عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
"Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan mendapatkan balasan) sesuai apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, hijrahnya (dinilai) karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia gapai atau karena perempuan yang ingin ia nikahi, hijrahnya (dinilai) sesuai apa yang ia hijrahi." (Muttafaq 'alaih - diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits pertama)1
Inilah hadits pertama dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, kumpulan 42 hadits pilihan Imam An-Nawawi - dan sekaligus hadits pembuka Shahih al-Bukhari, kitab hadits paling shahih yang pernah disusun. Bukan kebetulan: para ulama menilai hadits ini sebagai salah satu fondasi paling mendasar dalam seluruh bangunan syariat Islam. Artikel ini membedah teks aslinya - termasuk membandingkan redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas dengan redaksi yang tercatat langsung dari data hadits Bukhari dan Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad - lalu menelusuri syarahnya lewat karya klasik Ibnu Rajab al-Hanbali dan penjelasan ulama kontemporer.
Pertama: Satu Matan, Tiga Redaksi yang Sedikit Berbeda
Redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas berstatus muttafaq 'alaih - disepakati diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim sekaligus. Tapi begitu redaksi itu dibandingkan langsung dengan data hadits Bukhari dan Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad, ternyata redaksi An-Nawawi ini tidak identik persis dengan salah satu dari keduanya - ia adalah gabungan unsur dari kedua riwayat. Perhatikan dulu redaksi Al-Bukhari sendiri untuk hadits pembuka Shahih-nya (Kitab Bad'ul Wahyi, hadits no. 1), riwayat dari 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu yang mendengarnya langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat berkhutbah di atas mimbar:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
"Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan mendapatkan balasan) sesuai apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia gapai atau karena perempuan yang ingin ia nikahi, hijrahnya (dinilai) sesuai apa yang ia hijrahi." (HR. Bukhari, Kitab Bad'ul Wahyi, hadits no. 1)2
Bandingkan: redaksi Bukhari di atas langsung melompat dari "setiap orang (mendapat) sesuai apa yang ia niatkan" ke kasus hijrah karena dunia - tanpa menyebutkan dulu kasus sebaliknya (hijrah karena Allah dan Rasul-Nya) yang justru muncul di redaksi An-Nawawi. Klausa itu memang ada dalam riwayat Muslim. Imam Muslim, dalam riwayatnya sendiri di Kitab Al-Imarah, mencantumkan jalur yang sama persis (dari 'Umar, lewat 'Alqamah bin Waqqash, Muhammad bin Ibrahim, Yahya bin Sa'id) dengan redaksi:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
"Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya (tunggal), dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia gapai atau perempuan yang ingin ia nikahi, hijrahnya sesuai apa yang ia hijrahi." (HR. Muslim, Kitab Al-Imarah, bab "Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: sesungguhnya amal itu tergantung niatnya")3
Sekarang tiga redaksi ini bisa dibandingkan berdampingan. Klausa hijrah-karena-Allah ada di redaksi An-Nawawi dan redaksi Muslim, tapi TIDAK ada di redaksi Bukhari (hadits no. 1) di atas. Kata niat berbentuk jamak (bin-niyyat) di redaksi An-Nawawi dan redaksi Bukhari, tapi tunggal (bin-niyyah) di redaksi Muslim. Kata kerja untuk "menikahi" memakai yankihuha di redaksi An-Nawawi dan redaksi Bukhari, tapi yatazawwajuha di redaksi Muslim. Redaksi An-Nawawi, singkatnya, bukan salinan persis dari salah satu riwayat - ia mencampur unsur dari keduanya, sesuatu yang wajar terjadi karena Al-Bukhari sendiri diketahui meriwayatkan hadits yang sama di lebih dari satu tempat di dalam Shahih-nya dengan tingkat kelengkapan redaksi yang berbeda-beda sesuai konteks bab masing-masing - data hadits Ngaji Sanad, seperti kebanyakan basis data hadits digital, hanya mencatat satu instance untuk tiap nomor hadits, sehingga redaksi pendek yang tercatat di hadits pembuka Kitab Bad'ul Wahyi (yang jadi hadits nomor 1 Shahih al-Bukhari) tidak mewakili SATU-SATUNYA redaksi Bukhari untuk matan ini, hanya redaksi pada posisi spesifik itu.
