Nau' 2 dalam Tadrib ar-Rawi membahas hadits hasan - kelas hadits yang statusnya sedikit di bawah shahih, tapi tetap termasuk hadits maqbul (diterima) dan boleh dijadikan hujjah. As-Suyuthi mengurai definisi ini lebih jauh dari sekadar rumusan singkat An-Nawawi, menimbang beberapa rumusan ulama sebelumnya dan menjelaskan kenapa masing-masing dianggap kurang tepat sebelum sampai pada rumusan pilihannya sendiri.
Definisi Al-Khaththabi dan Keberatan Atasnya
As-Suyuthi membuka dengan definisi Al-Khaththabi: hadits hasan adalah hadits yang diketahui sumbernya (makhraj) dan masyhur para perawinya, menjadi poros sebagian besar hadits, diterima mayoritas ulama, dan dipakai oleh hampir seluruh fuqaha. Namun As-Suyuthi menukil keberatan Ibnu Daqiq al-'Id: definisi ini sebenarnya juga berlaku untuk hadits shahih, sehingga hadits shahih pun ikut masuk ke dalam definisi hasan - keberatan yang sama juga disampaikan Ibn ash-Shalah dan penulis Al-Manhal ar-Rawi. At-Tibrizi membela definisi ini dengan menjelaskan bahwa shahih memang lebih khusus (akhash) dari hasan, sehingga masuknya yang khusus ke dalam definisi yang umum bukan masalah - dan definisi yang dibatasi hanya untuk mengeluarkan yang khusus itu justru merusak definisi itu sendiri. As-Suyuthi menyebut pembelaan At-Tibrizi ini tepat sasaran (muttajih).1
Definisi Pilihan Ibn ash-Shalah: Dua Bagian Hasan
As-Suyuthi kemudian menukil definisi yang lebih rinci dari Ibn ash-Shalah, yang menyebutkan telah "mengamati secara mendalam dan meneliti sambil menghimpun ujung-ujung perkataan ulama serta memperhatikan tempat-tempat penggunaan istilah ini" sebelum sampai pada rumusan: hadits hasan terbagi dua. Pertama, hadits yang sanadnya mengandung perawi mastur (belum benar-benar terverifikasi kapasitasnya), namun bukan perawi yang pelupa dan banyak salah, tidak tampak sebab yang membuatnya fasik, dan matan haditsnya sudah dikenal diriwayatkan lewat jalur lain yang serupa atau mendekati. Kedua, hadits yang perawinya dikenal jujur dan terpercaya, namun belum mencapai derajat shahih karena kurang sempurna hafalan dan ketelitiannya - meski tetap di atas level perawi yang periwayatan sendiriannya (tafarrud) dianggap munkar.
As-Suyuthi menegaskan, hadits hasan tetap bisa dijadikan hujjah sama seperti hadits shahih, meski kekuatannya di bawahnya - karena itu pula sebagian ulama memasukkannya ke dalam kategori shahih. Ia juga menukil kritik Badruddin bin Jama'ah bahwa definisi ini berputar (dawr) karena mendefinisikan hasan lewat kelayakannya diamalkan, padahal kelayakan itu sendiri baru diketahui setelah tahu haditsnya hasan - namun As-Suyuthi membantah: frasa "diamalkan" bukan bagian dari definisi itu sendiri, melainkan tambahan penjelas bahwa hadits hasan wajib diamalkan seperti hadits shahih.2
"Hasan al-Isnad" vs "Hasan" Begitu Saja
As-Suyuthi menjelaskan kenapa para huffazh (ahli hadits) lebih sering berkata "hadits ini hasan al-isnad" atau "shahih al-isnad" ketimbang langsung berkata "hadits ini hasan" atau "shahih": karena sanad bisa saja shahih atau hasan sementara matannya sendiri bermasalah akibat syadz atau 'illat. Kalau seorang hafizh yang mu'tamad hanya mencukupkan diri dengan menyatakan sanadnya shahih/hasan tanpa menyebut cacat apa pun, maka secara zahir matannya pun dianggap ikut shahih/hasan - karena tidak adanya 'illat dan cacat itulah yang menjadi kaidah asal (al-ashl). As-Suyuthi menukil catatan Syaikhul Islam (Ibnu Hajar): tidak diragukan, seorang imam hadits tidak akan berpindah dari ucapan "shahih" ke ucapan "shahih al-isnad" kecuali karena ada sebab tertentu.
