Ziyadatuts-Tsiqat: Kapan Tambahan Seorang Perawi Tsiqah Diterima

Nau' 16 dalam Tadrib ar-Rawi membahas ziyadatuts-tsiqat - tambahan yang muncul dalam riwayat seorang perawi tsiqah, padahal perawi-perawi tsiqah lain yang meriwayatkan hadits sama tidak menyebutkan tambahan itu. As-Suyuthi menyebutnya sebagai "fann yang halus, layak diperhatikan dengan sungguh-sungguh."

Perbedaan Pendapat Soal Diterima-Tidaknya

As-Suyuthi menjelaskan, mazhab jumhur ahli fiqih dan ahli hadits adalah menerima tambahan perawi tsiqah secara mutlak. Namun ada pendapat yang menolaknya secara mutlak, dan ada pula pendapat pertengahan: tambahan itu diterima kalau ditambahkan oleh perawi yang BUKAN orang yang sama yang di kesempatan lain meriwayatkannya tanpa tambahan itu - tapi tidak diterima kalau perawi yang sama pernah meriwayatkannya tanpa tambahan itu.1

Tiga Kategori Tambahan Menurut Ibn ash-Shalah

As-Suyuthi menukil pembagian Ibn ash-Shalah atas tambahan semacam ini menjadi tiga kategori. Pertama, tambahan yang benar-benar bertentangan dengan riwayat perawi-perawi tsiqah lain - ini tertolak, sebagaimana sudah dibahas dalam nau' syadz (nau' 13 kitab ini). Kedua, tambahan yang sama sekali tidak bertentangan dengan apa pun yang diriwayatkan orang lain - misalnya seorang tsiqah menyendiri meriwayatkan sebuah hadits utuh yang tidak disinggung sama sekali oleh perawi lain - ini diterima, bahkan menurut Al-Khathib disepakati seluruh ulama.

Ketiga, kategori tengah: tambahan berupa satu kata atau frasa dalam sebuah hadits yang tidak disebutkan perawi-perawi lainnya. As-Suyuthi mencontohkan hadits "ju'ilat liyal ardhu masjidan wa thahuran" (bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan alat bersuci) - Abu Malik Al-Asyja'i menyendiri menambahkan kalimat "wa turbataha thahuran" (dan tanahnya sebagai alat bersuci). Ibn ash-Shalah sendiri menilai kasus semacam ini mirip kategori pertama sekaligus kategori kedua, namun As-Suyuthi menegaskan pendapat yang shahih adalah menerima tambahan jenis ini. Ibn ash-Shalah juga mencontohkan tambahan Malik pada hadits fitrah, kata "minal-muslimin" - namun As-Suyuthi mengoreksi, contoh ini sebenarnya tidak tepat, karena Malik ternyata tidak sendirian; 'Umar bin Nafi' dan Adh-Dhahhak bin 'Utsman juga menyepakati tambahan yang sama.2

Syarat-Syarat yang Diajukan Berbagai Ulama

As-Suyuthi merangkum sejumlah syarat yang diajukan ulama untuk menerima sebuah tambahan. Ibnush-Shabbagh: tambahan gugur bila yang menambahkannya hanya satu orang, sementara yang meriwayatkan tanpa tambahan itu adalah sekelompok perawi yang mustahil semuanya keliru secara kebetulan. Ibnus-Sam'ani sependapat, dengan tambahan syarat: hal yang ditambahkan itu jenis informasi yang seharusnya mendorong banyak orang untuk turut menyampaikannya (bukan detail yang mudah terlewat). Ash-Shairafi dan Al-Khathib mensyaratkan: perawi yang menambahkan itu harus seorang hafizh.

As-Suyuthi menukil kritik penting dari Syaikhul Islam (Ibnu Hajar) terhadap slogan "tambahan tsiqah diterima secara mutlak, tanpa rincian" yang masyhur dikutip dari sejumlah ulama: pendirian ini sebenarnya tidak konsisten dengan metode ahli hadits sendiri, yang mensyaratkan hadits shahih dan hasan harus bebas dari syadz - sementara syudzudz sendiri mereka definisikan sebagai pertentangan seorang tsiqah dengan perawi yang lebih tsiqah darinya. Ibnu Hajar menegaskan, yang benar-benar dinukil dari para imam hadits terdahulu - seperti Ibnu Mahdi, Yahya Al-Qaththan, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Ma'in, Ibnul Madini, Al-Bukhari, Abu Zur'ah, Abu Hatim, An-Nasa'i, dan Ad-Daraquthni - adalah mempertimbangkan tarjih (menimbang mana yang lebih kuat) setiap kali sebuah tambahan bersifat kontradiktif, sedemikian rupa sehingga menerima tambahan itu berarti otomatis menolak riwayat lain yang bertentangan dengannya.3

Kenapa Ketelitian Ini Penting

Memeriksa dengan cermat setiap tambahan kata dalam sebuah riwayat - apakah ia benar-benar penguat yang sah atau justru pertentangan yang harus ditimbang - adalah bagian dari kehati-hatian menyeluruh dalam menjaga keaslian setiap kata yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka." (HR. Bukhari no. 1229, dari Al-Mughirah bin Syu'bah)4

Nau' 16 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad.

Catatan & Referensi

  1. As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, tahqiq Abu Qutaybah Nazhar Muhammad al-Faryabi, naskah digital Al-Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 285.

  2. Ibid., hlm. 287.

  3. Ibid., hlm. 287.

  4. HR. Bukhari no. 1229 (dari Al-Mughirah bin Syu'bah), juga no. 106 dan Muslim no. 1 dalam Muqaddimah (dari Abu Hurairah) - hadits mutawatir.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email