مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu (juga), dengan hatinya - dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu)1
Hadits ketiga puluh empat Arbain Nawawi ini menjadi salah satu rujukan paling sering dikutip ketika membahas amar ma'ruf nahi munkar (menyeru kebaikan, mencegah kemungkaran) dalam Islam. Kalimatnya pendek, tapi memuat kerangka lengkap: apa yang harus dilakukan seseorang saat melihat kemungkaran, dan tiga tingkatan yang bisa dipilih tergantung kemampuannya. Artikel ini menelusuri konteks turunnya hadits ini, menjelaskan makna tiga tingkatan tersebut, dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum seseorang bertindak mengubah kemungkaran.
Pertama: Takhrij dan Konteks Turunnya Hadits
Hadits ini diriwayatkan Imam Muslim sendirian dalam Shahih-nya, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, tanpa dicatat Imam Al-Bukhari dengan sanad yang sama.2 Menariknya, hadits ini punya konteks (sabab al-wurud) yang tercatat langsung dalam riwayatnya sendiri: kisah Marwan bin Al-Hakam yang mengubah kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mendahulukan khutbah sebelum shalat 'Id, bukan sesudahnya. Ketika seseorang menegurnya bahwa shalat seharusnya didahulukan, Marwan menjawab bahwa kebiasaan lama sudah ditinggalkan. Abu Sa'id Al-Khudri yang menyaksikan kejadian itu berkata bahwa orang yang menegur tadi sudah menunaikan kewajibannya, karena ia sendiri pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan hadits di atas.3 Konteks ini penting karena menunjukkan bahwa hadits ini bukan sekadar teori abstrak - ia langsung dipraktikkan sahabat dalam kejadian nyata di depan mata mereka, sekalipun objek kemungkarannya adalah tindakan seorang pejabat/pemimpin, bukan orang biasa.
Kedua: Mengubah dengan Tangan - Tingkatan Tertinggi
Mengubah kemungkaran dengan tangan berarti tindakan fisik langsung menghentikan kemungkaran itu - misalnya menumpahkan minuman keras, merusak alat musik yang dipakai untuk kemaksiatan, atau memisahkan dua orang yang sedang berkelahi. Tingkatan ini secara umum disyaratkan adanya kemampuan dan wewenang yang sah untuk bertindak - seorang kepala keluarga punya wewenang penuh mengubah kemungkaran di rumahnya sendiri (misalnya menyita alat yang dipakai anaknya untuk maksiat), tapi wewenang yang sama tidak otomatis dimiliki orang lain terhadap rumah tetangganya, apalagi terhadap otoritas yang lebih tinggi seperti aparat penegak hukum. Karena itu, tingkatan "dengan tangan" bukan berarti setiap muslim bebas main hakim sendiri terhadap kemungkaran yang ia lihat di ruang publik - kewenangan bertindak fisik tetap tunduk pada aturan yang berlaku, dan mengabaikan batas ini justru bisa menimbulkan kekacauan yang lebih besar daripada kemungkaran itu sendiri.
Ketiga: Mengubah dengan Lisan - Nasihat dan Teguran
Ketika seseorang tidak punya kemampuan atau wewenang untuk bertindak fisik, tingkatan berikutnya adalah mengubah lewat lisan - menasihati, menegur, atau menjelaskan kesalahan dengan kata-kata. Ini mencakup nasihat langsung secara empat mata, teguran di depan umum bila diperlukan, maupun tulisan (surat, pesan, atau tulisan publik) yang menyampaikan teguran yang sama. Para ulama menekankan bahwa nasihat lisan ini harus disampaikan dengan cara yang bijak dan santun, bukan dengan kekerasan kata-kata atau penghinaan, karena tujuan nasihat adalah mengubah perilaku, bukan mempermalukan orang yang dinasihati.
Keempat: Mengubah dengan Hati - Selemah-lemah Iman
Tingkatan terakhir, ketika tangan dan lisan sama-sama tidak mungkin dipakai, adalah mengubah dengan hati. Ulama menjelaskan bahwa mengubah dengan hati bukan berarti diam pasif tanpa sikap apa pun - ia tetap mencakup tiga unsur: membenci kemungkaran itu di dalam hati, menjauhkan diri dari tempat atau situasi terjadinya kemungkaran tersebut, dan menyimpan tekad untuk bertindak lebih jauh begitu ada kesempatan dan kemampuan.4 Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebut tingkatan ini sebagai "selemah-lemah iman" - bukan berarti tidak beriman sama sekali, tapi menunjukkan bahwa sekadar membenci kemungkaran dalam hati, tanpa disertai kemampuan berbuat lebih, adalah batas minimal keimanan seseorang terhadap kewajiban ini. Siapa yang bahkan tidak lagi membenci kemungkaran dalam hatinya - merasa biasa saja, atau justru senang melihatnya - berada dalam kondisi yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar lemah iman.