As-Suyuthi juga membahas ungkapan masyhur At-Tirmidzi (dan ulama lain seperti 'Ali bin Al-Madini serta Ya'qub bin Syaibah), "hadits ini hasan shahih" - yang sekilas janggal, sebab hasan secara definisi berada di bawah shahih, sehingga bagaimana mungkin satu hadits sekaligus dinyatakan kurang dan tidak kurang? As-Suyuthi menjelaskan maksudnya: hadits itu diriwayatkan lewat dua sanad, satu sanad menghasilkan status shahih dan sanad lainnya menghasilkan status hasan - sehingga sah dikatakan hasan dari satu sisi sanad, dan shahih dari sisi sanad yang lain.3
Penjelasan Lain untuk "Hasan Shahih"
As-Suyuthi menimbang penjelasan lain atas ungkapan "hasan shahih" ini, sebelum menyampaikan pilihannya sendiri - yang juga dipakai dalam kitab An-Nukhbah karya Ibnu Hajar: kalau sebuah hadits punya lebih dari satu sanad, ungkapan gabungan itu merujuk pada masing-masing sanad; dan kalau hanya satu sanad (fard), ungkapan itu mencerminkan perbedaan penilaian para kritikus terhadap perawinya - sebagian menilainya shaduq (jujur), sebagian lain menilainya tsiqah (terpercaya) - sehingga ulama yang menyusunnya sengaja tidak memastikan salah satu penilaian, melainkan mengisyaratkan adanya perbedaan pendapat orang-orang tentang perawi itu, seolah berkata: "hasan menurut sebagian, shahih menurut sebagian lain." As-Suyuthi menyimpulkan, hadits yang diberi label "hasan shahih" karena punya banyak jalur justru lebih kuat daripada hadits yang hanya dinyatakan "shahih" saja ketika ia fard (sendirian), karena banyaknya jalur periwayatan justru saling menguatkan.
Dalam pembahasan yang sama, As-Suyuthi menyinggung pembagian Al-Baghawi atas hadits-hadits dalam Al-Mashabih menjadi "hisan" (dimaksudkan untuk hadits-hadits Sunan) dan "sihah" (dimaksudkan untuk hadits-hadits Shahihain) - As-Suyuthi menegaskan pembagian ini tidak tepat, karena kitab-kitab Sunan sendiri sebenarnya memuat campuran hadits shahih, hasan, dhaif, bahkan munkar sekaligus, bukan hanya hasan semata.4
Di Mana Mencari Hadits Hasan: Tirmidzi dan Abu Dawud
As-Suyuthi menjelaskan, Sunan At-Tirmidzi adalah rujukan utama (ashl) untuk mengenal hadits hasan - kitab inilah yang paling banyak memopulerkan istilah ini. Namun ia mengingatkan, naskah-naskah Sunan At-Tirmidzi yang beredar berbeda-beda dalam mencantumkan label "hasan shahih" pada hadits tertentu, sehingga siapa pun yang mengutip darinya perlu berhati-hati mencocokkan naskahnya dengan naskah-naskah lain yang mu'tamad, dan berpegang pada apa yang disepakati di antara naskah-naskah itu.
Sunan Abu Dawud juga menjadi tempat mencari hadits hasan, berdasarkan pernyataan Abu Dawud sendiri tentang metodenya: ia menyebutkan hadits shahih dan yang menyerupai/mendekatinya, menjelaskan secara eksplisit hadits yang cacatnya parah, dan hadits yang tidak ia beri komentar apa pun berarti tergolong shalih (layak dipakai). Dari sini As-Suyuthi menyimpulkan: hadits apa pun dalam Sunan Abu Dawud yang tidak dinyatakan shahih maupun dilemahkan oleh ulama mu'tamad lain, berstatus hasan menurut Abu Dawud. As-Suyuthi mengingatkan pula, sebutan "dikeluarkan oleh Ashab as-Sunan" untuk sekelompok kitab tertentu adalah istilah yang baru muncul belakangan, bukan istilah yang berlaku dalam kebiasaan ulama klasik.5
Kenapa Kitab-Kitab Musnad Tidak Setingkat Al-Ushul al-Khamsah
As-Suyuthi menjelaskan kenapa kitab-kitab musnad seperti Musnad Ahmad bin Hanbal, Musnad Abu Dawud Ath-Thayalisi, dan musnad-musnad lain (termasuk musnad 'Ubaidillah bin Musa, Ishaq bin Rahawaih, Ad-Darimi, 'Abd bin Humaid, Abu Ya'la Al-Mushili, Al-Hasan bin Sufyan, dan Abu Bakr Al-Bazzar) tidak digolongkan setingkat dengan al-ushul al-khamsah (lima kitab induk - Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami' At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa'i) dalam hal kelayakan berhujjah dan bersandar padanya. Sebabnya: penyusun kitab musnad terbiasa mencantumkan seluruh hadits yang diriwayatkan setiap sahabat dalam bab musnadnya masing-masing, tanpa terikat syarat layak-tidaknya dijadikan hujjah - berbeda dari kitab yang disusun berdasarkan bab (mubawwab) seperti Sunan Ibnu Majah, yang penyusunnya biasanya hanya mencantumkan hadits paling shahih untuk setiap tema agar layak dijadikan hujjah.
