Nau' 1 - nau' pembuka seluruh rangkaian Tadrib ar-Rawi - membahas istilah paling sering disebut dalam ilmu hadits: shahih. As-Suyuthi membuka kitab ini dengan menjelaskan kenapa hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam layak dikupas mendalam - karena ia jalan menuju setiap ilmu syar'i: fiqih membutuhkannya secara langsung, dan tafsir pun bersandar padanya, sebab penjelasan paling utama atas firman Allah adalah apa yang shahih dari Nabi dan para sahabatnya - lalu menegaskan bahwa Tadrib ar-Rawi ini adalah ringkasan dari ringkasannya sendiri atas 'Ulum al-Hadits karya Ibn ash-Shalah.1
Tiga Pembagian Hadits: Shahih, Hasan, Dhaif
Mengikuti Al-Khaththabi dalam Ma'alim as-Sunan (yang kemudian diikuti Ibn ash-Shalah), As-Suyuthi membagi hadits menjadi tiga: shahih, hasan, dan dhaif. Alasannya: hadits itu diterima (maqbul) atau ditolak (mardud); yang diterima, jika memenuhi syarat penerimaan pada tingkat tertinggi disebut shahih, dan jika di bawahnya disebut hasan; sedangkan yang ditolak tidak perlu dibagi lagi karena antar-individunya tidak ada yang lebih diunggulkan. As-Suyuthi mencatat keberatan atas logika ini - bahwa hadits dhaif pun sebenarnya bertingkat-tingkat, ada yang layak dijadikan i'tibar (lihat nau' 15 kitab ini) dan ada yang tidak - lalu menjawabnya: yang layak i'tibar itu sebenarnya sudah masuk kategori hasan lighairihi, sehingga pembagian tiga jenis ini tetap utuh. Ia juga menukil catatan Al-'Iraqi bahwa tidak ada ulama sebelum Al-Khaththabi yang diketahui memakai pembagian tiga jenis ini secara eksplisit, meski istilah "hasan" sendiri sudah dipakai Asy-Syafi'i dan Al-Bukhari jauh sebelumnya - dan catatan Ibnu Katsir yang mendamaikan: kalau dilihat dari hakikatnya, hadits hanya ada dua, benar atau dusta; tapi menurut istilah ahli hadits, pembagiannya lebih dari tiga, dan ketiga jenis ini adalah induk yang merangkum seluruhnya.2
Definisi Hadits Shahih
Barulah kemudian As-Suyuthi masuk ke definisi hadits shahih itu sendiri:
As-Suyuthi menjelaskan, rumusan ini sengaja diubah redaksinya dari kalimat Ibn ash-Shalah ("al-musnad alladzi yattashilu isnaduhu...") menjadi lebih ringkas agar mencakup baik hadits marfu' maupun mauquf sekaligus. Frasa "al-'udul adh-dhabithin" dipakai dalam bentuk jamak karena yang dimaksud adalah keseluruhan mata rantai sanad - perawi yang adil-dhabit menerima dari perawi yang adil-dhabit lain secara berurutan sampai ke ujungnya, bukan sekelompok perawi menerima dari sekelompok perawi lain sekaligus. As-Suyuthi mencatat ada yang mengusulkan cukup memakai kata "ats-tsiqah" (yang terpercaya) saja sebagai ganti "al-'adl adh-dhabith", karena definisi semestinya diringkas seringkas mungkin - namun As-Suyuthi tetap mengikuti redaksi Ibn ash-Shalah ini.4
