Setelah Nukhbatul Fikar memetakan istilah-istilah ilmu hadits dalam bentuk matan yang sangat ringkas, Ibnu Hajar al-'Asqalani (773-852 H) sendiri merasa perlu menulis penjelasannya. Karya itu diberi nama Nuzhatun Nazhar fi Taudhihi Nukhbatil Fikar — "Rekreasi bagi Penalaran, dalam Menjelaskan Nukhbatul Fikar". Inilah kitab pembuka jenjang Lanjut dalam program Ulumul Hadits Berjenjang: bukan matan baru, melainkan syarah (penjelasan) yang ditulis pengarangnya sendiri atas ringkasannya sendiri.
Kenapa Ibnu Hajar Menulis Syarah Atas Karyanya Sendiri
Dalam mukaddimah Nuzhatun Nazhar, Ibnu Hajar menuturkan riwayat penulisan dua kitab ini sekaligus — Nukhbatul Fikar lebih dulu, lalu syarahnya:
فَسَأَلَنِي بَعْضُ الْإِخْوَانِ أَنْ أُلَخِّصَ لَهُ الْمُهِمَّ مِنْ ذَلِكَ، فَلَخَّصْتُهُ فِي أَوْرَاقٍ لَطِيفَةٍ سَمَّيْتُهَا نُخْبَةَ الْفِكَرِ فِي مُصْطَلَحِ أَهْلِ الْأَثَرِ... فَرَغِبَ إِلَيَّ جَمَاعَةٌ ثَانِيًا أَنْ أَضَعَ عَلَيْهَا شَرْحًا يَحُلُّ رُمُوزَهَا، وَيَفْتَحُ كُنُوزَهَا، وَيُوضِحُ مَا خَفِيَ عَلَى الْمُبْتَدِئِ مِنْ ذَلِكَ، فَأَجَبْتُهُ إِلَى سُؤَالِهِ
"Maka sebagian saudara memintaku untuk meringkaskan bagian yang penting darinya, lalu aku ringkas dalam lembaran-lembaran ringkas yang kunamai Nukhbatul Fikar fi Musthalah Ahlil Atsar... Kemudian sekelompok orang memintaku lagi untuk menyusun syarah atasnya, yang membuka kode-kodenya, membuka simpanan hikmahnya, dan menjelaskan apa yang samar bagi pemula darinya, maka aku penuhi permintaan itu."1
Kalimat ini penting dipahami sejak awal: kalau Nukhbatul Fikar sengaja ditulis sepadat mungkin — sampai-sampai satu paragraf pendek bisa memuat empat istilah teknis sekaligus — Nuzhatun Nazhar justru ditulis untuk kebalikannya. Ibnu Hajar sendiri yang membuka "kode" yang ia rangkai sendiri, lengkap dengan dalil, contoh nyata dari kitab-kitab hadits, dan perdebatan ulama musthalah hadits di balik setiap istilah. Kalau kamu sudah mengikuti bab-bab Nukhbatul Fikar di jenjang Menengah, bab-bab Nuzhatun Nazhar berikut ini akan memakai urutan istilah yang sama persis — hanya saja setiap istilah sekarang dibedah jauh lebih dalam.
Definisi Khabar dan Kedudukannya dengan Hadits
Ibnu Hajar membuka pembahasan intinya dengan definisi khabar (berita/riwayat):
الْخَبَرُ قِسْمٌ مِنْ أَقْسَامِ الْكَلَامِ... وَهُوَ عِنْدَ عُلَمَاءِ هَذَا الْفَنِّ مُرَادِفٌ لِلْحَدِيثِ. وَقِيلَ: الْحَدِيثُ مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَالْخَبَرُ مَا جَاءَ عَنْ غَيْرِهِ
"Khabar adalah salah satu bagian dari jenis perkataan... dan menurut para ulama disiplin ilmu ini, ia sinonim dengan hadits. Ada juga pendapat: hadits adalah apa yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan khabar adalah apa yang datang dari selain beliau."2
Di sinilah letak nilai tambah sebuah syarah: Nukhbatul Fikar hanya memakai kata "khabar" tanpa penjelasan, sementara Nuzhatun Nazhar menjabarkan bahwa ulama musthalah hadits sebenarnya berbeda pendapat soal hubungan khabar, hadits, dan atsar. Sebagian menyamakan ketiganya. Sebagian lain membedakan: hadits khusus untuk apa yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan khabar mencakup itu ditambah riwayat tentang selain beliau (sejarah, perkataan sahabat, dan seterusnya) — makanya orang yang fokus pada sejarah dan riwayat semacamnya disebut al-ikhbari, sedangkan yang fokus pada Sunnah Nabi disebut al-muhaddits. Ibnu Hajar sendiri memilih memakai istilah "khabar" dalam definisi teknisnya karena cakupannya paling luas, meliputi semua kemungkinan itu sekaligus.