Variasi lafazh semacam ini - baik antara Bukhari dan Muslim, maupun antara redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi dan kedua riwayat aslinya - adalah hal yang lazim dalam ilmu hadits ketika satu hadits diriwayatkan lewat banyak jalur sanad dan dikutip ulang oleh banyak penulis kitab: masing-masing menyampaikan redaksi yang ia dengar, hafal, atau pilih dari sumbernya, selama maknanya konsisten. Justru karena hadits ini termasuk yang paling banyak jalur riwayatnya - disebutkan diriwayatkan lewat sekitar tujuh jalur berbeda dari 'Umar bin Al-Khaththab, meski semuanya kembali ke satu sumber yang sama di titik 'Alqamah bin Waqqash - variasi lafazh seperti ini justru jadi bukti betapa hadits ini dijaga secara ketat oleh para perawi dan penulis kitab, bukan tanda kelemahan sanadnya.
Kedua: Kenapa Disebut "Sepertiga Ilmu"
Kedudukan hadits ini di mata ulama tidak berlebihan disebut fondasional. Ibnu Rajab al-Hanbali, dalam kitab syarahnya yang paling dikenal untuk kumpulan Arbain Nawawi, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, menukil pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa pokok-pokok Islam bertumpu pada tiga hadits - salah satunya hadits ini, bersama hadits tentang perkara halal-haram-syubhat (Arbain Nawawi hadits ke-6) dan hadits larangan membuat perkara baru dalam agama.4 Imam Asy-Syafi'i, sebagaimana dikutip berulang oleh para ulama Arbain, bahkan menyebut hadits ini masuk dalam tujuh puluh bab fiqih sekaligus - karena hampir tidak ada satu pun bab fiqih, dari ibadah sampai muamalah, yang tidak bersinggungan dengan soal niat.
Alasannya sederhana kalau ditelusuri: niat adalah syarat sah hampir seluruh ibadah dalam Islam. Shalat tanpa niat bukan shalat. Puasa tanpa niat bukan puasa. Zakat, haji, wudhu - semuanya bergantung pada niat yang benar sebelum dan selama pelaksanaannya. Karena cakupannya seluas itu, hadits pendek ini jadi semacam kunci pembuka untuk memahami hampir seluruh bangunan fiqih ibadah, bukan sekadar nasihat moral tentang pentingnya ketulusan.
Ketiga: Makna "Innama" - Kaidah Pembatasan yang Tegas
Kata pembuka hadits ini, innama, bukan kata sambung biasa. Dalam kaidah bahasa Arab, innama berfungsi sebagai adatul-hashr (kata pembatasan/eksklusif) - menetapkan sesuatu hanya pada satu hal, sekaligus menafikan kemungkinan lain di luar itu. Ibnu Rajab menjelaskan bahwa fungsi pembatasan inilah yang membuat kalimat pembuka hadits ini begitu kuat: bukan sekadar menyatakan "amal dipengaruhi niat", tapi menegaskan bahwa hukum, nilai, dan status sebuah amal - baik dari sisi sah-tidaknya, maupun dari sisi pahala-dosanya - bergantung sepenuhnya pada niat yang menyertainya.5
Konsekuensinya cukup jauh. Perbuatan fisik yang identik bisa punya nilai yang sama sekali berbeda tergantung niat di baliknya - bahkan bisa jadi tidak dianggap sebagai "amal" sama sekali dalam pandangan syariat kalau tidak disertai niat, sekalipun secara lahiriah gerakannya persis sama dengan sebuah ibadah. Inilah kenapa niat bukan pelengkap sebuah amal, melainkan unsur yang menentukan identitas amal itu sendiri.
