عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الْمَكْتُوبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلَالَ، وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا؛ أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ؟ قَالَ: نَعَمْ
"Dari Abu Abdullah Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Apa pendapatmu jika aku mengerjakan shalat-shalat wajib, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram, tanpa menambahkan apa pun atas hal itu; apakah aku akan masuk surga?' Beliau menjawab, 'Ya.'" (HR. Muslim, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits kedua puluh dua)1
Hadits kedua puluh dua Arbain Nawawi ini menjawab sebuah pertanyaan yang mungkin pernah terlintas di benak banyak muslim: cukupkah hanya menjalankan kewajiban tanpa menambah amalan sunnah, untuk bisa masuk surga? Jawaban Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tegas: ya, cukup. Artikel ini membandingkan dulu redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi dengan data hadits Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad, lalu membedah maknanya lewat penjelasan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam.
Pertama: Redaksi Hadits dan Perbandingannya dengan Data Primer
Redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas cocok isinya dengan salah satu dari dua jalur riwayat Jabir bin Abdullah yang tercatat dalam data Shahih Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad. Berikut redaksi lengkapnya:
عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ وَصُمْتُ رَمَضَانَ وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ وَاللَّهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا
"Dari Jabir, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Apa pendapatmu bila aku melaksanakan shalat-shalat wajib, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram, tanpa menambah apa pun atas itu; apakah aku akan masuk surga?' Beliau menjawab, 'Ya.' Laki-laki itu berkata, 'Demi Allah, aku tidak akan menambah apa pun atas hal itu.'" (HR. Muslim, Kitab Al-Iman, no. internal 110, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bin Abdullah)2
Redaksi database ini punya tambahan kalimat penutup - sumpah laki-laki itu bahwa ia tidak akan menambah amalan apa pun - yang tidak dicantumkan Imam An-Nawawi dalam matan Arbain-nya. Ini bukan kesalahan kutip; Imam An-Nawawi memang lazim memangkas bagian akhir sebuah hadits panjang jika inti pelajaran yang ingin ditonjolkan sudah tersampaikan di bagian sebelumnya, sebuah kebiasaan penyusunan yang juga ditemukan pada beberapa hadits Arbain lain. Riwayat Jabir dalam data Muslim ini sendiri punya jalur kedua (nomor internal 108) yang menyebut penanya bernama An-Nu'man bin Qauqal dengan redaksi yang lebih ringkas - tanpa menyebut puasa Ramadhan secara eksplisit - menunjukkan bahwa hadits ini diriwayatkan lebih dari satu jalur dengan tingkat kelengkapan berbeda, pola yang sama seperti ditemukan pada beberapa hadits Arbain lainnya.3
Kedua: Siapa Jabir bin Abdullah Al-Anshari
Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat paling produktif dalam meriwayatkan hadits, dan dikenal luas sebagai perawi berbagai riwayat fiqih ibadah haji serta banyak persoalan hukum lainnya. Kedudukannya sebagai perawi hadits ini menguatkan keabsahannya, karena Jabir termasuk sahabat yang menyertai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam rentang waktu yang panjang.
Ketiga: Empat Perkara yang Disebutkan dan Maknanya
Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa maksud penanya bukanlah meninggalkan seluruh syariat Islam di luar empat hal yang disebutkan, melainkan tidak menambahkan amalan-amalan sunnah (tathawwu') di atas kewajiban yang sudah ada.4 Empat perkara yang disebutkan mewakili dua dimensi utama keislaman:
Shalat-shalat wajib dan puasa Ramadhan mewakili ibadah badan (al-'ibadah al-badaniyyah) - ketaatan yang dijalankan lewat gerakan fisik dan penahanan diri, dilakukan pada waktu-waktu yang sudah ditentukan syariat.
Menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram mewakili sikap terhadap hukum syariat secara umum. Ibnu Rajab mengutip penjelasan Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum tentang maksud frasa ini: "yuhilluna halalahu wa yuharrimuna haramahu" - menghalalkan apa yang Allah halalkan dan mengharamkan apa yang Allah haramkan.5 Ini mengandung dua unsur sekaligus: keyakinan (meyakini halal-haramnya sesuatu sesuai ketetapan syariat) dan pengamalan (benar-benar melaksanakan yang halal dan menjauhi yang haram) - bukan sekadar pengakuan lisan tanpa konsekuensi perbuatan.