Konteks yang melatarbelakangi seluruh proyek "memilah-milah khabar berdasarkan mutu periwayatannya" ini bukan kegemaran ulama pada taksonomi, melainkan konsekuensi langsung dari sebuah ancaman berat yang berulang kali ditegaskan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka." (HR. Al-Bukhari no. 1229, Muslim no. 1 dalam Muqaddimah, diriwayatkan dari puluhan sahabat berbeda — status hadits mutawatir, seperti akan dijelaskan sebentar lagi)3
Karena ancaman inilah setiap klaim "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda demikian" wajib diperiksa jalur periwayatannya sebelum diterima — persis semangat tabayyun yang juga diperintahkan Al-Qur'an secara lebih umum (QS. Al-Hujurat: 6). Bahasan lebih luas soal ini ada di Mengenal Isnad: Cara Kerja Rantai Periwayatan Hadits.
Khabar Ditinjau dari Jumlah Jalur Periwayatan
Setelah definisi dasar, Ibnu Hajar membagi khabar berdasarkan berapa banyak jalur (thuruq, jamak dari thariq) yang membawanya sampai kepada kita:
فَهُوَ بِاعْتِبَارِ وُصُولِهِ إِلَيْنَا إِمَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ طُرُقٌ... أَوْ مَعَ حَصْرٍ بِمَا فَوْقَ الِاثْنَتَيْنِ، أَوْ بِهِمَا، أَوْ بِوَاحِدٍ
"Maka khabar itu, ditinjau dari cara sampainya kepada kita: bisa jadi jalurnya (tanpa jumlah tertentu), atau terbatas pada lebih dari dua, atau dengan dua, atau dengan satu."4
Ibnu Hajar lalu menjelaskan bahwa yang dimaksud "jalur" (thariq) di sini sama dengan isnad — dan isnad sendiri didefinisikan sebagai penuturan tentang jalan menuju matan (redaksi hadits itu sendiri). Empat kemungkinan jumlah jalur di atas melahirkan empat istilah pokok yang menjadi rangka seluruh Nukhbatul Fikar: Mutawatir (jalur tak terhitung), Masyhur (lebih dari dua jalur di setiap thabaqat), 'Aziz (persis dua jalur), dan Gharib (satu jalur). Tiga yang terakhir semuanya masuk payung khabar ahad.
Khabar Mutawatir dan Empat Syaratnya
Bagian paling berharga dari syarah ini adalah penjabaran syarat mutawatir yang di matan Nukhbatul Fikar hanya disebut sepintas ("dengan syarat-syaratnya"). Ibnu Hajar merincinya menjadi empat:
عَدَدٌ كَثِيرٌ أَحَالَتِ الْعَادَةُ تَوَاطُؤَهُمْ وَتَوَافُقَهُمْ عَلَى الْكَذِبِ. وَرَوَوْا ذَلِكَ عَنْ مِثْلِهِمْ مِنَ الِابْتِدَاءِ إِلَى الِانْتِهَاءِ. وَكَانَ مُسْتَنَدُ انْتِهَائِهِمُ الْحِسَّ. وَانْضَافَ إِلَى ذَلِكَ أَنْ يَصْحَبَ خَبَرَهُمْ إِفَادَةُ الْعِلْمِ لِسَامِعِهِ
"(1) 'Adad katsir (jumlah banyak) yang menurut kebiasaan mustahil mereka bersepakat/berkoordinasi untuk berdusta; (2) mereka meriwayatkannya dari sejumlah orang yang setara sejak awal sampai akhir sanad; (3) mustanad (sandaran) ujung riwayat mereka adalah hiss (sesuatu yang diindra langsung, bukan hasil nalar semata); dan (4) khabar mereka itu menghasilkan 'ilmu yaqini bagi pendengarnya."5
Perhatikan syarat pertama: Ibnu Hajar sengaja tidak mematok 'adad mu'ayyan (angka jalur yang pasti). Ini bukan kealpaan — beliau menyebutkan langsung bahwa sebagian ulama lain mencoba mematok angka pasti (ada yang bilang minimal 4, 5, 7, 10, 12, 40, bahkan 70 jalur), tapi semuanya berdalil dengan ayat/hadits tertentu yang kebetulan menyebut angka itu untuk konteks lain, bukan syarat mutawatir secara mutlak. Syarat sesungguhnya bukan soal angka, melainkan sejauh mana jumlah jalur itu membuat mustahil secara kebiasaan bagi semua perawi di setiap thabaqat (angkatan/generasi perawi) untuk bersepakat berdusta.