Keempat: Dua Fungsi Niat - Membedakan 'Adah dari 'Ibadah, dan Menentukan Tujuan
Ulama fiqih membagi fungsi niat dalam dua peran yang saling melengkapi. Pertama, niat sebagai tamyiz (pembeda) - membedakan antara kebiasaan biasa ('adah) dengan ibadah, atau membedakan satu jenis ibadah dengan ibadah lain yang secara gerakan mirip. Mandi bisa jadi sekadar membersihkan badan ('adah), atau bisa jadi mandi junub yang bernilai ibadah - pembedanya murni ada di niat, bukan di gerakan fisiknya. Begitu juga duduk diam di masjid: bisa jadi sekadar istirahat, atau bisa jadi i'tikaf yang bernilai ibadah, tergantung apa yang diniatkan.
Kedua, niat sebagai qashd (penentu tujuan) - menentukan untuk siapa dan untuk apa sebuah amal, betapapun sudah jelas berstatus ibadah, sesungguhnya dilakukan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, dalam penjelasannya atas Arbain Nawawi, memberi contoh yang mudah dipahami: seseorang yang berpakaian dengan niat menutup aurat dan menjaga kesopanan mendapat pahala dari niat itu, sementara orang lain yang mengenakan pakaian serupa semata untuk berbangga dan pamer kepada orang lain justru mendapat dosa - padahal pakaian dan tindakan mengenakannya sama persis.6 Prinsip ini bahkan berlaku sampai ke perkara yang sepintas terlihat duniawi murni: makan, tidur, bekerja mencari nafkah, semuanya bisa bernilai ibadah kalau diniatkan untuk menguatkan diri dalam menaati Allah.
Bagian akhir hadits - soal orang yang hijrahnya karena mengejar dunia atau perempuan yang ingin dinikahi - adalah ilustrasi paling tajam dari prinsip kedua ini. Hijrah, secara lahiriah, adalah tindakan yang sama: berpindah dari satu negeri ke negeri lain. Tapi nilainya di sisi Allah ditentukan sepenuhnya oleh apa yang mendorongnya - hijrah karena Allah dan Rasul-Nya bernilai ibadah penuh, sementara hijrah yang motifnya semata dunia, gerakannya identik, tapi nilainya di sisi Allah sama sekali berbeda.
Kelima: Kisah "Muhajir Ummu Qais" - Ketika Sebuah Cerita Populer Ternyata Tidak Berdasar
Bagian hadits tentang "hijrah karena perempuan" ini melahirkan sebuah cerita populer yang sering diulang di berbagai ceramah dan tulisan: konon ada seorang lelaki yang berhijrah ke Madinah semata untuk menikahi seorang perempuan bernama Ummu Qais, sehingga ia dikenal dengan julukan "Muhajir Ummu Qais" (orang yang hijrah demi Ummu Qais), dan bagian akhir hadits ini turun sebagai teguran atas kasusnya secara khusus.
Ibnu Rajab al-Hanbali, dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam, secara tegas meneliti dan menolak validitas cerita ini. Setelah menelusuri jalur-jalur riwayat yang menyebutkan kisah tersebut, kesimpulannya jelas:
Poin ini penting bukan sekadar sebagai catatan kaki sejarah. Ia justru jadi contoh baik tentang bagaimana seharusnya sebuah klaim keagamaan diperlakukan: populer dan sering diulang bukan berarti otomatis berdasar. Kalimat penutup hadits ini ("barangsiapa hijrahnya karena dunia...") tetap sah dan berlaku umum sebagai peringatan, terlepas dari benar-tidaknya kisah spesifik di baliknya - dan justru sikap kritis Ibnu Rajab dalam memisahkan mana yang berdasar sanad shahih dan mana yang sekadar cerita populer adalah cerminan langsung dari semangat hadits ini sendiri: memeriksa apa yang sesungguhnya ada di balik sebuah klaim, bukan menerimanya begitu saja karena sudah lazim didengar.
