Arbain Nawawi 8: Terjaganya Darah dan Harta Muslim

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى
"Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, serta menunaikan zakat. Maka apabila mereka telah melakukan hal itu, mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan (hisab) mereka ada pada Allah subhanahu wa ta'ala.'" (Muttafaq 'alaih - diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits kedelapan)1

Hadits kedelapan dalam Al-Arbain An-Nawawiyah ini paling sering disalahpahami kalau dibaca sepotong tanpa konteks - kalimat pembukanya, "aku diperintahkan untuk memerangi manusia", sepintas terdengar seperti perintah kekerasan tanpa batas. Padahal, begitu dibaca utuh sampai akhir dan ditelusuri konteks turunnya, hadits ini justru berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih spesifik dan terbatas: kapan peperangan terhadap kaum musyrikin Arab dihentikan, dan tiga syarat yang membuat darah serta harta seseorang terlindungi dalam Islam. Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dan berstatus muttafaq 'alaih - disepakati keshahihannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim sekaligus, sebuah istilah musthalah hadits yang menandakan tingkat kekuatan riwayat tertinggi. Artikel ini membandingkan dulu redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas dengan teks aslinya langsung dari data hadits Bukhari dan Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad, lalu membedah maknanya lewat penjelasan ulama klasik dan kontemporer.

Pertama: Redaksi Hadits dan Riwayat yang Menyertainya

Begitu redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas dibandingkan langsung dengan data hadits Bukhari dan Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad, hasilnya berbeda dari yang ditemukan pada hadits pertama Arbain Nawawi (di mana redaksi database Bukhari untuk hadits itu ternyata kehilangan satu klausa penuh dibanding redaksi An-Nawawi). Untuk hadits kedelapan ini, redaksi Shahih al-Bukhari nomor 25 cocok kata demi kata dengan matan An-Nawawi di atas - satu-satunya perbedaan hanyalah variasi ejaan alif-hamzah kecil yang lazim antar sumber digitasi (misalnya "اللهُ" vs "اللَّهُ"), penambahan "تعالى" di penutup versi sumber sekunder berbahasa Indonesia, dan susunan sanad/pembuka kalimat yang sedikit lebih panjang pada versi sumber sekunder berbahasa Indonesia ("'an Ibni 'Umar... anna Rasulullah... qala") dibanding redaksi Bukhari yang langsung membuka dengan "umirtu". Tidak ada klausa yang hilang. Berikut redaksi yang tercatat dalam Shahih al-Bukhari:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah." (HR. Bukhari, Kitab Iman, bab "Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan" [QS. At-Taubah: 5], no. 25, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)2

Riwayat yang persis sama - sanad maupun matannya - juga tercatat dalam Shahih Muslim lewat jalur yang berbeda, dari Waqid bin Muhammad, dari ayahnya, dari Abdullah bin Umar:3

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
"...jika mereka melakukannya, maka darah dan harta mereka terlindung dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka ada pada Allah." (HR. Muslim, Kitab Al-Iman, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma)

Riwayat ini tidak berdiri sendiri. Imam Muslim juga mencatat jalur lain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan redaksi yang sedikit berbeda - "beriman kepadaku dan kepada apa yang aku bawa" menggantikan penyebutan syahadat kedua dan dua rukun berikutnya secara eksplisit4 - dan Imam Bukhari sendiri mencatat setidaknya lima riwayat lain dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik dengan redaksi yang lebih ringkas, hanya menyebut "hingga mereka mengucapkan la ilaha illallah" tanpa merinci shalat dan zakat secara langsung dalam kalimat perintahnya.5 Variasi semacam ini lazim ditemukan pada hadits-hadits yang diriwayatkan lewat banyak jalur (dalam istilah musthalah hadits, hadits dengan banyak jalur periwayatan seperti ini sering disebut hadits yang masyhur) - setiap perawi kadang meringkas atau memperpanjang redaksi sesuai apa yang ia hafal, selama maknanya konsisten dan tidak saling bertentangan. Justru dari perbandingan riwayat-riwayat inilah para ulama kemudian menyimpulkan bahwa tiga syarat yang disebut secara lengkap - syahadatain, shalat, dan zakat - adalah rincian yang paling utuh dari maksud hadits ini.