Setiap frasa dalam definisi ini punya fungsi menyisihkan (mengeluarkan) jenis hadits tertentu: syarat "sanad bersambung" menyisihkan hadits munqathi', mu'dhal, mu'allaq, mudallas, dan mursal (menurut ulama yang tidak menerimanya); syarat "'adil" menyisihkan riwayat dari perawi yang majhul (tidak dikenal) identitas atau keadaannya, atau yang sudah diketahui lemah; syarat "dhabit" menyisihkan riwayat dari perawi yang pelupa dan banyak salah; sementara "tanpa syadz" dan "tanpa 'illat" masing-masing menyisihkan hadits syadz dan hadits mu'allal. As-Suyuthi juga menukil kritik Al-'Iraqi terhadap definisi Al-Khaththabi (yang hanya menyebut "sanad bersambung dan perawinya adil" tanpa menegaskan syarat dhabt) - sebab perawi yang banyak salah, meski adil dalam agamanya, tetap berhak ditolak riwayatnya; kelalaian semacam itu, tegas As-Suyuthi, tidak bisa disebut "di-ta'dil oleh ulama hadits" walau orangnya sendiri adil.5
Makna Ucapan "Hadits Ini Shahih" dan Batasnya
As-Suyuthi menegaskan: kalau sebuah hadits dikatakan "shahih," maksudnya adalah sanadnya bersambung dengan sifat-sifat di atas sehingga diterima berdasarkan zahir sanadnya - bukan berarti kebenarannya pasti mutlak dalam kenyataan, sebab kekeliruan dan kelupaan tetap mungkin terjadi pada perawi yang tsiqah sekalipun. Ini berbeda dari pendapat yang mengatakan khabar ahad (riwayat satu jalur) pasti memberi kepastian mutlak - pendapat yang dinisbatkan sebagian ulama kepada Imam Ahmad dan Imam Malik, meski dipersoalkan keabsahan penisbatannya. Sebaliknya, kalau sebuah hadits dikatakan "tidak shahih," maksudnya sanadnya tidak memenuhi syarat di atas - bukan berarti isinya pasti dusta dalam kenyataan, sebab pendusta pun bisa kebetulan berkata benar, dan perawi yang banyak salah pun bisa kebetulan tepat.6
Asahhul Asanid: Sanad Paling Shahih
As-Suyuthi membahas: bolehkah menetapkan secara pasti (jazm) bahwa satu sanad tertentu adalah yang paling shahih secara mutlak, mengungguli semua sanad lain? Pendapat yang dipilihnya adalah tidak boleh, karena tingkat keshahihan itu bertingkat-tingkat sesuai kadar terpenuhinya syarat pada setiap perawi, dan sulit menemukan tingkat penerimaan tertinggi terpenuhi merata pada seluruh perawi dalam satu jalur sekaligus. Karena itu pula, kata As-Suyuthi, para ulama yang berusaha merangking sanad-sanad ini sendiri tidak konsisten satu sama lain, sebab tidak ada di antara mereka yang benar-benar melakukan penelusuran menyeluruh (istiqra' tamm) - masing-masing cenderung mengunggulkan sanad yang paling ia kenal, khususnya sanad daerahnya sendiri karena lebih ia perhatikan; As-Suyuthi menukil kisah Waki' bin Al-Jarrah yang, ketika ditanya perawi mana yang paling ia sukai di antara beberapa jalur riwayat dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, menjawab bahwa ia tidak akan menyamakan siapa pun dengan penduduk negerinya sendiri.
