عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
"Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar itu, sungguh ia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjatuh ke dalam perkara syubhat, sungguh ia telah terjatuh ke dalam perkara haram - seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar kawasan larangan (hima), yang dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki kawasan larangannya sendiri, dan ketahuilah, kawasan larangan Allah adalah segala yang Dia haramkan. Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging; apabila ia baik, baiklah seluruh tubuh, dan apabila ia rusak, rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, ia adalah hati.' (Muttafaq 'alaih - diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits keenam)1
Sebagian ulama menyebutnya salah satu hadits yang isinya mencakup seperempat ajaran Islam. Hadits keenam dalam Al-Arbain An-Nawawiyah ini pendek - hanya beberapa kalimat - tapi cakupannya menyentuh hampir seluruh sisi muamalah seorang muslim: dari cara ia mencari nafkah, apa yang ia makan, sampai bagaimana ia menyikapi hal-hal yang tidak jelas hukumnya. Diriwayatkan dari sahabat An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, hadits ini membagi seluruh perkara hidup menjadi tiga: yang jelas halal, yang jelas haram, dan wilayah abu-abu di antara keduanya yang disebut syubhat. Artikel ini membedah teks aslinya - termasuk membandingkan redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas dengan redaksi yang tercatat langsung dari data hadits Bukhari dan Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad - lalu menelusuri syarahnya lewat penjelasan Ibnu Rajab al-Hanbali, Ibnu Hajar al-'Asqalani, dan ulama-ulama lain yang membahas hadits ini secara khusus.
Pertama: Redaksi Hadits dan Status Muttafaq 'Alaih
Hadits ini diriwayatkan dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang juga pernah menjabat gubernur di masa awal Islam, lewat jalur 'Amir Asy-Sya'bi. Dalam riwayat Muslim, disebutkan detail kecil yang menarik: saat menyampaikan hadits ini, An-Nu'man sampai meletakkan dua jarinya ke arah telinganya sendiri, seolah menegaskan bahwa ia benar-benar mendengar langsung sabda ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bukan riwayat berantai yang ia terima dari orang lain. Begitu redaksi ini dibandingkan dengan redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas, ternyata tidak seluruhnya identik. Redaksi yang tercatat di data hadits Ngaji Sanad untuk hadits ini - yang menjadi pembuka bab "Keutamaan Orang yang Berhati-hati Menjaga Agamanya" di Kitab Iman, Shahih al-Bukhari, hadits no. 52 - berbunyi:
الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
"Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar itu, sungguh ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjatuh ke dalam perkara syubhat, ia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar kawasan larangan (hima), yang hampir saja ternaknya masuk ke dalamnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki kawasan larangan, dan ketahuilah, kawasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging; apabila ia baik, baiklah seluruh tubuh, dan apabila ia rusak, rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, ia adalah hati." (HR. Bukhari, Kitab Iman, hadits no. 52)2