Kedua: Latar Belakangnya - Perang Melawan Kaum Musyrikin Arab

Memahami hadits ini dengan benar berarti memahami siapa yang dimaksud sebagai objek perintah "memerangi". Ini bukan perintah umum untuk memerangi seluruh manusia di luar Islam tanpa kecuali. Konteksnya adalah kaum musyrikin Arab pada masa awal dakwah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam - kelompok yang menyembah berhala dan menolak dakwah tauhid meski hujjah sudah disampaikan berulang kali. Al-Qur'an sendiri menetapkan syarat yang identik untuk kelompok ini:

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ
"Jika mereka bertaubat, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan (biarkan mereka pergi)." (QS. At-Taubah: 5)

Ayat ini pula yang dijadikan judul bab oleh Imam Al-Bukhari tepat di tempat hadits ini beliau letakkan dalam Shahih-nya - sebuah pola susunan yang lazim ditemukan dalam kitab-kitab hadits, di mana judul bab (tarjamah) sengaja dipilih untuk menunjukkan dalil Al-Qur'an yang menguatkan hadits di bawahnya.6 Untuk kelompok non-Muslim lain, khususnya Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), Al-Qur'an menetapkan jalan berbeda - bukan memerangi hingga masuk Islam, melainkan menawarkan perlindungan lewat status dzimmah dengan membayar jizyah:

حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
"...sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (QS. At-Taubah: 29)

Dua ayat ini menunjukkan bahwa kata "an-nas" (manusia) dalam matan hadits ini, meski terdengar umum, dalam praktiknya dikhususkan (dalam kaidah ushul fiqih disebut takhshish) oleh dalil-dalil lain yang lebih rinci. Ini juga alasan kenapa hadits ini tidak bisa dijadikan dalil untuk memerangi siapa saja tanpa pandang bulu di zaman mana pun - ia berbicara dalam konteks hukum jihad ofensif pada masa kenabian terhadap kaum musyrikin yang sudah jelas menolak dakwah, bukan panduan untuk bersikap terhadap non-Muslim secara umum dalam interaksi sehari-hari.

Ketiga: Makna "Umirtu" - Perintah yang Sifatnya Wajib

Kata pembuka hadits, umirtu ("aku diperintahkan"), memakai bentuk pasif (mabni lil-majhul) - subjek yang memerintah tidak disebutkan secara eksplisit, tapi konteksnya jelas menunjuk kepada Allah subhanahu wa ta'ala sebagai pemberi perintah kepada Rasul-Nya. Bentuk kalimat perintah semacam ini, dalam kaidah ushul fiqih, secara asal (ashl) menunjukkan hukum wajib, kecuali ada dalil lain yang mengalihkannya ke hukum yang lebih ringan. Karena itu para ulama menempatkan jihad ofensif melawan kaum musyrikin yang menolak dakwah - dalam kondisi dan syarat yang sudah ditetapkan syariat - sebagai kewajiban yang dipikul oleh pemimpin kaum muslimin (imam), bukan perkara pilihan bebas bagi siapa pun untuk mengambil inisiatif sendiri.

Poin ini penting untuk digarisbawahi: hadits ini berbicara tentang kebijakan negara dalam konteks peperangan yang sah, bukan izin bagi individu untuk main hakim sendiri. Justru bagian akhir hadits inilah - "hisabuhum 'alallah", perhitungan mereka ada pada Allah - yang jadi rem paling kuat terhadap sikap gegabah, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut.

Keempat: Tiga Syarat yang Menghentikan Peperangan

Hadits ini merinci tiga hal yang, begitu dipenuhi, membuat peperangan dihentikan dan darah serta harta seseorang jadi terlindungi (ma'shum) dalam Islam.

Pertama, syahadatain - persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Ulama sepakat bahwa syahadat yang dimaksud di sini cukup diukur dari pengucapan lisan yang tampak (zhahir), bukan menuntut penyelidikan atas apa yang tersembunyi di hati seseorang. Ini karena hati adalah wilayah yang hanya diketahui Allah - manusia, termasuk Nabi sekalipun dalam kapasitasnya sebagai hakim di dunia, hanya diperintahkan menghukumi berdasarkan apa yang tampak.

Kedua, mendirikan shalat. Shalat disebut secara khusus, terpisah dari syahadat, karena kedudukannya sebagai tiang agama dan rukun Islam kedua setelah syahadatain.

Ketiga, menunaikan zakat. Penyebutan zakat berdampingan dengan shalat dalam hadits ini - pola yang juga berulang puluhan kali dalam Al-Qur'an - menegaskan kedudukan zakat bukan sebagai anjuran sosial semata, melainkan kewajiban finansial yang setara pentingnya dengan kewajiban ritual shalat dalam bangunan Islam.

