عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya.'" (Hadits hasan, diriwayatkan At-Tirmidzi dan yang lainnya, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits kedua belas)1
Hadits kedua belas Arbain Nawawi ini punya kalimat yang sangat ringkas - hanya menyebutkan satu ciri dari keislaman yang baik - namun cakupannya luas: bahwa kualitas keislaman seseorang tercermin dari kemampuannya membatasi diri hanya pada apa yang benar-benar bermanfaat dan menjadi urusannya, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Berbeda dari kebanyakan hadits Arbain lainnya, hadits ini menyimpan diskusi sanad yang cukup mendalam di kalangan ulama hadits, dan An-Nawawi sendiri menyertakan status "hadits hasan" pada matan ini - sebuah pilihan yang, seperti akan dijelaskan, tidak disepakati semua ulama.
Pertama: Dua Jalur Periwayatan yang Berbeda Status
Data hadits At-Tirmidzi yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad menunjukkan dua riwayat berbeda dengan matan yang nyaris identik, namun sanad yang jauh berbeda kekuatannya. Riwayat pertama, lewat jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ نَصْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو مُسْهِرٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَمَاعَةَ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنْ قُرَّةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ. قَالَ هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لاَ نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِلاَّ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ
"...Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya.' At-Tirmidzi berkata: hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya dari hadits Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali dari jalur ini saja." (HR. At-Tirmidzi, Kitab Zuhud, bab "Di antara Kebaikan Keislaman Seseorang adalah Meninggalkan Apa yang Tidak Bermanfaat Baginya", no. 2317, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)2
At-Tirmidzi sendiri, tepat di bawah riwayat ini, mencantumkan status gharib - sebuah istilah dalam ilmu musthalah hadits yang menunjukkan riwayat tersebut hanya dikenal lewat satu jalur sanad tunggal, sebuah kondisi yang biasanya melemahkan kekuatan riwayat. Riwayat kedua, langsung di bawahnya, justru berasal dari sanad yang sama sekali berbeda - lewat Ali bin Husain (dikenal sebagai Zainal Abidin, seorang tabi'in, cucu Ali bin Abi Thalib dari jalur Al-Husain), TANPA menyebut sahabat perantara sama sekali:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَكَذَا رَوَى غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ الزُّهْرِيِّ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم نَحْوَ حَدِيثِ مَالِكٍ مُرْسَلاً وَهَذَا عِنْدَنَا أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ لَمْ يُدْرِكْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ
"...Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya.' Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: demikianlah kebanyakan murid Az-Zuhri meriwayatkannya dari Az-Zuhri dari Ali bin Husain dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal seperti riwayat Malik ini, dan ini menurut kami lebih shahih daripada hadits Abu Salamah dari Abu Hurairah. Ali bin Husain sendiri tidak sempat bertemu Ali bin Abi Thalib." (HR. At-Tirmidzi, Kitab Zuhud, bab 11, no. 2318)3
Kedua: Memahami Istilah "Gharib" dan "Mursal" dalam Konteks Hadits Ini
Dua istilah musthalah hadits penting muncul di sini. Gharib berarti hadits yang hanya diriwayatkan lewat satu jalur sanad saja, sehingga tidak ada jalur lain yang menguatkannya - status ini bisa berlaku pada hadits shahih maupun dhaif tergantung kualitas jalur tunggal tersebut. Mursal berarti hadits yang disandarkan seorang tabi'in langsung kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tanpa menyebutkan sahabat sebagai perantara - dan karena tabi'in tidak pernah bertemu Nabi secara langsung, ada mata rantai sanad yang terputus/hilang, sehingga sebagian ulama menggolongkannya sebagai hadits dhaif kecuali ada penguat lain.
Kasus hadits ini unik: riwayat lewat Abu Hurairah (sahabat) berstatus gharib, sementara riwayat lewat Ali bin Husain (tabi'in, tanpa sahabat) berstatus mursal - dan At-Tirmidzi sendiri, dengan tegas, menyatakan riwayat mursal justru LEBIH SHAHIH daripada riwayat yang bersambung sanadnya lewat Abu Hurairah. Ini adalah kasus yang berlawanan dari kebiasaan umum: biasanya hadits yang sanadnya bersambung lengkap (muttashil) dianggap lebih kuat dibanding yang terputus (mursal), namun di sini para ahli hadits menilai jalur mursal justru lebih terjaga (mahfuzh) karena diriwayatkan oleh lebih banyak murid tepercaya Az-Zuhri dengan konsisten, sementara jalur Abu Hurairah hanya dikenal dari satu orang perawi saja pada satu titik sanadnya.4
Ketiga: Kenapa An-Nawawi Tetap Menilainya "Hasan"?
