Arbain Nawawi 35: Larangan Dengki dan Ukhuwah Islamiyah

لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا
"Janganlah kalian saling mendengki, saling menipu dalam tawar-menawar (najsy), saling membenci, dan saling memutus hubungan. Janganlah sebagian kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain. Dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara." (HR. Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)1

Hadits ketiga puluh lima Arbain Nawawi ini merangkai lima larangan sekaligus dalam satu kalimat, ditutup dengan satu perintah yang jadi tujuan akhirnya: persaudaraan sesama muslim. Kelima larangan itu - dengki, najsy, saling membenci, saling memutus hubungan, dan menjual di atas penjualan orang lain - tampak seperti daftar yang tidak berhubungan pada pandangan pertama, tapi semuanya sebenarnya bermuara pada satu akar yang sama: sikap hati dan sikap sosial yang merusak ukhuwah. Artikel ini membedah makna kelima larangan tersebut satu per satu, sekaligus menelusuri takhrijnya di data hadits Ngaji Sanad.

Pertama: Takhrij dan Riwayat Pembanding

Redaksi lengkap dengan kelima larangan di atas diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dalam Kitab Kebajikan, Silaturahmi, dan Adab, pada bab yang secara khusus membahas keharaman saling dengki, saling membenci, dan saling memutus hubungan.2 Imam Al-Bukhari juga mencatat riwayat dengan tema yang sama dari jalur sahabat yang berbeda (Anas bin Malik), tapi dengan kombinasi klausa yang tidak persis sama - versi Bukhari mencantumkan larangan saling membenci, saling dengki, dan saling memutus hubungan, ditambah larangan memutus silaturahmi lebih dari tiga hari, namun tidak mencantumkan kata "la tanajashu" dan larangan menjual di atas penjualan orang lain dalam susunan yang sama.3 Karena itu, An-Nawawi dan para pensyarahnya menyandarkan hadits ketiga puluh lima ini secara khusus kepada riwayat Muslim, sementara riwayat Bukhari disebut sebagai penguat tema yang sama dari jalur yang berbeda, bukan riwayat yang identik.

Perlu dicatat juga, data mentah hadits Muslim yang dipakai di atas sebenarnya berlanjut dengan kalimat tambahan tentang persaudaraan sesama muslim yang tidak boleh dizalimi, ditelantarkan, atau direndahkan - sebuah penggalan yang secara tradisi dikenal luas sebagai hadits tersendiri di kalangan penghimpun hadits pendek seperti Riyadhus Shalihin, bukan bagian dari matan hadits ketiga puluh lima Arbain Nawawi yang berhenti di kalimat "jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara".4 Pemenggalan matan seperti ini lumrah terjadi ketika sebuah riwayat panjang memuat beberapa topik sekaligus - Imam An-Nawawi memilih mengutip bagian yang relevan dengan tema hadits ini saja.

Kedua: Hasad - Dengki yang Mengharap Hilangnya Nikmat Orang Lain

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalam Majmu' Al-Fatawa, mendefinisikan hasad sebagai perasaan tidak suka dan benci terhadap keadaan baik yang dialami orang lain.5 Mayoritas ulama memahami hasad secara lebih spesifik sebagai keinginan agar nikmat yang dimiliki orang lain itu hilang atau berkurang, baik nikmat itu berupa harta, kedudukan, ilmu, maupun keluarga - berbeda dari sekadar merasa "ingin juga punya yang serupa" tanpa berharap orang lain kehilangan miliknya. Bentuk keinginan yang kedua ini disebut ghibthah, dan statusnya berbeda dari hasad: ghibthah terhadap urusan dunia semata-mata hukumnya makruh atau mubah tergantung konteksnya, sementara ghibthah dalam kebaikan agama - misalnya ingin memiliki semangat ibadah atau kedermawanan seperti orang lain, tanpa berharap kebaikan itu hilang darinya - justru termasuk sikap yang dianjurkan, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain tentang dua golongan yang boleh "didengki" secara sehat: orang yang diberi harta lalu ia infakkan di jalan kebaikan, dan orang yang diberi ilmu lalu ia amalkan dan ajarkan.6

Hasad yang tercela inilah yang dilarang dalam hadits ini - bukan sekadar perasaan sesaat yang muncul tanpa diundang (perasaan semacam ini sulit dihindari sepenuhnya dan tidak berdosa selama tidak dituruti), melainkan hasad yang dipelihara di hati sampai mendorong seseorang berharap dan bahkan berusaha menghilangkan nikmat orang lain.