Perhatikan baik-baik: redaksi Bukhari nomor 52 di atas TIDAK mencantumkan klausa "wa man waqa'a fis-syubuhat waqa'a fil-haram" ("barangsiapa terjatuh syubhat, ia (sungguh) terjatuh haram") yang justru ada pada redaksi Imam An-Nawawi di pembuka artikel ini - redaksi ini melompat langsung dari "man waqa'a fis-syubuhat" ke perumpamaan penggembala.3 Bukan kesalahan kutip - itu memang redaksi yang tercatat untuk hadits nomor 52 di data Ngaji Sanad. Tapi begitu dibandingkan dengan redaksi Muslim di bawah ini, klausa itu muncul kembali, menunjukkan bahwa redaksi paling sering dikutip Imam An-Nawawi dan ulama Arbain bukan salinan literal satu nomor hadits Bukhari tertentu, melainkan wujud bagaimana hadits ini dipahami dan diriwayatkan sebagai satu kesatuan makna oleh Bukhari dan Muslim sekaligus.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, lewat jalur yang sama-sama bermuara pada 'Amir Asy-Sya'bi dari An-Nu'man bin Basyir, di Kitab Musaqah, bab "Mengambil yang Halal dan Meninggalkan yang Syubhat". Karena diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sekaligus, para ulama musthalah hadits menyebut status hadits semacam ini sebagai muttafaq 'alaih - "disepakati keduanya" - istilah yang menandai tingkat keshahihan tertinggi dalam ilmu hadits, karena telah lolos dari dua penyaringan paling ketat yang pernah disusun dalam sejarah periwayatan. Menariknya, redaksi Muslim punya beberapa perbedaan kecil namun nyata dari redaksi Bukhari di atas:
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan sesungguhnya yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat, sungguh ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjatuh ke dalam perkara syubhat, ia (sungguh) terjatuh ke dalam yang haram - seperti seorang penggembala yang menggembalakan (ternaknya) di sekitar kawasan larangan, yang hampir saja merumput di dalamnya..." (HR. Muslim, Kitab Musaqah, hadits no. 4094)4
Perhatikan satu perbedaan lagi yang lebih ringan: Muslim membuka kalimat dengan penegasan inna ("sesungguhnya") pada masing-masing frasa, sementara Bukhari langsung menyatakannya tanpa penegasan tambahan - keduanya sah secara bahasa, hanya beda penekanan. Klausa "barangsiapa terjatuh syubhat, ia terjatuh haram" yang sudah dibahas di atas justru ADA pada redaksi Muslim ini, sama seperti pada redaksi Imam An-Nawawi dan kutipan Ibnu Rajab - menguatkan bahwa klausa itu memang bagian sah dari hadits ini, hanya kebetulan tidak terbawa ke redaksi spesifik yang tercatat untuk Bukhari nomor 52. Variasi semacam ini adalah hal yang wajar dalam periwayatan hadits mutawatir maupun ahad sekalipun - selama sanadnya sama-sama shahih dan maknanya tidak saling bertentangan, perbedaan lafazh (redaksi) antar riwayat justru jadi bahan kajian tersendiri dalam ilmu hadits, bukan tanda kelemahan. Hadits ini pun tidak berhenti di Bukhari dan Muslim saja - riwayat dengan kandungan serupa juga ditemukan di Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa'i, dan Sunan Ibnu Majah, sebagaimana dicatat di footnote di bawah.5
Kedua: Kedudukan Hadits - Salah Satu Poros Besar Agama
Sejumlah ulama menempatkan hadits ini sejajar dengan hadits-hadits paling fondasional dalam Islam. Imam Abu Dawud as-Sijistani, penyusun Sunan Abu Dawud, dikutip berulang oleh para syarih Arbain menyatakan bahwa hadits ini mencakup seperempat dari ajaran Islam secara keseluruhan.6 Klaim ini sejalan dengan apa yang sudah dibahas di syarah hadits pertama Arbain Nawawi tentang niat: Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil Ibnu Rajab al-Hanbali, menyebut bahwa pokok-pokok agama Islam bertumpu pada tiga hadits sekaligus - hadits tentang niat ("innamal a'malu bin-niyyat"), hadits tentang halal-haram-syubhat yang sedang dibahas ini, dan hadits tentang larangan membuat perkara baru dalam agama. Ketiganya saling melengkapi: hadits niat mengatur dimensi batin sebuah amal, hadits ini mengatur batasan lahiriah apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dan hadits ketiga mengatur agar cara beramal tidak menyimpang dari tuntunan.
Kedudukan istimewa ini bukan kebetulan kalau ditelusuri cakupannya. Hampir tidak ada aspek muamalah - jual beli, pekerjaan, makanan, hubungan sosial - yang lepas dari kaidah halal-haram-syubhat. Itulah kenapa hadits pendek ini menjadi salah satu rujukan paling sering dibuka di kumpulan 42 hadits pilihan Imam An-Nawawi ini.
