Arbain Nawawi 39: Allah Memaafkan Kesalahan, Lupa, dan Paksaan

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya Allah ta'ala memaafkan untukku dari umatku (dosa akibat) kesalahan, lupa, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya." (HR. Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dinilai An-Nawawi sebagai hadits hasan)1

Hadits ke-39 dalam Al-Arbain An-Nawawiyah ini pendek, tapi menjadi salah satu fondasi terpenting dalam bangunan fiqih Islam: sebuah kaidah besar yang dikenal ulama ushul fiqih sebagai raf'ul haraj (pengangkatan kesulitan). Tiga hal yang disebut di dalamnya, yaitu khata' (kesalahan tak sengaja), nisyan (lupa), dan ikrah (dipaksa), jadi rujukan utama setiap kali seorang muslim bertanya: apakah aku berdosa kalau melakukan sesuatu tanpa sengaja?

Pertama: Riwayat dan Perbandingannya dengan Data Sendiri

Redaksi yang dipilih Imam An-Nawawi di atas, dengan narasi dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dan kata kerja tajawaza ("memaafkan"), ternyata tidak persis sama, kata demi kata, dengan riwayat Ibnu Abbas yang tercatat dalam data hadits Ngajisanad sendiri. Sunan Ibnu Majah mencatat DUA jalur berbeda untuk kandungan makna yang sama, dan keduanya sudah terverifikasi lewat proses kurasi Kutubus Sittah proyek ini:

Jalur pertama, dari Ibnu Abbas lewat Al-Auza'i dari 'Atha':

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya Allah menggugurkan dari umatku (dosa akibat) kesalahan, lupa, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya." (HR. Ibnu Majah no. 2045, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma)2

Jalur kedua, dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu lewat Abu Bakr Al-Hudzali dari Syahr bin Hausyab:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku (dosa akibat) kesalahan, lupa, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya." (HR. Ibnu Majah no. 2043, dari Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu)3

Terlihat jelas: kata kerja tajawaza yang dipakai An-Nawawi persis sama dengan jalur Abu Dzarr (no. 2043), sementara narator Ibnu Abbas yang disebut An-Nawawi persis sama dengan jalur no. 2045 yang justru memakai kata kerja wadha'a ("menggugurkan"). Matan yang dikutip An-Nawawi dalam Al-Arbain-nya, dengan kata lain, adalah gabungan dari unsur dua jalur berbeda ini, pola yang sama seperti sudah ditemukan berulang kali pada hadits-hadits Arbain sebelumnya, di mana redaksi pilihan An-Nawawi tidak selalu identik byte demi byte dengan satu riwayat tunggal dalam data primer. Maknanya tetap identik pada ketiganya, hanya pilihan kata kerja sinonim yang berbeda.

Kedua: Status Sanad - Kejujuran yang Perlu Diungkap

An-Nawawi menyebut hadits ini "hasan", dan penilaian itu yang paling banyak diikuti dalam kepustakaan populer. Tapi kajian yang lebih mendalam dari Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam, kitab syarah klasik paling rinci untuk Al-Arbain An-Nawawiyah, justru menunjukkan bahwa jalur-jalur periwayatan hadits ini banyak yang bermasalah kalau ditelusuri satu per satu.

Jalur Al-Auza'i dari 'Atha' dari Ibnu Abbas (riwayat no. 2045 di atas), menurut catatan Ibnu Rajab, ditolak keras oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau menyatakan riwayat ini sebenarnya hanya diriwayatkan secara mursal (terputus, tanpa sahabat) dari Al-Hasan Al-Bashri, bukan benar-benar bersambung sampai Ibnu Abbas. Sementara jalur lain lewat Al-Walid bin Muslim dari Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dinilai Abu Hatim Ar-Razi sebagai "munkarah ka'annaha maudhu'ah" (riwayat yang mungkar, seolah-olah palsu). Imam Abu Dawud bahkan mencatat bahwa Al-Walid meriwayatkan sepuluh hadits dari Imam Malik yang tidak berdasar sama sekali, empat di antaranya lewat jalur Nafi'. Kesimpulan yang dikutip Ibnu Rajab dari Muhammad bin Nashr Al-Marwazi bahkan cukup tegas: "laisa lihadzal-haditsi isnadun yuhtajju bih", "hadits ini tidak memiliki sanad yang bisa dijadikan hujjah (secara mandiri)."4

