عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ جُرْثُومِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا
"Dari Abu Tsa'labah Al-Khusyani, Jurtsum bin Nasyir, radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mewajibkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian sia-siakan; telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian lampaui; telah mengharamkan hal-hal tertentu, maka jangan kalian langgar; dan telah mendiamkan hal-hal lain sebagai rahmat bagi kalian (bukan karena lupa), maka jangan kalian mencari-cari (hukumnya).'" (Hadits hasan, diriwayatkan Ad-Daraquthni dan lainnya, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits ke-30)1
Hadits ke-30 Arbain Nawawi ini berbeda dari sebagian besar hadits lain dalam koleksi ini: perawinya, Abu Tsa'labah Al-Khusyani radhiyallahu 'anhu, memang seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang dikenal, riwayat hidupnya sendiri tercatat dalam kitab-kitab biografi sahabat.2 Namun hadits spesifik ini TIDAK tercatat dalam Kutubus Sittah (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah) yang datanya sudah dikurasi penuh di Ngaji Sanad. Justru karena itu, bagian status keotentikan hadits ini perlu dijelaskan lebih rinci dan jujur daripada hadits-hadits Arbain lain yang bersumber dari Kutubus Sittah.
Pertama: Status Hadits, Kejujuran tentang Sanad yang Diperdebatkan
Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dalam Sunan-nya, juga oleh Ath-Thabrani, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi lewat jalur-jalur yang saling berdekatan.3 Penilaian ulama terhadap sanadnya beragam. Al-Albani, dalam catatan beliau atas kitab Riyadhus Shalihin, menilai sanad hadits ini munqathi' (terputus) pada salah satu jalurnya.4 Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam sendiri mengakui adanya dua kelemahan pada sanad hadits ini: ketidakjelasan apakah salah satu perawi benar-benar mendengar langsung dari Abu Tsa'labah, serta perselisihan ulama tentang apakah hadits ini marfu' (bersambung sampai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) atau mauquf (berhenti pada perkataan sahabat saja). Meski begitu, Ibnu Rajab tetap menerimanya sebagai hadits hasan, mengikuti pendapat ulama seperti Ad-Daraquthni yang menguatkan versi marfu'-nya.5 Karena hadits ini tidak tercatat dalam Kutubus Sittah, artikel ini tidak bisa menautkannya ke halaman /hadits/ internal Ngaji Sanad sebagaimana hadits-hadits Arbain lain yang bersumber dari Bukhari, Muslim, atau kitab Sunan yang enam. Kutipan Arab di atas diambil langsung dari sumber Arab-native yang mencantumkan teks dan takhrijnya secara lengkap.
Kedua: Empat Kategori Hukum dalam Satu Hadits
Terlepas dari perdebatan sanadnya, isi hadits ini sendiri diterima luas oleh ulama karena mengandung kaidah ushul fiqih yang sangat mendasar, dan maknanya sejalan dengan banyak dalil lain yang sudah pasti keshahihannya. Ibnu Rajab membagi kandungan hadits ini menjadi empat kategori hukum syariat:6
Pertama, fara'idh (kewajiban): hal-hal yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Ibnu Rajab mencatat bahwa sebagian ulama, termasuk riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, membedakan istilah fard dari wajib. Kata fard secara khusus dipakai untuk kewajiban yang dalilnya langsung dari Al-Qur'an.
Kedua, hudud (batasan): ruang gerak yang dibolehkan syariat, baik yang wajib, sunnah, maupun sekadar mubah, selama tidak melampaui batasnya menuju keharaman.
Ketiga, muharramat (larangan): hal-hal yang secara tegas diharamkan Allah dengan dalil yang jelas.
Keempat, maskut 'anhu (yang didiamkan): perkara yang tidak diperintahkan maupun dilarang secara eksplisit dalam nash.
Ketiga: Makna "Didiamkan sebagai Rahmat, Bukan karena Lupa"
Bagian paling penting dari hadits ini adalah penegasan bahwa keheningan Allah tentang sebagian perkara bukan kelalaian, melainkan kesengajaan yang membawa rahmat. Ibnu Rajab menjelaskan bahwa perkara yang didiamkan ini berstatus 'afw (dimaafkan/dibebaskan dari hukum): seseorang tidak berdosa baik mengerjakannya maupun meninggalkannya, karena memang tidak ada dalil yang mewajibkan atau melarangnya secara tegas.7 Hadits ini juga melarang untuk "mencari-cari" hukum atas perkara yang didiamkan itu. Ibnu Rajab mengaitkan larangan ini dengan kaidah yang sudah mapan dalam hadits lain, bahwa "sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena banyak bertanya (hal-hal yang tidak perlu) dan berselisih dengan nabi-nabi mereka". Larangan ini dimaksudkan agar pertanyaan yang berlebihan atas perkara yang sengaja tidak dirinci tidak berujung pada munculnya kewajiban atau larangan baru yang justru memberatkan.
