Bab 13 membahas syarat kelayakan seorang perawi. Bab 14 - bab ketiga kitab ini - membahas sisi prosesnya: bagaimana seorang murid menerima riwayat dari gurunya secara sah (disebut tahammul), lalu menyampaikannya kembali kepada murid berikutnya (disebut ada'). Para ulama musthalah menyusun kaidah yang rinci untuk proses ini, dan membedakan cara-cara tahammul menjadi delapan tingkatan berjenjang - sebagian lebih kuat dari yang lain - supaya seorang muslim yakin akan baiknya cara hadits Nabi sampai kepadanya.1
Islam dan baligh tidak disyaratkan untuk tahammul (menerima), hanya disyaratkan untuk ada' (menyampaikan) - karena itu riwayat yang diterima seorang anak sebelum baligh, atau seorang mualaf sebelum masuk Islam, tetap sah diriwayatkan setelah ia baligh dan muslim, asal saat menerimanya ia sudah bisa membedakan (mumayyiz). Soal usia ideal mulai belajar sendiri diperselisihkan - ulama Syam menganjurkan usia 30 tahun, ulama Kufah usia 20 tahun, ulama Bashrah usia 10 tahun - tapi pendapat yang dianggap benar untuk masa-masa belakangan adalah mempercepatnya sejak sang anak sudah bisa mendengar dengan sah, karena hadits sekarang sudah terjaga rapi dalam kitab-kitab tertulis.2
Delapan Thuruq at-Tahammul: Cara Klasik Menerima Hadits
1. As-Sama' min Lafzhisy-Syaikh (Mendengar Langsung dari Guru)
Guru membaca (dari hafalan atau kitabnya), murid mendengarkan - baik sambil menulis atau sekadar menyimak. Ini tingkatan tertinggi di antara cara-cara tahammul menurut mayoritas ulama.4 Lafal ada'-nya, setelah istilah baku terbentuk: "sami'tu" (aku mendengar) atau "haddatsani" (dia menceritakan kepadaku).
2. Al-Qira'ah 'Alasy-Syaikh (Membacakan di Hadapan Guru)
Kebanyakan muhaddits menyebutnya 'ardh - murid membaca (atau menyimak orang lain membaca) di hadapan guru, dari hafalan maupun kitab. Periwayatan lewat cara ini shahih tanpa perselisihan berarti di kalangan ulama.5 Lafal ada'-nya: paling hati-hati mengucapkan "qara'tu 'ala fulan" (aku membaca di hadapan fulan); yang paling umum dipakai kebanyakan muhaddits cukup melafalkan "akhbarana" saja.
3. Al-Ijazah (Izin Meriwayatkan)
Ath-Thahhan menyebut lima jenis ijazah menurut sejauh mana kejelasan pemberi dan penerimanya, dari yang paling kuat (mengizinkan orang tertentu untuk kitab tertentu) sampai yang paling lemah (mengizinkan orang yang bahkan belum lahir). Jenis pertama disepakati jumhur ulama sah diamalkan; jenis-jenis selebihnya jauh lebih diperselisihkan, dan secara umum tahammul lewat ijazah tetap tergolong "tahammul yang lemah" yang tidak boleh disepelekan.7 Lafal ada'-nya: yang paling utama "ajaza li fulan" (fulan mengizinkanku); istilah baku ulama mutaakhirin cukup "anba'ana".
4. Al-Munawalah (Penyerahan Naskah)
Ada dua bentuk: disertai ijazah (guru menyerahkan kitabnya sambil berkata, "Ini riwayatku dari fulan, riwayatkanlah dariku") dan tanpa ijazah (guru sekadar menyerahkan kitabnya tanpa pernyataan izin eksplisit). Yang disertai ijazah sah diriwayatkan (satu tingkat di bawah sama' dan qira'ah); yang tidak disertai ijazah, menurut pendapat yang shahih, tidak sah diriwayatkan sama sekali.8 Lafal ada'-nya: yang terbaik "nawalani" (dia menyerahkan kepadaku), atau "nawalani wa ajaza li" kalau disertai ijazah.
5. Al-Kitabah (Penulisan)
Guru menuliskan riwayat yang didengarnya untuk orang yang hadir maupun tidak hadir, dengan tulisan tangannya sendiri atau atas perintahnya. Sama seperti munawalah, kitabah juga terbagi dua: disertai ijazah (shahih dan kuat) dan tanpa ijazah (diperselisihkan, tapi pendapat yang shahih tetap membolehkannya).9 Lafal ada'-nya: menegaskan lafal kitabah secara eksplisit, seperti "kataba ilayya fulan" (fulan menulis kepadaku), atau memakai lafal sama'/qira'ah yang dibatasi, seperti "haddatsani fulan kitabatan".