Ketiga: Tiga Kategori Hukum - Halal, Haram, dan Syubhat
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani, dalam catatannya atas hadits ini, menegaskan bahwa pembagian hukum menjadi tiga kategori - halal yang jelas, haram yang jelas, dan syubhat yang samar - adalah pembagian yang benar dan berdasar, karena setiap perkara pada dasarnya memang hanya punya dua kemungkinan status dasar: ada dalil tegas yang memerintahkan atau membolehkannya (sehingga jelas halal), ada dalil tegas yang melarangnya (sehingga jelas haram), atau tidak ditemukan dalil yang tegas ke arah manapun - dan kemungkinan ketiga inilah yang disebut syubhat.7
Halal yang jelas mencakup segala sesuatu yang dalilnya terang-benderang membolehkan: makan makanan yang baik, berdagang dengan cara yang adil, menikah, dan semacamnya. Haram yang jelas mencakup apa yang dalilnya terang-benderang melarang: memakan bangkai, meminum khamr, riba, berzina. Syubhat berada di tengah - bukan berarti hukumnya "tidak diketahui Allah", karena setiap perkara sesungguhnya sudah punya status hukum yang pasti di sisi-Nya, tapi tidak diketahui oleh kebanyakan manusia karena dalilnya tidak sampai kepada mereka, atau sampai tapi maknanya diperselisihkan ulama, atau bercampur antara faktor yang menghalalkan dan yang mengharamkan sekaligus.
Keempat: Kenapa Syubhat Ada, dan Kenapa Kebanyakan Orang Tidak Mengetahuinya
Frasa "yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia" dalam hadits ini menyiratkan bahwa sesungguhnya ada sebagian orang yang mengetahui hukum sebuah perkara syubhat - biasanya mereka yang berilmu dan meneliti dalil secara mendalam. Sebagian ulama kontemporer merinci sebab-sebab munculnya syubhat bagi kebanyakan orang: kebodohan terhadap dalil syar'i, tidak meneliti dalil secara langsung dan hanya mengandalkan katanya-katanya, atau enggan bertanya dan merujuk kepada ulama yang terpercaya ketika menemui perkara yang tidak jelas baginya.8
Ada pula rincian penyebab lain yang lebih personal, bukan sekadar soal ilmu: kurangnya pemahaman terhadap dalil yang sebenarnya sudah tersedia, lemahnya perenungan (tadabbur) atas dalil tersebut sehingga maknanya tidak sampai dengan utuh, dan yang paling berbahaya - niat buruk yang membuat seseorang secara sadar mencari-cari celah pembenaran untuk sesuatu yang sebenarnya ia curigai bermasalah.9 Sebab terakhir ini yang paling perlu diwaspadai, karena bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan soal kejujuran seseorang terhadap dirinya sendiri saat menghadapi sesuatu yang samar.
Kelima: Perumpamaan Penggembala dan Makna "Hima"
Perumpamaan penggembala dalam hadits ini akan lebih mudah dipahami dengan mengenal konteks budaya Arab saat itu. Hima adalah sebidang tanah penggembalaan yang dijaga khusus oleh seorang raja atau penguasa, dilarang untuk digunakan sembarang orang - biasanya dicadangkan untuk kepentingan tertentu, seperti pakan ternak milik penguasa sendiri. Siapa pun yang menggembalakan ternaknya terlalu dekat dengan batas hima itu berisiko besar: ternaknya bisa saja secara tidak sengaja masuk ke dalam kawasan terlarang, dan pemiliknya akan kena hukuman karena melanggar batas milik penguasa.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakai gambaran yang sangat dikenal masyarakat Arab ini untuk menjelaskan bahaya syubhat: siapa yang membiarkan dirinya terlalu dekat dengan perkara-perkara syubhat, meski belum tentu langsung terjatuh ke haram, risikonya sangat besar untuk pada akhirnya benar-benar terjatuh ke dalamnya - persis seperti ternak yang digembalakan di pinggir hima, cepat atau lambat akan merumput ke dalamnya. Larangan Allah, kata hadits ini, adalah hima-Nya sendiri di muka bumi - kawasan yang dijaga ketat, yang siapa pun yang mendekatinya tanpa kehati-hatian berisiko melanggarnya tanpa sadar.
