عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَيْضًا: أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ؛ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ: أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ؟ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً، وَأَمْرٌ بِمَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ، وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ، كَانَ لَهُ أَجْرٌ
"Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu juga: bahwa beberapa orang dari sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, 'Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala; mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka.' Beliau bersabda, 'Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian sesuatu yang bisa kalian sedekahkan? Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah, dan pada hubungan suami-istri salah seorang dari kalian ada sedekah.' Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami memenuhi syahwatnya lalu ia mendapat pahala karenanya?' Beliau bersabda, 'Bagaimana pendapat kalian jika ia meletakkannya pada yang haram, bukankah ia berdosa karenanya? Maka demikian pula jika ia meletakkannya pada yang halal, ia mendapat pahala karenanya.'" (HR. Muslim, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits kedua puluh lima)1
Hadits kedua puluh lima Arbain Nawawi ini berangkat dari sebuah keluhan jujur para sahabat yang kurang mampu: mereka merasa tertinggal dari sahabat-sahabat yang berkecukupan dalam hal pahala sedekah harta. Jawaban Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuka cakrawala baru tentang makna sedekah - jauh lebih luas dari sekadar mengeluarkan harta. Artikel ini membandingkan dulu redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi dengan data hadits Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad, lalu membedah maknanya lewat penjelasan Ibnu Rajab al-Hanbali.
Pertama: Redaksi Hadits dan Perbandingannya dengan Data Primer
Begitu dibandingkan dengan data hadits Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad, redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas cocok kata demi kata, tanpa ada klausa yang hilang atau berubah - hadits ini termasuk yang redaksinya utuh sejak awal. Berikut redaksi yang tercatat dalam data Muslim:
عَنْ أَبِي الأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالُوا لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ
"Dari Abul Aswad Ad-Dili, dari Abu Dzar, bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, 'Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala...'" (HR. Muslim, Kitab Zakat, no. internal 2329, dari Abu Dzar Al-Ghifari)2
Kedua: "Ahlud-Dutsur" - Sikap Sahabat yang Kurang Mampu
Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa "ahlud-dutsur" berarti orang-orang kaya dengan harta berlimpah.3 Keluhan para sahabat yang kurang mampu ini bukan bentuk kedengkian (hasad) yang mengharapkan hilangnya nikmat orang lain, melainkan ghibthah - keinginan baik untuk turut memperoleh kebaikan serupa tanpa berharap orang lain kehilangan miliknya. Perbedaan dua sikap ini penting dalam akidah: hasad tercela karena mengandung ketidakridhaan terhadap takdir Allah bagi orang lain, sementara ghibthah dibolehkan bahkan dianjurkan selama diarahkan pada perkara-perkara kebaikan, sebagaimana ditunjukkan oleh respons Nabi yang tidak menegur keluhan mereka, melainkan memberi solusi.
Ketiga: Dua Jenis Sedekah Tanpa Harta
Ibnu Rajab membagi sedekah tanpa harta yang disebutkan dalam hadits ini menjadi dua kategori.4Kategori pertama adalah sedekah yang manfaatnya menular kepada orang lain, seperti menyuruh kepada kebaikan, mencegah dari kemungkaran, mengajarkan ilmu yang bermanfaat, dan menyingkirkan gangguan dari jalan - termasuk di dalamnya, sebagaimana disebut Ibnu Rajab, syafaat yang membebaskan seorang tawanan atau melindungi darah seseorang. Kategori kedua adalah sedekah yang manfaatnya terbatas pada pelakunya sendiri, seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil, dan istighfar - dzikir-dzikir ringan yang bisa diucapkan kapan saja tanpa memerlukan modal apa pun selain lisan yang basah karena mengingat Allah.