Ketiga: Najsy - Menipu dalam Tawar-menawar

Najsy secara bahasa berarti membangkitkan atau memancing, dan dalam konteks muamalah berarti menaikkan harga tawaran suatu barang oleh seseorang yang sebenarnya tidak berniat membelinya, semata-mata untuk memancing pembeli lain menawar lebih tinggi. Praktik ini merugikan pembeli yang tertipu mengira ada permintaan tinggi terhadap barang tersebut, padahal tawaran itu palsu. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam menjaga keadilan bukan hanya dalam hubungan personal, tapi juga dalam transaksi ekonomi - sebuah bentuk kecurangan yang sampai hari ini masih relevan, misalnya dalam praktik menaikkan harga secara sengaja di lelang daring atau memanipulasi kesan permintaan tinggi terhadap sebuah produk.

Keempat: Tabaghudh dan Tadabur - Saling Membenci dan Memutus Hubungan

Dua larangan berikutnya, tabaghudh (saling membenci) dan tadabur (saling memutus hubungan/saling membelakangi), berbicara langsung tentang kerusakan ukhuwah. Tadabur secara harfiah berarti saling memunggungi - dua orang yang dulu bertegur sapa kini saling menghindar dan tidak lagi bertukar kata. Larangan ini berkaitan erat dengan pembahasan yang lebih luas tentang keutamaan menyambung silaturahmi yang sudah dibahas Ngaji Sanad sebelumnya - kalau menyambung silaturahmi mendapat pahala besar, memutuskannya lewat sikap saling membenci dan saling memunggungi adalah kebalikan yang justru diancam dosa.

Kelima: Larangan Menjual di Atas Penjualan Orang Lain

Larangan terakhir sebelum penutup hadits ini, "janganlah sebagian kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain", merujuk pada praktik seorang penjual yang menawarkan harga lebih murah atau kondisi lebih menguntungkan kepada pembeli yang sedang dalam proses tawar-menawar dengan penjual lain, dengan tujuan membatalkan transaksi yang sedang berlangsung dan mengalihkannya kepada dirinya. Ulama fiqih membahas batasan detail kapan sebuah transaksi dianggap "sedang berlangsung" sehingga larangan ini berlaku, dan kapan penawaran dari pihak ketiga masih dianggap sah karena transaksi pertama belum benar-benar mengikat. Inti larangannya sama dengan larangan sebelumnya: menjaga persaingan usaha tetap sehat, tanpa merugikan sesama pedagang lewat cara-cara yang tidak fair. Ulama fiqih berbeda pendapat soal status transaksi kedua yang terjadi meski larangan ini dilanggar - sebagian berpendapat transaksinya tetap sah secara hukum meski pelakunya berdosa karena melanggar larangan, sementara sebagian lain memandangnya sebagai transaksi yang cacat dan bisa dibatalkan. Perbedaan ini termasuk pembahasan klasik dalam fiqih muamalah tentang hubungan antara keabsahan sebuah akad dengan keharaman cara memperolehnya - dua hal yang tidak selalu berjalan seiring dalam pandangan sebagian mazhab fiqih.

Keenam: Penutup Hadits - Kembali kepada Ukhuwah

Setelah menyebut lima larangan, hadits ini ditutup dengan satu kalimat yang jadi kunci memahami semuanya: "jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara". Kelima larangan di atas bukan daftar aturan yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan rincian dari satu tujuan besar - menjaga ukhuwah islamiyah agar tidak retak oleh sikap dengki, kecurangan dalam muamalah, kebencian, pemutusan hubungan, maupun persaingan usaha yang tidak sehat. Status persaudaraan sesama muslim di sini bukan sekadar anjuran moral, tapi konsekuensi logis dari status yang sama sebagai 'ibadullah (hamba-hamba Allah) - identitas yang seharusnya menyatukan, bukan justru menjadi ajang saling menjatuhkan.