Keenam: Dua Syarat Diterimanya Amal - Ikhlas dan Mutaba'ah
Salah satu pelajaran paling sering ditarik dari hadits ini adalah bahwa niat semata tidak cukup untuk membuat sebuah amal diterima. Fudhail bin 'Iyadh, seorang ulama zuhud generasi awal, merangkumnya dalam kalimat yang banyak dikutip ulama-ulama sesudahnya: sebuah amal baru diterima kalau memenuhi dua syarat sekaligus - ikhlas (murni karena Allah) dan shawab atau sesuai mutaba'ah (mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bukan tata cara buatan sendiri).8 Amal yang ikhlas tapi caranya menyimpang dari tuntunan, tetap tertolak. Sebaliknya, amal yang caranya benar tapi niatnya bukan karena Allah, juga tertolak.
Hadits innamal a'malu bin-niyyat menjelaskan syarat pertama - ikhlas, murninya niat. Syarat kedua - mutaba'ah, kesesuaian dengan tuntunan Nabi - dijelaskan hadits lain yang juga masyhur, tentang setiap perkara baru yang tidak berasal dari ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dinyatakan tertolak. Kedua hadits ini biasa disandingkan oleh ulama sebagai dua rukun besar diterimanya sebuah amal - sejalan dengan semangat menjaga keaslian ajaran lewat jalur yang benar yang juga mendasari pentingnya sanad dalam ilmu ini.
Ketujuh: Kenapa Niat Cukup di Hati, Tidak Perlu Dilafalkan
Dari sisi kesepakatan ulama, tempat niat adalah hati - bukan lisan. Niat pada dasarnya adalah kehendak dan keinginan (qashd) yang muncul dari dalam diri seseorang saat hendak melakukan sebuah amal, dan keinginan semacam ini secara alami memang berpusat di hati, bukan di ucapan. Seseorang yang berwudhu dengan kehendak penuh untuk shalat, misalnya, sudah dianggap punya niat berwudhu meski tidak mengucapkan satu kata pun.
Soal apakah niat perlu dilafalkan secara lisan sebagai bentuk penguat (ta'kid) sebelum sebuah ibadah, ini adalah perkara yang diperselisihkan sebagian fuqaha dalam rincian mazhab masing-masing, dan bukan fokus utama pembahasan hadits ini. Yang menjadi titik temu semua mazhab adalah: substansi niat itu sendiri - keinginan yang sungguh-sungguh untuk melakukan sebuah ibadah karena Allah - mutlak berada di hati, dan pelafalan lisan (kalau pun ada perbedaan pandangan soal anjurannya) bukanlah niat itu sendiri, hanya alat bantu mengingatkan.
Kedelapan: Relevansi Praktis dalam Keseharian
Pelajaran paling langsung dari hadits ini adalah bahwa ukuran besar-kecilnya sebuah amal di sisi Allah tidak selalu sama dengan ukuran besar-kecilnya di mata manusia. Amal yang tampak kecil dan sepele bisa bernilai besar karena niat yang lurus di baliknya; sebaliknya, amal yang tampak besar dan mengesankan bisa jadi tidak bernilai apa-apa - bahkan berdosa - kalau niatnya rusak. Ini berlaku untuk hampir semua aktivitas, termasuk aktivitas menuntut ilmu: dua orang bisa duduk di kelas yang sama, mempelajari materi yang identik, tapi ganjarannya di sisi Allah bisa jauh berbeda tergantung apa yang mereka niatkan sejak awal - pembahasan lebih dalam soal ini ada di artikel Ikhlas dalam Menuntut Ilmu.
Praktiknya, ini berarti memeriksa niat bukan pekerjaan sekali jadi di awal sebuah amal, melainkan sesuatu yang perlu terus dijaga - sebelum memulai sebuah pekerjaan, sebelum mendaftar sebuah kelas, sebelum menerima sebuah amanah, ada baiknya bertanya lebih dulu: untuk apa dan untuk siapa sebenarnya ini dilakukan. Bukan untuk menjadikan seseorang ragu-ragu dalam beramal, tapi justru supaya amal yang dikerjakan benar-benar sampai pada nilai yang dijanjikan - karena menurut hadits ini sendiri, nilai itu tidak pernah lepas dari niat yang menyertainya.