Keempat: Amar Ma'ruf Nahi Mungkar sebagai Sedekah
Penyebutan amar ma'ruf nahi mungkar sebagai bentuk sedekah menegaskan kedudukannya sebagai kewajiban sosial yang bisa dijalankan siapa saja tanpa memandang status ekonomi. Kewajiban ini memiliki tingkatan hukum berbeda tergantung situasinya: bisa menjadi wajib 'ain (kewajiban pribadi) ketika seseorang satu-satunya yang mampu melakukannya dan tidak ada orang lain yang bisa menggantikannya, bisa menjadi wajib kifayah (kewajiban kolektif yang gugur jika sudah ada yang menjalankannya) ketika ada pihak lain yang mampu mengambil alih, dan bisa menjadi mustahab (dianjurkan) pada perkara-perkara yang levelnya lebih ringan. Pelaksanaannya juga terikat syarat: seseorang harus memiliki ilmu yang cukup tentang apa yang benar dan salah, memastikan pelanggaran itu benar-benar terjadi, dan mempertimbangkan apakah teguran itu justru akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada manfaatnya.
Kelima: Hubungan Suami-Istri yang Halal sebagai Sedekah
Bagian paling mengejutkan dari hadits ini bagi para sahabat adalah pernyataan bahwa memenuhi syahwat yang halal bersama pasangan sendiri juga bernilai sedekah. Nabi menjelaskan logikanya dengan kaidah perbandingan yang sederhana: jika seseorang menyalurkan syahwatnya pada jalan yang haram, ia berdosa karenanya; maka sebaliknya, jika ia menyalurkannya pada jalan yang halal, ia mendapat pahala karenanya - sebuah kaidah qiyas yang menunjukkan bahwa Allah tidak hanya membalas dosa atas keburukan, tapi juga membalas pahala atas kebaikan yang setara bobotnya. Ibnu Rajab menambahkan bahwa pahala ini juga terkait dengan manfaat sosial yang lebih luas: memenuhi hak pasangan, menjaga kehormatan diri dan pasangan dari godaan berbuat maksiat di luar pernikahan, serta - jika diniatkan - mengharap keturunan yang saleh.5 Sebagaimana ditegaskan dalam hadits pertama Arbain Nawawi tentang niat, pahala ini bergantung pada niat pelakunya - sekadar menuruti syahwat tetap mendapat pahala, namun niat mengharap ridha Allah dan menjaga kehormatan diri melipatgandakan nilai pahalanya.
Keenam: Adab dalam Menjalankan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar
Sekalipun amar ma'ruf nahi mungkar bernilai sedekah dan terbuka bagi siapa saja, pelaksanaannya tetap menuntut hikmah dan pertimbangan matang, bukan sikap reaktif tanpa memikirkan akibatnya. Riwayat hidup sebagian ulama menunjukkan sikap kehati-hatian semacam ini - misalnya kisah yang dikenal luas tentang Ibnu Taimiyah rahimahullah yang pernah menahan diri untuk tidak langsung menegur sekelompok pasukan Tatar yang tampak melanggar syariat, karena mempertimbangkan bahwa tindakan tegas saat itu berisiko membahayakan tawanan muslim yang berada dalam kekuasaan mereka. Sikap ini bukan berarti mengabaikan kemungkaran, melainkan menimbang bahwa nahi mungkar yang dijalankan tanpa perhitungan justru bisa menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan - sejalan dengan syarat ketiga yang sudah disebutkan di bagian keempat.
Ketujuh: Kesetaraan Kesempatan Beramal Antara Kaya dan Miskin
Pesan inti hadits ini adalah bahwa kesempatan meraih pahala tidak dimonopoli oleh mereka yang berkecukupan harta. Ibadah badan - dzikir, amar ma'ruf nahi mungkar, bahkan hal-hal yang secara lahiriah terasa duniawi seperti hubungan suami-istri yang halal - terbuka bagi siapa saja tanpa memandang kondisi ekonominya. Ini menjadi penghibur sekaligus dorongan bagi siapa pun yang merasa keterbatasan hartanya menghalangi kesempatannya meraih pahala sebanyak orang lain: pintu kebaikan jauh lebih luas dari sekadar mengeluarkan uang.
