Al-Masyhur: Hadits Populer, dan Bongkar-Pasang Mitos yang Tidak Berdasar

Nau' 30 dalam Tadrib ar-Rawi membahas al-masyhur - hadits yang jalurnya cukup banyak namun belum mencapai derajat mutawatir. As-Suyuthi merinci ragam maknanya dan membongkar sejumlah "hadits masyhur" populer yang ternyata tidak punya dasar sama sekali.

Definisi Al-Masyhur

As-Suyuthi menukil catatan Ibn ash-Shalah: makna "syuhrah" (kemasyhuran) sudah dipahami secara umum, sehingga tidak perlu didefinisikan secara ketat. Al-Bulqini mencatat, Ibn ash-Shalah sendiri tidak memberi batasan pasti untuknya. Dalam kitab-kitab ushul fiqih, istilah ini juga disebut mustafidh - hadits yang jumlah perawinya lebih dari tiga. Syaikhul Islam (Ibnu Hajar) merumuskan: masyhur adalah hadits yang jalurnya terhitung, lebih dari dua, namun belum mencapai derajat mutawatir - dinamakan begitu karena kejelasannya. Sebagian fuqaha menyebutnya mustafidh karena penyebarannya (dari akar kata "fadha," air yang meluap). Sebagian ulama membedakan keduanya: mustafidh sama banyaknya jalur di awal dan akhir sanad, sementara masyhur lebih umum dari itu; sebagian lain membalik pembedaan ini.

As-Suyuthi membagi masyhur menjadi dua: shahih dan bukan shahih (hasan atau dhaif); dan menjadi masyhur khusus di kalangan ahli hadits saja, atau masyhur baik di kalangan ahli hadits maupun masyarakat umum. Istilah ini juga kadang dipakai untuk sesuatu yang populer di lisan orang, mencakup apa yang bahkan hanya punya satu sanad atau lebih.1

Contoh-Contoh Masyhur, Termasuk yang Ternyata Tidak Berdasar

As-Suyuthi memberi sejumlah contoh masyhur populer dengan status yang beragam - beberapa di antaranya justru membongkar mitos "hadits masyhur" yang sebenarnya tidak berdasar. Ucapan "tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid" dilemahkan para huffazh. Ucapan "bersiwaklah secara melintang, berminyak rambutlah selang-seling, dan bercelaklah dengan hitungan ganjil" - Ibn ash-Shalah sendiri mencari-cari dan tidak menemukan dasarnya sama sekali, bahkan tidak tersebut dalam kitab hadits mana pun.

Contoh masyhur di kalangan ahli ushul fiqih: "diangkat dari umatku (dosa akibat) kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya" - dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, dan oleh Al-Hakim dengan redaksi "sesungguhnya Allah meletakkan..." Contoh masyhur di kalangan ahli nahwu: "sebaik-baik hamba adalah Shuhaib, seandainya ia tidak takut Allah, ia tidak akan durhaka kepada-Nya" - Al-'Iraqi dan ulama lain menegaskan ini tidak berdasar, tidak ditemukan dengan redaksi ini di kitab hadits mana pun. Contoh masyhur di kalangan masyarakat umum: "barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, baginya pahala seperti pelakunya" (HR. Muslim); "bersikap lembut kepada manusia adalah sedekah" (dinilai shahih oleh Ibnu Hibban); dan "keberkahan bersama orang-orang tua/senior di antara kalian" (dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).2

Batas Antara Masyhur dan Mutawatir

Dalam pembahasan ini As-Suyuthi juga menyinggung batas atas masyhur: mutawatir, istilah yang justru lebih dikenal di kalangan ahli fiqih dan ushul fiqih ketimbang ahli hadits sendiri, karena contohnya sangat jarang ditemukan dalam kitab-kitab riwayat. Mutawatir didefinisikan sebagai hadits yang dinukil oleh sekelompok orang yang mustahil bersepakat berdusta, dari kelompok serupa, mulai dari awal sanad sampai akhir - karena itu wajib diamalkan tanpa perlu meneliti para perawinya, dan menurut pendapat yang lebih shahih tidak disyaratkan jumlah tertentu (meski ulama berbeda pendapat: ada yang bilang minimal sepuluh, dua belas, dua puluh, empat puluh, tujuh puluh, bahkan tiga ratus sekian). As-Suyuthi menegaskan hadits "man kadzaba 'alayya muta'ammidan..." benar-benar mutawatir - Ibn ash-Shalah mencatat diriwayatkan enam puluh dua sahabat, sementara ulama lain menyebut lebih dari seratus orang - berbeda dari hadits "innamal-a'malu bin-niyyat" yang, meski sangat masyhur di lisan orang, sebenarnya BUKAN mutawatir karena hanya punya satu jalur sanad tunggal (sebagaimana sudah dibahas di nau' syadz). Pembahasan lebih mendalam soal mutawatir sendiri ada di nau' tersendiri lebih lanjut dalam kitab ini.3

Kenapa Ketelitian Ini Penting

Membongkar status sebenarnya dari kalimat-kalimat yang terlanjur populer di lisan masyarakat - memisahkan mana yang benar-benar hadits shahih dan mana yang ternyata sama sekali tidak berdasar - adalah wujud nyata kehati-hatian menjaga apa yang benar-benar disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka." (hadits mutawatir, diriwayatkan lebih dari 60 sahabat menurut Ibn ash-Shalah)4

Nau' 30 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad. Pembahasan tersendiri soal Al-Mutawatir ada di Al-Mutawatir, dan istilah Al-Mustafidh yang sering disandingkan dengan masyhur dibahas di Al-Mustafidh.

Catatan & Referensi

  1. As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 621.

  2. Ibid., hlm. 624.

  3. Ibid., hlm. 621, 627.

  4. As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi, hlm. 627.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email