Arbain Nawawi 11: Tinggalkan yang Meragukan

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
"Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan buah hatinya, radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: aku menghafal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.'" (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, At-Tirmidzi berkata: hadits hasan shahih, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits kesebelas)1

Hadits kesebelas Arbain Nawawi ini singkat, hanya lima kata dalam bahasa Arabnya, namun memuat prinsip besar dalam fikih kehati-hatian (wara'): perkara yang meragukan hendaknya ditinggalkan demi perkara yang meyakinkan. Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma - cucu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari putrinya Fathimah - hadits ini menempati posisi khusus karena disandarkan langsung kepada hafalan pribadi seorang anggota keluarga Nabi yang masih kecil ketika kakeknya wafat.

Pertama: Redaksi Hadits dan Perbandingannya di Dua Kitab Sunan

Perbandingan dengan data hadits internal Ngaji Sanad menunjukkan redaksi An-Nawawi di atas cocok persis dengan riwayat An-Nasa'i, sementara riwayat At-Tirmidzi mencantumkan tambahan penjelasan di baliknya:

حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ بُرَيْدِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ أَبِي الْحَوْرَاءِ السَّعْدِيِّ، قَالَ قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ مَا حَفِظْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ
"Abu Al-Hawra' As-Sa'di berkata: aku bertanya kepada Al-Hasan bin Ali, 'Apa yang engkau hafal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?' Ia menjawab: 'Aku menghafal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu, karena kejujuran itu ketenangan, dan kedustaan itu keraguan.'" (HR. At-Tirmidzi, Kitab Sifat Hari Kiamat, Ar-Riqaq, dan Al-Wara', bab 60, no. 2518, dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma - At-Tirmidzi menilai: hadits hasan shahih)2

Sementara riwayat An-Nasa'i, dengan sanad yang sama persis (Abu Al-Hawra' As-Sa'di dari Al-Hasan bin Ali) hanya lewat jalur perawi yang berbeda di atasnya, mencatat matan yang lebih pendek - berhenti pada kalimat inti tanpa tambahan penjelasan tentang kejujuran dan kedustaan:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ، عَنْ بُرَيْدِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ أَبِي الْحَوْرَاءِ السَّعْدِيِّ، قَالَ قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ رضى الله عنهما مَا حَفِظْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ حَفِظْتُ مِنْهُ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ
"...ia menjawab: 'Aku menghafal darinya: Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.'" (HR. An-Nasa'i, Kitab Al-Asyribah/Minuman, bab 50, no. 5711, dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma)3

An-Nawawi mengambil bentuk matan yang lebih ringkas (sesuai riwayat An-Nasa'i), tanpa menyertakan tambahan "fainnash-shidqa thuma'ninatun wa innal-kadziba ribatun" ("karena kejujuran itu ketenangan, dan kedustaan itu keraguan") yang ada di riwayat At-Tirmidzi - meski status "hasan shahih" yang beliau cantumkan tetap mengikuti penilaian Imam At-Tirmidzi sendiri terhadap hadits ini. Kedua tambahan dan versi ringkas sama-sama shahih, hanya berbeda cakupan matan yang dicatat masing-masing perawi kitab.

Kedua: Makna "Raib" - Bukan Sekadar Ragu-Ragu Biasa

Kata raib dalam hadits ini, dijelaskan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam, bermakna kegelisahan dan kegoncangan hati (al-qalaq wal-idhthirab). Perkara yang benar-benar halal secara murni tidak akan menimbulkan raib semacam ini di hati seorang mukmin - jiwanya tenang dan hatinya mantap terhadapnya. Sebaliknya, perkara yang masih syubhat (samar-samar antara halal dan haram) akan memunculkan kegelisahan dan kegoncangan yang mendorong keraguan.4 Prinsip ini juga tercermin dalam sebuah riwayat lain dengan sanad yang diperbincangkan, di mana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya seseorang bagaimana cara mengetahui suatu perkara meragukan atau tidak, lalu beliau menjawab dengan memberikan tanda praktis:

إِذَا أَرَدْتَ أَمْرًا، فَضَعْ يَدَكَ عَلَى صَدْرِكَ، فَإِنَّ الْقَلْبَ يَضْطَرِبُ لِلْحَرَامِ، وَيَسْكُنُ لِلْحَلَالِ
"Jika engkau hendak melakukan suatu perkara, letakkanlah tanganmu di dadamu, karena sesungguhnya hati akan bergoncang terhadap yang haram, dan tenang terhadap yang halal." (Riwayat dengan sanad yang diperbincangkan para ulama hadits, dicatat Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam)5