Keempat: Pendapat Salaf tentang Kalimat Tauhid sebagai Fondasi
Ibnu Rajab mengaitkan hadits ini dengan penjelasan generasi salaf tentang kedudukan kalimat tauhid sebagai fondasi yang membutuhkan penopang. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengumpamakan kalimat tauhid sebagai "'amudul-fusthath" - tiang utama sebuah kemah - yang betapapun kokohnya tetap membutuhkan "athnab", tali-tali pengikat berupa pelaksanaan kewajiban dan penjauhan dari larangan, agar kemah itu benar-benar berdiri tegak dan tidak ambruk. Wahb bin Munabbih rahimahullah memakai perumpamaan lain: tauhid seperti anak kunci surga, tapi anak kunci mana pun membutuhkan "asnan" - gigi-gigi kunci, yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi - agar benar-benar bisa membuka pintu, bukan sekadar bentuk kunci tanpa gigi yang tidak berfungsi apa-apa.6
Kelima: Hadits Paralel tentang Kecukupan Amal Wajib
Pelajaran hadits ini punya kesejajaran dengan riwayat masyhur lain tentang seorang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi tentang shalat, zakat, puasa, dan kewajiban-kewajiban Islam lainnya, lalu menyatakan tidak akan menambah maupun mengurangi apa yang diwajibkan atasnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab tentang orang itu, "Aflaha in shadaqa" - ia akan beruntung jika ia jujur (dengan ucapannya).7 Kedua riwayat ini saling menguatkan pesan yang sama: menjalankan kewajiban secara penuh dan konsisten, tanpa menambah atau mengurangi, adalah jalan yang sah menuju surga - sekalipun menambahkan amalan sunnah tetap dianjurkan dan membawa keutamaan tersendiri, sebagaimana akan dibahas di bagian berikutnya.
Keenam: Kedudukan Amalan Sunnah - Tetap Dianjurkan, Bukan Ditiadakan
Jawaban Nabi "ya" dalam hadits ini tidak boleh dipahami sebagai menafikan keutamaan amalan sunnah atau menganggapnya tidak penting. Islam justru mendorong umatnya memperbanyak ketaatan melebihi yang wajib, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits qudsi yang masyhur bahwa seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan sunnah hingga Allah mencintainya. Poin hadits kedua puluh dua ini bukan meniadakan keutamaan itu, melainkan menegaskan bahwa amalan sunnah bersifat tambahan (fadhl) yang menyempurnakan, bukan syarat mutlak (syarth) yang menentukan sah-tidaknya keislaman seseorang. Siapa yang hanya sanggup menjalankan yang wajib secara sempurna dan konsisten, ia tetap dijanjikan surga - sekalipun kedudukannya di surga kelak akan berbeda dengan mereka yang menambahkan amalan sunnah secara sungguh-sungguh.
Ketujuh: Mengapa Hanya Empat Perkara, Bukan Rukun Islam Secara Lengkap
Pembaca yang cermat mungkin bertanya kenapa hadits ini hanya menyebut shalat, puasa, dan halal-haram, tanpa menyinggung syahadat maupun zakat secara eksplisit - padahal hadits ketiga Arbain Nawawi tentang rukun Islam yang lima mencantumkan keduanya sebagai fondasi utama. Jawabannya terletak pada konteks pertanyaan itu sendiri: penanya dalam hadits ini adalah seorang muslim yang sudah bersyahadat, sehingga pertanyaannya berangkat dari titik itu dan tidak perlu mengulang syarat yang sudah otomatis terpenuhi. Adapun zakat tidak disebut kemungkinan besar karena penanya termasuk orang yang hartanya belum mencapai nishab, atau karena kewajiban itu memang sudah dianggap tercakup dalam frasa umum "menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram" - sebab menahan hak orang lain yang wajib dizakati termasuk bagian dari mengambil sesuatu yang tidak halal. Ibnu Rajab sendiri tidak menjadikan ketiadaan sebutan zakat di sini sebagai dalil bahwa zakat bukan kewajiban, sebab kedudukannya sebagai rukun Islam sudah ditetapkan lewat dalil-dalil lain yang jauh lebih tegas dan berulang.
