Al-Mu'talif wal-Mukhtalif: Nama-Nama yang Tulisannya Sama, Tapi Bacaannya Berbeda

Nau' 53 dalam Tadrib ar-Rawi membahas mu'talif wal-mukhtalif - salah satu jenis kerancuan nama perawi yang paling halus sekaligus paling mudah terjebak. As-Suyuthi menyebutnya sebagai fann jalil (bidang yang mulia/penting), sampai-sampai ketidaktahuan seseorang terhadapnya dianggap aib bagi ahli ilmu, apalagi ahli hadits - siapa yang tidak menguasainya akan sering keliru.1

Definisi Mu'talif dan Mukhtalif

As-Suyuthi mendefinisikan mu'talif-mukhtalif sebagai nama, laqab, atau nasab yang sama dalam bentuk tulisan (khath), tapi berbeda dalam cara membacanya (lafazh). Bedanya dengan tashif (nau' 35 kitab ini): tashif terjadi karena bentuk hurufnya sendiri tertukar atau salah baca, sedangkan di sini bentuk hurufnya benar-benar identik - masalahnya murni pada harakat (tanda vokal) yang tidak tertulis lengkap dalam manuskrip klasik, sehingga dua nama berbeda bisa terlihat seperti satu nama yang sama di atas kertas.

Kitab Rujukan Utama

As-Suyuthi mencatat, ulama yang pertama menyusun kitab khusus tentang mu'talif-mukhtalif adalah Abdul Ghani bin Sa'id, disusul gurunya sendiri, Ad-Daraquthni, lalu diikuti banyak ulama sesudahnya. Namun di antara semua karya itu, yang paling baik dan paling lengkap adalah Al-Ikmal karya Ibnu Makula, yang kemudian disempurnakan lagi oleh Ibnu Nuqthah. Ibnu Shalah sendiri mencatat bahwa sekalipun Al-Ikmal adalah karya terbaik di bidang ini, kitab itu tetap tidak lepas dari sejumlah kekurangan (i'waz).2

Dua Kategori Kaidah

As-Suyuthi menjelaskan, persoalan mu'talif-mukhtalif ini begitu luas sehingga sebagian besar kasusnya tidak punya kaidah pasti (dhabit) - harus dihafal satu per satu. Adapun kasus yang berhasil dirumuskan kaidahnya terbagi dua: pertama, kaidah yang berlaku umum, tidak terikat pada kitab atau riwayat tertentu - misalnya pola pembacaan sebuah nama yang konsisten di seluruh kitab rijal kecuali beberapa pengecualian yang sudah dicatat. Kedua, kasus yang hanya bisa dibedakan lewat konteks riwayat itu sendiri, misalnya lewat siapa gurunya (syuyukh). Contohnya nama Hibban: jika diriwayatkan dari Abdullah (yakni Ibnul Mubarak), dibaca dengan ha' berharakat fathah dan huruf ba'; sedangkan Hibban ibnul-'Ariqah dibaca dengan ha' berharakat kasrah - keduanya tertulis identik, hanya bisa dipastikan lewat siapa periwayat lain yang menyertainya dalam sanad.3

Contoh-Contoh Kaidah Umum

As-Suyuthi menghimpun cukup banyak pasangan nama yang kaidah bacaannya sudah dirumuskan ulama rijal. Salam/Sallam misalnya, selalu dibaca bertasydid kecuali pada lima nama tertentu, di antaranya ayah Abdullah bin Salam sang sahabat, dan (menurut pendapat yang shahih) Muhammad bin Salam Al-Bukhari, gurunya Imam Al-Bukhari. 'Imarah/'Umarah umumnya dibaca dengan dhammah pada 'ain, kecuali Ubay bin 'Imarah sang sahabat yang dibaca dengan kasrah. Kuraiz dibaca fathah di kalangan Khuza'ah, tapi dhammah di kalangan Bani 'Abdu Syams. Hizam/Hiram dibaca dengan huruf za' di kalangan Quraisy, tapi dengan ra' di kalangan Anshar.

Pola serupa juga berlaku pada nisbah geografis: Al-Hamdani, misalnya, lebih sering dibaca dengan sukun dan huruf dal (merujuk pada kabilah Hamdan) di kalangan perawi generasi awal, sementara di kalangan generasi belakangan lebih sering dibaca dengan fathah dan huruf dzal (merujuk pada kota Hamadan).4 Ada pula kasus yang justru punya lebih dari satu bacaan yang sama-sama dibolehkan, seperti nama Al-Hannath/Al-Khabbath/Al-Khayyath pada 'Isa bin Abi 'Isa - tiga cara baca berbeda, dan ketiganya diakui ulama sebagai sah, meski yang pertama paling masyhur.

Kasus Al-Jammal/Al-Hammal: Ketika Sifat Bisa Menipu

As-Suyuthi menyoroti satu kasus menarik: nama sifat Al-Jammal (penjual/pemelihara unta) selalu dibaca dengan huruf jim, kecuali Harun bin Abdullah Al-Hammal yang dibaca dengan huruf ha'. Menariknya, ada riwayat dari Ibnul Jarud yang menyebut anaknya sendiri, Musa Al-Hafizh, bahwa ayahnya dahulu memang seorang kuli angkut (hammal) sebelum beralih berdagang kain. Sebagian ulama lain, seperti Al-Khalili dan Ibnul Falaki, justru punya penjelasan berbeda: laqab itu melekat karena ia banyak memikul (menghafal) ilmu - namun Ibnu Shalah menegaskan penjelasan simbolis semacam itu tidak bisa dipastikan kebenarannya. Al-'Iraqi menambahkan koreksi penting: pembatasan hanya satu orang bernama Al-Hammal itu sendiri tidak tepat, karena setidaknya ada tiga perawi lain juga bernama Al-Hammal dengan huruf ha' - Banan bin Muhammad Al-Hammal Az-Zahid, Rafi' bin Nasr Al-Hammal, dan Ahmad bin Muhammad Al-Hammal.5

Kasus Habib/Khubaib

Contoh lain yang dicatat As-Suyuthi: nama Habib umumnya dibaca dengan fathah pada huruf ha', kecuali dua orang bernama Khubaib - Khubaib bin 'Adi (salah satu sahabat yang gugur syahid dalam kisah Ar-Raji') dan Khubaib bin Abdurrahman bin Khubaib Al-Anshari, keduanya dibaca dengan dhammah dan tashghir (bentuk kecil). Adapun kunyah Abu Khubaib adalah kunyah Abdullah bin Az-Zubair, dinamai dari putranya sendiri yang bernama Khubaib.6

Kenapa Ketelitian Sekecil Ini Penting

Kecermatan sampai level harakat sekalipun mencerminkan kesungguhan menjaga keakuratan identitas setiap perawi tanpa kecuali, sejalan dengan prinsip memastikan kejelasan sumber sebuah riwayat:

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
"Sesungguhnya ilmu (agama) ini adalah agama, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil (ilmu) agama kalian." (dinukil dalam Muqaddimah Shahih Muslim)7

Nau' 53 ini adalah salah satu dari 88 bab dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad. Julukan (laqab) para ahli hadits dibahas di nau' sebelumnya, Alqabul Muhadditsin, sementara kasus yang berkebalikan - nama sama persis tapi orangnya berbeda - dibahas di Al-Muttafiq wal-Muftariq.

Catatan & Referensi

  1. As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 790.

  2. Ibid., hlm. 790.

  3. Ibid., hlm. 790, 808.

  4. Ibid., hlm. 790, 798.

  5. Ibid., hlm. 798.

  6. Ibid., hlm. 808.

  7. Dinukil Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email