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam mencatat bahwa Imam An-Nawawi sendiri (disebut Ibnu Rajab sebagai "asy-syaikh al-mushannif") menilai hadits ini hasan karena para perawi dalam sanadnya tsiqah (tepercaya) - meski mayoritas ulama hadits lain, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in, Imam Al-Bukhari, dan Ad-Daraquthni, menyatakan riwayat yang bersambung lewat Abu Hurairah TIDAK terjaga (ghairu mahfuzh), dan yang benar-benar terjaga adalah riwayat mursal lewat Ali bin Husain. Bahkan Al-Bukhari sendiri, dalam kitab at-Tarikh karyanya, menegaskan hadits ini "la yashihhu illa 'an Ali bin Husain mursalan" - tidak shahih kecuali secara mursal dari Ali bin Husain, dan jalur-jalur lain yang mencoba menyambungkannya kepada Nabi lewat sahabat semuanya lemah.5
Meski demikian, ketidaksepakatan tentang status sanad ini tidak menghalangi hadits ini diterima secara luas dalam tradisi keilmuan Islam - baik lewat penilaian hasan An-Nawawi karena ketsiqahan para perawinya, maupun lewat status mursal yang oleh sebagian ulama ushul hadits (khususnya mazhab Maliki dan Hanafi) tetap dianggap hujjah selama diriwayatkan tabi'in senior seperti Ali bin Husain. Poin penting untuk pembaca: menyebutkan diskusi sanad semacam ini bukan untuk meragukan kandungan hadits, melainkan justru mencontohkan bagaimana ilmu musthalah hadits bekerja secara jujur dan transparan - status sebuah riwayat dinilai berdasarkan bukti sanad yang ada, bukan diterima begitu saja karena populer.
Keempat: Salah Satu dari Empat Hadits Pokok Adab
Ibnu Rajab menukil perkataan Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani, ulama besar mazhab Maliki, yang menyebutkan bahwa keseluruhan adab kebaikan (jima'u adabil-khair) bercabang dari empat hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: sabda "man kana yu'minu billahi wal-yaumil-akhiri falyaqul khairan au liyashmut" (barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam - hadits kelima belas Arbain), hadits kedua belas ini sendiri ("min husni islamil-mar'i..."), sabda Nabi kepada seseorang yang meminta wasiat ringkas "la taghdhab" (jangan marah - bagian dari hadits keenam belas Arbain), dan sabda "al-mu'minu yuhibbu li-akhihi ma yuhibbu linafsihi" (seorang mukmin mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri - berkaitan dengan hadits ketiga belas Arbain).6 Penempatan hadits ini sebagai salah satu dari empat pokok adab menunjukkan betapa besar kedudukannya dalam tradisi keilmuan akhlak Islam, terlepas dari perdebatan status sanadnya.
Kelima: Makna "Ma La Ya'nihi" - Bukan Sekadar Malas atau Cuek
Ibnu Rajab menjelaskan bahwa kata ya'nihi (dari akar kata 'ana-ya'ni, artinya "mengurusi/memedulikan") merujuk pada sesuatu yang menjadi perhatian, maksud, dan tujuan seseorang. Meninggalkan "apa yang tidak bermanfaat baginya" bukan berarti meninggalkan sesuatu semata-mata karena malas atau tidak berminat mengikuti hawa nafsu, melainkan meninggalkannya berdasarkan tuntunan syariat dan Islam - karena itulah hadits ini menjadikannya bagian dari "husnul-Islam" (baiknya keislaman), bukan sekadar sifat kepribadian. Islam yang sempurna dan terpuji, jelas Ibnu Rajab, mencakup meninggalkan segala yang haram, syubhat, makruh, bahkan hal-hal mubah berlebihan yang tidak dibutuhkan - karena semua itu tidak lagi menjadi urusan seorang muslim yang telah mencapai derajat ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya, dan jika tidak mampu melihat-Nya, ia yakin Allah melihatnya.7
Keenam: Relevansi Praktis - Menjaga Lisan dan Waktu
Prinsip hadits ini punya aplikasi luas dalam kehidupan sehari-hari: dari perkataan yang tidak perlu diucapkan (gosip, komentar tidak penting di media sosial, perdebatan yang tidak produktif), hingga waktu dan tenaga yang dihabiskan untuk urusan yang tidak memberi manfaat dunia maupun akhirat. Di era digital, ketika perhatian manusia begitu mudah teralihkan oleh informasi yang tidak perlu, hadits ini menjadi pengingat penting untuk secara sadar memilih apa yang benar-benar layak menjadi perhatian - sebuah bentuk manajemen diri yang berakar pada nilai keislaman, bukan sekadar produktivitas duniawi semata. Prinsip menahan diri dari yang tidak bermanfaat ini juga berkaitan erat dengan adab menuntut ilmu, di mana seorang penuntut ilmu dituntut fokus pada yang benar-benar bermanfaat, bukan menyibukkan diri dengan perdebatan yang tidak mendatangkan faedah nyata.