Kelima: Syarat Kemungkaran yang Wajib Diubah
Tidak semua hal yang dianggap salah oleh seseorang otomatis masuk kategori kemungkaran yang wajib diubah lewat hadits ini. Ulama menetapkan beberapa syarat: kemungkaran itu harus jelas dan disepakati statusnya sebagai pelanggaran syariat, bukan perkara yang masih diperselisihkan di antara ulama (masa'il khilafiyyah) di mana pihak yang melakukannya berpegang pada pendapat yang juga punya dasar dan dalil yang kuat. Menegur seseorang yang mengikuti pendapat ulama tertentu dalam perkara ijtihadiyyah, hanya karena pendapat itu berbeda dari pendapat yang dipegang si penegur, bukan termasuk amar ma'ruf nahi munkar yang dimaksud hadits ini - itu justru bisa menjadi bentuk pemaksaan pendapat yang tidak dibenarkan.
Keenam: Menimbang Maslahat dan Mafsadat
Poin penting lain yang ditekankan ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, adalah bahwa tindakan mengubah kemungkaran tidak boleh justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kemungkaran itu sendiri.5 Al-Qur'an sendiri memberi rambu soal ini lewat larangan mencaci sesembahan orang-orang musyrik, karena hal itu bisa memicu mereka balik mencaci Allah tanpa dasar ilmu (QS. Al-An'am: 108) - sebuah contoh bahwa niat baik mengoreksi kemungkaran tetap harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkannya. Prinsip ini relevan misalnya ketika teguran keras terhadap seseorang di ruang publik justru memicu permusuhan yang lebih besar, atau ketika membongkar kesalahan seseorang secara terbuka justru membuatnya semakin keras kepala mempertahankan kesalahannya.
Ketujuh: Adab dalam Menyampaikan Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Sufyan Ats-Tsauri, ulama tabi'ut tabi'in yang juga dikenal sebagai ahli hadits dan fiqih, merangkum tiga syarat yang perlu dipenuhi orang yang hendak menegakkan amar ma'ruf nahi munkar: kelembutan (rifq) dalam menyampaikan, keadilan ('adl) dalam bersikap, dan ilmu ('ilm) yang cukup tentang apa yang sedang diperintahkan atau dilarang.6 Tiga syarat ini saling melengkapi: kelembutan tanpa ilmu bisa berujung nasihat yang salah sasaran, ilmu tanpa kelembutan bisa berujung nasihat yang benar tapi ditolak mentah-mentah karena cara penyampaiannya kasar, dan keduanya tanpa keadilan bisa berujung sikap pilih kasih - keras terhadap orang yang tidak disukai, lunak terhadap orang yang disukai, meski pelanggarannya sama.
Kedelapan: Relevansi di Zaman Media Sosial
Kerangka tiga tingkatan dalam hadits ini tetap relevan dipraktikkan di era digital, hanya berubah bentuknya. "Tangan" bisa berupa tindakan administratif - melaporkan konten yang melanggar, memblokir akses, atau tindakan teknis lain yang berada dalam wewenang seseorang. "Lisan" bisa berupa komentar, pesan pribadi, atau tulisan yang menjelaskan kekeliruan dengan argumen yang jelas. "Hati" tetap sama - menolak diam-diam untuk turut menyebarkan atau menormalkan sesuatu yang jelas melanggar syariat, sekalipun tidak mampu berbuat lebih jauh dari itu. Yang tidak berubah adalah syarat-syaratnya: kejelasan status kemungkaran, mempertimbangkan dampak, dan adab dalam penyampaian - tiga hal yang justru lebih mudah dilanggar di ruang digital yang serba cepat dan minim jeda berpikir. Kecepatan menyebarkan komentar sering kali mengalahkan kesempatan untuk memeriksa dulu apakah sesuatu benar-benar kemungkaran yang disepakati, atau sekadar perbedaan pendapat yang keliru dipahami sebagai kesalahan.