Ibnu Hajar juga mengangkat catatan menarik dari gurunya, Ibnu Shalah: bahwa contoh hadits mutawatir menurut definisi ketat ini sangat langka ditemukan, kecuali hadits "man kadzaba 'alayya" di atas. Ibnu Hajar sendiri tidak sepenuhnya sepakat dengan klaim "langka" ini — menurutnya itu muncul karena kurangnya penelusuran menyeluruh terhadap banyaknya jalur dan keadaan para perawi yang justru mendukung ketidakmungkinan mereka bersekongkol dusta. Bahasan lebih luas soal Mutawatir dibanding Ahad, termasuk perbandingan sudut pandang beberapa matan lain, ada di Hadits Mutawatir vs Ahad.
Khabar Ahad: Masyhur dan 'Aziz
Masyhur (dari akar kata "tersebar luas") adalah khabar ahad yang jalurnya lebih dari dua di setiap generasi (thabaqat), tapi belum mencapai jumlah tak terhitung ala mutawatir. Sebagian ulama menyamakannya dengan istilah mustafidh, meski Ibnu Hajar menandai itu hanya "pendapat sebagian", karena ada juga yang membedakan keduanya berdasarkan apakah jumlah jalurnya rata dari awal sampai akhir sanad atau tidak.
'Aziz adalah khabar yang di titik manapun sepanjang sanadnya tidak pernah diriwayatkan oleh kurang dari dua orang dari dua orang. Ibnu Hajar menegaskan dengan tegas — sambil menyebut nama penentangnya, Abu 'Ali al-Jubba'i dari kalangan Mu'tazilah — bahwa dua jalur (aziz) bukan syarat bagi sebuah hadits untuk dikatakan shahih. Sebagai bukti nyata, beliau memberi contoh: hadits "Tidak beriman salah seorang dari kalian sampai aku lebih dicintainya daripada orang tuanya dan anaknya" (Muttafaq 'alaih dari Anas, juga diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Hurairah) memiliki banyak jalur cabang sejak generasi tabi'in — jadi 'aziz hanyalah salah satu kemungkinan tingkatan kekuatan sanad, bukan syarat mutlak kesahihan.
Kenapa Urutan Ini Menjadi Fondasi Seluruh Kitab
Kerangka Mutawatir-Masyhur-'Aziz-Gharib inilah pintu masuk seluruh bangunan istilah Nukhbatul Fikar dan syarahnya. Setelah kuantitas jalur ditetapkan, barulah pembahasan masuk ke soal kualitas: apakah sebuah khabar ahad memenuhi syarat diterima (maqbul) atau harus ditolak (mardud) — dimulai dari penjabaran istilah Gharib secara lebih rinci pada bab berikutnya. Untuk gambaran lebih luas soal peta besar kitab-kitab induk hadits sebelum masuk ke detail istilah demi istilah, Mengenal Kutubus Sittah: Enam Kitab Induk Hadits bisa jadi bacaan pelengkap. Program Ulumul Hadits Berjenjang ini disusun agar istilah-istilah di sini bukan sekadar hafalan lepas, tapi bisa dipraktikkan lewat kelas riwayah/dirayah — lihat jalur Musthalah Hadits untuk kelas yang tersedia.
Catatan & Referensi
Teks Nuzhatun Nazhar yang dikutip di seluruh bab program ini mengikuti naskah standar yang termuat di Wikisource Arab (ar.wikisource.org, entri "نزهة النظر في توضيح نخبة الفكر في مصطلح أهل الأثر").
↩Redaksi Arab dan pembagian pendapat soal khabar/hadits/atsar dikutip langsung dari naskah yang sama dengan catatan kaki 1.
↩Hadits ini diriwayatkan lewat puluhan jalur sahabat berbeda — Al-Bazzar menyebut sekitar 40 sahabat, An-Nawawi dalam Minhajul Muhadditsin menyebut sekitar 200 sahabat — sehingga disepakati sebagai salah satu contoh hadits mutawatir paling dikenal luas.
↩Definisi khabar berdasarkan jumlah jalur dikutip dari naskah Wikisource yang sama, bagian pembuka pembahasan inti Nuzhatun Nazhar.
↩Empat syarat mutawatir beserta penjelasannya dikutip dan diringkas dari bagian yang sama, termasuk catatan Ibnu Hajar soal perbedaan pendapat ulama mengenai batas angka minimal jalur mutawatir.
↩