Keenam: Wara' - Sikap Menjaga Diri sebagai Bentuk Kehati-hatian Beragama
Sikap menghindari perkara syubhat yang diajarkan hadits ini punya nama khusus dalam kosakata keagamaan: wara' - sikap berhati-hati dan menjaga diri dari apa pun yang berpotensi bermasalah, meski secara hukum formal belum tentu haram. Sufyan bin 'Uyainah, salah satu ulama besar generasi tabi'ut tabi'in, disebutkan pernah menyampaikan bahwa seorang hamba belum benar-benar merasakan hakikat wara' sampai ia membuat semacam pembatas pengaman antara dirinya dan perkara halal itu sendiri - bukan hanya menjauhi yang jelas haram, tapi bahkan menjaga jarak dari sebagian yang halal karena khawatir hal itu justru menyeretnya mendekati yang haram.10
Ibnu Daqiq al-'Id, salah satu ulama yang menulis syarah khusus untuk Arbain Nawawi, dikutip menjelaskan bahwa orang yang terus-menerus menerjang perkara syubhat sesungguhnya menghadapi bahaya dari dua arah sekaligus: pertama, kebiasaan itu membuka pintu bagi hawa nafsunya untuk semakin mudah memilih pembenaran yang menguntungkan dirinya sendiri, bukan yang benar menurut dalil; kedua, hatinya perlahan kehilangan cahaya ilmu dan wara' yang tadinya bisa membimbingnya membedakan mana yang baik dan mana yang berbahaya bagi agamanya.11 Dua bahaya ini saling menguatkan - semakin sering terjerumus syubhat, semakin lemah pula kepekaan seseorang untuk mengenalinya di kesempatan berikutnya.
Ketujuh: Hati sebagai Barometer - Mudhghah yang Menentukan
Hadits ini ditutup dengan kalimat yang sering dikutip terpisah dari konteks aslinya: bahwa dalam tubuh ada segumpal daging (mudhghah) yang menentukan baik-buruknya seluruh tubuh, dan itu adalah hati. Penutup ini bukan tempelan yang tidak berkaitan dengan pembahasan halal-haram-syubhat sebelumnya - justru sebaliknya, ia menjelaskan akar dari seluruh persoalan yang dibahas di awal hadits. Kepekaan seseorang terhadap syubhat, kemauannya untuk berhati-hati dan menahan diri sebelum melangkah ke perkara yang tidak jelas, semuanya bersumber dari kondisi hatinya. Hati yang bersih akan gelisah begitu bersentuhan dengan sesuatu yang samar, sementara hati yang sudah keras dan kotor oleh dosa cenderung meremehkan kehati-hatian semacam ini.
Pola ini sebenarnya sejalan dengan penekanan hadits pertama Arbain Nawawi tentang niat - keduanya sama-sama menunjuk pada dimensi batin sebagai penentu nilai sebuah amal, bukan sekadar bentuk lahiriahnya. Kalau hadits pertama menegaskan bahwa niat di hati menentukan nilai sebuah perbuatan, hadits ini menegaskan bahwa kondisi hati jugalah yang menentukan seberapa peka seseorang menjaga dirinya dari perkara yang meragukan. Kualitas batin semacam ini tidak muncul begitu saja, melainkan hasil dari kebiasaan menjaga diri yang dilatih terus-menerus.
Kedelapan: Relevansi Praktis - Syubhat di Zaman Modern
Prinsip halal-haram-syubhat dari hadits ini punya relevansi yang sangat konkret di kehidupan modern, jauh melampaui konteks jual-beli sederhana zaman sahabat. Produk keuangan dengan skema bagi hasil yang tidak transparan, penghasilan dari platform digital yang sebagian pemasukannya bercampur dari sumber yang tidak jelas kehalalannya, sertifikasi kehalalan makanan olahan dengan rantai pasok yang panjang dan sulit ditelusuri, sampai kerja sama bisnis dengan pihak yang sumber modalnya tidak jelas - semuanya adalah wilayah syubhat versi kontemporer yang membutuhkan kehati-hatian yang sama seperti yang diajarkan hadits ini empat belas abad lalu.