Ketegasan Ibnu Rajab ini bukan berarti kandungan hadits ini batil. Justru sebaliknya, beliau sendiri mencatat bahwa para ulama sepakat (ijma') atas makna hadits ini, terlepas dari kelemahan pada masing-masing jalur periwayatannya secara terpisah. Ini contoh nyata kaidah dalam ilmu musthalah hadits bahwa sejumlah jalur yang masing-masing lemah bisa saling menguatkan (dikenal sebagai hadits hasan li ghairihi ketika kelemahannya ringan).5 Lebih penting lagi, makna hadits ini juga dikuatkan langsung oleh dalil Al-Qur'an dan hadits shahih lain yang berdiri sendiri, sebagaimana akan dibahas di bagian keempat.

Ketiga: Makna "Tajawaza" - Dosa Diangkat, Bukan Selalu Hukumnya

Poin paling penting yang digarisbawahi Ibnu Rajab dalam menjelaskan hadits ini adalah perbedaan antara diangkatnya dosa (raf'ul itsmi) dan diangkatnya seluruh konsekuensi hukum (raf'ul hukmi). Keduanya tidak selalu berjalan beriringan. Ketika seseorang melakukan kesalahan tanpa sengaja, lupa, atau dipaksa, yang pasti diangkat adalah dosanya di sisi Allah, tapi belum tentu seluruh konsekuensi hukum duniawinya ikut gugur begitu saja.

Beberapa contoh yang dijelaskan Ibnu Rajab untuk memperjelas batas ini:

  • Orang yang lupa berwudhu lalu shalat: tidak berdosa saat itu, tapi begitu ia sadar, shalatnya tetap wajib diulang. Kewajiban syar'inya tidak gugur meski dosanya diangkat.
  • Orang yang makan atau minum tanpa sengaja saat berpuasa: menurut pendapat mayoritas ulama, puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha, mengikuti sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri bahwa Allah-lah yang memberinya makan dan minum.
  • Orang yang membunuh tanpa sengaja: tetap wajib membayar diyat (denda darah) dan kaffarah, meski tidak berdosa sebagaimana pembunuhan yang disengaja. Hak korban dan keluarganya tidak gugur hanya karena pelakunya tidak sengaja.
  • Orang yang dipaksa mengucapkan sumpah dalam kondisi benar-benar tidak berdaya menolak: sumpahnya dianggap tidak pernah terjadi secara syar'i, karena unsur ikrah di sini benar-benar menghilangkan kerelaan.

Pola inilah yang membuat kaidah ini tidak bisa dipakai sembarangan sebagai alasan pembenaran. Ia bukan menghapus tanggung jawab syar'i secara total, melainkan mengangkat unsur dosa dan celaan di sisi Allah, sementara hak-hak yang berkaitan dengan orang lain (seperti diyat pada pembunuhan tak sengaja) tetap punya jalur penyelesaiannya sendiri dalam fiqih.

Keempat: Dalil Pendukung dari Al-Qur'an

Kandungan hadits ini punya penopang langsung dalam Al-Qur'an, tepatnya di penutup Surah Al-Baqarah. Yang membuatnya istimewa, ada riwayat shahih yang menceritakan bagaimana Allah sendiri menjawab langsung permohonan ini:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari (kebajikan) yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa dari (kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): 'Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.'" (QS. Al-Baqarah: 286)

Yang menarik, ayat ini bukan sekadar doa yang dianjurkan. Ada riwayat shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang menjelaskan bahwa Allah subhanahu wa ta'ala langsung menjawab doa ini saat ayat tersebut turun, dengan jawaban tegas "sudah Aku kabulkan":

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا قَالَ قَدْ فَعَلْتُ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا قَالَ قَدْ فَعَلْتُ وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا قَالَ قَدْ فَعَلْتُ
"'Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.' Allah berfirman: 'Sudah Aku kabulkan.' 'Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.' Allah berfirman: 'Sudah Aku kabulkan.' 'Ampunilah kami, rahmatilah kami, Engkaulah pelindung kami.' Allah berfirman: 'Sudah Aku kabulkan.'" (HR. Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma)6

Riwayat inilah yang jadi sandaran paling kokoh bagi kandungan hadits ke-39 Arbain Nawawi: bukan cuma prinsip fiqih yang disepakati ulama, tapi permohonan yang secara eksplisit dikabulkan Allah sendiri, direkam dalam hadits yang shahih tanpa perselisihan.

