperti "haddatsana" atau "akhbarana" yang menyiratkan hubungan periwayatan langsung. Kejujuran mencantumkan lafaz yang tepat sesuai cara tahammul yang sebenarnya terjadi inilah yang membuat wijadah tetap punya tempat dalam tradisi ilmiah, selama tidak disamarkan seolah-olah berasal dari sama' atau ijazah langsung - kalau disamarkan, itu justru masuk kategori tadlis yang sudah dibahas di bab 11.

Delapan Cara, Satu Prinsip yang Sama

Dengan bab ini, kedelapan cara tahammul dalam Fathul Mughits - sama', qira'ah, ijazah, munawalah, mukatabah, i'lam, washiyyah, dan wijadah - sudah lengkap dibahas. Meski tingkatan kekuatannya berbeda-beda, satu prinsip mengikat semuanya: setiap perawi wajib jujur menyebutkan cara tahammul yang sebenarnya ia alami, lewat lafaz periwayatan yang sesuai, bukan memilih lafaz yang terkesan lebih kuat dari kenyataan. Kejujuran teknis semacam ini adalah bagian dari adab (etika) seorang penuntut ilmu hadits, yang akan dibahas lebih luas di bab-bab berikutnya, dimulai dari bagaimana hadits itu sendiri seharusnya ditulis dan diriwayatkan.

Catatan & Referensi

  1. Definisi al-wijadah sebagai cara tahammul paling lemah, karena tidak ada hubungan guru-murid langsung, dirumuskan Ibnu Shalah dan dijelaskan As-Sakhawi dalam Fathul Mughits.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email