Meski begitu, As-Suyuthi tetap mencatat berbagai jalur yang dinominasikan ulama sebagai asahhul asanid mutlaqa (sanad paling shahih secara mutlak): Az-Zuhri dari Salim dari ayahnya, Ibnu 'Umar (pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaih); Ibnu Sirin dari 'Abidah dari 'Ali bin Abi Thalib (pendapat Ibnul Madini, Al-Fallas, dan Sulaiman bin Harb - meski Sulaiman sendiri lebih memilih jalur Ayyub As-Sikhtiyani dari Ibnu Sirin, dan Ibnul Madini lebih memilih jalur 'Abdullah bin 'Aun dari Ibnu Sirin); Al-A'masy dari Ibrahim An-Nakha'i dari 'Alqamah dari Ibnu Mas'ud (pendapat Ibnu Ma'in); Az-Zuhri dari 'Ali Zainal 'Abidin dari ayahnya, Al-Husain, dari 'Ali (dinukil dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dan 'Abdur Razzaq); dan Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar - yang oleh sebagian ulama diperpanjang lagi menjadi jalur Asy-Syafi'i dari Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar, jalur yang bahkan disebut Al-'Ala'i sendiri dalam 'Awali Malik sebagai "hadits paling shahih di dunia."7
Karya Pertama yang Khusus Menghimpun Hadits Shahih
As-Suyuthi menjelaskan, Shahih Al-Bukhari adalah karya pertama yang secara khusus disusun untuk menghimpun hadits shahih murni, disusul kemudian Shahih Muslim. Ia menukil riwayat dari murid Al-Bukhari sendiri, Ibrahim bin Ma'qil An-Nasafi: ketika mereka bersama Ishaq bin Rahawaih, sang guru berkata, "Seandainya kalian menghimpun sebuah kitab ringkas berisi sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang shahih." Ucapan itu, kata Al-Bukhari, membekas di hatinya, sehingga ia pun mulai menghimpun Al-Jami' ash-Shahih. Al-Bukhari juga dinukil pernah berkata bahwa ia bermimpi berdiri di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil mengipasinya dengan kipas tangan; ketika ia menanyakan makna mimpi itu kepada seorang penafsir mimpi, dijawab: "Engkau sedang mengipasi kedustaan yang disandarkan kepada beliau" - dan itulah, katanya, yang mendorongnya menghimpun kitab hadits shahih.8
Bukhari atau Muslim, Mana yang Lebih Shahih?
As-Suyuthi menegaskan, Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim adalah dua kitab paling shahih setelah Al-Qur'an, dan Al-Bukhari lebih shahih serta lebih banyak faedahnya dibanding Muslim - meski ada pendapat minoritas yang menilai Muslim lebih shahih, As-Suyuthi (mengikuti Ibn ash-Shalah dan jumhur ulama) menegaskan pendapat pertamalah yang benar. Alasannya, kitab Al-Bukhari lebih ketat sambungan sanadnya dan lebih presisi para perawinya - di antara buktinya, para perawi yang hanya diambil sendirian oleh Al-Bukhari tanpa dipakai Muslim sama sekali berjumlah lebih dari empat ratus orang.9
Keunggulan Tersendiri Shahih Muslim
Meski Al-Bukhari diunggulkan secara umum, As-Suyuthi - dalam tambahannya sendiri di luar apa yang sudah ditulis Ibn ash-Shalah - mencatat Muslim punya keunggulan metode yang tidak dimiliki Al-Bukhari: ia mengumpulkan seluruh jalur (turuq) dan redaksi berbeda dari satu hadits yang sama di satu tempat, sehingga lebih mudah ditelusuri; berbeda dari Al-Bukhari yang memecah-mecah jalur dan redaksi hadits yang sama ke berbagai bab sesuai hukum fiqih yang ingin ia gali darinya. As-Suyuthi menukil catatan Syaikhul Islam (Ibnu Hajar): karena itulah banyak ulama Maghrib yang menyusun kitab hukum-hukum (ahkam) lebih mengandalkan redaksi Muslim ketimbang Al-Bukhari yang terpecah-pecah. Namun, sebagai imbangannya, Al-Bukhari punya keunggulan tersendiri lewat judul-judul babnya (tarajim) yang justru "membuat bingung pikiran" para ulama yang berusaha memahami penalaran fiqihnya - ditambah ucapan masyhur sebagian ulama bahwa Shahih Al-Bukhari tidak pernah dibaca di tengah kesulitan kecuali kesulitan itu terangkat, dan tidak pernah dibawa naik kapal kecuali kapal itu selamat.10
Bukhari dan Muslim Tidak Menghimpun Seluruh Hadits Shahih
