عَنْ أَبِي نَجِيحٍ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْعِظَةً وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ وَذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَأَوْصِنَا، قَالَ: أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
"Dari Abu Najih Al-'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menasihati kami dengan sebuah nasihat yang membuat hati bergetar dan air mata bercucuran. Kami pun berkata: 'Wahai Rasulullah, sepertinya ini adalah nasihat perpisahan, maka berilah kami wasiat.' Beliau bersabda: 'Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, serta mendengar dan taat sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak. Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang hidup (setelahku) akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah Al-Khulafa'ur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gigi geraham. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam agama), karena setiap bid'ah adalah kesesatan.'" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dinilai hasan shahih oleh At-Tirmidzi, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits ke-28)1
Hadits ini dikenal sebagai salah satu wasiat paling penting dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang cara menghadapi perselisihan dan perkara baru dalam agama, sebuah masalah yang justru diprediksi sendiri oleh beliau akan dialami umatnya sepeninggal beliau. Perawinya, Al-'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu, adalah salah satu sahabat yang disebut dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 92 sebagai golongan yang datang meminta kendaraan untuk berjihad namun tidak mendapatkannya, sampai-sampai menangis karena tidak bisa ikut serta.2
Pertama: Dua Riwayat, Redaksi yang Konsisten
Redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas dicocokkan langsung terhadap data hadits Sunan Abu Dawud dan Jami' At-Tirmidzi yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad. Hasilnya konsisten: kedua riwayat memuat isi yang sama persis, hanya berbeda pada urutan dan detail kecil kalimat pembuka. Riwayat Abu Dawud, misalnya, mencantumkan detail tambahan tentang latar belakang pertemuan itu: Al-'Irbadh didatangi murid-muridnya yang menyebut diri mereka sebagai "peziarah, penjenguk orang sakit, dan pencari ilmu" sebelum ia menceritakan wasiat Nabi tersebut.3 Sementara riwayat At-Tirmidzi menyertakan penilaian sanad dari Imam At-Tirmidzi sendiri di akhir hadits, serta catatan bahwa hadits ini juga diriwayatkan lewat jalur lain yang senada.4 Riwayat yang senada juga tercatat dalam Sunan Ibnu Majah, memperkuat bahwa hadits ini diriwayatkan lewat lebih dari satu jalur yang saling menguatkan.5
Kedua: Sunnah Khulafaur Rasyidin, Kedudukannya di Samping Sunnah Nabi
Poin paling mendasar dalam hadits ini adalah perintah berpegang bukan hanya pada sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tapi juga pada sunnah Al-Khulafa'ur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu 'anhum). Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa "sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk itu diikuti sebagaimana mengikuti sunnah beliau (Nabi)", merujuk pada hadits lain di mana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "ikutilah orang-orang setelahku", sambil menunjuk kepada Abu Bakar dan Umar.6 Ini bukan berarti perkataan atau kebijakan khalifah mana pun setara dengan wahyu, melainkan bahwa keputusan-keputusan Al-Khulafa'ur Rasyidin yang diambil berdasarkan pemahaman mendalam terhadap Al-Qur'an dan sunnah, sebagaimana dicontohkan lewat ijtihad Abu Bakar memerangi orang-orang yang menolak zakat, yang sudah dibahas di hadits kedelapan Arbain Nawawi, punya bobot khusus yang berbeda dari sekadar pendapat pemimpin biasa.
Ketiga: Makna "Muhdatsat Al-Umur", Perkara Baru dalam Agama
Kata muhdatsat (perkara-perkara yang diada-adakan) dan bid'ah dalam hadits ini merujuk secara khusus pada perkara baru yang diada-adakan dalam urusan agama, tanpa ada dasar syariat sebelumnya, bukan istilah umum untuk segala hal yang baru dalam kehidupan sehari-hari. Ibnu Rajab mendefinisikan bid'ah sebagai "apa yang diada-adakan tanpa ada dasarnya dalam syariat", dan menegaskan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa "setiap bid'ah adalah kesesatan" berlaku untuk pengertian ini.7 Beliau membedakan secara tegas antara bid'ah secara bahasa dan bid'ah secara istilah syar'i. Tindakan Umar bin Al-Khaththab yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah, misalnya, disebut Umar sendiri sebagai "sebaik-baik bid'ah" secara bahasa (karena belum pernah dilakukan persis seperti itu sebelumnya), padahal secara istilah syariat ini bukan bid'ah tercela, karena tetap berpijak pada dalil Al-Qur'an dan praktik Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri yang pernah shalat tarawih berjamaah beberapa malam sebelum akhirnya beliau tinggalkan karena khawatir diwajibkan.8 Dengan kata lain, sesuatu yang secara lahiriah tampak "baru" tapi sebenarnya sekadar penerapan dari kaidah dan dalil yang sudah ada, tidak termasuk bid'ah yang dicela dalam hadits ini.