Ketujuh: Relevansi di Era Media Sosial

Kelima larangan dalam hadits ini menemukan bentuk barunya di ruang digital. Hasad tumbuh subur di media sosial lewat kebiasaan membandingkan pencapaian diri dengan unggahan orang lain yang sering kali hanya menampilkan sisi terbaik kehidupan seseorang. Najsy bisa berwujud ulasan atau testimoni palsu yang memancing kesan permintaan tinggi terhadap sebuah produk. Tabaghudh dan tadabur mewujud dalam bentuk saling memblokir, saling mendiamkan, atau perpecahan kelompok pertemanan karena perbedaan pendapat yang sebenarnya sepele. Memahami akar dari kelima larangan ini - bukan sekadar menghafal daftarnya - membantu seorang muslim mengenali kapan sebuah kebiasaan digital sudah melanggar prinsip ukhuwah yang ditegaskan hadits ini. Membersihkan hati dari dengki dan kebencian semacam ini termasuk pembahasan inti ilmu tazkiyatun nafs - upaya menyucikan jiwa dari penyakit-penyakit hati yang, kalau dibiarkan, merusak amal dan hubungan sosial sekaligus.

Penutup

Hadits sebelumnya tentang mengubah kemungkaran mengajarkan sikap terhadap pelanggaran syariat yang tampak di ruang publik; hadits ini melangkah ke ranah yang lebih pribadi - sikap hati dan sikap sosial terhadap sesama muslim dalam interaksi sehari-hari. Baik kemungkaran di ruang publik maupun dengki dan kebencian yang tersembunyi di hati, keduanya sama-sama merusak ukhuwah kalau dibiarkan tanpa koreksi. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya tersedia di halaman kitab, termasuk hadits berikutnya tentang keutamaan meringankan kesulitan sesama muslim.

Catatan & Referensi

  1. Teks Arab dan terjemahan dikutip dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 6541 (Kitab Kebajikan, Silaturahmi, dan Adab, bab "Haramnya menzalimi, menelantarkan, dan merendahkan seorang muslim, serta kesucian darah, kehormatan, dan hartanya"), diverifikasi lewat /hadits/muslim/6541/. Kutipan blockquote di atas dipotong pada kalimat "jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara", sesuai matan yang dipilih Imam An-Nawawi untuk hadits ketiga puluh lima Arbain Nawawi - baris data mentah sendiri berlanjut dengan kalimat tentang larangan menzalimi, menelantarkan, dan merendahkan sesama muslim, yang secara tradisi dikenal sebagai penggalan hadits tersendiri, bukan bagian dari matan hadits ini.

  2. Riwayat pembanding dari Anas bin Malik dicek di data hadits Shahih al-Bukhari nomor internal 6065 dan 6076 (Kitab Adab) - lihat /hadits/bukhari/6065/ - keduanya mencantumkan larangan saling membenci, saling dengki, dan saling memutus hubungan disertai batas maksimal tiga hari mendiamkan sesama muslim, tapi tidak mencantumkan larangan najsy dan larangan menjual di atas penjualan orang lain dalam susunan kalimat yang sama seperti riwayat Muslim di atas.

  3. Definisi hasad dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa disarikan dari pembacaan ulang sumber sekunder berbahasa Indonesia yang menukil karya tersebut, dibandingkan dengan penjelasan umum ulama fiqih dan akhlak tentang hasad - bukan kutipan langsung dari naskah asli Majmu' Al-Fatawa.

  4. Pembedaan hasad dan ghibthah, termasuk penyebutan hadits tentang dua golongan yang boleh "didengki" secara sehat (orang yang berinfak dari hartanya dan orang yang mengamalkan serta mengajarkan ilmunya), disarikan dari pembacaan ulang sumber sekunder berbahasa Indonesia - hadits tersebut adalah riwayat terpisah dari hadits ketiga puluh lima Arbain Nawawi ini, disebut di sini hanya sebagai pembanding konsep, belum diverifikasi ulang teks Arabnya secara langsung dalam penulisan artikel ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email