Arbain Nawawi 24: Allah Mengharamkan Kezaliman

عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا يَرْوِيهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ: يَا عِبَادِي! إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلَا تَظَالَمُوا. يَا عِبَادِي! كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلَّا مَنْ هَدَيْتُهُ، فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ. يَا عِبَادِي! كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلَّا مَنْ أَطْعَمْتُهُ، فَاسْتَطْعِمُونِي أُطْعِمْكُمْ. يَا عِبَادِي! كُلُّكُمْ عَارٍ إِلَّا مَنْ كَسَوْتُهُ، فَاسْتَكْسُونِي أَكْسُكُمْ. يَا عِبَادِي! إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا، فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ. يَا عِبَادِي! إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّي فَتَضُرُّونِي، وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِي فَتَنْفَعُونِي. يَا عِبَادِي! لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ، مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئًا. يَا عِبَادِي! لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئًا. يَا عِبَادِي! لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ وَاحِدٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ. يَا عِبَادِي! إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ، ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا، فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدِ اللَّهَ، وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ
"Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dalam apa yang beliau riwayatkan dari Tuhannya Yang Maha Berkah dan Maha Tinggi, bahwa Dia berfirman: 'Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi. Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua sesat kecuali orang yang Aku beri hidayah, maka mintalah hidayah kepada-Ku niscaya Aku beri kalian hidayah. Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua lapar kecuali orang yang Aku beri makan, maka mintalah makan kepada-Ku niscaya Aku beri kalian makan. Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua telanjang kecuali orang yang Aku beri pakaian, maka mintalah pakaian kepada-Ku niscaya Aku beri kalian pakaian. Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat salah siang dan malam, dan Aku mengampuni seluruh dosa, maka mintalah ampun kepada-Ku niscaya Aku ampuni kalian. Wahai hamba-hamba-Ku, kalian tidak akan sampai membahayakan-Ku sehingga kalian bisa membahayakan-Ku, dan tidak akan sampai memberi manfaat kepada-Ku sehingga kalian bisa memberi-Ku manfaat. Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya orang pertama dan terakhir dari kalian, manusia dan jin kalian semuanya berada dalam ketakwaan hati orang yang paling bertakwa di antara kalian, hal itu tidak menambah kerajaan-Ku sedikit pun. Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya orang pertama dan terakhir dari kalian, manusia dan jin kalian semuanya berada dalam kefasikan hati orang yang paling fasik di antara kalian, hal itu tidak mengurangi kerajaan-Ku sedikit pun. Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya orang pertama dan terakhir dari kalian, manusia dan jin kalian semuanya berdiri di satu tanah lapang lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku beri setiap orang permintaannya, hal itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebatang jarum dicelupkan ke dalamnya. Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya itu hanyalah amal perbuatan kalian yang Aku hitung untuk kalian, kemudian Aku balas secara penuh - siapa yang mendapati kebaikan hendaklah ia memuji Allah, dan siapa yang mendapati selain itu janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri.'" (HR. Muslim, sebagaimana dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah, hadits kedua puluh empat)1

Hadits kedua puluh empat Arbain Nawawi ini adalah hadits qudsi terpanjang dalam koleksi Al-Arbain An-Nawawiyah - Allah subhanahu wa ta'ala berbicara langsung kepada hamba-Nya lewat lisan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, membuka dengan pernyataan mengejutkan: Dia mengharamkan kezaliman atas diri-Nya sendiri. Artikel ini membandingkan dulu redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi dengan data hadits Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad, lalu membedah maknanya lewat penjelasan Ibnu Rajab al-Hanbali.

Pertama: Hadits Qudsi - Kedudukan dan Perbandingan Redaksinya

Hadits ini tergolong hadits qudsi - sebuah istilah dalam musthalah hadits yang merujuk pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang isinya beliau nisbahkan langsung kepada Allah, berbeda dari Al-Qur'an yang lafal dan maknanya sama-sama dari Allah, sementara hadits qudsi maknanya dari Allah namun lafalnya disampaikan lewat ungkapan Nabi sendiri. Begitu dibandingkan dengan data hadits Muslim yang sudah diverifikasi di Ngaji Sanad, redaksi yang dicantumkan Imam An-Nawawi di atas ternyata cocok kata demi kata, tanpa ada klausa yang hilang atau berubah - sebuah kecocokan penuh yang tidak selalu ditemukan pada hadits-hadits Arbain lain, sebagaimana pernah dicatat pada beberapa hadits sebelumnya dalam koleksi ini. Berikut redaksi yang tercatat dalam data Muslim:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِيمَا رَوَى عَنِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا
"Dari Abu Dzar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dalam apa yang beliau riwayatkan dari Allah Yang Maha Berkah dan Maha Tinggi, bahwa Dia berfirman: 'Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.'" (HR. Muslim, Kitab Kebajikan, Silaturahmi, dan Adab, no. internal 6572, dari Abu Idris Al-Khaulani, dari Abu Dzar Al-Ghifari)2