Menariknya, sikap wara' yang diajarkan di sini tidak dimaksudkan untuk membuat seseorang jadi serba takut dan lumpuh dalam bermuamalah. Justru sebaliknya: hadits ini memberi kerangka berpikir yang jelas - kalau statusnya sudah jelas halal, jalani dengan tenang; kalau jelas haram, tinggalkan tanpa ragu; dan kalau masih syubhat, ambil sikap hati-hati sambil terus berusaha mencari kejelasan, bukan asal menghindar tanpa mau belajar sama sekali. Pengetahuan yang benar tentang batas halal dan haram justru menjadi bekal utama supaya seseorang tidak gampang tersesat di wilayah abu-abu - dan bekal itu sendiri tidak akan didapat tanpa kesungguhan menuntut ilmu dan mengamalkannya, bukan sekadar mengetahuinya secara teori.
Penutup
Hadits keenam Arbain Nawawi ini meletakkan kerangka dasar yang dipakai sepanjang hidup seorang muslim dalam bermuamalah: bahwa dunia tidak melulu hitam-putih, tapi punya wilayah abu-abu yang butuh sikap hati-hati, bukan sikap serba longgar maupun serba kaku. Ditutup dengan penegasan bahwa semuanya kembali kepada hati, hadits ini mengingatkan bahwa menjaga batas halal-haram bukan sekadar soal menghafal daftar hukum, melainkan soal merawat kepekaan batin yang membuat seseorang mau berhenti sebelum melangkah ke sesuatu yang tidak jelas baginya. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.
Catatan & Referensi
Redaksi pembuka artikel ini (matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits keenam) dikutip dari sumber sekunder berbahasa Indonesia, situs yang seluruhnya didedikasikan untuk koleksi ini, dan dicek silang terhadap kutipan matan yang sama pada Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits keenam (dibaca via islamweb.net) - keduanya sama-sama mencantumkan klausa "wa man waqa'a fis-syubuhat waqa'a fil-haram", dengan satu variasi lafal kecil di penutupnya ("an yaqa'a fih" di sumber sekunder berbahasa Indonesia vs "an yarta'a fih" di kutipan Ibnu Rajab/islamweb.net - makna sama). Redaksi ini TIDAK identik dengan redaksi Shahih al-Bukhari hadits no. 52 yang dikutip di bawahnya sebagai perbandingan - lihat footnote 2.
↩Teks Arab dan terjemahan dikutip dan disusun dari data hadits Shahih al-Bukhari nomor 52 (Kitab Iman, bab "Keutamaan Orang yang Berhati-hati Menjaga Agamanya"), yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad; lihat /hadits/bukhari/52/. Redaksi ini TIDAK mencantumkan klausa "wa man waqa'a fis-syubuhat waqa'a fil-haram" yang ada pada redaksi Imam An-Nawawi (footnote 1) maupun kutipan Ibnu Rajab. Bukan berarti klausa itu tidak sahih - An-Nawawi menetapkan hadits ini muttafaq 'alaih dengan redaksi yang mencantumkannya, dan klausa itu ada pada redaksi Muslim di footnote 3 - hanya redaksi spesifik nomor hadits Bukhari ini yang kebetulan tidak memuatnya.
↩Teks Arab dan terjemahan dikutip dan disusun dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 4094, masuk Kitab Musaqah bab "Mengambil yang Halal dan Meninggalkan yang Syubhat" (bab 20). Situs-situs referensi Indonesia umumnya mengutip hadits ini sebagai "Shahih Muslim no. 1599" - nomor tersebut mengikuti skema penomoran rujukan sunnah.com yang berbeda dari nomor urut internal data Ngaji Sanad; keduanya merujuk hadits yang sama, hanya sistem penomoran sumbernya berbeda. Lihat /hadits/muslim/4094/.
