عَنْ أَبِي عَمْرٍو، وَقِيلَ أَبِي عَمْرَةَ، النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ، وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
"Dari Abu 'Amr (ada juga yang menyebutnya Abu 'Amrah), An-Nawwas bin Sam'an radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: 'Kebajikan (al-birr) adalah akhlak yang baik, dan dosa (al-itsm) adalah apa yang mengganjal dalam dirimu, dan engkau tidak suka jika orang lain mengetahuinya.'" (HR. Muslim, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits ke-27)1
Hadits ini menempatkan dua kata kunci yang sangat sering dipakai dalam percakapan sehari-hari, birr (kebajikan) dan itsm (dosa), lalu memberi definisi yang jauh lebih dalam dari sekadar daftar perintah dan larangan. An-Nawwas bin Sam'an radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang tinggal cukup lama di Madinah semata untuk bisa terus bertanya langsung kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana ia sendiri ceritakan dalam salah satu riwayat Shahih Muslim yang memuat hadits ini.2 Artikel ini membandingkan dulu redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi dengan data hadits yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad, lalu membedah maknanya lewat penjelasan Ibnu Rajab al-Hanbali dan ulama lain.
Pertama: Dua Riwayat dari An-Nawwas, Satu Perbedaan Kata
Begitu redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas dibandingkan langsung dengan data hadits Shahih Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad, ditemukan bahwa Imam Muslim sendiri mencatat hadits ini lewat DUA jalur berbeda dari An-Nawwas, dengan satu kata yang berbeda di antara keduanya. Jalur pertama, lewat Ibnu Mahdi, memakai kata shadrika (dadamu):
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْبِرِّ وَالإِثْمِ فَقَالَ الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
"Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang kebajikan dan dosa. Beliau menjawab: 'Kebajikan adalah akhlak yang baik, dan dosa adalah apa yang mengganjal dalam dadamu, dan engkau tidak suka jika orang lain mengetahuinya.'" (HR. Muslim, Kitab Kebajikan, Silaturahmi, dan Adab, dari An-Nawwas bin Sam'an radhiyallahu 'anhu)3
Sementara jalur kedua, lewat Ibnu Wahb, memakai kata nafsika (dirimu), persis seperti yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas, dan disertai cerita tambahan tentang lamanya An-Nawwas tinggal di Madinah demi terus bisa bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.4 Kedua jalur ini sama-sama shahih, diriwayatkan dari perawi yang sama (Mu'awiyah bin Shalih, dari 'Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari ayahnya, dari An-Nawwas). Variasi kata "dada" versus "diri" ini adalah contoh yang sangat lazim dalam ilmu hadits, di mana seorang perawi meriwayatkan makna yang sama dengan pilihan kata yang sedikit berbeda (dikenal dengan istilah riwayah bil-ma'na), tanpa mengubah maksud hadits sedikit pun.
Kedua: Kebajikan adalah Akhlak yang Baik
Kalimat pembuka hadits ini, "al-birru husnul khuluq", memberi definisi yang jauh lebih luas daripada sekadar ibadah ritual. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa kata birr dalam konteks hadits ini merujuk pada akhlak yang baik secara menyeluruh, mencakup pelaksanaan syariat lahir dan batin sekaligus, sebagaimana Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menjawab bahwa akhlak beliau adalah Al-Qur'an itu sendiri, maksudnya beliau mengamalkan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya.5 Dengan definisi ini, hadits ke-27 Arbain Nawawi ini sebenarnya menyambung langsung dengan salah satu tema yang sudah dibahas di artikel lain tentang kedudukan akhlak dalam Islam. Bedanya, hadits ini secara spesifik menjadikan akhlak sebagai tolok ukur kebajikan itu sendiri, bukan sekadar salah satu bagiannya.
Ketiga: Dosa, Tanda Batin dan Tanda Lahir
Bagian kedua hadits ini memberi dua indikator praktis untuk mengenali dosa, yang berguna justru ketika status hukum sebuah perbuatan tidak jelas (bukan untuk perkara yang sudah tegas dalilnya haram atau halal). Indikator pertama bersifat batin: rasa tidak tenang, ganjalan, dan keengganan yang muncul di dalam diri ketika melakukan sesuatu. Ibnu Rajab menjelaskan bahwa dosa adalah "apa yang menimbulkan kesempitan, kegelisahan, dan keengganan di dada", sedemikian rupa sehingga "dada tidak lapang menerimanya".6 Indikator kedua bersifat lahir: ketidaksukaan jika orang lain mengetahui perbuatan itu, sebuah pengakuan tersembunyi bahwa sesuatu yang dilakukan sesungguhnya tidak pantas ditampakkan.