Kelima: Relevansi Praktis dalam Kehidupan Sehari-hari

Kaidah khata', nisyan, ikrah ini jadi rujukan dalam ribuan permasalahan fiqih sehari-hari, mulai dari sah-tidaknya ibadah yang tercampur kesalahan teknis, batal-tidaknya akad yang ditandatangani di bawah tekanan, sampai gugur-tidaknya tanggung jawab pidana atas tindakan yang dilakukan dalam kondisi terpaksa. Tapi manfaatnya tidak berhenti di ranah hukum formal. Bagi seorang muslim yang bergumul dengan rasa bersalah setiap kali lupa atau khilaf, hadits ini adalah pengingat penting: Allah Yang Maha Pengasih tidak menuntut kesempurnaan mutlak dari hamba-Nya, selama kesalahan itu benar-benar bukan hasil kesengajaan atau kelalaian yang bisa dihindari.

Ini juga bukan alasan untuk bersikap longgar terhadap diri sendiri. Kaidah ini hanya berlaku untuk kesalahan yang benar-benar tanpa unsur sengaja, lupa yang wajar (bukan lupa akibat kelalaian yang disengaja-sengaja dibiarkan), dan paksaan yang benar-benar di luar kendali, bukan tameng untuk pembenaran diri atas keteledoran yang sebenarnya bisa dicegah.

Penutup

Hadits ke-39 Arbain Nawawi ini merangkum dalam satu kalimat pendek sebuah prinsip besar tentang rahmat Allah kepada umat ini: kesalahan tanpa sengaja, lupa, dan paksaan tidak mengundang dosa, meski konsekuensi hukum duniawinya, dalam kasus-kasus tertentu, tetap perlu ditunaikan demi menjaga hak orang lain. Bersama hadits pertama Arbain Nawawi tentang pentingnya niat yang sudah dibahas sebelumnya, keduanya menunjukkan betapa besarnya perhatian syariat terhadap kondisi batin seorang mukmin, bukan sekadar bentuk lahiriah amalnya. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya bisa diikuti di halaman kitab ini.

Catatan & Referensi

  1. Redaksi matan yang dikutip di sini adalah redaksi yang dipilih Imam An-Nawawi sendiri dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, dikonfirmasi lewat dua sumber independen: teks Arab Wikisource untuk koleksi Al-Arbain An-Nawawiyah, serta pengutipan langsung matan ini di pembuka syarah Ibnu Rajab al-Hanbali (Jami' al-'Ulum wal-Hikam, hadits ke-39) yang dibaca lewat islamweb.net. Perbandingannya dengan riwayat yang ada di data primer Ngajisanad sendiri dijelaskan di bagian "Pertama" artikel ini.

  2. Kedua teks Arab dan terjemahan dikutip langsung dari data hadits Sunan Ibnu Majah nomor 2043 dan 2045 yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngajisanad. Lihat /hadits/ibnu-majah/2043/ dan /hadits/ibnu-majah/2045/.

  3. Kedua teks Arab dan terjemahan dikutip langsung dari data hadits Sunan Ibnu Majah nomor 2043 dan 2045 yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngajisanad. Lihat /hadits/ibnu-majah/2043/ dan /hadits/ibnu-majah/2045/.

  4. Kritik sanad, penilaian Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Hatim Ar-Razi, Abu Dawud, dan kesimpulan Muhammad bin Nashr Al-Marwazi disintesis dari pembacaan langsung terhadap syarah Ibnu Rajab al-Hanbali (Jami' al-'Ulum wal-Hikam, hadits ke-39) via islamweb.net, bukan kutipan dari sumber sekunder berbahasa Indonesia. Kutipan Arab "لَيْسَ لِهَذَا الْحَدِيثِ إِسْنَادٌ يُحْتَجُّ بِهِ" diambil langsung dari teks yang sama.

  5. Konsep hadits hasan li ghairihi (hadits yang lemah pada satu jalur tapi terangkat derajatnya karena dikuatkan jalur lain yang sepadan) adalah salah satu pembahasan dasar ilmu musthalah hadits; lihat pembahasan lebih rinci pada artikel tentang hadits hasan li dzatihi dan li ghairihi di seri Ulumul Hadits Berjenjang situs ini.

  6. Teks Arab dan terjemahan dikutip langsung dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 330 (dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, tentang turunnya penutup Surah Al-Baqarah), yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngajisanad. Lihat /hadits/muslim/330/.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email