Penutup
Hadits pertama Arbain Nawawi ini pendek, tapi cakupannya membentang ke hampir seluruh sisi kehidupan beragama - dari soal sahnya ibadah, sampai soal bagaimana amal duniawi bisa berubah nilai jadi ibadah lewat niat yang benar. Ditempatkannya hadits ini sebagai pembuka, baik oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya maupun oleh Imam An-Nawawi dalam kumpulan Arbain-nya, bukan kebetulan - keduanya sepakat bahwa memahami hadits ini adalah langkah pertama sebelum melangkah ke pembahasan amal-amal lain apa pun. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.
Catatan & Referensi
Redaksi pembuka artikel ini (matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah) dikutip dari sumber sekunder berbahasa Indonesia, situs yang seluruhnya didedikasikan untuk koleksi ini, dan dicek silang terhadap kutipan matan yang sama pada Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam (dibaca via islamweb.net, lihat footnote 3) - keduanya cocok kata demi kata (di luar variasi tanda baca kecil), memastikan ini bukan salah kutip satu situs saja. Redaksi ini TIDAK identik dengan redaksi Bukhari hadits no. 1 (Kitab Bad'ul Wahyi) yang dikutip di bawahnya sebagai perbandingan - teks Arab dan terjemahan hadits Bukhari no. 1 itu dikutip langsung dari data hadits Ngaji Sanad sendiri, hasil kurasi Kutubus Sittah; lihat /hadits/bukhari/1/.
↩Teks Arab dan terjemahan dikutip dari data hadits Shahih Muslim, diverifikasi lewat pencocokan isi (bukan nomor referensi eksternal) terhadap kurasi kitab/bab Ngaji Sanad, ditemukan pada nomor internal 4927, masuk Kitab Al-Imarah bab 45. Perlu dicatat: situs-situs referensi Indonesia umumnya mengutip hadits ini sebagai "Shahih Muslim no. 1907" - nomor tersebut mengikuti skema penomoran rujukan sunnah.com yang berbeda dari nomor urut internal data Ngaji Sanad (yang mengikuti urutan riwayat penuh dalam kitab, dimulai dari Muqaddimah Shahih Muslim) - keduanya merujuk hadits yang sama, hanya sistem penomoran sumbernya berbeda. Lihat /hadits/muslim/4927/.
↩Dinukil dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits pertama Arbain Nawawi (termasuk pernyataan Imam Ahmad tentang tiga hadits fondasi Islam, penjelasan makna innama sebagai kaidah pembatasan, dan penolakan Ibnu Rajab atas validitas kisah "Muhajir Ummu Qais"), dibaca dan diverifikasi langsung dari salinan digital kitab tersebut di islamweb.net. Dua karya syarah klasik/kontemporer lain yang sering disebut bersamaan dengan Jami' al-'Ulum wal-Hikam untuk hadits ini - Ibnu Daqiq al-'Id, Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah - disebutkan berulang oleh sumber-sumber sekunder sebagai rujukan penting, namun isinya belum sempat diverifikasi langsung dari naskah aslinya dalam penulisan artikel ini (akses ke Maktabah Syamilah/shamela.ws terblokir untuk pengambilan otomatis, pola yang sudah beberapa kali ditemukan dalam proyek ini) - poin-poin dari kedua kitab ini sengaja tidak dikutip di badan artikel supaya tidak mengklaim sesuatu yang belum benar-benar dicek.
↩Contoh ilustrasi "berpakaian menutup aurat vs. berpakaian untuk pamer" diambil dari ringkasan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah untuk hadits pertama, sebagaimana disarikan sumber sekunder (sumber sekunder berbahasa Indonesia) yang membahas syarah tersebut - bukan hasil pembacaan langsung naskah asli kitab Al-'Utsaimin, sehingga disajikan sebagai ilustrasi umum, bukan kutipan literal.
↩Poin-poin umum syarah (definisi niat, faidah "amal kecil jadi besar dan sebaliknya", dua fungsi niat sebagai pembeda ibadah-adat dan penentu tujuan, kaidah ikhlas dan mutaba'ah dari Fudhail bin 'Iyadh) disintesis dari pembacaan ulang sumber rujukan berbahasa Indonesia, termasuk sumber sekunder berbahasa Indonesia - bukan kutipan langsung.
↩