Siapa yang Diterima dan Ditolak Riwayatnya: 'Adalah, Dhabt, dan Tingkatan Jarh wat-Ta'dil

Nau' 23 adalah salah satu nau' terpanjang dalam Tadrib ar-Rawi - membahas sifat perawi yang riwayatnya diterima dan yang ditolak, beserta seluk-beluk ilmu jarh wat-ta'dil (kritik dan penilaian perawi) yang menyertainya. As-Suyuthi merincinya menjadi tiga belas masalah; artikel ini merangkum bagian-bagian intinya.

Bagaimana 'Adalah Perawi Ditetapkan

As-Suyuthi menjelaskan, status 'adil (adil) seorang perawi ditetapkan lewat dua jalan: kesaksian eksplisit dua orang yang adil, atau lewat istifadhah (kemasyhuran) - siapa pun yang 'adalah-nya sudah masyhur di kalangan ahli ilmu dan pujian terhadapnya sudah tersebar luas, itu sudah cukup, seperti halnya Malik, dua Sufyan (Ats-Tsauri dan Ibnu 'Uyainah), Al-Auza'i, Asy-Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal. As-Suyuthi menolak pandangan Ibnu 'Abdil Barr yang terlalu longgar - bahwa setiap pembawa ilmu yang dikenal serius menekuninya otomatis dianggap adil sampai terbukti sebaliknya - dengan menyebutnya "tidak memuaskan."

As-Suyuthi menukil beberapa kisah yang menggambarkan betapa hati-hatinya salaf memilih dari siapa mengambil ilmu. Yahya bin Sa'id bertanya kepada cucu 'Abdullah bin 'Umar soal sebuah masalah, namun ia tidak menjawab apa-apa; ketika ditanya kenapa cucu dua imam petunjuk sepertinya enggan menjawab, ia berkata: "Demi Allah, lebih besar lagi di sisi Allah dan di sisi orang yang mengenal Allah, jika aku berkata tentang sesuatu yang aku tidak punya ilmu tentangnya, atau mengabarkan dari orang yang tidak terpercaya." Sa'd bin Ibrahim berkata, "Tidak boleh menyampaikan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali orang-orang yang terpercaya" - dinukil Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahih-nya. Ibnu Sirin berkata, "Sesungguhnya ilmu (agama) ini adalah agama, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil (ilmu) agama kalian." Al-Baihaqi menukil kebiasaan An-Nakha'i: setiap kali mereka mendatangi seseorang untuk berguru, mereka lebih dulu memperhatikan penampilannya, shalatnya, dan keadaannya secara umum, barulah mengambil ilmu darinya.1

Bagaimana Dhabt Perawi Diketahui

As-Suyuthi menjelaskan, ketelitian (dhabt) seorang perawi diketahui lewat kesesuaian riwayatnya dengan riwayat para perawi tsiqah lain yang juga dikenal teliti, pada umumnya - selisih yang jarang terjadi tidak mengurangi penilaian dhabt-nya, namun kalau selisihnya sering terjadi, dhabt-nya dianggap terganggu dan riwayatnya tidak lagi dijadikan hujjah. Dhabt sendiri didefinisikan sebagai: waspada, tidak lalai; kuat hafalannya jika meriwayatkan dari hafalan, dan menjaga catatannya dari perubahan/penggantian jika meriwayatkan dari tulisan; disertai syarat tambahan, memahami betul hal-hal yang bisa mengubah makna jika ia meriwayatkan secara makna (bir-riwayah bil-ma'na).2