As-Suyuthi menegaskan, Al-Bukhari dan Muslim sama sekali tidak bermaksud menghimpun seluruh hadits shahih yang ada, dan tidak pernah mengikat diri untuk melakukannya. Al-Bukhari sendiri berkata, "Aku tidak memasukkan ke dalam Al-Jami' kecuali yang shahih, dan aku sengaja meninggalkan banyak hadits shahih lain karena khawatir kitabnya menjadi terlalu panjang." Muslim pun berkata serupa, "Bukan berarti semua yang menurutku shahih aku letakkan di sini - aku hanya meletakkan apa yang telah disepakati (para ulama)," maksudnya hadits yang memenuhi syarat keshahihan yang disepakati, sekalipun kesepakatan atas terpenuhinya seluruh syarat pada sebagian hadits itu tidak tampak jelas bagi sebagian ulama. As-Suyuthi menukil pendapatnya sendiri dalam Syarh Muslim bahwa yang dimaksud "disepakati" di sini adalah tidak adanya perselisihan di antara para perawi tsiqah soal matan dan sanad hadits itu sendiri, bukan sekadar tidak adanya perselisihan soal ketsiqahan masing-masing perawinya - ia mencontohkan hadits "fa idza qara'a fa-anshitu" ("apabila imam membaca, maka diamlah"), yang ketika Muslim ditanya soal keshahihannya, ia menjawab bahwa menurutnya hadits itu shahih, namun ia memilih tidak memasukkannya ke dalam kitabnya.11
Berapa Banyak Hadits Shahih dalam Bukhari dan Muslim
As-Suyuthi menukil penghitungan jumlah hadits dalam dua kitab shahih paling utama. Shahih Al-Bukhari, jika dihitung dengan pengulangan (hadits yang sama disebut di banyak bab), berjumlah 7275 hadits; tanpa pengulangan sekitar 4000 hadits. Shahih Muslim, tanpa pengulangan, sekitar 4000 hadits juga - meski ada beberapa angka berbeda yang dinukil dari ulama lain untuk masing-masing kitab.12
Ziyadat 'alash-Shahihain dan Kitab-Kitab Mustakhraj
As-Suyuthi menjelaskan bahwa hadits shahih tidak melulu terkumpul di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim saja - ada tambahan hadits shahih (ziyadat 'alash-shahihain) yang memenuhi syarat keduanya namun tidak dimasukkan ke dalamnya, tersebar di kitab-kitab lain seperti Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa'i, Shahih Ibnu Khuzaimah, Sunan Ad-Daraquthni, Al-Mustadrak karya Al-Hakim, dan As-Sunan al-Kubra karya Al-Baihaqi.
Ia juga membahas kitab-kitab mustakhraj - kitab yang disusun dengan meriwayatkan ulang hadits-hadits Shahih Al-Bukhari atau Shahih Muslim lewat sanad penyusunnya sendiri, bukan lewat sanad Al-Bukhari/Muslim langsung. As-Suyuthi menyebut dua manfaat utama kitab mustakhraj: pertama, 'uluw al-isnad (sanad yang lebih pendek/tinggi dibanding jalur asli); kedua, ziyadat ash-shahih (tambahan hadits shahih yang ikut terbawa dalam sanad alternatif itu). Ia menukil perkataan Syaikhul Islam (Ibnu Hajar): setiap cacat ('illat) yang menimpa sebuah hadits dalam salah satu Shahihain, jika riwayat mustakhraj-nya selamat dari cacat itu, maka itu termasuk faedah kitab mustakhraj - dan hal semacam itu sangat banyak terjadi. Sebagai misal konkret, As-Suyuthi menyinggung bagaimana Abu Nu'aim, lewat jalur Ath-Thabarani dan Ad-Dabari, bisa memperpendek sanadnya dibanding kalau ia menempuh jalur Al-Bukhari atau Muslim secara langsung. Ia juga mencatat bahwa kitab mustakhraj tidak terbatas pada Shahihain saja - Muhammad bin 'Abdul Malik bin Aiman menyusun mustakhraj atas Sunan Abu Dawud, Abu 'Ali Ath-Thusi atas At-Tirmidzi, dan Abu Nu'aim atas At-Tauhid karya Ibnu Khuzaimah; Al-Hafizh Abul Fadhl Al-'Iraqi bahkan pernah mendiktekan mustakhraj atas Al-Mustadrak karya Al-Hakim, meski tidak sempat rampung.13
Tingkatan-Tingkatan Hadits Shahih
As-Suyuthi merinci bahwa derajat hadits shahih itu sendiri bertingkat-tingkat sesuai kadar pemenuhan syarat keshahihannya: paling tinggi adalah hadits yang disepakati Al-Bukhari dan Muslim sekaligus; lalu yang hanya diriwayatkan Al-Bukhari sendiri; lalu yang hanya diriwayatkan Muslim sendiri; lalu yang memenuhi syarat keduanya ('ala syarthihima) tapi tidak dikeluarkan oleh keduanya; lalu yang memenuhi syarat Al-Bukhari saja; lalu yang memenuhi syarat Muslim saja; dan terakhir hadits shahih menurut kitab-kitab selain keduanya. As-Suyuthi menjelaskan urutan ini mengikuti perbedaan pendapat ulama soal mana yang lebih unggul antara Al-Bukhari dan Muslim, serta soal penerimaan umat (talaqqil ummah bil-qabul) atas hadits yang benar-benar dikeluarkan salah satu dari keduanya dibanding yang sekadar memenuhi syaratnya saja.
