Nasikhul-Hadits wa Mansukhuhu: Cara Mengetahui Hukum Mana yang Sudah Dibatalkan

Nau' 34 dalam Tadrib ar-Rawi membahas nasikhul-hadits wa mansukhuhu - ilmu tentang hadits mana yang membatalkan hukum sebuah hadits sebelumnya. As-Suyuthi menyebutnya cabang ilmu yang penting sekaligus sulit, dengan Asy-Syafi'i sebagai salah satu pelopor utamanya.

Betapa Pentingnya Ilmu Ini

As-Suyuthi membuka dengan sebuah kisah yang menggambarkan betapa seriusnya ilmu ini: seorang tukang kisah (qash) lewat di hadapan 'Ali bin Abi Thalib, lalu 'Ali bertanya kepadanya, "Apakah engkau mengenal mana yang nasikh (membatalkan) dan mana yang mansukh (dibatalkan)?" Orang itu menjawab, "Tidak." Kisah ini menjadi pengingat: berbicara tentang agama tanpa memahami mana hukum yang sudah dibatalkan dan mana yang masih berlaku adalah kelalaian serius.1

Definisi Naskh

As-Suyuthi menegaskan, sebagian ahli hadits keliru memasukkan hal-hal yang sebenarnya bukan naskh ke dalam pembahasan ini, karena maknanya memang samar. Definisi yang dipilihnya: naskh adalah pencabutan sebuah hukum syariat yang lebih dulu ditetapkan Pembuat Syariat (Allah dan Rasul-Nya), digantikan oleh hukum lain dari-Nya yang datang belakangan. Definisi ini sengaja mengeluarkan tiga hal yang sering keliru disebut naskh: pertama, pencabutan kebolehan asal (ibahah asliyyah) sebelum syariat datang - itu bukan naskh; kedua, pembatasan/pengecualian yang memang menyatu dengan sebuah hukum sejak awal (seperti istitsna') - itu juga bukan naskh; ketiga, berakhirnya sebuah hukum karena wafatnya seorang mukallaf, hilangnya kelayakan taklifnya (misalnya karena gila), atau berakhirnya sebuah hukum karena batas waktu yang memang sudah ditetapkan sejak awal habis - contohnya sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Kalian akan bertemu musuh besok, dan tidak berpuasa lebih menguatkan kalian, maka berbukalah" - kembali berpuasa setelah hari itu bukanlah pembatalan (naskh) atas perintah berbuka itu.2

Empat Cara Mengetahui Naskh

As-Suyuthi merinci empat cara mengetahui terjadinya naskh. Pertama, lewat penegasan langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sendiri, seperti sabdanya: "Dulu aku melarang kalian menziarahi kubur, maka sekarang ziarahilah," dan riwayat Muslim dari Buraidah: "dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, sekarang makanlah sesuka kalian, dan dulu aku melarang kalian memakai wadah-wadah tertentu (untuk perasan anggur)..."

Kedua, lewat pernyataan seorang sahabat. Jabir berkata, "Perkara terakhir dari dua hal yang datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah meninggalkan wudhu akibat memakan sesuatu yang tersentuh api" (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i). Ubay bin Ka'b berkata, "Dulu di awal Islam ada keringanan 'air hanya wajib karena air' (yakni mandi janabah hanya wajib bila terjadi ejakulasi), kemudian beliau memerintahkan mandi (setiap kali terjadi pertemuan dua kemaluan)" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dinilai shahih olehnya).

Ketiga, lewat penanggalan (tarikh) yang diketahui secara pasti mana yang datang lebih dulu dan lebih belakangan. Keempat, lewat petunjuk ijma' - meski ijma' sendiri tidak bisa menjadi nasikh maupun mansukh, ia bisa menunjukkan ADANYA sebuah dalil nasikh yang pernah ada. As-Suyuthi mencontohkan hadits tentang hukuman mati bagi peminum khamr pada pelanggaran keempat kalinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "jika ia minum khamr, cambuklah; jika ia minum untuk keempat kalinya, bunuhlah" - namun kemudian didatangkan kepada beliau seorang lelaki yang sudah minum untuk keempat kalinya, dan beliau hanya mencambuknya, tidak membunuhnya (riwayat At-Tirmidzi dari jalur Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Jabir; juga diriwayatkan serupa oleh Az-Zuhri dari Qabishah bin Dzu'aib) - menunjukkan hukuman mati itu telah dicabut dan menjadi keringanan. As-Suyuthi mencatat, meski Ibnu Hazm berbeda pendapat soal ijma' ini, perbedaan pendapat kalangan Zhahiriyyah tidak mencederai keabsahan ijma' yang sudah terbentuk.3

Kenapa Ketelitian Ini Penting

Mengenali dengan tepat mana hukum yang sudah dibatalkan dan mana yang masih berlaku adalah syarat mutlak sebelum seseorang layak berbicara tentang hadits di hadapan orang banyak - kelalaian di titik ini bisa berujung pada kekeliruan fatal dalam beramal:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka." (HR. Bukhari no. 1229, dari Al-Mughirah bin Syu'bah)4

Nau' 34 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad.

Catatan & Referensi

  1. As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 643.

  2. Ibid., hlm. 643, 645.

  3. Ibid., hlm. 645, 647.

  4. HR. Bukhari no. 1229 (dari Al-Mughirah bin Syu'bah), juga no. 106 dan Muslim no. 1 dalam Muqaddimah (dari Abu Hurairah) - hadits mutawatir.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email