Keempat: Kaitan dengan Kaidah Kelima Arbain Nawawi tentang Bid'ah
Kategori "yang didiamkan" dalam hadits ini punya hubungan erat dengan hadits kelima Arbain Nawawi tentang larangan bid'ah, yang sudah dibahas di artikel sebelumnya. Kalau hadits kelima menegaskan bahwa sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa dasar akan tertolak, hadits ke-30 ini menjelaskan bagian sebaliknya: bahwa ada memang wilayah yang sengaja dibiarkan lapang oleh syariat, di mana seseorang tidak wajib mencari-cari hukumnya. Dua hadits ini saling melengkapi: satu menjaga agar tidak ada tambahan dalam agama yang tidak berdasar, satu lagi menjaga agar wilayah yang memang sengaja dilonggarkan tidak dipersempit sendiri dengan pertanyaan atau larangan yang tidak perlu.
Kelima: Relevansi Praktis
Kaidah ini sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk perkara muamalah dan teknologi baru yang tidak ada nash eksplisitnya, seperti berbagai jenis transaksi digital, kebiasaan sosial baru, atau kemajuan ilmu pengetahuan. Alih-alih terburu-buru mengharamkan atau mewajibkan sesuatu hanya karena belum ada dalil spesifiknya, prinsip yang diajarkan hadits ini adalah kembali pada kaidah dasar: perkara yang didiamkan itu berstatus mubah/'afw, kecuali ada dalil umum lain (misalnya kaidah tentang mudharat atau riba) yang menyentuhnya secara tidak langsung. Sikap berlebihan mencari-cari dalil untuk melarang sesuatu yang sebenarnya lapang, sama bermasalahnya dengan sikap ceroboh melanggar batasan yang sudah jelas haram.
Penutup
Hadits ke-30 Arbain Nawawi ini mengajarkan sebuah peta hukum yang sederhana namun penting: kewajiban yang harus ditunaikan, batasan yang tidak boleh dilampaui, larangan yang harus dijauhi, dan wilayah yang sengaja didiamkan sebagai rahmat. Meski status sanadnya sendiri diperdebatkan ulama, sebagaimana dijelaskan secara jujur di bagian pertama artikel ini, kandungan maknanya diterima luas karena selaras dengan kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah mapan dari dalil-dalil lain yang lebih kuat. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.
Catatan & Referensi
Redaksi matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah dikutip dari ar.wikisource.org, dicocokkan terhadap teks yang sama pada dorar.net (Al-Mawsu'ah Al-Hadithiyyah) - keduanya cocok kata demi kata. Karena hadits ini tidak tercatat dalam Kutubus Sittah yang datanya dikurasi di Ngaji Sanad, verifikasi redaksi untuk hadits ini bersandar pada perbandingan dua sumber Arab-native tersebut, bukan pada data hadits internal sebagaimana hadits-hadits Arbain lain.
↩Nama lengkap Abu Tsa'labah Al-Khusyani (Jurtsum bin Nasyir) dan riwayat hidupnya sebagai sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dikutip dari ar.wikisource.org.
↩Penilaian sanad hadits ini dikutip dari dorar.net (Al-Mawsu'ah Al-Hadithiyyah): Al-Albani (sumber: Riyadhus Shalihin, no. 1841) menilai "fi isnadihi inqitha'" (pada sanadnya ada keterputusan), dengan takhrij Ath-Thabrani (22/221, no. 589), Al-Hakim (no. 7114), dan Al-Baihaqi (no. 20218) dengan sedikit perbedaan lafal. Poin-poin dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits ke-30, dibaca langsung via islamweb.net - pengakuan atas kelemahan sanad (ketidakjelasan mendengar langsung dan perselisihan marfu'/mauquf) namun tetap dinilai hasan mengikuti pendapat Ad-Daraquthni, pembagian empat kategori hukum (fara'idh, hudud, muharramat, maskut 'anhu), status 'afw untuk perkara yang didiamkan, dan larangan mencari-cari hukum atas perkara tersebut beserta kaitannya dengan hadits "binasa karena banyak bertanya", semuanya disintesis dari pembacaan tersebut, bukan kutipan literal.
↩