Dalam pembahasan ini As-Suyuthi juga menukil catatan Ibn ash-Shalah soal ucapan Al-Bukhari sendiri, "Aku tidak memasukkan ke dalam kitabku kecuali yang shahih," dan ucapan Al-Hafizh Abu Nashr As-Sijzi bahwa para fuqaha telah sepakat: seandainya seseorang bersumpah talak bahwa seluruh isi Shahih Al-Bukhari benar-benar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tanpa keraguan, ia tidak dianggap melanggar sumpahnya - dengan catatan pernyataan itu dipahami untuk maksud dan tema pokok kitab (yakni matan-matan hadits yang bersanad penuh), bukan untuk judul-judul bab (tarajum) dan semacamnya yang kadang memuat riwayat mu'allaq tanpa sanad lengkap.14
Makna "Shahih Muttafaq 'Alaih"
As-Suyuthi menegaskan: bila ulama menyebut sebuah hadits "shahih muttafaq 'alaih" atau "muttafaq 'ala shihhatih," yang dimaksud adalah kesepakatan Al-Bukhari dan Muslim berdua - bukan kesepakatan seluruh umat, meski Ibn ash-Shalah mencatat bahwa kesepakatan keduanya pasti berujung pada diterimanya hadits itu oleh umat secara luas, karena umat telah menerimanya dengan penerimaan (talaqqi bil-qabul).
As-Suyuthi lalu membahas perdebatan penting: apakah hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim (atau salah satunya) memberikan kepastian ('ilmu qath'i), atau sekadar dugaan kuat (zhann)? Ibn ash-Shalah sendiri menegaskan itu memberikan kepastian, berbeda dengan pendapat mayoritas ahli tahqiq yang menilainya hanya memberi zhann selama tidak mencapai derajat mutawatir - dengan alasan, kalau hanya zhann, umat tetap wajib mengamalkannya, sementara zhann sendiri berpotensi keliru. As-Suyuthi menukil pengakuan Ibn ash-Shalah bahwa ia sendiri sempat condong ke pendapat mayoritas ini dan menganggapnya kuat, sebelum akhirnya kembali pada pendapat pertama - karena, menurutnya, zhann orang yang ma'shum (terjaga) dari kekeliruan tidak akan keliru, dan umat dalam ijma'-nya adalah ma'shum dari kekeliruan, sehingga ijma' yang dibangun di atas ijtihad tetap menjadi hujjah yang pasti.15
Menshahihkan Hadits di Zaman Belakangan
As-Suyuthi membahas persoalan: bagaimana bila seseorang di zaman-zaman belakangan (yakni yang jauh dari masa para huffazh besar) menemukan sebuah hadits shahih isnadnya di dalam sebuah kitab atau juz, padahal tidak ada hafizh terpercaya yang secara eksplisit menyatakan keshahihannya? Ibn ash-Shalah berpendapat: tidak boleh dihukumi shahih, karena lemahnya kapasitas (ahliyyah) ulama di zaman-zaman belakangan untuk melakukan penshahihan sendiri - sebab hampir tidak ada sanad semacam itu yang di dalamnya tidak dijumpai perawi yang hanya mengandalkan apa yang tertulis di kitabnya sendiri, tanpa memenuhi syarat hafalan, ketelitian, dan penguasaan yang disyaratkan bagi hadits shahih. As-Suyuthi menukil pula catatan dalam Al-Manhal ar-Rawi: besar kemungkinan, seandainya hadits itu memang shahih, tentu para imam di masa-masa awal (yang jauh lebih keras usaha dan penelitiannya) tidak akan mengabaikannya.