Kedua: Siapa Abu Dzar Al-Ghifari dan Abu Idris Al-Khaulani

Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu adalah sahabat senior yang dikenal sangat zuhud dan berani menyampaikan kebenaran meski berisiko besar bagi dirinya sendiri. Perawi hadits ini darinya, Abu Idris Al-Khaulani, meriwayatkan sebuah kesan yang dicatat sanadnya oleh Imam Muslim: setiap kali beliau menyampaikan hadits ini, beliau sampai berlutut karena betapa dalamnya makna yang terkandung di dalamnya.3 Kesan ini menjadi bukti bagaimana generasi awal umat Islam memperlakukan hadits qudsi semacam ini bukan sekadar teks untuk dihafal, melainkan pesan yang benar-benar meresap dan menggerakkan hati.

Ketiga: Kenapa Allah Mengharamkan Kezaliman atas Diri-Nya

Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa kezaliman (zhulm) secara bahasa berarti "meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya".4 Allah subhanahu wa ta'ala, sekalipun memiliki kekuasaan mutlak atas seluruh makhluk-Nya dan sesungguhnya tidak ada satu pun yang bisa menghalangi-Nya berbuat sekehendak-Nya, memilih untuk mengharamkan kezaliman atas diri-Nya sendiri sebagai konsekuensi dari kesempurnaan sifat adil-Nya. Ibnu Rajab menegaskan bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji - Dia sama sekali tidak membutuhkan ketaatan hamba-Nya, dan begitu pula kemaksiatan hamba-Nya sama sekali tidak merugikan-Nya. Poin ini dikuatkan Al-Qur'an di beberapa tempat:

وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِّلْعِبَادِ
"Dan Allah tidak menghendaki kezaliman terhadap hamba-hamba-Nya." (QS. Ghafir: 31)

وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ
"Dan Tuhanmu sama sekali tidak menzalimi hamba-hamba-Nya." (QS. Fushshilat: 46)

إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ النَّاسَ شَيْئًا وَلَكِنَّ النَّاسَ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ
"Sesungguhnya Allah tidak menzalimi manusia sedikit pun, akan tetapi manusia itulah yang menzalimi diri mereka sendiri." (QS. Yunus: 44)

Keempat: Larangan Kezaliman Antar-Sesama Hamba

Setelah menegaskan larangan itu atas diri-Nya sendiri, Allah langsung menjadikannya larangan yang haram di antara sesama hamba: "fala tazhalamu", janganlah kalian saling menzalimi. Kezaliman antar-manusia mencakup segala bentuk pelanggaran hak - mulai dari mengambil harta orang lain tanpa hak, menyakiti fisik atau kehormatan seseorang, hingga bentuk-bentuk kezaliman yang lebih halus seperti berbohong atau memfitnah. Perintah ini menempatkan larangan zalim sebagai salah satu prinsip paling mendasar dalam hubungan sosial umat Islam, sejajar kedudukannya dengan larangan kezaliman terbesar - syirik, yaitu meletakkan ibadah bukan pada tempatnya dengan menujukannya kepada selain Allah.

Kelima: Tiga Kebutuhan Dasar - Hidayah, Makan, dan Pakaian

Tiga seruan berikutnya - hidayah, makanan, dan pakaian - menegaskan bahwa manusia pada dasarnya lemah dan bergantung penuh kepada Allah untuk memenuhi kebutuhan paling mendasarnya. Manusia tidak dilahirkan dengan hidayah bawaan; ia butuh dituntun. Manusia tidak bisa menciptakan makanan dari ketiadaan; ia butuh rezeki yang disediakan Allah. Manusia terlahir telanjang; ia butuh perlindungan yang disediakan Allah. Pengulangan pola "kullukum ... illa man ..." (kalian semua ... kecuali orang yang ...) pada ketiga poin ini menegaskan bahwa apa pun yang dimiliki manusia, baik hidayah, makanan, maupun pakaian, sepenuhnya adalah pemberian, bukan hasil usaha mandiri yang lepas dari campur tangan Allah.