As-Suyuthi mencatat pula keunggulan khas masing-masing dari al-ushul al-khamsah: Abu Dawud unggul dalam menghimpun dan mencakup hadits-hadits hukum secara menyeluruh; At-Tirmidzi unggul dalam berbagai cabang ilmu periwayatan hadits; An-Nasa'i menempuh jalan yang paling rumit sekaligus paling agung di antara semuanya. Ia juga menukil catatan Adz-Dzahabi bahwa Jami' At-Tirmidzi berada di tingkat lebih rendah dibanding Sunan Abu Dawud dan An-Nasa'i, karena memuat hadits-hadits semisal riwayat tentang orang yang disalib (al-maslub) dan riwayat dari perawi yang dikenal lemah, Al-Kalbi, dan semacamnya.6
Dua Cara Hadits Hasan Naik Menjadi Shahih
As-Suyuthi menutup pembahasan nau' ini dengan dua catatan penting soal bagaimana status sebuah hadits bisa naik. Pertama, ketika perawinya berada di bawah derajat hafizh yang benar-benar dhabit (teliti sempurna) namun dikenal jujur dan terjaga - hadits semacam ini pada dasarnya hasan - tapi bila hadits yang sama diriwayatkan pula lewat jalur lain yang kuat (mutaba'ah), kekhawatiran atas kekurangan hafalannya pun tertutupi, dan haditsnya naik dari derajat hasan ke derajat shahih. Contohnya hadits siwak riwayat Muhammad bin 'Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, "seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak shalat" - Muhammad bin 'Amr dikenal jujur dan terjaga namun bukan ahli hafalan sempurna (sebagian melemahkannya karena hafalannya kurang baik, sebagian menguatkannya karena kejujurannya), sehingga haditsnya hasan tersendiri; namun jalur Abu Salamah dari Abu Hurairah ini juga diriwayatkan oleh Al-A'raj, Sa'id Al-Maqburi, dan ayahnya, sehingga naik ke derajat shahih.
Kedua, ketika sebuah hadits diriwayatkan lewat beberapa jalur yang lemah, itu tidak otomatis membuatnya naik menjadi hasan secara kolektif - hanya jenis kelemahan tertentu yang bisa saling menguatkan. Kelemahan akibat perawi yang jujur-terpercaya namun kurang kuat hafalannya bisa hilang bila haditsnya datang lagi lewat jalur lain; begitu pula kelemahan akibat sanad yang mursal (terputus di level tabi'in) bisa hilang bila datang lagi lewat jalur lain yang menguatkan. Namun kelemahan akibat kefasikan perawi (rusaknya integritas moral) sama sekali tidak terpengaruh oleh kesesuaian riwayat perawi lain. Contohnya hadits Al-Bukhari dari Ubay bin Al-'Abbas bin Sahl bin Sa'd, dari ayahnya, dari kakeknya, tentang kuda-kuda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam - Ubay dilemahkan Ahmad, Ibnu Ma'in, dan An-Nasa'i karena hafalannya yang buruk, sehingga haditsnya hasan tersendiri; namun saudaranya, 'Abdul Muhaimin, meriwayatkan hadits yang sama sebagai mutaba'ah, sehingga haditsnya naik ke derajat shahih.7
Ketelitian yang Sama, Standar yang Berlapis
Pembedaan berlapis antara shahih dan hasan ini mencerminkan kehati-hatian yang sama yang dipesankan generasi salaf soal memilih dari siapa mengambil ilmu agama:
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
"Sesungguhnya ilmu (agama) ini adalah agama, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil (ilmu) agama kalian." (dinukil dalam Muqaddimah Shahih Muslim)8
Nau' 2 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad. Pembahasan hadits shahih sendiri ada di Ash-Shahih.
Catatan & Referensi
As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 166.
↩Ibid., hlm. 171.
↩Ibid., hlm. 175.
↩Ibid., hlm. 179.
↩Ibid., hlm. 181.
↩Ibid., hlm. 187.
↩Ibid., hlm. 191-192.
↩Dinukil Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim.
↩