Ketiga syarat ini bukan daftar acak. Ia mewakili tiga dimensi keislaman seseorang sekaligus: keyakinan (syahadat), ibadah badan (shalat), dan ibadah harta (zakat) - representasi ringkas dari keseluruhan penyerahan diri kepada Allah, bukan sekadar pengakuan lisan tanpa konsekuensi.

Kelima: Kisah Abu Bakar dan Umar - Ijtihad yang Meluruskan

Kedudukan zakat sebagai salah satu dari tiga syarat ini pernah diuji langsung tak lama setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, ketika sebagian kabilah Arab murtad dan sebagian lain menolak membayar zakat meski tetap mengaku shalat. Peristiwa ini - dikenal dalam sejarah sebagai Perang Riddah - dan dialog antara Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma di baliknya, tercatat dalam riwayat Bukhari lain yang jalurnya juga sampai dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ، وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، فَمَنْ قَالَهَا فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلاَّ بِحَقِّهِ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ. فَقَالَ وَاللَّهِ لأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ
"'Bagaimana engkau memerangi manusia, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan la ilaha illallah, maka barangsiapa telah mengucapkannya berarti terlindunglah dariku darah dan hartanya kecuali dengan haknya, sedangkan perhitungannya ada pada Allah.' Maka (Abu Bakar) berkata: 'Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta.'" (HR. Bukhari, Kitab Zakat, no. 1399, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)7

Pada mulanya Umar keberatan, karena secara lahiriah hadits ini hanya menyebut syahadat sebagai syarat penghenti peperangan. Namun Abu Bakar melihat lebih jauh: zakat disebutkan berdampingan dengan shalat di riwayat-riwayat lain, dan Al-Qur'an sendiri menggandengkan keduanya sebagai satu paket kewajiban. Ijtihad Abu Bakar ini akhirnya diterima Umar sendiri, sebagaimana pengakuannya di akhir riwayat - Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk keputusan itu, dan Umar menyadari bahwa itulah yang benar. Kisah ini jadi rujukan penting dalam sejarah fiqih: bahwa ijtihad yang dibangun di atas pemahaman menyeluruh terhadap dalil, bukan mengambil satu riwayat secara terpisah dari riwayat-riwayat lain yang berkaitan, adalah cara yang benar dalam menyimpulkan hukum.

Keenam: "Hisabuhum 'Alallah" - Kaidah Menghukumi Berdasarkan yang Zahir

Penutup hadits ini - "dan perhitungan mereka ada pada Allah" - bukan kalimat pelengkap tanpa makna. Ia menetapkan sebuah kaidah besar yang dipegang ulama dalam banyak bab fiqih dan akidah: nahnu nahkumu biz-zhahir wallahu yatawalla as-sara'ir - "kita menghukumi berdasarkan yang tampak (zahir), sedangkan Allah yang menangani perkara yang tersembunyi (batin)." Begitu seseorang mengucapkan syahadat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat secara lahiriah, statusnya sebagai muslim yang terlindungi ditetapkan berdasarkan itu saja - terlepas dari benar-tidaknya keikhlasan hatinya, yang sepenuhnya menjadi urusan Allah untuk menghisabnya kelak.8

Kaidah ini punya contoh konkret dalam riwayat lain yang shahih, tentang seorang sahabat bernama Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma. Dalam sebuah pertempuran, Usamah membunuh seorang musuh yang sempat mengucapkan "la ilaha illallah" tepat sebelum ditebas, dengan alasan ia menduga ucapan itu hanya taktik menyelamatkan diri. Ketika kabar ini sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menegurnya dengan keras, mempertanyakan bagaimana Usamah bisa memastikan isi hati orang tersebut hanya dari dugaan semata - sampai-sampai Usamah kemudian mengatakan andai saja ia belum masuk Islam sebelum peristiwa itu terjadi, saking beratnya teguran itu ia rasakan.9 Riwayat ini menegaskan hal yang sama dengan penutup hadits kedelapan Arbain: begitu syahadat terucap secara lahiriah, seseorang wajib diperlakukan sebagai muslim yang terlindungi, dan menuduh niat tersembunyi di baliknya sebagai dasar untuk mencabut hak itu adalah sikap yang keliru dan pernah ditegur langsung oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Kaidah zahir-batin ini juga berlaku luas di luar konteks peperangan. Ia jadi dasar kenapa kita tidak boleh gampang menuduh seseorang riya' (pamer) hanya karena amalnya terlihat mencolok, atau menuduh seseorang munafik hanya karena kita curiga terhadap niatnya, selama yang tampak dari orang itu adalah kepatuhan terhadap syariat. Hisab dan pengetahuan atas hati manusia adalah otoritas yang murni milik Allah.