Namun As-Suyuthi sendiri menyatakan pendapat berbeda: pendapat yang lebih kuat menurutnya adalah bolehnya hal itu bagi orang yang benar-benar menguasai (ilmu ini) dan kuat pengetahuannya.16
Berhujjah dengan Hadits dari Kitab-Kitab Mu'tamad
As-Suyuthi menutup nau' ini dengan penjelasan praktis: siapa yang hendak mengamalkan atau berhujjah dengan sebuah hadits dari kitab-kitab hadits yang mu'tamad (diakui), jalannya adalah mengambilnya dari naskah yang terpercaya, yang sudah dicocokkan (dikoreksi/dikolasi) oleh dirinya sendiri atau oleh orang yang tsiqah dengan naskah-naskah asli yang shahih; dan bila sudah dicocokkan dengan satu naskah induk yang mu'tamad dan terverifikasi saja, itu pun sudah mencukupi. As-Suyuthi menukil penjelasan Ibn ash-Shalah: tujuan pencocokan naskah ini, mengingat popularitas kitab-kitab tersebut dan kecilnya kemungkinan ada yang sengaja mengubah/memalsukan isinya, adalah untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran apa yang disepakati oleh naskah-naskah asli itu - meski As-Suyuthi mencatat sebagian ulama memahami pernyataan ini sebagai syarat wajib, padahal Ibn ash-Shalah sendiri di tempat lain (pembahasan hadits hasan, ketika membicarakan Sunan At-Tirmidzi) hanya menyebutnya sebagai anjuran (istihbab), bukan kewajiban.17
Kenapa Standar Ini Begitu Ketat
Seluruh kerincian syarat dan tingkatan di atas bukan kerumitan tanpa alasan - ia langsung menjawab ancaman keras terhadap siapa saja yang menyandarkan sesuatu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tanpa dasar yang benar-benar teruji:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka." (HR. Bukhari no. 1229, dari Al-Mughirah bin Syu'bah; juga diriwayatkan dari puluhan sahabat lain sehingga berstatus mutawatir)18
Standar shahih yang ketat inilah yang membuat umat Islam bisa membedakan mana sabda Nabi yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan mana yang tidak - fondasi yang menopang seluruh nau' berikutnya dalam kitab ini. Nau' 1 ini adalah nau' pembuka dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngaji Sanad.
Catatan & Referensi
As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 59.
↩Ibid., hlm. 59-61.
↩Ibid., hlm. 60.
↩Ibid., hlm. 60-61.
↩Ibid., hlm. 61-62.
↩Ibid., hlm. 75-76.
↩Ibid., hlm. 76-78.
↩Ibid., hlm. 92.
↩Ibid., hlm. 96.
↩Ibid., hlm. 101.
↩Ibid., hlm. 104.
↩Ibid., hlm. 109.
↩Ibid., hlm. 111, 117, 121, 123.
↩Ibid., hlm. 123, 131.
↩Ibid., hlm. 141.
↩Ibid., hlm. 157.
↩Ibid., hlm. 163.
↩HR. Bukhari no. 1229 (dari Al-Mughirah bin Syu'bah), juga no. 106 dan Muslim no. 1 dalam Muqaddimah (dari Abu Hurairah) - hadits mutawatir.
↩