Ketiga: Atsar Para Sahabat tentang Meninggalkan yang Meragukan

Prinsip dalam hadits ini juga dipegang teguh generasi sahabat. Ibnu Rajab mencatat perkataan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu kepada seseorang yang hendak melakukan sesuatu yang meragukan:

مَا تُرِيدُ إِلَى مَا يَرِيبُكَ وَحَوْلَكَ أَرْبَعَةُ آلَافٍ لَا تَرِيبُكَ
"Mengapa engkau menginginkan sesuatu yang meragukanmu, padahal di sekitarmu ada empat ribu perkara yang tidak meragukanmu?" (Atsar Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dinukil Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam)

Sementara Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata:

دَعُوا الرِّبَا وَالرِّيبَةَ
"Tinggalkanlah riba dan sesuatu yang meragukan" - yakni apa pun yang membuat ragu apakah ia termasuk riba atau bukan, meski belum ada kepastian. (Atsar Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, dinukil Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam)6

Keempat: Teladan Wara' dari Generasi Salaf

Ibnu Rajab menuturkan beberapa kisah generasi awal Islam yang menerapkan prinsip ini secara nyata dalam urusan harta. Salah satu yang paling menggugah adalah kisah seorang budak milik Hassan bin Abi Sinan yang mengabarkan bahwa tebu di suatu daerah terkena hama, sehingga harga gula melonjak. Hassan pun membeli gula dari seorang pedagang sebelum kabar itu tersebar - dan hanya dalam waktu singkat, ia mendapati keuntungan tiga puluh ribu dari pembeliannya. Menyadari ia mendapat informasi yang belum diketahui penjual, Hassan mendatangi penjual itu dan meminta agar transaksi dikurangi keuntungannya. Penjual itu berkata, "Engkau sudah memberitahuku sekarang, dan aku ridha (menghalalkan) untukmu." Namun hati Hassan tetap tidak tenang, sehingga ia kembali dan berkata, "Aku tidak mendapatkan keuntungan ini dengan cara yang benar, aku ingin transaksi ini dibatalkan" - dan ia terus mendesak hingga penjual itu menyetujui pembatalan jual beli tersebut.7 Kisah lain yang dicatat Ibnu Rajab: Muhammad bin Sirin, seorang tabi'in besar, meninggalkan empat puluh ribu dirham dari perkara-perkara yang oleh orang di zaman itu (apalagi hari ini) sama sekali tidak dianggap masalah.8 Kisah-kisah ini bukan dalil hukum, melainkan teladan sikap kehati-hatian ekstra yang dipraktikkan generasi salaf sebagai bentuk pengamalan prinsip hadits ini - jauh melampaui batas minimal kewajiban syariat.

Kelima: Wara' Bukan Berarti Menyulitkan Diri Tanpa Batas

Penting dicatat, wara' dalam pengertian syariat bukan berarti menghindari segala sesuatu yang mungkin diragukan orang lain, apalagi sampai menyulitkan diri sendiri tanpa dasar. Al-Fudhail bin 'Iyadh, seorang ulama zuhud generasi setelah tabi'in yang dikutip Ibnu Rajab, berkata:

يَزْعُمُ النَّاسُ أَنَّ الْوَرَعَ شَدِيدٌ، وَمَا وَرَدَ عَلَيَّ أَمْرَانِ إِلَّا أَخَذْتُ بِأَشَدِّهِمَا، فَدَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
"Orang-orang menyangka bahwa wara' itu berat, padahal tidaklah datang kepadaku dua perkara melainkan aku mengambil yang lebih berat (lebih hati-hati) di antara keduanya, maka tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu." (Perkataan Al-Fudhail bin 'Iyadh, dinukil Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam)

Perkataan ini menunjukkan bahwa bagi orang yang sudah terbiasa, wara' justru menjadi ringan, bukan beban.9 Yang perlu digarisbawahi: perkara yang jelas halal tetap boleh dan tidak perlu ditinggalkan hanya karena kehati-hatian berlebihan tanpa alasan nyata - hadits ini berbicara tentang perkara yang genuinely meragukan (syubhat), bukan tentang menciptakan keraguan artifisial terhadap sesuatu yang sudah jelas kehalalannya.