Ketujuh: Amal Bagian dari Iman - Bantahan atas Paham Murji'ah

Hadits ini juga membawa muatan akidah yang penting. Dengan menjadikan shalat dan zakat - dua amal perbuatan nyata - sebagai syarat yang harus dipenuhi berdampingan dengan syahadat lisan, hadits ini menolak pandangan sebagian kelompok (dikenal dalam sejarah teologi Islam sebagai paham Murji'ah) yang meyakini bahwa iman cukup diukur dari pembenaran hati dan pengucapan lisan semata, tanpa keterkaitan wajib dengan amal perbuatan. Kalau iman semata cukup dari pengakuan lisan, tentu hadits ini akan berhenti pada syahadat saja tanpa perlu menyebut shalat dan zakat sebagai syarat tambahan yang setara pentingnya. Ini sejalan dengan pemahaman ulama Ahlus Sunnah bahwa iman itu mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal perbuatan anggota badan sekaligus - bukan salah satunya saja.

Kedelapan: Relevansi Praktis untuk Zaman Sekarang

Meski konteks literalnya berbicara tentang hukum jihad dan peperangan pada masa awal Islam - sesuatu yang keputusannya ada di tangan pemimpin negara, bukan individu - hadits ini menyimpan pelajaran yang jauh lebih luas dan berlaku sepanjang zaman. Tiga hal yang disebutkan sebagai syarat perlindungan diri - syahadat, shalat, zakat - adalah tiga rukun yang paling sering diremehkan justru oleh orang yang sudah mengaku muslim: ada yang yakin di hati tapi malas shalat, ada yang shalat tapi enggan berzakat, ada pula yang rajin ibadah ritual tapi lalai terhadap kewajiban terhadap hartanya. Hadits ini mengingatkan bahwa ketiganya adalah satu paket yang tidak bisa dipisah-pisah sesuka hati, persis seperti sikap tegas Abu Bakar terhadap kaum yang mencoba memisahkan shalat dari zakat.

Pelajaran lain yang tak kalah relevan adalah soal adab dalam menilai orang lain. Di tengah kemudahan menuduh dan menghakimi keimanan orang lain hari ini - baik lewat ucapan langsung maupun lewat media sosial - kaidah "kami menghukumi berdasarkan yang zahir, Allah yang menangani yang tersembunyi" adalah pengingat penting untuk menahan diri. Selama seseorang menampakkan syahadat, shalat, dan ibadahnya sesuai tuntunan, bukan hak siapa pun untuk mencabut prasangka baik itu hanya berdasarkan dugaan atas isi hatinya - persis pelajaran yang dipetik dari teguran Nabi kepada Usamah bin Zaid. Prinsip husnuzhan (berbaik sangka) berdasarkan yang tampak ini juga jadi salah satu fondasi kenapa dalam ilmu hadits, penilaian terhadap kredibilitas seorang perawi juga dibangun dari rekam jejak yang bisa diverifikasi, bukan dari tuduhan tanpa dasar.

Penutup

Hadits kedelapan Arbain Nawawi ini, kalau dipahami utuh dari awal sampai akhir dan ditempatkan dalam konteksnya yang benar, jauh dari kesan kekerasan tanpa batas yang sering disalahpahami orang yang membacanya sepotong. Ia justru berbicara tentang batasan yang jelas: tiga syarat konkret - syahadatain, shalat, zakat - yang begitu dipenuhi seseorang secara lahiriah, wajib membuat darah dan hartanya dihormati, dengan urusan hati sepenuhnya diserahkan kepada Allah. Prinsip ini, sebagaimana hadits pertama Arbain tentang pentingnya niat yang sudah dibahas sebelumnya, menunjukkan betapa satu hadits pendek bisa memuat fondasi hukum, akidah, dan adab sosial sekaligus. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.

Catatan & Referensi

  1. Redaksi pembuka artikel ini (matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah) dikutip dari sumber sekunder berbahasa Indonesia, situs yang seluruhnya didedikasikan untuk koleksi ini, dan dicek silang terhadap kutipan matan yang sama pada Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kedelapan (dibaca via islamweb.net) - keduanya cocok kata demi kata, di luar variasi ejaan alif-hamzah kecil dan penambahan "ta'ala" pada penutup versi sumber sekunder berbahasa Indonesia, memastikan ini bukan salah kutip satu situs saja. Berbeda dari temuan pada hadits pertama Arbain Nawawi (di mana redaksi database Bukhari ternyata kehilangan satu klausa penuh dibanding redaksi An-Nawawi), untuk hadits kedelapan ini redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi ternyata JUGA cocok kata demi kata dengan redaksi Shahih al-Bukhari nomor 25 yang dikutip di bagian "Pertama" di bawah sebagai perbandingan - lihat catatan kaki 2 untuk detailnya.