Ta'dil Tidak Perlu Sebab, Jarh Wajib Disertai Sebab

As-Suyuthi menegaskan pendapat yang shahih dan masyhur: pernyataan ta'dil (menyatakan seorang perawi adil) diterima meski tanpa menyebutkan sebabnya, karena sebab-sebab ta'dil sangat banyak dan akan sangat merepotkan bila harus disebutkan satu per satu. Namun pernyataan jarh (mencela seorang perawi) TIDAK diterima kecuali disertai penjelasan sebabnya - karena jarh biasanya berasal dari satu sebab saja sehingga tidak berat untuk disebutkan, dan karena orang berbeda-beda dalam menentukan apa yang dianggap sebagai sebab jarh: seseorang mungkin melontarkan celaan berdasarkan sesuatu yang menurutnya cacat, padahal sebenarnya bukan cacat dalam kenyataan - sehingga sebabnya harus dijelaskan agar bisa diperiksa apakah itu benar-benar mencederai atau tidak. Ibn ash-Shalah menegaskan ini prinsip yang sudah mapan dalam fiqih dan ushul fiqih, dan Al-Khathib mencatat ini adalah mazhab para huffazh hadits terkemuka, termasuk Al-Bukhari dan Muslim sendiri - terbukti dari praktik mereka: Al-Bukhari tetap menjadikan hujjah sejumlah perawi yang sudah lebih dulu dikritik ulama lain, seperti 'Ikrimah dan 'Amr bin Marzuq; Muslim tetap berhujjah dengan Suwaid bin Sa'id dan sejumlah perawi lain yang celaannya sudah masyhur; begitu pula Abu Dawud - menunjukkan mereka berpegang bahwa jarh baru sah kalau sebabnya dijelaskan.

As-Suyuthi menukil kisah dari Al-Khathib yang menggambarkan kenapa alasan jarh perlu diverifikasi: Muhammad bin Ja'far Al-Mada'ini bertanya kepada Syu'bah, "Kenapa engkau meninggalkan hadits si Fulan?" Syu'bah menjawab, "Aku melihatnya menunggangi kuda sambil berlari kencang, maka aku tinggalkan haditsnya" - sebuah alasan yang sekilas remeh, tapi justru mengilustrasikan kenapa setiap alasan jarh harus diperiksa dulu apakah benar-benar layak menjatuhkan status seorang perawi.3

Perawi Majhul dan Mastur

As-Suyuthi membedakan dua kondisi ketidakjelasan status seorang perawi. Riwayat dari perawi yang majhul al-'adalah (tidak diketahui 'adalah-nya) baik secara zahir maupun batin - meski identitasnya sendiri dikenal karena diriwayatkan dua orang 'adil darinya - TIDAK diterima menurut mayoritas ulama. Namun riwayat dari perawi mastur - yakni yang tampak adil secara zahir namun keadaan batinnya (moralitas sesungguhnya) tidak diketahui - diterima oleh sebagian ulama yang menolak kategori pertama, seperti sebagian ulama Syafi'iyyah (contohnya Sulaim Ar-Razi), dengan alasan: periwayatan berita dibangun di atas prasangka baik terhadap perawi, dan biasanya berlangsung pada orang yang memang sulit mengetahui keadaan batin seseorang secara mendalam - berbeda dari kesaksian di hadapan hakim, yang punya cara lebih mudah memverifikasi keadaan batin saksi.4

Perawi Ahli Bid'ah

As-Suyuthi menjelaskan, siapa pun yang dihukumi kafir akibat bid'ahnya (seperti kaum mujassimah - yang menyerupakan Allah dengan makhluk, atau yang mengingkari ilmu Allah atas perkara-perkara juz'i) tidak bisa dijadikan hujjah, menurut kesepakatan ulama - meski As-Suyuthi mencatat sebagian ulama menolak klaim kesepakatan ini. Untuk pelaku bid'ah yang TIDAK sampai level kafir, pendapat paling seimbang dan dipegang mayoritas: riwayatnya diterima selama ia bukan da'iyah (penyeru aktif) bagi bid'ahnya sendiri, dan ditolak kalau ia memang seorang da'iyah - pendapat pertama yang menolak semua ahli bid'ah tanpa kecuali dinilai lemah, karena Al-Bukhari dan Muslim sendiri terbukti berhujjah dengan banyak perawi ahli bid'ah yang bukan da'iyah.5

