Nau' 13 dalam Tadrib ar-Rawi membahas hadits syadz - salah satu istilah paling diperdebatkan definisinya dalam ilmu hadits. As-Suyuthi menimbang tiga rumusan berbeda sebelum sampai pada rincian yang menjadi pegangan.
Tiga Definisi yang Bersaing
As-Suyuthi menukil definisi Asy-Syafi'i dan sejumlah ulama Hijaz: hadits syadz adalah yang diriwayatkan seorang perawi tsiqah namun BERTENTANGAN dengan riwayat orang banyak - bukan sekadar meriwayatkan sesuatu yang tidak diriwayatkan orang lain. Definisi ini mensyaratkan adanya pertentangan (mukhalafah), bukan cuma soal ke-sendirian (tafarrud) riwayat.
Definisi kedua datang dari Al-Khalili: menurut pegangan para huffazh hadits, syadz adalah riwayat yang hanya punya satu jalur sanad saja, tanpa jalur lain yang menguatkan - baik diriwayatkan perawi tsiqah maupun tidak. Kalau dari perawi yang tidak tsiqah, riwayatnya matruk (ditinggalkan); kalau dari perawi tsiqah, riwayatnya ditahan (tidak langsung ditolak, tapi juga tidak dijadikan hujjah). Definisi ketiga dari Al-Hakim: syadz adalah riwayat yang hanya diriwayatkan sendirian oleh seorang tsiqah, tanpa ada dasar (ashl) berupa riwayat penguat (mutabi') sama sekali.
As-Suyuthi menegaskan, definisi kedua dan ketiga ini bermasalah - karena banyak hadits fard (yang hanya diriwayatkan sendirian oleh seorang perawi adil dan dhabit) justru termuat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, misalnya hadits "innamal-a'malu bin-niyyat" (sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya) dan larangan menjual hak wala'.1
Rincian yang Menjadi Pegangan
As-Suyuthi menawarkan rincian (tafshil) yang dianggap paling tepat: bila seorang perawi meriwayatkan sendirian dan riwayatnya BERTENTANGAN dengan perawi lain yang lebih kuat hafalan dan ketelitiannya, maka riwayat itu syadz dan tertolak. Namun bila riwayatnya tidak bertentangan dengan siapa pun (ia hanya meriwayatkan sesuatu yang memang tidak diriwayatkan orang lain), maka dilihat dari kualitas perawinya sendiri: jika ia adil, hafizh, dan terpercaya ketelitiannya, riwayat sendiriannya itu shahih; jika ketelitiannya tidak sepenuhnya terpercaya namun tidak jauh dari standar dhabit, riwayatnya hasan; dan jika jauh dari standar itu, riwayatnya syadz-munkar dan tertolak. Kesimpulannya: hadits syadz yang tertolak adalah riwayat sendirian yang BERTENTANGAN dengan yang lebih kuat, atau riwayat sendirian yang perawinya sendiri tidak punya cukup ketsiqahan dan ketelitian untuk menutupi ke-sendiriannya.2
Contoh Nyata: Hadits Berbaring Setelah Shalat Fajar
As-Suyuthi mencontohkan syadz pada matan lewat hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari 'Abdul Wahid bin Ziyad, dari Al-A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah secara marfu': "Apabila salah seorang dari kalian shalat dua rakaat fajar, hendaklah ia berbaring pada sisi kanannya." Al-Baihaqi menjelaskan, 'Abdul Wahid menyelisihi mayoritas perawi lain dalam hal ini - karena kebanyakan orang meriwayatkannya sebagai PERBUATAN Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri (bukan sabda beliau yang memerintahkan), dan 'Abdul Wahid sendirian di antara para murid tsiqah Al-A'masy yang memakai redaksi perintah itu.
As-Suyuthi juga mencontohkan kasus lain: riwayat Ibnu 'Uyainah yang menyambungkan sebuah sanad, dikuatkan (mutaba'ah) oleh Ibnu Juraij dan yang lain, namun diselisihi Hammad bin Zaid yang meriwayatkannya tanpa menyebut satu nama perawi (dari 'Amr bin Dinar, dari 'Ausajah, tanpa menyebut Ibnu 'Abbas). Abu Hatim menegaskan riwayat Ibnu 'Uyainah-lah yang mahfuzh (terpelihara/lebih akurat) - Syaikhul Islam (Ibnu Hajar) mencatat, meski Hammad bin Zaid sendiri perawi yang adil dan dhabit, Abu Hatim tetap mengunggulkan riwayat yang didukung lebih banyak perawi. Dari sini As-Suyuthi menyimpulkan definisi yang paling dipegang secara istilah: syadz adalah riwayat perawi yang diterima (maqbul) namun bertentangan dengan perawi yang lebih diutamakan darinya.3
Status Fard Hadits "Innamal-A'malu bin-Niyyat"
As-Suyuthi membahas kasus menarik yang jadi bukti bahwa "riwayat sendirian" (fard) tidak otomatis berarti syadz: hadits masyhur "innamal-a'malu bin-niyyat" (sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya) yang hanya diriwayatkan lewat satu jalur tunggal dari 'Umar bin Al-Khaththab, tanpa jalur pendukung lain dengan redaksi yang sama persis. Para ulama menelusuri kemungkinan penguat dari jalur sahabat lain (Abu Sa'id, 'Ali, Anas, Abu Hurairah), namun semuanya bermasalah: riwayat dari jalur Abu Sa'id dinilai keliru oleh Ad-Daraquthni dan ulama lain; riwayat dari jalur 'Ali sanadnya mengandung perawi tidak dikenal; riwayat dari jalur Anas dinilai gharib jiddan (sangat asing) oleh Ibnu 'Asakir sendiri, yang menegaskan riwayat 'Umar-lah yang mahfuzh; sementara riwayat dari jalur Abu Hurairah sanadnya dhaif. Hadits-hadits sahabat lain yang kadang dikutip sebagai penguat sebenarnya membahas niat secara umum (seperti "manusia dibangkitkan sesuai niat mereka"), bukan redaksi spesifik yang sama. As-Suyuthi menjelaskan, inilah kenapa ungkapan At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, "wa fil-bab 'an fulan wa fulan" (dan dalam bab ini ada riwayat dari fulan dan fulan), tidak dimaksudkan sebagai penguat persis untuk hadits yang sama, melainkan sekadar menunjuk hadits-hadits lain yang layak dicatat dalam tema yang sama.4
Kenapa Ketelitian Ini Penting
Membedakan dengan cermat mana riwayat sendirian yang tetap kokoh dan mana yang justru cacat karena bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat adalah bagian dari kehati-hatian menyeluruh sebelum menyandarkan sesuatu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka." (HR. Bukhari no. 1229, dari Al-Mughirah bin Syu'bah)5
Nau' 13 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad. Lawan dari syadz - riwayat yang justru terjaga dan diunggulkan - dibahas dalam konsep mahfuzh, sementara riwayat sendirian yang tertolak karena kelemahan perawinya dibahas di Al-Munkar.
Catatan & Referensi
As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 267.
↩Ibid., hlm. 267.
↩Ibid., hlm. 271.
↩Ibid., hlm. 274.
↩HR. Bukhari no. 1229 (dari Al-Mughirah bin Syu'bah), juga no. 106 dan Muslim no. 1 dalam Muqaddimah (dari Abu Hurairah) - hadits mutawatir.
↩