Kedelapan: Relevansi Praktis - Konsistensi Lebih Utama daripada Ambisi Berlebihan
Hadits ini membawa pelajaran penting bagi kehidupan sehari-hari, khususnya bagi orang yang baru belajar agama atau merasa terbebani oleh banyaknya tuntutan amalan sunnah yang sering digaungkan di berbagai forum keagamaan. Islam tidak menuntut seseorang menjalankan seluruh amalan sunnah yang ada sekaligus sampai kewalahan lalu akhirnya meninggalkan kewajiban yang justru lebih mendasar. Prioritas pertama dan yang paling menentukan adalah menjaga kewajiban - shalat lima waktu tepat waktu, puasa Ramadhan penuh, serta konsisten pada batas halal-haram dalam muamalah dan pergaulan sehari-hari - baru setelah itu menambah amalan sunnah sesuai kemampuan masing-masing, tanpa memaksakan diri sampai kewajiban justru terabaikan.
Prinsip ini juga jadi pengingat penting di tengah kecenderungan sebagian orang menilai kesalehan seseorang semata dari banyaknya amalan sunnah yang tampak - shalat malam setiap hari, puasa sunnah rutin, dan semacamnya - sementara pada saat yang sama luput menjaga hal yang jauh lebih mendasar seperti kejujuran dalam berdagang atau ketepatan waktu shalat wajib. Hadits ini menempatkan kembali prioritas pada tempatnya: kewajiban dahulu, baru kesempurnaan lewat amalan tambahan.
Penutup
Hadits kedua puluh dua Arbain Nawawi ini menegaskan bahwa menjalankan kewajiban secara sempurna dan konsisten - shalat wajib, puasa Ramadhan, serta sikap yang benar terhadap halal-haram - sudah cukup untuk mengantarkan seseorang ke surga, tanpa harus merasa terbebani oleh tuntutan menambah amalan sunnah yang tidak sanggup dijalankan. Pelajaran ini melengkapi hadits pertama Arbain tentang niat dan hadits ketiga tentang rukun Islam yang sudah dibahas sebelumnya - ketiganya sama-sama menegaskan bahwa fondasi kewajiban yang dijalankan dengan sungguh-sungguh adalah jalan yang sah dan cukup menuju surga. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.
Catatan & Referensi
Redaksi matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah dikutip dari koleksi "40 Hadith of al-Nawawi" di sunnah.com (sunnah.com/nawawi40/22). Dicek silang terhadap kutipan matan yang sama pada Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kedua puluh dua (dibaca via islamweb.net) - keduanya cocok isinya, dengan An-Nawawi memangkas kalimat penutup sumpah si penanya (lihat catatan kaki 2).
↩Teks Arab dan terjemahan riwayat pembanding dikutip langsung dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 110 (Kitab Al-Iman) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad; lihat /hadits/muslim/110/. Jalur kedua dengan redaksi lebih ringkas (penanya bernama An-Nu'man bin Qauqal, tanpa menyebut puasa Ramadhan) ada pada nomor internal 108, lihat /hadits/muslim/108/. Situs-situs referensi Indonesia umumnya mengutip hadits ini sebagai "Shahih Muslim no. 15" mengikuti skema penomoran rujukan sunnah.com, berbeda dari nomor urut internal data Ngaji Sanad - pola yang sama seperti dicatat pada artikel-artikel Arbain Nawawi sebelumnya.
↩Penjelasan tentang maksud "tidak menambah amalan sunnah" serta kutipan Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Al-Hasan Al-Bashri, dan Wahb bin Munabbih dibaca langsung dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kedua puluh dua Arbain Nawawi, via islamweb.net (islamweb.net/ar/library/content/81/116) - bukan dikutip dari ringkasan sekunder.
↩Hadits tentang jawaban Nabi "aflaha in shadaqa" kepada seorang Arab Badui yang bertanya tentang kewajiban Islam dikutip dari data hadits Shahih al-Bukhari yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad, nomor 46 (Kitab Iman), dengan riwayat paralel pada nomor 1891, 2678, dan 6956; lihat /hadits/bukhari/46/. Bukan bagian dari hadits Arbain Nawawi, dicantumkan sebagai riwayat pendukung (syawahid) yang relevan untuk pembahasan bagian kelima artikel ini.
↩