Kedelapan: Relevansi Praktis - Jangan Berhenti Beramal karena Merasa Tidak Mampu
Hadits ini relevan bagi siapa saja yang merasa minder dalam beramal karena membandingkan dirinya dengan orang yang lebih berkecukupan. Alih-alih berhenti berusaha atau justru diam-diam menyimpan rasa iri, sikap yang diajarkan hadits ini adalah aktif mencari alternatif amal yang sesuai kemampuan - memperbanyak dzikir di sela kesibukan, menegur kemungkaran yang dilihat sehari-hari, mengajak orang lain kepada kebaikan lewat perkataan yang baik, hingga menjaga hubungan rumah tangga tetap dalam koridor yang halal dan diniatkan karena Allah. Semua ini adalah pintu-pintu sedekah yang terbuka setiap hari, tanpa syarat kepemilikan harta sedikit pun.
Kesembilan: Kaidah Qiyas di Balik Jawaban Nabi
Cara Nabi menjawab keheranan para sahabat tentang hubungan suami-istri sebagai sedekah juga mengandung pelajaran metodologis yang menarik bagi siapa saja yang mempelajari ushul fiqih: beliau tidak sekadar menyatakan hukumnya, melainkan mengajak sahabat berpikir lewat perbandingan sebab-akibat yang sudah mereka pahami sebelumnya - jika perbuatan yang sama menimbulkan dosa ketika diarahkan pada yang haram, secara logis perbuatan itu juga menimbulkan pahala ketika diarahkan pada yang halal. Metode pengajaran semacam ini - menuntun murid menemukan sendiri kesimpulan lewat pertanyaan retoris, bukan sekadar mendiktekan jawaban - juga ditemukan pada beberapa hadits Nabi yang lain, dan menjadi salah satu ciri khas metode dakwah beliau yang menghormati akal para sahabatnya.
Penutup
Hadits kedua puluh lima Arbain Nawawi ini menunjukkan betapa luasnya makna sedekah dalam Islam - mencakup dzikir, amar ma'ruf nahi mungkar, hingga hubungan suami-istri yang halal, semuanya bisa jadi ladang pahala tanpa memerlukan harta sedikit pun. Pelajaran ini bersambung langsung dengan pembahasan tentang keutamaan dan bentuk-bentuk sedekah yang sudah dibahas dalam konteks lain di Ngaji Sanad, sekaligus jadi pengantar bagi hadits berikutnya dalam Arbain Nawawi yang membahas bentuk sedekah lain: kewajiban bersedekah dari setiap ruas tubuh manusia. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.
Catatan & Referensi
Redaksi matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah dikutip dari koleksi "40 Hadith of al-Nawawi" di sunnah.com (sunnah.com/nawawi40/25). Dicek silang terhadap kutipan matan yang sama pada Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kedua puluh lima (dibaca via islamweb.net) - keduanya cocok kata demi kata.
↩Teks Arab dan terjemahan riwayat pembanding dikutip langsung dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 2329 (Kitab Zakat, bab penjelasan bahwa istilah sedekah mencakup segala bentuk kebaikan) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad; lihat /hadits/muslim/2329/. Situs-situs referensi Indonesia umumnya mengutip hadits ini sebagai "Shahih Muslim no. 1006", mengikuti skema penomoran rujukan sunnah.com yang berbeda dari nomor urut internal data Ngaji Sanad - pola yang sama seperti dicatat pada artikel-artikel Arbain Nawawi sebelumnya.
↩Penjelasan tentang makna "ahlud-dutsur", pembagian dua kategori sedekah tanpa harta, dan penjelasan tentang hubungan suami-istri sebagai sedekah dibaca langsung dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kedua puluh lima Arbain Nawawi, via islamweb.net (islamweb.net/ar/library/content/81/131) - bukan dikutip dari ringkasan sekunder.
↩