لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
"Seandainya setiap orang begitu saja diberikan apa yang ia tuntut, niscaya akan ada orang-orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum secara sembarangan tanpa bukti. Akan tetapi, bukti (bayyinah) itu wajib dihadirkan oleh pihak yang menuntut (mudda'i), dan sumpah itu wajib diucapkan oleh pihak yang mengingkari tuduhan." (Hadits hasan riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma)1
Hadits ketiga puluh tiga dalam Al-Arba'in An-Nawawiyah ini keluar dari pola kebanyakan hadits lain dalam koleksi yang sama: isinya bukan soal akidah, ibadah, atau akhlak pribadi, melainkan sebuah kaidah hukum acara (ushul al-qadha) yang dipakai menyelesaikan persengketaan. Imam An-Nawawi memasukkannya karena kaidah ini menyentuh kehidupan sosial setiap muslim, cepat atau lambat: klaim atas hak milik, tuduhan dalam sebuah perselisihan, atau bantahan atas sebuah dakwaan. Artikel ini menelusuri redaksi hadits ini di data hadits primer Ngaji Sanad, membandingkannya dengan matan yang dipilih An-Nawawi sendiri, lalu membedah makna bayyinah (bukti) dan yamin (sumpah) yang jadi inti kaidah ini.
Pertama: Menelusuri Takhrijnya di Data Hadits Ngaji Sanad
Redaksi yang dipilih Imam An-Nawawi di atas dinisbatkan kepada Imam Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunan al-Kubra, dengan status hasan menurut penilaian sebagian ulama hadits, termasuk Ibnu Rajab al-Hanbali.2 Karena Al-Baihaqi berada di luar cakupan Kutubus Sittah yang sudah dikurasi penuh di Ngaji Sanad, redaksi persis di atas tidak akan ditemukan kata demi kata dalam data hadits primer situs ini. Yang ditemukan justru dua kelompok riwayat lain yang saling melengkapi, dan perbandingan ini penting untuk kejujuran takhrij, bukan disembunyikan.
Kelompok pertama ada di Sunan At-Tirmidzi hadits nomor 1341, dari jalur 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya:
الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
"Bukti itu wajib atas pihak yang menuntut (mudda'i), dan sumpah itu wajib atas pihak yang tertuduh/didakwa (mudda'a 'alaih)." (HR. Tirmidzi no. 1341, Kitab Al-Ahkam)3
Kandungan maknanya identik dengan matan An-Nawawi: bukti di pihak penuntut, sumpah di pihak tertuduh. Hanya saja ada dua catatan kejujuran takhrij yang perlu diungkap. Pertama, sanad riwayat Tirmidzi ini sendiri dinilai bermasalah oleh At-Tirmidzi dalam catatannya sendiri yang terekam di data - jalur Muhammad bin 'Ubaidillah Al-'Arzami dianggap lemah dari sisi hafalannya, sampai didha'ifkan oleh Ibnul Mubarak dan ulama lain. Ini bukan berarti kaidah "bayyinah 'alal-mudda'i" itu sendiri lemah - ulama dari berbagai mazhab menerimanya sebagai kaidah yang sudah mapan lewat jalur-jalur lain yang lebih kuat, termasuk redaksi Al-Baihaqi yang dipilih An-Nawawi - hanya jalur spesifik di Tirmidzi ini yang dianggap rentan. Kedua, terjemahan Indonesia pada data mentah Tirmidzi nomor 1341 di Ngaji Sanad justru terbalik dari makna Arabnya sendiri - tertulis "bukti wajib atas orang tertuduh dan sumpah wajib atas orang yang menuntut", padahal teks Arabnya jelas menyebut sebaliknya (bukti atas mudda'i, sumpah atas mudda'a 'alaih). Artikel ini mengoreksi kekeliruan terjemahan bawaan data tersebut dan memakai makna yang sesuai teks Arab serta kesepakatan ulama fiqih.4