6. Al-I'lam (Pemberitahuan)
Guru sekadar memberitahu muridnya bahwa hadits atau kitab ini adalah riwayat sima'nya, tanpa pernyataan izin eksplisit. Hukumnya diperselisihkan, tapi pendapat yang shahih menilainya tidak boleh diriwayatkan dengannya saja - karena bisa jadi guru tahu hadits itu riwayatnya, tapi tidak lagi boleh diriwayatkan karena ada cacat padanya.10 Lafal ada'-nya: "a'lamani syaikhi bikadza" (guruku memberitahuku begini).
7. Al-Washiyyah (Wasiat)
Guru berwasiat menjelang wafat atau bepergian jauh, mempercayakan sebuah kitab riwayatnya kepada seseorang. Pendapat yang benar: tidak sah diriwayatkan dengan cara ini saja - karena guru mewasiatkan kitabnya, bukan mewasiatkan izin meriwayatkannya.11 Lafal ada'-nya: "awsha ilayya fulan bikadza", atau "haddatsani fulan washiyyatan".
8. Al-Wijadah (Penemuan Tulisan)
Murid menemukan tulisan hadits seorang guru yang ia riwayatkan, mengenali tulisan tangannya, tapi tidak pernah mendengar langsung atau mendapat ijazah darinya. Ini tingkatan paling ringan di antara kedelapan cara tahammul - termasuk kategori munqathi' (terputus), meski di dalamnya ada semacam keterhubungan.12 Lafal ada'-nya: "wajadtu bikhatthi fulan" (aku menemukan dengan tulisan tangan fulan), lalu menyebutkan sanad dan matannya.
Menulis dan Membukukan Hadits
Ulama salaf sendiri sempat berselisih soal boleh-tidaknya menulis hadits - sebagian sahabat dan tabi'in memakruhkannya (Ibnu 'Umar, Ibnu Mas'ud, Zaid bin Tsabit), sebagian lain membolehkannya (Abdullah bin 'Amr, Anas, 'Umar bin 'Abdil 'Aziz, dan mayoritas sahabat) - sebelum akhirnya ijma' membolehkannya, karena kalau hadits tidak dibukukan, ia akan hilang di masa-masa belakangan.13 Perselisihan awal itu berakar dari dua hadits Nabi yang tampak bertolak belakang:
لا تكتبوا عني، ومن كتب عَنِّي غير القرآن فليمحه
"Janganlah kalian menulis dariku, dan siapa yang menulis dariku selain Al-Qur'an, hendaklah ia menghapusnya." (HR. Muslim, Kitab Az-Zuhd war-Raqa'iq, hadits no. 72)
اكتبوا لأبي شاهٍ
"Tuliskanlah untuk Abu Syah." (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Luqathah, hadits no. 2434)
Ulama mengompromikan (jam') keduanya lewat dua cara: pertama, izin menulis diberikan bagi yang dikhawatirkan lupa, sementara larangan berlaku bagi yang tidak dikhawatirkan lupa dan justru dikhawatirkan bersandar penuh pada catatan; kedua, larangan itu turun ketika dikhawatirkan tulisan hadits bercampur dengan Al-Qur'an, lalu setelah kekhawatiran itu aman, turunlah izin menulis - sehingga larangan pertama dianggap mansukh (dihapus hukumnya).14
Bagian ini juga membahas rihlah (perjalanan jauh mencari hadits) sebagai bukti kesungguhan salaf - Al-Khathib Al-Baghdadi bahkan menyusun kitab khusus untuk itu, Ar-Rihlah fi Thalabil-Hadits - serta beragam genre kitab hadits yang lahir dari tradisi pembukuan ini: Jawami', Masanid, Sunan, Ma'ajim, kitab 'Ilal, Ajza', Athraf, Mustadrakat, dan Mustakhrajat, masing-masing dengan cara penyusunan berbeda.15 Semangat mengembara demi sanad yang lebih baik ini diceritakan lebih hidup di artikel Kisah Imam Bukhari: Perjalanan Menyusun Shahih al-Bukhari, dan perbedaan mendasar antar genre-genre kitab hadits dibahas tersendiri di Kenapa Kitab Hadits Punya Genre Berbeda.