Ibnu Rajab menegaskan sebuah batasan penting di sini: kegelisahan hati ini menjadi patokan justru dalam perkara yang samar dan belum jelas hukumnya, bukan pembenaran untuk mengabaikan dalil yang sudah tegas. Kalau sebuah perkara sudah ada nash (dalil tegas) yang menghalalkannya, keharusan taat tetap berlaku meski hati merasa berat, misalnya rukhsah (keringanan) ketika safar atau dalam kondisi darurat, yang bisa jadi tidak disukai orang yang belum memahami dalilnya.7 Dengan kata lain, "istafti qalbaka" (mintalah fatwa pada hatimu) bukan lisensi untuk menjadikan perasaan sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri di luar syariat, melainkan alat bantu khusus untuk perkara yang benar-benar berada di wilayah abu-abu.
Keempat: Riwayat Kedua, "Istafti Qalbaka" dari Wabishah bin Ma'bad
Sebagian ulama, termasuk Imam An-Nawawi sendiri dalam penjelasan beliau atas hadits ini, menyertakan sebuah riwayat kedua yang bertema sama dari sahabat lain, Wabishah bin Ma'bad Al-Asadi radhiyallahu 'anhu, sebagai pelengkap makna hadits pertama:
ادْنُ يَا وَابِصَةُ، فَدَنَوْتُ مِنْهُ حَتَّى مَسَّتْ رُكْبَتِي رُكْبَتَهُ، فَقَالَ لِي: يَا وَابِصَةُ، أُخْبِرُكَ مَا جِئْتَ تَسْأَلُ عَنْهُ؟ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخْبِرْنِي. قَالَ: جِئْتَ تَسْأَلُ عَنِ الْبِرِّ وَالْإِثْمِ. قُلْتُ: نَعَمْ. فَجَمَعَ أَصَابِعَهُ الثَّلَاثَ، فَجَعَلَ يَنْكُتُ بِهَا فِي صَدْرِي وَيَقُولُ: يَا وَابِصَةُ، اسْتَفْتِ قَلْبَكَ، الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ، وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي الْقَلْبِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ
"'Mendekatlah, wahai Wabishah.' Aku pun mendekat sampai lututku menyentuh lutut beliau. Beliau bersabda: 'Wahai Wabishah, akan aku beritahu apa yang engkau datang untuk menanyakannya. Engkau datang untuk bertanya tentang kebajikan dan dosa.' Aku menjawab: 'Benar.' Beliau lalu mengumpulkan tiga jarinya dan mengetuk-ngetukkannya ke dadaku sambil bersabda: 'Wahai Wabishah, mintalah fatwa pada hatimu. Kebajikan adalah apa yang membuat jiwa tenang dan hati tenteram, sedangkan dosa adalah apa yang mengganjal di hati dan menimbulkan keraguan di dada, meskipun orang-orang memberimu fatwa (membolehkannya).'" (HR. Ahmad dan Ad-Darimi, dinilai hasan lighairih oleh Al-Albani)8
Riwayat Wabishah ini tidak termasuk hadits yang tercatat dalam data Kutubus Sittah yang dikurasi di Ngaji Sanad (Musnad Ahmad yang tersedia di situs ini terbatas pada rentang hadits 1-1374 saja, sedangkan riwayat ini berada di luar rentang itu), sehingga tidak bisa ditautkan ke halaman /hadits/ internal. Kutipan di sini diambil langsung dari sumber Arab yang memuat teks dan penilaian sanadnya secara lengkap.9 Gerakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengetukkan tiga jari ke dada Wabishah adalah isyarat fisik yang menegaskan bahwa jawaban atas pertanyaannya sebenarnya sudah ada di dalam dirinya sendiri. Fitrah manusia yang lurus, kata Ibnu Rajab, pada dasarnya cenderung tenteram dengan kebenaran dan gelisah dengan sebaliknya, karena Allah menciptakan hamba-hamba-Nya dengan kecenderungan alami kepada kebenaran.10
Kelima: Kebajikan sebagai Ketentraman Jiwa
Riwayat Wabishah memberi definisi kebajikan dari sudut yang berbeda dari riwayat An-Nawwas: bukan lagi "akhlak yang baik" secara umum, melainkan "apa yang membuat jiwa tenang dan hati tenteram". Dua definisi ini saling melengkapi, bukan bertentangan. Akhlak yang baik pada dasarnya memang menghasilkan ketenangan batin bagi pelakunya, sementara perbuatan buruk, betapapun ia dibungkus dengan pembenaran, cenderung meninggalkan jejak kegelisahan yang sulit dihilangkan. Kata ithmi'nan (ketenteraman) dalam riwayat ini juga bergema dengan istilah yang sama dalam Al-Qur'an, ketika Allah menyebut jiwa yang tenteram (an-nafsul muthma-innah) sebagai jiwa yang kembali kepada Rabb-nya dengan ridha dan diridhai.