Penutup
Hadits kedua belas Arbain Nawawi ini, di balik kesederhanaan redaksinya, membawa dua pelajaran penting sekaligus: pelajaran akhlak tentang membatasi diri hanya pada perkataan dan perbuatan yang bermanfaat, dan pelajaran metodologis tentang bagaimana ulama hadits secara jujur mendiskusikan status sanad sebuah riwayat - bahkan ketika riwayat itu sudah masyhur dan diterima luas. An-Nawawi memilih menilainya hasan berdasarkan ketsiqahan perawi, sementara mayoritas ulama lain memandangnya lebih shahih secara mursal - keduanya sama-sama menegaskan hadits ini layak diamalkan, hanya berbeda jalur argumentasi ilmiahnya. Prinsip menjaga diri dari yang tidak bermanfaat ini melengkapi hadits kesebelas Arbain tentang meninggalkan yang meragukan yang sudah dibahas sebelumnya - keduanya sama-sama mengajarkan kehati-hatian dan kesadaran diri dalam menjalani keseharian sebagai muslim. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.
Catatan & Referensi
Redaksi matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, termasuk penilaian "hadits hasan, diriwayatkan At-Tirmidzi dan yang lainnya", dikutip dari transkripsi naskah kitab ini di ar.wikisource.org, dicek silang terhadap kutipan matan yang sama dalam Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kedua belas (dibaca via islamweb.net) - keduanya cocok kata demi kata. Lihat bagian "Pertama" dan "Ketiga" di badan artikel untuk penjelasan lengkap tentang perbedaan status sanad yang mendasari penilaian ini.
↩Teks Arab dan terjemahan dikutip langsung dari data hadits Jami' At-Tirmidzi nomor internal 2317 (Kitab Zuhud, bab 11) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad, termasuk penilaian At-Tirmidzi sendiri "hadits gharib"; lihat /hadits/tirmidzi/2317/.
↩Teks Arab dan terjemahan dikutip langsung dari data hadits Jami' At-Tirmidzi nomor internal 2318 (Kitab Zuhud, bab 11, riwayat langsung berikutnya setelah no. 2317) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad, termasuk penilaian At-Tirmidzi sendiri bahwa riwayat mursal ini lebih shahih; lihat /hadits/tirmidzi/2318/.
↩Penjelasan istilah gharib dan mursal, serta kutipan penilaian Imam Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in, Al-Bukhari (dalam at-Tarikh), dan Ad-Daraquthni bahwa riwayat mursal lebih terjaga daripada riwayat lewat Abu Hurairah, dikutip dan disintesis dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kedua belas (dibaca via islamweb.net) - termasuk penyebutan eksplisit bahwa An-Nawawi sendiri ("asy-syaikh al-mushannif") menilainya hasan karena ketsiqahan perawi, meski mayoritas ulama menilai berbeda. Bukan kutipan langsung dari kitab-kitab sumber asli para imam tersebut, melainkan sebagaimana dinukil Ibnu Rajab.
↩Kutipan Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani tentang empat hadits pokok adab, sebagaimana dinukil Ibnu Rajab al-Hanbali dari Abu 'Amr bin Ash-Shalah, dikutip dari Jami' al-'Ulum wal-Hikam (dibaca via islamweb.net).
↩Penjelasan makna "ma la ya'nihi" dan kaitannya dengan derajat ihsan, disintesis dari pembacaan ulang Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam (dibaca via islamweb.net) - bukan kutipan langsung, melainkan sintesis pemahaman dengan gaya Ngaji Sanad.
↩