Kaifiyyah Sama'il-Hadits: Delapan Cara Menerima Hadits dari Guru

Nau' 24 dalam Tadrib ar-Rawi membahas kaifiyyah sama'il-hadits - bagaimana proses menerima (tahammul) sebuah hadits dari gurunya dianggap sah, dan bagaimana perawi menjaga ketelitiannya (dhabt) dalam meriwayatkannya kembali. Nau' ini termasuk salah satu yang paling panjang, merinci delapan cara berbeda seorang perawi bisa menerima hadits dari sumbernya.

Riwayat yang Diterima Sebelum Islam atau Sebelum Baligh

As-Suyuthi menegaskan: riwayat seorang muslim yang sudah baligh tetap diterima meski ia menerima (tahammul) hadits itu sebelum masuk Islam atau sebelum baligh - selama ia menyampaikannya (ada') setelah masuk Islam/baligh. Sebagian ulama yang menolak penerimaan hadits sebelum baligh dinilai As-Suyuthi keliru, karena umat menerima riwayat anak-anak sahabat seperti Al-Hasan, Al-Husain, 'Abdullah bin Az-Zubair, Ibnu 'Abbas, An-Nu'man bin Basyir, As-Sa'ib bin Yazid, dan Al-Miswar bin Makhramah, tanpa membedakan mana yang mereka terima sebelum atau sesudah baligh - bahkan para ulama sengaja membawa anak-anak ke majelis hadits dan memperhitungkan riwayat mereka setelah dewasa. Contoh penerimaan sebelum masuk Islam: hadits Jubair bin Muth'im yang disepakati (muttafaq 'alaih) tentang mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca surat Ath-Thur dalam shalat Maghrib - ia mendengarnya saat masih menjadi utusan penebusan tawanan Badr, sebelum masuk Islam; dalam riwayat Al-Bukhari ia bahkan menambahkan, "itulah pertama kalinya iman menetap dalam hatiku."

As-Suyuthi lalu membahas usia minimal sahnya sama' (mendengar hadits): sebagian ulama menganjurkan baru mulai mendengar hadits setelah usia tiga puluh tahun, sebagian lain dua puluh tahun - namun As-Suyuthi menegaskan yang benar untuk zaman-zaman belakangan justru menyegerakannya sejak sama'-nya sah, dan mencatatnya begitu ia mampu, sesuai kemampuan masing-masing anak. Qadhi 'Iyadh menukil kesepakatan ahli sana'ah (spesialis bidang ini) bahwa usia minimal sahnya sama' adalah lima tahun. Namun As-Suyuthi menegaskan yang benar adalah patokan tamyiz (kemampuan membedakan/memahami): kalau seorang anak sudah bisa memahami perkataan yang ditujukan padanya dan menjawab dengan tepat, sama'-nya sah - kalau belum, tidak sah - pendapat yang dinukil pula dari Musa bin Harun dan Ahmad bin Hanbal.1

Delapan Cara Menerima Hadits

As-Suyuthi merinci delapan cara (thuruq at-tahammul) seorang perawi bisa menerima hadits dari gurunya - mulai dari yang paling tinggi kedudukannya: mendengar langsung ucapan sang guru (baik lewat imla'/dikte maupun penuturan biasa, dari hafalan maupun dari kitabnya), membaca di hadapan guru (qira'ah/'ardh), ijazah, munawalah, mukatabah (surat-menyurat), i'lam (pemberitahuan), washiyyah (wasiat), dan wijadah (menemukan catatan tertulis tanpa sanad langsung).

Jenis Pertama: Mendengar Langsung Ucapan Guru

As-Suyuthi menegaskan, mendengar langsung ucapan guru adalah cara paling tinggi menurut mayoritas ulama. Qadhi 'Iyadh menegaskan tidak ada perbedaan pendapat bahwa penerimanya boleh meriwayatkan dengan berbagai ungkapan: "haddatsana," "akhbarana," "anba'ana," "sami'tu fulanan," "qala lana," atau "dzakara lana." Al-Khathib merinci tingkatan kekuatan ungkapan-ungkapan ini: paling tinggi "sami'tu" (aku mendengar), lalu "haddatsana/haddatsani," lalu "akhbarana" - yang pada masa itu masih umum dipakai untuk sama' langsung, sebelum kemudian dikhususkan untuk qira'ah 'alash-shaykh; lalu "anba'ana/nabba'ana" yang jarang dipakai. Namun Ibn ash-Shalah punya pandangan berbeda: "haddatsana" dan "akhbarana" sebenarnya lebih tinggi dari "sami'tu," karena "sami'tu" sendiri tidak secara eksplisit menegaskan bahwa sang guru memang bermaksud menyampaikannya kepada si pendengar - berbeda dari dua ungkapan lainnya yang lebih tegas menunjukkan maksud penyampaian itu.2

Jenis Kedua: Membaca di Hadapan Guru (Qira'ah/'Ardh)

As-Suyuthi menjelaskan qira'ah 'alash-shaykh (juga disebut 'ardh, karena murid "menyodorkan" bacaannya kepada guru, seperti Al-Qur'an disodorkan kepada seorang qari) - baik si murid sendiri yang membaca atau orang lain sementara ia menyimak, dari kitab atau dari hafalan, terlepas apakah gurunya sendiri hafal materinya atau tidak (asalkan ia atau seorang tsiqah memegang naskah aslinya untuk mengoreksi). Ini adalah riwayat yang sah tanpa perselisihan, kecuali dari kalangan yang tidak dianggap otoritatif. Namun ulama berbeda pendapat soal kedudukannya dibanding sama' lafz asy-syaikh: sebagian (Malik dan murid-muridnya, mayoritas ulama Hijaz dan Kufah, Al-Bukhari) menyamakannya; mayoritas ulama Masyriq (dan ini pendapat yang shahih) menilai sama' lebih unggul; sementara Abu Hanifah dan Ibnu Abi Dzi'b (juga salah satu riwayat dari Malik) justru menilai qira'ah lebih unggul.