Kelompok kedua, dengan sanad yang jauh lebih kuat, ada di Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim - meski dengan redaksi yang agak berbeda dan hanya mencakup separuh kaidah (bagian sumpah), bukan kalimat "bayyinah 'alal-mudda'i" secara eksplisit:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَذَهَبَ دِمَاءُ قَوْمٍ وَأَمْوَالُهُمْ ... الْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
"Kalau orang-orang dibenarkan begitu saja sesuai pengakuan (tuntutan)nya, niscaya akan hilang darah dan harta suatu kaum (karena tuduhan sembarangan) ... Sesungguhnya sumpah itu berlaku bagi orang yang dituduh." (HR. Bukhari no. 4552, Kitab Tafsir Al-Qur'an, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma)5
Imam Muslim mencatat riwayat yang sama temanya dengan redaksi yang lebih ringkas, juga dari Ibnu Abbas:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
"Seandainya setiap orang diberi kebebasan menuntut lalu tuntutannya diterima begitu saja, niscaya banyak orang akan menuduh darah dan harta orang lain secara sembarangan. Akan tetapi, sumpah itu wajib atas pihak yang tertuduh." (HR. Muslim no. 4470, Kitab Peradilan/Al-Aqdhiyah)6
Karena itulah Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam mencatat bahwa hadits ini punya banyak jalur periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain, dengan redaksi yang bervariasi antar jalur - sebagian mencakup separuh kaidah lewat sanad yang sangat kuat (Shahihain), sementara redaksi lengkap dua kaidah sekaligus datang lewat jalur yang dinilai hasan.7 Kesimpulannya, kaidah "bayyinah 'alal-mudda'i wal-yamin 'ala man ankara" berstatus kokoh secara keseluruhan meski tidak ada satu jalur tunggal yang secara sendirian mencapai derajat shahih dengan redaksi selengkap yang dipilih An-Nawawi.
Kedua: Siapa Mudda'i, Siapa Mudda'a 'Alaih?
Istilah mudda'i (penuntut/penggugat) dan mudda'a 'alaih (pihak yang dituntut/tergugat) tampak sederhana, tapi Ibnu Rajab mencatat bahwa ulama fiqih sebenarnya berbeda pendapat soal cara mendefinisikan keduanya secara tepat, karena dalam praktiknya tidak selalu jelas siapa yang benar-benar "menuntut" dan siapa yang "dituntut".8 Ada dua pendekatan yang umum dipakai. Pendekatan pertama melihat dari sisi siapa yang mengajukan klaim lebih dulu - siapa yang berbicara mengajukan tuntutan disebut mudda'i, siapa yang menjawab dengan menyangkal disebut mudda'a 'alaih. Pendekatan kedua, yang dipakai mayoritas fuqaha, melihat dari sisi mana pihak yang klaimnya menyalahi kondisi yang sudah berlaku (al-ashl atau kebiasaan yang berlaku, al-'urf) - pihak yang mengklaim sesuatu di luar kondisi normal itulah mudda'i, sedangkan pihak yang posisinya sejalan dengan kondisi normal (misalnya, seseorang yang sudah menguasai suatu barang) berada di pihak mudda'a 'alaih meski secara teknis dialah yang lebih dulu bicara di majelis.
Perbedaan pendekatan ini bukan perdebatan teoretis kosong - dalam kasus nyata seperti sengketa hak asuh, kepemilikan barang titipan, atau klaim mahar dalam pernikahan, menentukan siapa yang berkedudukan sebagai mudda'i menentukan siapa yang harus membawa bukti dan siapa yang cukup bersumpah. Pembahasan detail semacam ini adalah salah satu contoh kenapa ilmu fiqih dan ushul fiqih tidak bisa dipisahkan dari pembacaan hadits secara langsung - kaidah pendek dalam hadits ini menjadi pintu masuk ke pembahasan hukum acara yang luas dalam kitab-kitab fiqih peradilan (al-qadha).