↩Dicek langsung terhadap data hadits Ngaji Sanad: teks dengan kandungan yang sama (perumpamaan penggembala dan kawasan larangan/hima) juga ditemukan di data Sunan Abu Dawud nomor 3329 (Kitab Jual Beli, bab "Menjauhi Perkara yang Meragukan"), Sunan an-Nasa'i nomor 4453 dan 5710 (salah satunya di Kitab Al-Buyu', bab "Menjauhi Penghasilan yang Syubhat"), dan Sunan Ibnu Majah nomor 3984 (Kitab Al-Fitan, bab "Berhenti pada Perkara yang Syubhat") - detail redaksinya tidak dibandingkan kata per kata dalam artikel ini. Sejumlah sumber sekunder berbahasa Indonesia juga menyebut hadits ini diriwayatkan Tirmidzi dan Musnad Ahmad, namun pencarian pada data Tirmidzi milik Ngaji Sanad tidak menemukan redaksi yang cocok pada percobaan yang dilakukan untuk artikel ini, sehingga klaim itu tidak ditegaskan di sini.
↩Pernyataan bahwa hadits ini mencakup "seperempat ajaran Islam" disandarkan kepada Imam Abu Dawud as-Sijistani, sebagaimana dikutip berulang oleh sumber-sumber sekunder berbahasa Indonesia - bukan hasil pembacaan langsung naskah asli yang menjadi rujukan pernyataan tersebut, sehingga disajikan sebagai atribusi yang sudah lazim dikutip ulama-ulama Arbain, bukan verifikasi independen atas sumber primernya.
↩Penjelasan Ibnu Hajar al-'Asqalani tentang tiga kemungkinan status hukum (dalil tegas memerintah/membolehkan, dalil tegas melarang, atau tidak ada dalil tegas ke arah manapun) disarikan dari ringkasan sumber sekunder berbahasa Indonesia yang membahas hadits ini - bukan hasil pembacaan langsung naskah Fath al-Bari, sehingga disajikan sebagai ringkasan pandangan, bukan kutipan literal.
↩Rincian sebab-sebab syubhat (kebodohan terhadap dalil, tidak meneliti dalil langsung, enggan merujuk ulama terpercaya) disarikan dari ringkasan pandangan Syaikh Dr. Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri sebagaimana dikutip sumber sekunder berbahasa Indonesia - bukan hasil pembacaan langsung dari tulisan asli beliau.
↩Empat sebab syubhat versi lain (kurang ilmu, pemahaman lemah, lemahnya tadabbur, dan niat buruk) disarikan dari ringkasan pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin sebagaimana dikutip sumber sekunder berbahasa Indonesia - bukan hasil pembacaan langsung naskah Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah karya beliau.
↩Ucapan Sufyan bin 'Uyainah tentang hakikat wara' disarikan dari ringkasan sumber sekunder berbahasa Indonesia - teks Arab aslinya tidak diverifikasi langsung dalam penulisan artikel ini, sehingga disajikan sebagai parafrase makna, bukan kutipan literal berbahasa Arab.
↩Penjelasan Ibnu Daqiq al-'Id tentang dua bahaya bagi orang yang terus terjerumus syubhat disarikan dari ringkasan sumber sekunder berbahasa Indonesia. Akses langsung ke naskah Ihkam al-Ahkam Syarh 'Umdah al-Ahkam maupun Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah karya Ibnu Daqiq al-'Id tidak berhasil dilakukan dalam penulisan artikel ini (pola yang sama seperti kendala akses Maktabah Syamilah/shamela.ws yang sudah beberapa kali ditemukan dalam proyek ini), sehingga poin ini disajikan sebagai ringkasan pandangan yang dikutip sumber sekunder, bukan verifikasi independen atas naskah aslinya.
↩