Ma'rifatul-Mawali: Ragam Status Mawla Perawi Hadits, dari Kisah Kakek Imam al-Bukhari

Nau' 64 dalam Tadrib ar-Rawi membahas ma'rifatul-mawali - ilmu mengenal perawi hadits dan ulama yang dinisbahkan sebagai "mawla" (bentuk jamak: mawali) kepada sebuah kabilah Arab, bukan karena nasab keturunan darah, melainkan lewat salah satu dari beberapa jalur afiliasi yang diakui dalam tradisi nasab. As-Suyuthi mencatat, Abu 'Umar al-Kindi bahkan menyusun kitab tersendiri di bidang ini, khusus membahas para mawali dari kalangan penduduk Mesir.1

Nisbah kepada Kabilah Secara Mutlak

As-Suyuthi menjelaskan, bentuk nisbah mawla yang paling penting untuk dikenali adalah mereka yang dinisbahkan kepada sebuah kabilah secara mutlak, seperti sebutan "Fulan al-Qurasyi" - orang ini berstatus mawla bagi Quraisy, bukan keturunan darah mereka. Nisbah semacam ini sekilas terlihat sama persis dengan nisbah nasab biasa dalam nama seorang perawi, padahal maknanya jauh berbeda, sehingga perlu dikenali secara khusus.2

Mawla 'Itaqah: Makna yang Paling Umum

Ketika disebut "mawla Fulan," As-Suyuthi menerangkan bahwa makna yang paling sering dimaksud adalah mawla 'itaqah - yaitu bekas budak yang telah dimerdekakan oleh Fulan, lalu dinisbahkan kepadanya atau kepada kabilahnya. As-Suyuthi menegaskan inilah makna yang paling dominan (al-ghalib) dari sebutan "mawla Fulan" di kalangan perawi hadits.3

Mawla Islam: Kisah Kakek Imam al-Bukhari

Selain mawla 'itaqah, ada pula mawla al-islam - status mawla yang diperoleh seseorang karena masuk Islam lewat perantaraan orang lain, bukan karena hubungan perbudakan sama sekali. As-Suyuthi memberi contoh yang sangat dikenal: Imam al-Bukhari, penyusun Shahih al-Bukhari, dinisbahkan sebagai mawla al-Ju'fiyyin dengan wala' islam - sebab kakeknya dahulu beragama Majusi, lalu masuk Islam lewat tangan al-Yaman al-Ju'fi, sehingga keturunannya dinisbahkan kepada kabilah Ju'fi meski tak ada hubungan darah maupun perbudakan sama sekali. Contoh serupa: Al-Hasan al-Masarjisi, mawla Abdullah bin al-Mubarak - dahulu beragama Nasrani, lalu masuk Islam lewat tangan Abdullah bin al-Mubarak sendiri.4

Mawla Hilf: Ikatan Perjanjian, Bukan Darah maupun Islam

Jenis ketiga adalah mawla al-hilf - status mawla yang lahir dari perjanjian aliansi antar-pihak, bukan dari pembebasan budak maupun keislaman. Contohnya Imam Malik bin Anas dan kelompoknya: mereka adalah orang-orang Asbahiyyun asli (shalibah - nasab murni, bukan bekas budak), namun berstatus mawali bagi Bani Taim dari suku Quraisy karena ikatan perjanjian (hilf) antar-kedua pihak, bukan karena hubungan darah atau pembebasan.5

Contoh-Contoh Mawla Kabilah

As-Suyuthi mencantumkan sejumlah contoh perawi yang dinisbahkan sebagai mawla suatu kabilah: Abul-Bakhtari ath-Tha'i, seorang tabi'in, mawla kabilah Tayyi'; Abul-'Aliyah ar-Riyahi, tabi'in lain, mawla seorang perempuan dari Bani Riyah (anak Yarbu' dari suku Tamim); Al-Laits bin Sa'd al-Mishri al-Fahmi, mawla mereka; Abdullah bin al-Mubarak al-Hanzhali, mawla mereka; Abdullah bin Wahb al-Qurasyi, mawla mereka; dan Abdullah bin Shalih al-Juhani, mawla mereka.6

Kasus Berlapis: Mawla dari Mawla

As-Suyuthi mencatat kasus yang lebih rumit lagi: seorang perawi kadang dinisbahkan kepada sebuah kabilah bukan sebagai mawla langsung kabilah itu, melainkan sebagai "mawla dari mawla-nya" (mawla mawlaha) - mawla dari orang yang sudah lebih dahulu menjadi mawla kabilah tersebut. Contohnya Abul-Hubab al-Hashimi, yang bernama asli Sa'id bin Yasar, dinisbahkan Hashimi karena berstatus mawla Syaqran, mawla Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sendiri - meski ada pula riwayat yang menyebutnya mawla Maimunah Ummul Mukminin, dan riwayat lain lagi menyebutnya mawla al-Husain bin Ali, yang jika benar berarti ia sebenarnya tidak termasuk kasus mawla-dari-mawla ini. Contoh lain: Abdullah bin Wahb al-Qurasyi al-Fihri adalah mawla Yazid bin Rummanah, sedangkan Yazid bin Rummanah sendiri adalah mawla Yazid bin Unais al-Fihri - sehingga Ibnu Wahb berstatus mawla berlapis dua.7

Kenapa Ketelitian Ini Penting

Mencatat status mawla seorang perawi secara tepat - apakah karena 'itaqah, islam, hilf, atau bahkan mawla berlapis - bukan sekadar detail administratif. Kekeliruan menisbahkan seorang perawi bisa membuat penelusuran biografinya melenceng, sebab nisbah kabilah yang tampak sama di permukaan bisa menyimpan jalur afiliasi yang sama sekali berbeda - satu lagi bentuk kecermatan yang menopang keandalan sanad secara keseluruhan:

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
"Sesungguhnya ilmu (agama) ini adalah agama, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil (ilmu) agama kalian." (dinukil dalam Muqaddimah Shahih Muslim)8

Nau' 64 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad.

Catatan & Referensi

  1. As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 910.

  2. Ibid., hlm. 910.

  3. Ibid., hlm. 910.

  4. Ibid., hlm. 910.

  5. Ibid., hlm. 910.

  6. Ibid., hlm. 910.

  7. Ibid., hlm. 912.

  8. Dinukil Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email