Ketiga: Kenapa Beban Pembuktian Ada di Pihak Penuntut
Ibnul Mundzir, sebagaimana dinukil Ibnu Rajab, mencatat bahwa para ulama sepakat atas prinsip dasar ini: pihak yang menuntut wajib membawa bukti, sementara pihak yang dituntut dan mengingkari tuduhan itu cukup bersumpah untuk membela dirinya.9 Logika di baliknya berpijak pada sebuah kaidah fiqih yang lebih mendasar: setiap orang pada asalnya bebas dari beban/tanggungan (bara'atudz-dzimmah atau al-ashlu bara'atudz-dzimmah) sampai terbukti sebaliknya. Status "bebas dari tuduhan" ini adalah kondisi default setiap muslim, dan siapa pun yang ingin mengubah status itu - dengan menuntut sesuatu darinya - dialah yang berkewajiban menunjukkan alasan kuat (bukti) kenapa status default itu harus berubah.
Kalau logika ini dibalik - tertuduh yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah, sementara penuntut cukup mengucapkan tuduhan - maka siapa pun bisa menuduh siapa saja tanpa bukti apa pun, dan si tertuduh dipaksa membuktikan hal negatif yang jauh lebih sulit dibuktikan (bagaimana membuktikan sesuatu yang tidak pernah terjadi?). Inilah yang dimaksud kalimat pembuka hadits: "seandainya setiap orang begitu saja diberikan apa yang ia tuntut" - dunia akan penuh klaim sembarangan atas harta dan bahkan nyawa orang lain, karena tidak ada mekanisme yang menyaring klaim yang benar dari yang mengada-ada.
Keempat: Bayyinah Bukan Melulu Saksi
Kata bayyinah sering diterjemahkan sempit sebagai "saksi" saja, padahal cakupannya lebih luas. Ibnu Rajab menjelaskan bahwa bayyinah mencakup segala sesuatu yang bisa menjelaskan dan menampakkan kebenaran suatu klaim - bukan hanya kesaksian dua orang saksi yang adil, tapi juga bisa berupa qarinah (indikasi/petunjuk kuat), dokumen tertulis, sumpah tambahan dalam kasus tertentu (seperti qasamah dalam kasus pembunuhan), atau bahkan pengakuan (iqrar) dari pihak lawan sendiri.10 Fiqih klasik membahas panjang lebar variasi bentuk bayyinah ini di kitab-kitab peradilan, karena tidak semua sengketa punya saksi mata - banyak klaim harus diselesaikan lewat indikasi tidak langsung yang sama kuatnya secara hukum.
Kelima: Kapan Sumpah Jadi Penentu, dan Soal Nukul
Kalau pihak penuntut tidak mampu menghadirkan bayyinah, hakim akan meminta pihak tertuduh untuk bersumpah bahwa tuduhan itu tidak benar. Sumpah di sini bukan formalitas kosong - dalam tradisi hukum Islam, sumpah palsu di hadapan hakim termasuk dosa besar, sehingga sumpah dianggap cukup kuat sebagai alat pembelaan diri justru karena beratnya konsekuensi berbohong di bawah sumpah. Namun apa yang terjadi kalau pihak tertuduh menolak bersumpah? Kondisi ini disebut nukul, dan ulama berbeda pendapat soal konsekuensinya - sebagian mazhab memutuskan perkara langsung dimenangkan pihak penuntut begitu tertuduh menolak bersumpah, sebagian mazhab lain mengembalikan sumpah itu kepada pihak penuntut (kalau ia bersedia bersumpah, klaimnya dimenangkan). Perbedaan pendapat ini murni soal mekanisme teknis, bukan soal kaidah dasarnya yang sudah disepakati.
