Arbain Nawawi 10: Allah Maha Baik, Hanya Menerima yang Baik

Halaman mushaf Al-Qur’an, ilustrasi untuk artikel "Arbain Nawawi 10: Allah Maha Baik, Hanya Menerima yang Baik"

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ: يَاأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، وَقَالَ: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ، ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya Allah Ta'ala Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah Ta'ala memerintahkan orang-orang beriman dengan apa yang Dia perintahkan kepada para rasul, Dia berfirman: Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih (QS. Al-Mu'minun: 51), dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari yang baik-baik yang Kami rezekikan kepada kalian (QS. Al-Baqarah: 172).' Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit (berdoa): 'Wahai Rabbku, wahai Rabbku,' padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dengan yang haram - maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?" (HR. Muslim, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits kesepuluh)1

Hadits kesepuluh Arbain Nawawi ini berbicara tentang salah satu prinsip paling mendasar dalam Islam: kaitan erat antara kesucian rezeki (halal) dengan diterimanya amal dan dikabulkannya doa. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, An-Nawawi menyandarkannya kepada Imam Muslim saja - berbeda dari hadits kedelapan dan kesembilan Arbain yang berstatus muttafaq 'alaih. Sebagaimana kebiasaan seri ini, redaksi An-Nawawi lebih dulu dibandingkan langsung dengan data hadits Shahih Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad.

Pertama: Redaksi Hadits dan Status Periwayatannya

Perbandingan menunjukkan redaksi An-Nawawi di atas cocok hampir kata demi kata dengan data hadits Shahih Muslim nomor internal 2346 - hanya berbeda pada satu frasa pembuka yang ada di riwayat Muslim tapi tidak dicantumkan An-Nawawi ("Ayyuhan-nas", "Wahai sekalian manusia") dan penutup kalimat ("fa-anna yustajabu li-dzalika" pada Muslim, versus "fa-anna yustajabu lahu" pada redaksi An-Nawawi - keduanya bermakna sama, "maka bagaimana mungkin dikabulkan"):

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ...
"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang beriman dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada para rasul..." (HR. Muslim, Kitab Zakat, bab "Diterimanya Sedekah dari Harta yang Baik (Halal), serta Pertumbuhannya di Sisi Allah", no. 2346, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)2

Judul bab yang diberikan Imam Muslim sendiri untuk hadits ini - tentang diterimanya sedekah dari harta halal - menunjukkan konteks aslinya sebenarnya lebih spesifik tentang sedekah, meski pelajaran yang dikandungnya, sebagaimana akan dijelaskan, berlaku lebih luas mencakup seluruh amal dan doa. Imam At-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits ini dengan menilainya hasan gharib - status yang menunjukkan sanadnya diperkuat oleh keadaan para perawinya meski jalurnya hanya dikenal lewat satu jalur utama.3

Kedua: Makna "Allah Maha Baik" (Ath-Thayyib)

Kata thayyib yang disandarkan kepada Allah dalam hadits ini bukan berarti "baik" dalam pengertian nilai moral seperti manusia, melainkan bermakna Maha Suci, Maha Bersih dari segala kekurangan dan aib. Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa makna ini sejalan dengan firman Allah, "wath-thayyibatu lith-thayyibin" - "dan yang baik-baik untuk yang baik-baik" (QS. An-Nur: 26), yang dimaksud adalah kesucian dari kotoran-kotoran kekejian dan keburukan.4 Karena Allah Maha Suci, konsekuensinya adalah Dia hanya menerima sesuatu yang suci pula - baik itu berupa harta, amal perbuatan, ucapan, maupun keyakinan. Semuanya terbagi menjadi dua: yang thayyib (baik/suci) dan yang khabits (buruk/kotor), sebagaimana firman-Nya: "qul la yastawil khabitsu wath-thayyibu walau a'jabaka katsratul khabits" - "katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu" (QS. Al-Ma'idah: 100).5

