Al-Mufradat: Ketika Sebuah Nama Hanya Dimiliki Satu Orang Perawi

Nau' 49 dalam Tadrib ar-Rawi membahas ma'rifatul-mufradat - dalam istilah lengkap As-Suyuthi, mengenal al-mufradat minal-asma' wal-kuna wal-alqab: nama, kunyah, dan gelar yang setelah ditelusuri ternyata hanya dimiliki oleh satu orang saja di seluruh jajaran sahabat, rawi, dan ulama. As-Suyuthi menyebutnya sebagai fann hasan (disiplin yang baik) yang biasanya terselip di akhir-akhir bab kitab-kitab rijal, tepat setelah penulisnya selesai membahas nama-nama yang dipakai berulang oleh banyak orang berbeda.1

Sejarah Pendokumentasian dan Batasan Cakupannya

As-Suyuthi mencatat, topik al-mufradat bahkan pernah diringkas menjadi kitab tersendiri (ufrida bit-tashnif) oleh Al-Bardiji. Belakangan, Abu 'Abdillah bin Bukair memberi koreksi (istidrak) atas karya itu - ia menunjukkan beberapa nama yang dimasukkan Al-Bardiji sebagai mafarid (nama-nama tunggal) padahal sebenarnya bukan. As-Suyuthi juga mencatat kebiasaan Al-Bardiji mengakhirkan penyebutan alqab (gelar) yang sebenarnya bukan nama asli seseorang, seperti gelar Al-Ajlah, diletakkan di bagian belakang kitabnya, terpisah dari daftar nama asli.2

Cakupan definisi ini juga dibatasi dengan jelas: mufradat berlaku untuk nama sahabat, rawi, dan ulama - bukan penyair Arab pada umumnya yang tidak punya status shuhbah (kesahabatan) dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Batasan ini penting, sebab kitab-kitab rijal disusun untuk kebutuhan periwayatan hadits, bukan sebagai katalog nama-nama Arab secara umum.3

Bagian Pertama: Nama-Nama Tunggal di Kalangan Sahabat

Bagian pertama (al-qismul-awwal) nau' ini memuat daftar nama sahabat yang hanya dipakai oleh satu orang. Di antara contoh yang dicatat As-Suyuthi: Ajmad bin 'Ujyan, seorang sahabat dari Hamdan yang menyaksikan Fathu Mishr (penaklukan Mesir) - As-Suyuthi bahkan mengoreksi kekeliruan Qadhi Abu Bakr Ibnul-'Arabi, yang menandai huruf pertama nama ini dengan ha' (bukan jim), sebuah kesalahan yang tegas ia sebut sebagai wahm (keliru).4

Contoh lain yang menarik adalah Kaladah bin Hanbal - nama yang persis sama bunyinya dengan nama kakek Imam Ahmad bin Hanbal, meski keduanya adalah dua orang yang sama sekali berbeda. Ada pula Wabishah bin Ma'bad, sahabat yang cukup dikenal lewat riwayat tentang bertanya kepada hati sendiri soal kebajikan dan dosa.5

Nama yang Diklaim Tunggal, Ternyata Tidak

Yang menjadikan nau' ini menarik bukan hanya daftar namanya, tapi juga bagaimana ulama generasi belakangan mengoreksi klaim keunikan yang sebelumnya dianggap sudah baku. Nubaishah Al-Khair, misalnya, semula dicatat sebagai nama tunggal - namun Al-'Iraqi membantah klaim itu. Menurutnya, di kalangan sahabat ada Nubaishah lain, bukan sosok yang disebut dalam hadits soal haji; juga ada Nubaishah bin Abi Salma, seorang lelaki yang diriwayatkan darinya oleh Rasyid Abu Mauhab, sebagaimana dicatat Ibnu Abi Hatim.6

Kasus lain adalah Syamghun bin Yazid Al-Qurazhi, yang dikenal dengan kunyah Abu Raihanah. Penulisan namanya sendiri diperselisihkan: ada yang menyebutnya dengan huruf syin dan ghain (huruf bertitik), ada pula yang menyebutnya dengan huruf 'ain (tak bertitik). Ibnu Ash-Shalah semula memastikan versi pertama, lalu menyebut versi kedua sebagai pendapat yang juga ada (yuqal) - dan mencatat bahwa Ibnu Yunus justru mensahihkan versi kedua itu.7

Kasus Su'air: Klaim Tunggal yang Diverifikasi Lintas Generasi

Contoh paling gamblang soal betapa hati-hatinya ulama memverifikasi klaim keunikan sebuah nama adalah kasus Su'air bin Al-Khims. Ibnu Ash-Shalah menyatakan perawi ini infarada (tunggal) baik dalam namanya sendiri maupun nama ayahnya - tidak ada Su'air bin Al-Khims lain di seluruh jajaran rawi.

Namun Al-'Iraqi, satu generasi sesudahnya, membantah klaim itu. Ia menunjukkan, di kalangan sahabat sendiri ada Su'air bin 'Adda' Al-Bakka'i, sebagaimana dicatat Ibnu Fathun, dan Su'air bin Sawadah Al-'Amiri, dicatat oleh Ibnu Mandah dan Abu Nu'aim - jadi nama Su'air saja sudah tidak tunggal, meski nama ayahnya (Al-Khims) mungkin tetap unik. As-Suyuthi sendiri, di masa sesudahnya lagi, menambahkan satu temuan lagi: Su'air bin Khufaf At-Tamimi, disebutkan Saif dalam kitab Al-Futuh sebagai 'amil (petugas) yang diangkat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atas Buthun Tamim dan dikukuhkan kembali oleh Abu Bakr Ash-Shiddiq - sebuah tambahan yang, catat As-Suyuthi, juga sudah diistidrakkan (dikoreksi masuk) oleh Syaikhul Islam Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah.8

Rangkaian koreksi berlapis ini - dari Ibnu Ash-Shalah, dikoreksi Al-'Iraqi, lalu ditambah lagi oleh As-Suyuthi - menunjukkan bahwa klaim bahwa sebuah nama tunggal dan tidak mungkin tertukar bukan sesuatu yang sekali ditetapkan lalu selesai. Setiap generasi ulama rijal terus menelusuri ulang, dan siap mengoreksi generasi sebelumnya begitu ditemukan bukti baru.

Kenapa Ketelitian Ini Penting

Baik saat menetapkan sebuah nama benar-benar tunggal, maupun saat mengoreksi klaim keunikan yang keliru, tujuannya sama: memastikan identitas seorang perawi tidak pernah tertukar dengan siapa pun, sejalan dengan prinsip memastikan betul dari siapa sebenarnya sebuah ilmu agama diambil:

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
"Sesungguhnya ilmu (agama) ini adalah agama, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil (ilmu) agama kalian." (dinukil dalam Muqaddimah Shahih Muslim, atsar Ibnu Sirin)9

Nau' 49 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad. Kasus satu perawi dengan berbagai sebutan berbeda dibahas di nau' sebelumnya, Man Dzukira bi Asma'in Mukhtalifah.

Catatan & Referensi

  1. As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 750.

  2. As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 750.

  3. Ibid., hlm. 758.

  4. Ibid., hlm. 750.

  5. Ibid., hlm. 754.

  6. Ibid., hlm. 754.

  7. Ibid., hlm. 754.

  8. Ibid., hlm. 758.

  9. Dinukil Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email