  2. Teks Arab dan terjemahan riwayat utama dikutip langsung dari data hadits Shahih al-Bukhari nomor 25 (Kitab Iman, bab 17) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad, termasuk judul bab dan kutipan QS. At-Taubah: 5 di dalamnya; lihat /hadits/bukhari/25/. Dicocokkan kata demi kata terhadap redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi (lihat catatan kaki 1) - hasilnya identik di luar variasi ejaan kecil, tidak ada klausa yang hilang. Lima riwayat lain dengan redaksi lebih ringkas dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik (tanpa merinci shalat-zakat secara eksplisit dalam kalimat perintah) juga ditemukan dan dicocokkan langsung terhadap data yang sama, pada nomor 392, 1399, 2946, 6924, dan 7284/7285.

  3. Teks Arab riwayat Muslim dikutip dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 129 (Kitab Al-Iman), dicocokkan isinya kata demi kata dengan riwayat Bukhari nomor 25 di atas - keduanya berasal dari jalur yang sama, dari Ibnu Umar. Perlu dicatat: kolom terjemahan Indonesia untuk hadits ini pada data internal masih kosong, sehingga terjemahan yang ditampilkan di atas disusun mandiri dari teks Arabnya, bukan dikutip dari kolom "id" data tersebut. Situs-situs referensi Indonesia umumnya mengutip riwayat Muslim untuk hadits ini sebagai "Shahih Muslim no. 21" atau "no. 22" - nomor tersebut mengikuti skema penomoran rujukan sunnah.com yang berbeda dari nomor urut internal data Ngaji Sanad (yang mengikuti urutan riwayat penuh dalam kitab, dimulai dari Muqaddimah Shahih Muslim) - pola yang sama seperti dicatat pada artikel hadits pertama Arbain Nawawi. Riwayat lain dari Abu Hurairah dengan redaksi "beriman kepadaku dan kepada apa yang aku bawa" ditemukan pada nomor internal 126. Lihat /hadits/muslim/129/.

  4. Teks Arab dan terjemahan dialog Abu Bakar dan Umar dikutip langsung dari data hadits Shahih al-Bukhari nomor 1399 (Kitab Zakat), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad; riwayat paralel dengan isi yang sama juga ditemukan pada nomor 6924 dan 7284/7285. Lihat /hadits/bukhari/1399/.

  5. Kaidah "nahnu nahkumu biz-zhahir wallahu yatawalla as-sara'ir" (kita menghukumi berdasarkan yang zahir, Allah yang menangani yang batin), penjelasan tentang kedudukan ijtihad Abu Bakar dalam memerangi penolak zakat, latar belakang konteks perang melawan musyrikin Arab dan bantahan atas paham Murji'ah disintesis dari pembacaan ulang sumber rujukan berbahasa Indonesia: sumber sekunder berbahasa Indonesia dan sumber sekunder berbahasa Indonesia - bukan kutipan langsung dari keduanya. Sumber sumber sekunder berbahasa Indonesia di atas juga menyebut penilaian Ibnu Daqiq al-'Id atas hadits ini sebagai "hadits besar dan kaidah pokok dalam agama" (dari kitab beliau, Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah) - poin ini disebut sebagai atribusi sekunder dari sumber tersebut, bukan hasil pembacaan langsung naskah asli kitab Ibnu Daqiq al-'Id, karena akses ke Maktabah Syamilah/shamela.ws terblokir untuk pengambilan otomatis dalam penulisan artikel ini (pola yang sudah beberapa kali ditemukan dalam proyek ini), sehingga poin tersebut sengaja tidak dikutip di badan artikel. Karya syarah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin (Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah) untuk hadits kedelapan ini juga belum sempat diverifikasi langsung dari naskah aslinya dalam penulisan artikel ini, dengan alasan akses yang sama; poin-poin dari Ibnu Rajab al-Hanbali (Jami' al-'Ulum wal-Hikam) yang dipakai di catatan kaki 1 dibaca langsung via islamweb.net.

  6. Kisah Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma dan teguran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya dikutip dan diringkas dari data hadits Shahih al-Bukhari nomor 4269 (riwayat paralel pada nomor 6872), yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad - bukan hadits Arbain Nawawi, dicantumkan sebagai riwayat pendukung yang relevan (syawahid) untuk kaidah zahir-batin yang dibahas pada bagian keenam artikel ini. Lihat /hadits/bukhari/4269/.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email