Adab dalam Menyampaikan Riwayat
Riwayat bil-ma'na (meriwayatkan makna, bukan lafal persis Nabi kata demi kata) diperselisihkan ulama, tapi mayoritas salaf dan khalaf membolehkannya - dengan syarat perawi benar-benar yakin telah menyampaikan maknanya secara utuh. Kelonggaran ini hanya berlaku untuk riwayat lisan yang belum dibukukan; begitu hadits sudah tertulis dalam kitab-kitab, tidak boleh lagi meriwayatkan dengan mengubah lafalnya, karena darurat lupa kata yang tadinya melatarbelakangi kelonggaran itu sudah tidak ada lagi.16
Salah satu sebab utama lahn (kesalahan bahasa) dalam periwayatan hadits adalah tidak mempelajari ilmu nahwu dan bahasa Arab. Al-Khathib meriwayatkan perumpamaan tajam dari Hammad bin Salamah untuk menggambarkan ini:
Sebab kedua adalah mengambil hadits dari kitab-kitab tanpa langsung talaqqi (belajar berhadapan) dengan guru yang ahli di bidangnya. Terakhir, bagian ini membahas gharib al-hadits - lafal dalam matan hadits yang samar maknanya karena jarang dipakai, yang tafsir terbaiknya adalah penjelasan dari riwayat lain yang lebih rinci. Contohnya: hadits 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu soal shalat orang sakit, "Shalatlah sambil berdiri, kalau tidak mampu maka sambil duduk, kalau tidak mampu maka di atas lambung" (HR. Al-Bukhari, Kitab Taqshirush-Shalah, hadits no. 1117) - lafal "di atas lambung" yang masih samar ini dijelaskan lebih rinci oleh riwayat 'Ali radhiyallahu 'anhu: "di atas lambung kanannya, menghadap kiblat dengan wajahnya" (Sunan Ad-Daraquthni).18
Adab Guru dan Penuntut Ilmu
Di antara adab yang harus dijaga al-muhaddits (guru): mengikhlaskan niat, menjernihkan hati dari tujuan-tujuan duniawi seperti gila kedudukan atau ketenaran; menjadikan penyebaran hadits sebagai perhatian terbesarnya semata mengharap pahala Allah; tidak mengajar di hadapan orang yang lebih berhak darinya; mengarahkan penanya kepada orang lain yang lebih tahu bila perlu; dan tidak enggan mengajar seseorang hanya karena niatnya diragukan.19
Sementara thalibul hadits (penuntut ilmu) berbagi sebagian adab yang sama - meluruskan niat semata karena Allah, waspada agar tujuan menuntut ilmu tidak melenceng ke tujuan duniawi. Ath-Thahhan mengutip ancaman keras bagi yang terakhir ini:
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ تَعَالَى، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عُرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa mempelajari suatu ilmu yang semestinya dicari untuk mengharap wajah Allah Ta'ala, tapi ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih keuntungan duniawi dengannya, ia tidak akan mendapati wangi surga pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah; dinilai shahih oleh Al-Hakim sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim, dan disepakati Adz-Dzahabi)20
Adab lain yang khusus bagi penuntut ilmu: memohon taufik kepada Allah dalam men-dhabt dan memahami hadits; mencurahkan seluruh dirinya untuk itu; memulai sima' dari guru-guru negerinya yang paling unggul sanad, ilmu, dan agamanya; mengagungkan dan menghormati gurunya serta bersabar atas sikap kasarnya bila terjadi; membagikan faidah ilmu kepada teman-teman sesama penuntut ilmu, tidak menyembunyikannya; tidak membiarkan rasa gengsi menghalanginya mencari ilmu dari siapa pun; dan tidak berhenti sekadar mendengar dan mencatat tanpa benar-benar memahami.21
Ath-Thahhan menutup bagian ini dengan urutan belajar yang beliau anjurkan: mendahulukan sima', dhabt, dan pemahaman atas Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), lalu Sunan Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i, lalu As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi, baru kemudian kitab-kitab musnad, jawami', 'ilal, dan rijal yang dibutuhkan.22 Sebagian besar kitab dalam urutan itu - termasuk seluruh Kutubus Sittah - sudah bisa kamu telusuri langsung teksnya di koleksi Hadits Ngajisanad.
Konsep ijazah yang dibahas di bab ini juga sering disalahpahami sebagai sekadar "sertifikat" seperti ijazah sekolah formal. Perbedaan esensi antara dua jenis ijazah ini dibahas tersendiri di artikel Ijazah dalam Sanad vs Ijazah Sekolah, dan sejarah serta fungsi ijazah dalam ilmu hadits secara umum ada di Apa Itu Ijazah dalam Ilmu Hadits. Perbedaan konkret antara sama' dan ijazah tertulis, dua cara yang paling sering muncul dalam praktik sehari-hari, juga dibahas tersendiri di Ijazah Tertulis vs Sama'.
Bab terakhir kitab ini akan membahas beberapa keunikan seputar sanad yang belum masuk pembahasan sebelumnya - sekaligus menjadi penutup dari seluruh rangkaian pembahasan Taisir Musthalah al-Hadits.
Catatan & Referensi
Dikutip dari Taisir Musthalah al-Hadits karya Dr. Mahmud Ath-Thahhan (Syamela.ws, kitab no. 8681, hlm. 180).
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 180-181.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 182.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 182.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 183.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 184.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 184-185.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 186.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 187.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 188.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 188-189.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 189.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 190.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 190-191.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 193-196.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 198.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 199, mengutip Al-Khathib Al-Baghdadi dari Hammad bin Salamah.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 199-200.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 202-203.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 205-206.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 206-207.
↩Taisir Musthalah al-Hadits, hlm. 207.
↩