Kesembilan: Amar Ma'ruf Nahi Munkar sebagai Kewajiban Kolektif
Dalam sejarah pemerintahan Islam, kewajiban mengubah kemungkaran ini tidak hanya dibebankan kepada individu secara perorangan, tapi juga melahirkan sebuah lembaga formal yang dikenal sebagai al-hisbah - petugas yang diangkat pemerintah khusus untuk mengawasi pasar, menegakkan takaran dan timbangan yang jujur, serta mencegah pelanggaran syariat yang tampak di ruang publik. Keberadaan lembaga hisbah ini menunjukkan bahwa para ulama dan penguasa muslim di masa lalu memahami hadits ini secara bertingkat: sebagian kemungkaran memang cukup diubah oleh individu yang menyaksikannya secara langsung, tapi sebagian lain - terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti kecurangan dalam perdagangan - lebih efektif ditangani lewat otoritas yang punya wewenang formal. Pembagian semacam ini sejalan dengan penjelasan tingkatan "tangan" di atas: wewenang bertindak fisik tetap perlu disalurkan lewat jalur yang sah, bukan tindakan sepihak yang justru berpotensi menimbulkan kekacauan baru.
Kesepuluh: Kaitannya dengan Hadits tentang Nasihat
Kewajiban mengubah kemungkaran dalam hadits ini sebenarnya adalah salah satu bentuk konkret dari prinsip yang lebih luas: agama adalah nasihat, sebagaimana ditegaskan hadits ketujuh Arbain Nawawi. Nasihat kepada Allah, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kepada sesama muslim pada umumnya, salah satu wujud nyatanya adalah kesediaan menegur ketika melihat kemungkaran - baik dengan tangan, lisan, maupun hati sesuai kemampuan masing-masing. Dua hadits ini saling menguatkan: satu menjelaskan kenapa menegur itu wajib (karena bagian dari nasihat, wujud kepedulian sesama muslim), satu lagi menjelaskan bagaimana cara menegur itu dilakukan secara berjenjang sesuai kemampuan.
Penutup
Hadits sebelumnya tentang bukti dan sumpah mengajarkan keadilan dalam menyelesaikan sengketa; hadits ini melangkah satu tahap sebelumnya - bagaimana sikap seorang muslim ketika melihat kemungkaran terjadi di depan matanya, jauh sebelum persoalan itu sampai ke meja hakim. Tiga tingkatan tangan, lisan, dan hati memberi ruang bagi setiap orang untuk tetap berperan sesuai kemampuannya masing-masing, tanpa memaksakan diri melampaui batas kewenangan yang dimiliki. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya tersedia di halaman kitab, termasuk hadits berikutnya tentang larangan dengki dan ukhuwah sesama muslim.
Catatan & Referensi
Teks Arab, terjemahan, dan konteks kisah Marwan bin Al-Hakam dikutip dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 177 (Kitab Iman, bab "Penjelasan bahwa mencegah kemungkaran termasuk bagian dari iman, bahwa iman bertambah dan berkurang, serta bahwa amar makruf dan nahi mungkar hukumnya wajib"), diverifikasi lewat /hadits/muslim/177/. Hadits ini tidak dicatat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dengan sanad yang sama.
↩Penjelasan tiga unsur mengubah kemungkaran dengan hati (membenci, menjauhi, dan berniat bertindak begitu mampu) disintesis dari pembacaan ulang beberapa sumber sekunder berbahasa Indonesia yang membahas syarah hadits ini, dibandingkan dengan penjelasan umum ulama fiqih tentang tingkatan iman dalam ber-amar ma'ruf nahi munkar - bukan kutipan langsung dari satu sumber tertentu.
↩Poin tentang pertimbangan maslahat-mafsadat (termasuk penyebutan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan rujukan ke QS. Al-An'am: 108) serta tiga syarat amar ma'ruf nahi munkar dari Sufyan Ats-Tsauri (kelembutan, keadilan, dan ilmu) disarikan dari pembacaan ulang sumber sekunder berbahasa Indonesia yang menukil pendapat kedua ulama tersebut; kutipan Arab langsung dari kedua ulama ini belum berhasil diverifikasi ke naskah aslinya dalam penulisan artikel ini.
↩