Keempat: "Gigitlah dengan Gigi Geraham", Kesungguhan Berpegang pada Sunnah
Ungkapan "'adhdhu 'alaiha bin-nawajidz" (gigitlah ia dengan gigi geraham) adalah kiasan Arab yang menggambarkan kesungguhan dan keteguhan dalam memegang sesuatu, sebagaimana orang menggigit sesuatu dengan gigi paling belakang dan paling kuat agar tidak mudah terlepas. Kiasan ini menegaskan bahwa berpegang pada sunnah bukan sekadar mengetahuinya secara teori, melainkan mengamalkannya dengan sungguh-sungguh, terutama di tengah zaman perselisihan yang sudah diprediksi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri akan muncul.
Kelima: Taat kepada Pemimpin, Batasannya
Hadits ini juga memerintahkan mendengar dan taat kepada pemimpin, "sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak". Ini bukan perintah taat tanpa batas. Ibnu Rajab menjelaskan bahwa ketaatan yang dimaksud "hanya berlaku pada perkara yang ma'ruf (baik, sesuai syariat)", merujuk pada kaidah yang sudah mapan dalam Islam bahwa "tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Allah".9 Perintah taat di sini lebih ditujukan untuk menjaga persatuan dan mencegah perpecahan umat akibat perselisihan urusan kepemimpinan, bukan memberi izin kepada pemimpin untuk memerintahkan kemaksiatan.
Keenam: Relevansi Praktis
Wasiat ini relevan sepanjang zaman justru karena ia diucapkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai antisipasi terhadap sesuatu yang pasti terjadi: perselisihan. Alih-alih menjanjikan bahwa umatnya akan selalu sepakat, beliau justru memberi solusi konkret ketika perselisihan itu muncul: kembali kepada sunnah Nabi dan jejak generasi terbaik yang paling dekat dengan sumber wahyu, bukan mengikuti pendapat yang paling baru atau paling populer. Prinsip ini menjadi pegangan penting ketika seseorang dihadapkan pada klaim-klaim keagamaan baru yang tidak berdasar. Kembali dulu ke sunnah dan pemahaman generasi awal Islam, sebagaimana juga ditegaskan pada hadits kelima Arbain Nawawi tentang larangan bid'ah, yang sama-sama menegaskan bahwa setiap perkara baru yang tidak berasal dari agama akan tertolak.
Penutup
Hadits ke-28 Arbain Nawawi ini merangkum wasiat perpisahan yang sangat menyentuh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: bertakwa, taat kepada pemimpin dalam batas yang ma'ruf, dan yang paling penting, berpegang teguh pada sunnah beliau serta sunnah Al-Khulafa'ur Rasyidin ketika perselisihan datang, sambil menjauhi setiap perkara baru yang tidak berdasar dalam agama. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.
Catatan & Referensi
Redaksi matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah dikutip dari ar.wikisource.org, dicocokkan kata demi kata terhadap data hadits Sunan Abu Dawud dan Jami' At-Tirmidzi yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad - lihat catatan kaki 3 dan 4 untuk detail perbandingannya.
↩Identitas Al-'Irbadh bin Sariyah sebagai salah satu sahabat yang disebut dalam QS. At-Taubah: 92 dikutip dari data hadits Sunan Abu Dawud nomor internal 4607 sendiri (lihat catatan kaki 3), yang menyebutkan latar belakang ini secara eksplisit dalam sanad riwayatnya.
↩Teks Arab dan terjemahan riwayat utama dikutip langsung dari data hadits Sunan Abu Dawud nomor internal 4607 (Kitab As-Sunnah) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad. Lihat /hadits/abu-daud/4607/.
↩Riwayat paralel dengan isi yang sama dikutip dari data hadits Jami' At-Tirmidzi nomor internal 2676 (Kitab Ilmu), yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad. Imam At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini "hasan shahih" pada baris penutup riwayat tersebut, dan mencatat bahwa hadits ini juga diriwayatkan lewat jalur Tsaur bin Yazid dan Hujr bin Hujr dengan isi yang senada. Lihat /hadits/tirmidzi/2676/.
↩Riwayat senada juga ditemukan pada data hadits Sunan Ibnu Majah nomor internal 42 (Muqaddimah), dari jalur Yahya bin Abu Al-Muth'i dari Al-'Irbadh bin Sariyah, yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad. Lihat /hadits/ibnu-majah/42/.
↩Poin-poin dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits ke-28, dibaca langsung via islamweb.net - kedudukan sunnah Al-Khulafa'ur Rasyidin di samping sunnah Nabi, definisi bid'ah secara istilah syar'i dan pembedaannya dari bid'ah secara bahasa (termasuk contoh tarawih berjamaah era Umar bin Al-Khaththab), serta batasan ketaatan kepada pemimpin hanya dalam perkara yang ma'ruf, semuanya disintesis dari pembacaan tersebut, bukan kutipan literal.
↩