Nau' 89 dalam Tadrib ar-Rawi membahas ma'rifatu asbabil hadits - ilmu untuk mengetahui sebab, peristiwa, atau pertanyaan tertentu yang melatarbelakangi munculnya sebuah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. As-Suyuthi menukil bahwa nau' ini disebutkan oleh Al-Bulqini.1
Manfaat: Sebab Memperjelas Fiqih Sebuah Masalah
As-Suyuthi menegaskan, dari sebab munculnya sebuah hadits itulah fiqih (pemahaman yang tepat) atas suatu masalah menjadi jelas.2 Artinya, sebuah sabda yang sekilas terdengar seperti kaidah umum tanpa batas, bisa jadi sebenarnya adalah jawaban atas suatu peristiwa atau sengketa tertentu - sehingga cakupan maknanya perlu dipahami sesuai konteks kemunculannya, bukan langsung diperlakukan sebagai hukum mutlak yang berlaku untuk setiap keadaan tanpa memperhatikan latar belakangnya.
Contoh: Hadits "Al-Kharaju bidh-Dhaman"
As-Suyuthi memberi satu contoh konkret untuk kaidah ini: hadits "al-kharaju bidh-dhaman" (hasil/manfaat mengikuti tanggungan risiko), yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah lewat sebagian jalurnya, lengkap dengan sebab kemunculannya.
أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ عَبْدًا فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدِ اسْتَعْمَلَ غُلَامِي، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ»
"Seorang laki-laki membeli seorang budak, lalu tinggal bersamanya selama yang Allah kehendaki. Kemudian ia mendapati cacat pada budak itu, lalu mengadukannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkan agar budak itu dikembalikan (kepada penjual). Laki-laki itu berkata, 'Wahai Rasulullah, ia (pembeli) sudah mempekerjakan budakku.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Al-kharaju bidh-dhaman (hasil itu mengikuti tanggungan risiko).'" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, sebagian jalur)3
Tanpa mengetahui sebab kemunculannya, sabda "al-kharaju bidh-dhaman" berpotensi disalahpahami sebagai kaidah umum yang berdiri sendiri, lepas dari konteks. Dengan mengetahui sebabnya, jadi jelas maksudnya: pembeli yang selama suatu masa menanggung risiko (dhaman) atas budak yang ia beli - termasuk risiko harus mengembalikannya bila ternyata cacat - berhak atas manfaat (kharaj) yang sudah ia peroleh dari budak itu selama masa tersebut, tanpa perlu mengganti rugi kepada penjual atas manfaat yang telah diambilnya.
Kenapa Ketelitian Ini Penting
Menelusuri sebab di balik sebuah sabda, sebelum buru-buru menyimpulkan cakupan maknanya, adalah bagian dari kehati-hatian menyeluruh yang dituntut dari siapa pun yang hendak memahami dan menyampaikan ajaran agama:
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
"Sesungguhnya ilmu (agama) ini adalah agama, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil (ilmu) agama kalian." (dinukil dalam Muqaddimah Shahih Muslim)4
Nau' 89 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad. Nau' sebelumnya membahas nama-nama yang dipakai bersama oleh laki-laki dan perempuan, sedangkan nau' berikutnya membahas tarikh kemunculan matan-matan hadits.