Tingkatan Istilah Jarh dan Ta'dil

As-Suyuthi menutup nau' ini dengan bagian paling praktis: susunan istilah baku jarh dan ta'dil yang dirumuskan Ibnu Abi Hatim dalam muqaddimah kitab Al-Jarh wat-Ta'dil - sebuah sistem yang dinilai As-Suyuthi sangat baik. Istilah ta'dil tersusun berjenjang: tingkat tertinggi memakai kata tsiqah (terpercaya), mutqin (sangat teliti), tsabt (kokoh), hujjah, 'adl hafizh, atau 'adl dhabit. Tingkat kedua: shaduq (jujur), mahalluhush-shidq (tempatnya kejujuran), atau la ba'sa bih (tidak masalah dengannya) - Ibnu Abi Hatim menjelaskan, perawi di tingkat ini haditsnya dicatat dan diperiksa (bukan otomatis diterima penuh), karena ungkapan semacam ini belum tentu mengisyaratkan dhabt penuh. As-Suyuthi mencatat Yahya bin Ma'in punya kebiasaan pribadi berbeda - baginya "la ba'sa bih" berarti tsiqah - namun kebiasaan pribadi satu kritikus tidak mengalahkan konvensi umum yang dinukil Ibnu Abi Hatim dari kalangan ahli ilmu ini. Tingkat ketiga: syaikh - dicatat dan diperiksa. Tingkat keempat: shalihul-hadits - dicatat untuk keperluan i'tibar saja (lihat nau' 15 kitab ini).

Istilah jarh juga berjenjang, dari yang paling ringan sampai paling berat. Layyinul-hadits (haditsnya agak lemah) - haditsnya tetap dicatat untuk i'tibar; Ad-Daraquthni menjelaskan, ketika ia sendiri memakai istilah ini maksudnya bukan perawi yang gugur total, melainkan dicela karena sesuatu yang tidak sampai menjatuhkan 'adalah-nya. Laysa bi qawiyy (tidak kuat) - haditsnya masih dicatat, tapi levelnya di bawah layyin. Dha'iful-hadits (haditsnya lemah) - di bawah laysa bi qawiyy, namun tidak dibuang sama sekali, tetap diperhatikan untuk i'tibar. Terakhir, tingkat paling berat: matrukul-hadits (ditinggalkan haditsnya), wahihi (sangat lemah), atau kadzdzab (pendusta) - riwayat perawi di level ini gugur total, tidak dicatat sama sekali. As-Suyuthi juga mendaftar sejumlah ungkapan umum lain yang sering dijumpai dalam kitab-kitab rijal - seperti "diriwayatkan orang banyak darinya," "pertengahan," "muqaribul-hadits," "mudhtharib," "tidak bisa dijadikan hujjah," "majhul," "bukan apa-apa," "bukan yang itu," "bukan yang kuat itu," "padanya/pada haditsnya ada kelemahan," dan "aku tidak tahu ada masalah dengannya" - makna masing-masing bisa disimpulkan dari kerangka tingkatan di atas.6

Kenapa Ketelitian Ini Penting

Seluruh kerangka penilaian perawi ini - dari cara menetapkan 'adalah dan dhabt sampai tingkatan bahasa kritik yang begitu berjenjang - adalah wujud nyata kesungguhan menjaga siapa yang layak dipercaya membawa sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
"Sesungguhnya ilmu (agama) ini adalah agama, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil (ilmu) agama kalian." (dinukil dalam Muqaddimah Shahih Muslim)7

Nau' 23 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad - dan salah satu yang paling panjang, membahas tiga belas masalah sekaligus soal siapa yang layak dan tidak layak diterima riwayatnya.

Catatan & Referensi

  1. As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 331.

  2. Ibid., hlm. 353, 357.

  3. Ibid., hlm. 359.

  4. Ibid., hlm. 371.

  5. Ibid., hlm. 383.

  6. Ibid., hlm. 404.

  7. Dinukil Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email