Ketiga: Amal Diterima Hanya dari Harta yang Halal

Ibnu Rajab menghubungkan pernyataan "tidak menerima kecuali yang baik" dalam hadits ini dengan hadits lain yang lebih spesifik tentang sedekah: "la yatashaddaqu ahadun bishadaqatin min kasbin thayyibin wa la yaqbalullahu illa thayyiban..." - "tidaklah seseorang bersedekah dengan sedekah dari hasil usaha yang baik, dan Allah tidak menerima kecuali yang baik..."6 Sebagian ulama memaknai "tidak menerima kecuali yang baik" dalam hadits kesepuluh ini secara lebih umum: mencakup seluruh amal (bukan hanya sedekah) yang harus bersih dari perusak-perusaknya seperti riya' (pamer) dan 'ujub (bangga diri), sekaligus mencakup seluruh harta yang harus halal sumbernya. Karena itulah, kata kerja thayyib bisa disandingkan dengan amal, ucapan, maupun keyakinan - semuanya harus bersih dari unsur yang merusak agar diterima di sisi Allah.7

Keempat: Kisah Musafir dan Doa yang Terhalang

Bagian kedua hadits menggambarkan sosok musafir yang, dari segi lahiriah, memenuhi semua adab berdoa yang diajarkan syariat: menempuh perjalanan jauh (sebuah kondisi yang dikenal mempercepat terkabulnya doa), rambutnya kusut dan berdebu (tanda kerendahan hati dan kesungguhan), serta menengadahkan tangan ke langit sambil menyeru "ya Rabbi, ya Rabbi" berulang-ulang. Namun satu hal menggagalkan semuanya: makanan, minuman, dan pakaiannya berasal dari yang haram, bahkan tubuhnya sendiri "digizi" dengan yang haram. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menutup gambaran ini dengan pertanyaan retoris, "fa-anna yustajabu li-dzalika" - bagaimana mungkin doa semacam itu dikabulkan?

Poin ini diperkuat oleh riwayat lain yang dicatat Ibnu Rajab dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, yang meminta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendoakannya agar termasuk orang yang doanya mustajab:

يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
"Wahai Sa'd, perbaikilah (sucikanlah) makananmu, niscaya doamu akan dikabulkan. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya seorang hamba yang memasukkan sesuap makanan haram ke dalam perutnya, Allah tidak akan menerima amalnya selama empat puluh hari." (Diriwayatkan Ath-Thabarani, sanadnya diperbincangkan para ulama hadits)8

Ibnu Rajab sendiri mencatat bahwa sanad riwayat ini "fihi nazhar" (perlu ditinjau/diperbincangkan) - bukan berarti tertolak mutlak, tapi tidak sekuat riwayat utama hadits kesepuluh ini yang shahih lewat Muslim. Meski demikian, pesan riwayat ini konsisten dengan hadits utama: kelalaian menjaga kehalalan makanan bisa menghalangi diterimanya amal dan dikabulkannya doa, meski faktor lain (jarak, kesungguhan, adab berdoa) sudah terpenuhi.9

Kelima: Bukan Berarti Pintu Doa Tertutup Rapat

Penting dipahami, hadits ini tidak menetapkan bahwa memakan yang haram menjadi syarat mutlak tertolaknya setiap doa tanpa kecuali - sebagaimana dijelaskan sebagian ulama, Allah tetap mengabulkan doa siapa pun yang Dia kehendaki, termasuk doa orang-orang fasik atau bahkan Iblis sekalipun yang memohon penangguhan ajal dan dikabulkan Allah (QS. Al-A'raf: 14-15).10 Yang ditegaskan hadits ini adalah bahwa kehalalan makanan merupakan salah satu sebab besar yang MENDEKATKAN seseorang kepada terkabulnya doa dan diterimanya amal - bukan satu-satunya syarat mutlak yang menutup semua kemungkinan lain. Pemahaman ini penting agar hadits tidak disalahpahami sebagai ancaman putus asa, melainkan dorongan untuk bersungguh-sungguh menjaga kehalalan rezeki sebagai salah satu sebab utama dikabulkannya doa dan diterimanya amal.