As-Suyuthi menjelaskan, redaksi paling hati-hati untuk meriwayatkan lewat qira'ah adalah "qara'tu 'ala fulan" (aku membaca di hadapan fulan) atau "quri'a 'alayhi wa ana asma'" (dibacakan di hadapannya sementara aku menyimak, lalu ia mengakuinya) - atau memakai ungkapan sama' dengan keterangan tambahan, seperti "haddatsana qira'atan 'alayh" (menceritakan kepada kami, secara qira'ah kepadanya). Soal boleh-tidaknya memakai "haddatsana"/"akhbarana" TANPA keterangan tambahan untuk qira'ah, ulama berbeda pendapat: Ibnul Mubarak, Yahya bin Yahya At-Tamimi, Ahmad bin Hanbal, dan An-Nasa'i melarangnya; sekelompok ulama lain (dinisbatkan kepada Az-Zuhri, Malik, Ibnu 'Uyainah, Yahya Al-Qaththan, Al-Bukhari, dan mayoritas ulama Hijaz-Kufah) membolehkannya. Sebagian ulama membolehkan "sami'tu" untuk qira'ah namun melarang "haddatsana," membolehkan "akhbarana" saja - inilah mazhab Asy-Syafi'i dan murid-muridnya, Muslim bin Al-Hajjaj, dan mayoritas ulama Masyriq, yang akhirnya menjadi kebiasaan paling umum di kalangan ahli hadits.3

Ketika Guru Kemudian Menarik Izinnya

As-Suyuthi membahas satu kasus praktis: bila seorang guru, setelah proses sama' selesai, berkata "jangan riwayatkan dariku" atau "aku menarik kembali pemberitahuanku" tanpa menyandarkan alasan itu pada kekeliruan atau keraguannya sendiri atas apa yang telah ia sampaikan - riwayat muridnya tetap TIDAK terhalang (masih sah diriwayatkan). Namun kalau ia menyandarkan penarikan itu pada kekeliruan/keraguan yang nyata, riwayatnya terhalang. Begitu pula, bila seorang guru mengkhususkan sama'-nya untuk sekelompok murid tertentu, lalu ada orang lain yang kebetulan ikut mendengar tanpa sepengetahuannya, orang itu tetap boleh meriwayatkannya. Bahkan bila sang guru berkata, "aku memberitahu kalian, tapi tidak memberitahu si Fulan," itu tidak merusak keabsahan sama' si Fulan - demikian dijawab Ustadz Abu Ishaq Al-Isfarayini atas pertanyaan Al-Hafizh Abu Sa'id An-Naisaburi.4

Jenis Ketiga: Ijazah

As-Suyuthi mulai membahas ijazah (izin meriwayatkan tanpa mendengar/membaca langsung) - ada sembilan ragamnya (Ibn ash-Shalah sendiri hanya menyebutkan tujuh). Ragam pertama dan paling tinggi di antara ijazah murni (tanpa disertai munawalah): ijazah kepada orang tertentu untuk riwayat tertentu, misalnya "aku mengizinkanmu meriwayatkan Shahih Al-Bukhari" atau "seluruh isi daftar riwayatku." Pendapat yang shahih, dipegang mayoritas ulama dari berbagai kalangan dan menjadi kebiasaan yang mapan: boleh meriwayatkan dan mengamalkannya. Namun sejumlah kelompok ulama membatalkannya sama sekali - ini salah satu dari dua riwayat pendapat Asy-Syafi'i - dan sebagian kalangan Zhahiriyyah bahkan menyamakannya dengan hadits mursal (tidak bisa diamalkan) - pandangan yang ditegaskan As-Suyuthi sebagai keliru.5

Kenapa Ketelitian Ini Penting

Merinci setiap cara sebuah hadits bisa berpindah dari guru ke murid - dan syarat sahnya masing-masing - adalah wujud nyata kehati-hatian menyeluruh dalam menjaga mata rantai periwayatan tetap bisa dipertanggungjawabkan sampai ke Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
"Sesungguhnya ilmu (agama) ini adalah agama, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil (ilmu) agama kalian." (dinukil dalam Muqaddimah Shahih Muslim)6

Nau' 24 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad. Pembahasan lengkap ijazah, munawalah, mukatabah, i'lam, washiyyah, dan wijadah - lima cara tahammul lain di luar sama' dan qira'ah - dibahas lebih lanjut oleh As-Suyuthi setelah nau' ini.

Catatan & Referensi

  1. As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 413.

  2. Ibid., hlm. 418.

  3. Ibid., hlm. 423.

  4. Ibid., hlm. 447.

  5. Ibid., hlm. 447.

  6. Dinukil Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email