Keenam: Relevansi bagi Kehidupan Modern

Prinsip "tinggalkan yang meragukan menuju yang tidak meragukan" ini sangat relevan dalam berbagai aspek kehidupan modern: memilih skema investasi yang mekanismenya tidak jelas kehalalannya, memilih produk atau jasa yang sumber dananya samar, bahkan dalam memilih tempat menimba ilmu agama. Prinsip kehati-hatian yang sama juga mendasari kenapa verifikasi sanad menjadi penting dalam belajar agama - alih-alih mengandalkan klaim keilmuan yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya (yang berpotensi meragukan), lebih aman memilih jalur keilmuan yang jelas dan bisa ditelusuri sumbernya.

Penutup

Hadits kesebelas Arbain Nawawi ini, meski singkat, memuat kaidah besar dalam kehati-hatian beragama: ketika dihadapkan pada dua pilihan, satu meragukan dan satu tidak, seorang muslim dianjurkan meninggalkan yang meragukan demi ketenangan hati dan kepastian yang lebih besar. Prinsip ini melengkapi pembahasan hadits kesepuluh Arbain tentang kehalalan rezeki dan diterimanya amal yang sudah dibahas sebelumnya - keduanya sama-sama menuntun seorang muslim untuk tidak puas hanya dengan "yang tampak boleh," melainkan mencari ketenangan hati yang lahir dari kepastian akan kehalalan sesuatu. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.

Catatan & Referensi

  1. Redaksi matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah dikutip dari transkripsi naskah kitab ini di ar.wikisource.org, dicek silang terhadap kutipan matan yang sama dalam Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kesebelas (dibaca via islamweb.net) - keduanya cocok kata demi kata. Lihat bagian "Pertama" di badan artikel untuk perbandingan dengan data hadits At-Tirmidzi dan An-Nasa'i sendiri.

  2. Teks Arab dan terjemahan dikutip langsung dari data hadits Jami' At-Tirmidzi nomor internal 2518 (Kitab Sifat Hari Kiamat, Ar-Riqaq, dan Al-Wara', bab 60) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad, termasuk penilaian At-Tirmidzi sendiri "hadits hasan shahih"; lihat /hadits/tirmidzi/2518/. Kolom terjemahan Indonesia data internal untuk hadits ini masih kosong, sehingga terjemahan di atas disusun mandiri dari teks Arabnya.

  3. Teks Arab dan terjemahan dikutip langsung dari data hadits Sunan An-Nasa'i nomor internal 5711 (Kitab Al-Asyribah/Minuman, bab 50) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad; lihat /hadits/nasai/5711/.

  4. Penjelasan makna "raib" sebagai kegelisahan/kegoncangan hati, dan riwayat "letakkan tanganmu di dadamu" dengan sanad yang diperbincangkan, dikutip dan disintesis dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kesebelas (dibaca via islamweb.net) - bukan kutipan langsung, melainkan sintesis pemahaman dengan gaya Ngaji Sanad. Riwayat kedua ini belum ditelusuri nomor spesifiknya di data internal Ngaji Sanad dalam penulisan artikel ini, dan Ibnu Rajab sendiri mencatatnya dengan sanad yang lemah/diperbincangkan.

  5. Atsar Ibnu Mas'ud dan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma tentang meninggalkan yang meragukan dikutip dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam (dibaca via islamweb.net) - bukan kutipan langsung dari kitab sumber aslinya, melainkan sebagaimana dinukil Ibnu Rajab.

  6. Kisah Hassan bin Abi Sinan dan gula, serta kisah Muhammad bin Sirin meninggalkan empat puluh ribu dirham, dikutip dan diringkas dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kesebelas (dibaca via islamweb.net) sebagai teladan sikap wara' generasi salaf, bukan dalil hukum tersendiri.

  7. Perkataan Al-Fudhail bin Iyadh tentang wara' dikutip dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam (dibaca via islamweb.net). Penjelasan bahwa wara' bukan berarti menyulitkan diri tanpa dasar disintesis dari pembacaan ulang beberapa sumber sekunder berbahasa Indonesia dan penjelasan Ibnu Rajab - bukan kutipan langsung, melainkan sintesis pemahaman dengan gaya Ngaji Sanad.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email