Keenam: Relevansi Hadits Ini di Luar Ruang Sidang
Kaidah "bayyinah 'alal-mudda'i" tidak hanya relevan untuk hakim dan pengadilan formal. Prinsip yang sama berlaku dalam skala yang jauh lebih kecil - perselisihan antar tetangga, klaim dalam jual beli, tuduhan dalam pertemanan, bahkan perdebatan di media sosial. Siapa pun yang menuduh atau mengklaim sesuatu tentang orang lain, dialah yang berkewajiban membawa bukti sebelum tuduhan itu pantas dipercaya - bukan sebaliknya, menuntut orang yang dituduh untuk membuktikan dirinya bersih dari tuduhan yang bahkan tidak disertai bukti sama sekali. Prinsip inilah yang membuat hadits pendek ini masuk dalam pembahasan lebih luas tentang ilmu fiqih dan ushul fiqih di Ngaji Sanad - dua bidang yang secara langsung menurunkan kaidah semacam ini menjadi hukum-hukum praktis dalam muamalah sehari-hari.
Penutup
Hadits ketiga puluh tiga Arbain Nawawi ini mengajarkan sebuah kaidah hukum acara yang sederhana di permukaan tapi luas dampaknya: siapa yang menuntut, dialah yang harus membuktikan; siapa yang dituduh dan mengingkari, cukup baginya bersumpah. Prinsip ini melindungi setiap orang dari tuduhan sembarangan sekaligus memberi jalan keluar yang adil ketika bukti benar-benar tidak tersedia. Hadits pertama Arbain Nawawi tentang niat menjaga amal seseorang dari dalam - lewat motif hatinya sendiri; hadits ketiga puluh tiga ini menjaga hubungan sosial dari luar - lewat kaidah yang adil ketika terjadi perselisihan antar sesama. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya tersedia di halaman kitab, termasuk hadits berikutnya tentang tiga cara mengubah kemungkaran.
Catatan & Referensi
Matan yang dipilih Imam An-Nawawi (dinisbatkan kepada Al-Baihaqi, dinilai hasan) dan pembahasan syarahnya - termasuk cakupan makna bayyinah, definisi mudda'i/mudda'a 'alaih, kaidah bara'atudz-dzimmah, dan status jalur-jalur periwayatannya yang saling menguatkan - dibaca dan diverifikasi langsung dari salinan digital Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits ketiga puluh tiga Arbain Nawawi, di ar.wikisource.org. Redaksi Arab matan An-Nawawi sendiri juga dicek silang terhadap salinan lain di islamweb.net (Maktabah Syamilah edisi digital) yang memuat teks kitab yang sama.
↩Teks Arab dan terjemahan awal dikutip dari data hadits Sunan At-Tirmidzi nomor internal 1341 (Kitab Al-Ahkam, bab "Apa yang diriwayatkan bahwa bukti dibebankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepada yang mengingkari"), diverifikasi lewat /hadits/tirmidzi/1341/. Terjemahan Indonesia pada baris data mentah ternyata terbalik dari makna teks Arabnya sendiri (menyebut bukti wajib atas tertuduh, sumpah wajib atas penuntut) - dikoreksi di badan artikel ini agar sesuai teks Arab dan kesepakatan ulama fiqih. Data yang sama juga mencatat penilaian At-Tirmidzi sendiri bahwa sanad riwayat ini bermasalah karena perawi Muhammad bin 'Ubaidillah Al-'Arzami didha'ifkan dari sisi hafalannya oleh Ibnul Mubarak dan ulama lain.
↩Teks Arab dan terjemahan dikutip dari data hadits Shahih al-Bukhari nomor internal 4552 (Kitab Tafsir Al-Qur'an), diverifikasi lewat /hadits/bukhari/4552/. Bagian tengah riwayat (kisah dua wanita yang bersengketa soal alat jahit, dan penyebutan ayat QS. Ali 'Imran: 77 di tengah riwayat) dipadatkan dengan tanda elipsis di kutipan blockquote di atas untuk fokus pada kaidah bukti dan sumpahnya; teks lengkapnya tersedia di halaman hadits yang ditautkan.
↩Teks Arab dan terjemahan dikutip dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 4470 (Kitab Peradilan/Al-Aqdhiyah, bab "Sumpah dibebankan kepada pihak tergugat"), diverifikasi lewat /hadits/muslim/4470/.
↩