Keenam: Fitrah dan Wahyu, Bukan Fitrah Sebagai Pengganti Wahyu
Poin yang perlu digarisbawahi dari kedua riwayat ini adalah bahwa "kata hati" yang dimaksud bukanlah standar moral yang berdiri sendiri di luar syariat, melainkan kesesuaian antara fitrah yang lurus dengan apa yang sudah ditetapkan wahyu. Sebab itulah kalimat "meskipun orang-orang memberimu fatwa" dalam riwayat Wabishah tidak berarti mengabaikan fatwa ulama secara mutlak, melainkan berlaku pada wilayah yang benar-benar tidak ada dalil tegasnya, saat seseorang sendiri yang tahu persis motif dan kondisi hatinya sendiri. Ini berbeda dari perkara yang hukumnya sudah jelas dan tegas dalam syariat, yang keputusannya tidak bisa digantikan oleh perasaan pribadi siapa pun, termasuk perasaan orang yang bertanya itu sendiri. Prinsip kehati-hatian semacam ini juga bergema dengan kaidah wara' (kehati-hatian dari syubhat) yang sudah dibahas di hadits keenam Arbain Nawawi tentang halal, haram, dan perkara syubhat. Dua hadits ini sama-sama mengajarkan agar seorang muslim tidak menunggu sampai sesuatu benar-benar jatuh ke jurang keharaman sebelum ia menjauhinya.
Ketujuh: Relevansi Praktis
Di zaman yang penuh perdebatan tentang batas boleh-tidaknya sesuatu, mulai dari muamalah keuangan yang rumit sampai interaksi sosial di dunia digital, hadits ini memberi kerangka praktis yang sederhana tapi dalam: kalau sebuah perkara sudah jelas dalilnya, ikuti dalil itu apa pun kata hati. Tapi kalau perkara itu benar-benar samar dan tidak ditemukan dalil tegasnya, perhatikan baik-baik apakah hati merasa tenteram atau justru gelisah saat melakukannya, dan apakah ada dorongan untuk menyembunyikannya dari orang lain. Kegelisahan dan keinginan menyembunyikan sesuatu, dalam banyak kasus, adalah sinyal jujur dari dalam diri sendiri yang sering diabaikan justru karena manusia lebih suka mencari pembenaran daripada mengakui kesalahan.
Penutup
Hadits ke-27 Arbain Nawawi ini menautkan dua konsep yang sering dipahami secara terpisah, kebajikan sebagai akhlak yang baik, dan dosa sebagai apa yang mengganjal di hati serta ingin disembunyikan dari orang lain, lalu menambahkan penegasan penting dari riwayat Wabishah bin Ma'bad bahwa fitrah yang lurus pada dasarnya selaras dengan kebenaran, selama itu digunakan di wilayah yang memang belum ada dalil tegasnya, bukan sebagai alasan mengabaikan dalil yang sudah jelas. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.
Catatan & Referensi
Redaksi matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah dikutip dari ar.wikisource.org, versi teks Arab-native koleksi ini, dicocokkan kata demi kata terhadap data hadits Shahih Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad - lihat catatan kaki 3 untuk detail perbandingannya.
↩Cerita An-Nawwas bin Sam'an tinggal satu tahun di Madinah demi terus bisa bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beserta redaksi hadits dengan kata "nafsika" (persis sama dengan matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi), dikutip dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 6517 (Kitab Kebajikan, Silaturahmi, dan Adab) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad. Lihat /hadits/muslim/6517/.
↩Teks Arab dan terjemahan riwayat dengan kata "shadrika" dikutip langsung dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 6516 (Kitab Kebajikan, Silaturahmi, dan Adab), jalur Ibnu Mahdi dari An-Nawwas bin Sam'an, yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad. Situs-situs referensi Indonesia umumnya mengutip hadits ini sebagai "Shahih Muslim no. 2553" - nomor tersebut mengikuti skema penomoran cetakan/rujukan yang berbeda dari nomor urut internal data Ngaji Sanad, pola yang sama seperti dicatat pada artikel hadits pertama Arbain Nawawi. Lihat /hadits/muslim/6516/.
↩Poin-poin dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits ke-27, dibaca langsung via islamweb.net (bukan shamela.ws, yang sebagaimana biasa memblokir pengambilan otomatis) - definisi birr sebagai akhlak yang baik dan kutipan Aisyah tentang akhlak Nabi sebagai Al-Qur'an, dua tanda dosa (batin dan lahir), batasan bahwa kegelisahan hati bukan pembenaran mengabaikan nash yang tegas, serta penjelasan tentang fitrah manusia yang cenderung kepada kebenaran, semuanya disintesis dari pembacaan tersebut, bukan kutipan literal.
↩Teks Arab riwayat Wabishah bin Ma'bad dikutip dari dorar.net (Al-Mawsu'ah Al-Hadithiyyah), yang mencantumkan penilaian Al-Albani (sumber: Shahih At-Targhib, no. 1734): hasan lighairih, ditakhrij oleh Ahmad (no. 18001), Ath-Thabrani (no. 403), dan Abu Ya'la (no. 1587) dengan lafal yang berdekatan, serta Ad-Darimi (no. 2575) dengan lafal yang lebih ringkas. Riwayat ini berada di luar rentang hadits Musnad Ahmad (1-1374) dan tidak ditemukan pada nomor yang disebutkan dalam data Sunan Ad-Darimi yang tersedia di Ngaji Sanad (lihat catatan tentang cakupan terbatas kedua kitab ini di dokumentasi internal proyek), sehingga dikutip langsung dari sumber Arab-native di atas tanpa tautan ke halaman /hadits/ internal.
↩