Keenam: Ampunan yang Luas bagi Dosa Siang dan Malam

Seruan keempat tentang ampunan menegaskan bahwa manusia pasti berbuat salah - baik siang maupun malam, tanpa henti - namun pintu ampunan Allah tidak pernah tertutup selama seorang hamba mau memintanya. Ayat yang relevan dengan poin ini menegaskan prinsip keadilan mutlak Allah dalam mencatat amal:

مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ
"Kebaikan apa pun yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan keburukan apa pun yang menimpamu adalah dari (kesalahan) dirimu sendiri." (QS. An-Nisa: 79)

Ketujuh: Ketidakbutuhan Mutlak Allah dan Perumpamaan Jarum di Lautan

Tiga seruan berikutnya - tentang ketidakmampuan makhluk memberi mudarat atau manfaat kepada Allah, tentang ketakwaan seluruh makhluk yang tidak menambah kerajaan-Nya, dan tentang kefasikan seluruh makhluk yang tidak menguranginya - membangun satu pesan besar: kebutuhan beribadah sepenuhnya untuk kepentingan hamba itu sendiri, bukan untuk Allah. Perumpamaan jarum yang dicelupkan ke laut menjadi gambaran paling tajam tentang perbandingan antara permintaan seluruh makhluk sekaligus dengan luasnya karunia Allah - betapapun banyaknya yang diminta, itu tidak mengurangi perbendaharaan-Nya sedikit pun, sebagaimana air laut yang tersisa di jarum ketika dicabut kembali nyaris tidak berarti dibanding luasnya lautan itu sendiri.

Kedelapan: Penutup - Amal Dihitung dan Dibalas Secara Penuh

Hadits ini ditutup dengan penegasan bahwa seluruh amal manusia dihitung secara teliti dan akan dibalas secara penuh - siapa yang mendapati kebaikan hendaklah bersyukur kepada Allah, dan siapa yang mendapati keburukan tidak punya alasan untuk menyalahkan siapa pun kecuali dirinya sendiri. Penutup ini menyambungkan kembali seluruh isi hadits ke tema pembukanya tentang kezaliman: Allah yang mengharamkan kezaliman atas diri-Nya tidak mungkin membalas amal seorang hamba dengan cara yang tidak adil - pembalasan-Nya selalu proporsional dan berdasarkan apa yang benar-benar dikerjakan hamba itu sendiri.

Penutup

Hadits kedua puluh empat Arbain Nawawi ini, sekalipun panjang, membawa satu pesan inti yang konsisten dari awal sampai akhir: Allah Maha Adil dan tidak pernah menzalimi hamba-Nya sedikit pun, sementara segala kebutuhan hamba - hidayah, rezeki, pakaian, ampunan - sepenuhnya bergantung pada karunia-Nya semata. Pesan tentang larangan kezaliman antar-sesama manusia yang dibuka hadits ini juga relevan dengan pentingnya menjaga hubungan baik antar-sesama yang sudah dibahas dalam konteks lain di Ngaji Sanad. Pembahasan hadits-hadits Arbain Nawawi lainnya akan menyusul di kesempatan berikutnya.

Catatan & Referensi

  1. Redaksi matan yang dicantumkan Imam An-Nawawi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah dikutip dari koleksi "40 Hadith of al-Nawawi" di sunnah.com (sunnah.com/nawawi40/24). Dicek silang terhadap kutipan matan yang sama pada Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kedua puluh empat (dibaca via islamweb.net) - keduanya cocok kata demi kata.

  2. Teks Arab dan terjemahan riwayat pembanding, termasuk keterangan tentang Abu Idris Al-Khaulani berlutut ketika menyampaikan hadits ini, dikutip langsung dari data hadits Shahih Muslim nomor internal 6572 (Kitab Kebajikan, Silaturahmi, dan Adab, bab haramnya berbuat zalim) yang sudah diverifikasi melalui proses kurasi Kutubus Sittah Ngaji Sanad; lihat /hadits/muslim/6572/. Situs-situs referensi Indonesia umumnya mengutip hadits ini sebagai "Shahih Muslim no. 2577", mengikuti skema penomoran rujukan sunnah.com yang berbeda dari nomor urut internal data Ngaji Sanad - pola yang sama seperti dicatat pada artikel-artikel Arbain Nawawi sebelumnya.

  3. Definisi kezaliman, penjelasan tentang ketidakbutuhan Allah terhadap ketaatan hamba, dan rincian makna tiap seruan dalam hadits ini dibaca langsung dari Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wal-Hikam, syarah hadits kedua puluh empat Arbain Nawawi, via islamweb.net (islamweb.net/ar/library/content/81/125) - bukan dikutip dari ringkasan sekunder.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email