Keenam: Relevansi Praktis - Menjaga Kehalalan di Tengah Kemudahan Bertransaksi

Di zaman ketika transaksi keuangan begitu mudah dan cepat - pinjaman berbunga, skema investasi tak jelas, atau penghasilan dari pekerjaan yang samar kehalalannya - hadits ini mengingatkan bahwa kemudahan bertransaksi tidak otomatis berarti kehalalan. Sebelum menuntut dikabulkannya doa atau diterimanya ibadah, seorang muslim dituntut memeriksa lebih dulu dari mana sumber penghasilannya berasal. Prinsip ini juga jadi salah satu alasan kenapa penyucian jiwa (tazkiyatun nafs) dalam tradisi keilmuan Islam tidak berhenti pada ibadah ritual semata, tapi juga mencakup kehati-hatian dalam urusan harta dan penghasilan sehari-hari.

Penutup

Hadits kesepuluh Arbain Nawawi ini menegaskan kaitan yang tak terpisahkan antara kesucian Allah dan tuntutan-Nya agar hamba-Nya menjaga kesucian dalam setiap aspek: makanan, amal, ucapan, dan keyakinan. Kisah musafir yang doanya terhalang bukan sekadar ilustrasi dramatis, melainkan pengingat konkret bahwa memenuhi adab lahiriah berdoa - seperti kesungguhan dan kerendahan hati - tidak cukup tanpa disertai kehati-hatian menjaga kehalalan rezeki. Prinsip ini melengkapi hadits kesembilan Arbain tentang menjauhi larangan dan melaksanakan perintah semampu diri yang sudah dibahas sebelumnya - menjaga kehalalan makanan adalah salah satu bentuk konkret dari menjauhi larangan itu sendiri. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.

Catatan & Referensi

  1. Redaksi matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah dikutip dari transkripsi naskah kitab ini di ar.wikisource.org, dicek silang terhadap kutipan matan yang sama dalam Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kesepuluh (dibaca via islamweb.net) - keduanya cocok kata demi kata. Lihat bagian "Pertama" di badan artikel untuk perbandingan dengan data hadits Muslim sendiri.

  2. Teks Arab dan terjemahan dikutip langsung dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 2346 (Kitab Zakat, bab 20) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad, termasuk judul bab; lihat /hadits/muslim/2346/. Kolom terjemahan Indonesia data internal untuk hadits ini masih kosong, sehingga terjemahan di atas disusun mandiri dari teks Arabnya. Status "hasan gharib" pada riwayat At-Tirmidzi disebutkan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam (dibaca via islamweb.net) - belum ditelusuri nomor spesifiknya di data internal hadith-api/books/tirmidzi.json dalam penulisan artikel ini.

  3. Penjelasan makna "thayyib" sebagai kesucian Allah dari segala kekurangan, dikaitkan dengan QS. An-Nur: 26 dan QS. Al-Ma'idah: 100, dikutip dan disintesis dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kesepuluh (dibaca via islamweb.net) - bukan kutipan langsung, melainkan sintesis pemahaman dengan gaya Ngaji Sanad.

  4. Hadits pembanding tentang sedekah dari usaha yang baik ("la yatashaddaqu ahadun...") dan penjelasan cakupan makna "thayyib" pada amal, ucapan, dan keyakinan, dikutip dan disintesis dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam (dibaca via islamweb.net), yang menyandarkan hadits sedekah tersebut kepada riwayat Shahih Bukhari-Muslim - belum ditelusuri nomor spesifiknya di data internal Ngaji Sanad dalam penulisan artikel ini.

  5. Riwayat doa Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu dan sabda "athib mat'amaka takun mustajabad-da'wah" dikutip dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kesepuluh (dibaca via islamweb.net), yang menyandarkannya kepada riwayat Ath-Thabarani dan secara eksplisit mencatat sanadnya "fihi nazhar" (perlu ditinjau) - dicantumkan di sini dengan hedge yang sama, bukan diklaim sekuat hadits utama.

  6. Penjelasan bahwa hadits ini bukan syarat mutlak tertolaknya doa, termasuk contoh doa Iblis yang tetap dikabulkan Allah (QS. Al-A'raf: 14-15), disintesis dari pembacaan ulang Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam (dibaca via islamweb.net) dan beberapa sumber sekunder berbahasa Indonesia - bukan kutipan langsung, melainkan sintesis pemahaman dengan gaya Ngaji Sanad.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email