Nau' 11 dalam Tadrib ar-Rawi membahas hadits mu'dhal - sanad yang gugur dua perawi atau lebih secara berurutan - lalu berlanjut ke empat pembahasan furu' (cabang) yang sangat penting dalam praktik periwayatan: sanad mu'an'an, penggunaan kata "anna" dalam ijazah, hukum ta'liq yang disebutkan Al-Humaidi soal hadits-hadits Al-Bukhari, dan bagaimana menyikapi perbedaan riwayat di antara para perawi tsiqah.
Definisi Al-Mu'dhal
As-Suyuthi menjelaskan, kata mu'dhal dibaca dengan fathah pada huruf dhad (a'dhalahu, fahuwa mu'dhal). Ia adalah sanad yang gugur dua perawi atau lebih secara berurutan - juga bisa disebut munqathi', dan disebut mursal pula oleh kalangan fuqaha seperti sudah dibahas sebelumnya. As-Suyuthi menambahkan satu kasus khusus: ucapan seorang perawi "balaghani" (telah sampai kepadaku), seperti ucapan Malik, "balaghani dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Bagi budak, makan dan pakaiannya (adalah hak yang wajib dipenuhi tuannya)'" - ucapan semacam ini disebut mu'dhal di kalangan ahli hadits. Kasus lain: bila seorang tabi' at-tabi'in meriwayatkan dari seorang tabi'in sebuah hadits yang ia mauquf-kan pada tabi'in itu, padahal pada tabi'in itu sendiri hadits itu sebenarnya marfu' dan bersambung, itu juga disebut mu'dhal.1
Furu' 1: Sanad Mu'an'an
As-Suyuthi membahas sanad mu'an'an - bentuk periwayatan "fulan, dari fulan" tanpa keterangan eksplisit mendengar langsung. Ada pendapat yang menyebutnya mursal sampai terbukti bersambung, namun pendapat yang shahih dan diamalkan mayoritas ahli hadits, fiqih, dan ushul fiqih adalah menghukuminya bersambung, dengan syarat: perawi yang memakai kata "dari" itu bukan seorang mudallis (nau' 12 kitab ini), dan dimungkinkan secara waktu keduanya pernah bertemu. Soal apakah perlu dibuktikan pertemuan itu benar-benar terjadi, atau cukup persahabatan yang lama, atau cukup diketahui bahwa perawi itu memang biasa meriwayatkan darinya, ulama berbeda pendapat: Imam Muslim tidak mensyaratkan apa pun dari itu (bahkan mengklaim ijma' atasnya), Al-Bukhari dan Ibnul Madini mensyaratkan pertemuan itu terbukti, sementara ulama lain mensyaratkan persahabatan lama atau bukti kebiasaan meriwayatkan. As-Suyuthi juga mencatat kebiasaan yang berkembang belakangan: kata "dari" (ʿan) semakin sering dipakai untuk ijazah, bukan sama' langsung - sehingga ucapan "aku membaca di hadapan fulan, dari fulan" berarti ia meriwayatkannya secara ijazah, bukan mendengar langsung.2
Furu' 2: Penggunaan "Anna" dalam Ijazah
As-Suyuthi membahas kasus mirip namun memakai kata "anna" (bahwa) alih-alih "'an" (dari) - misalnya "Az-Zuhri mengabarkan kepada kami bahwa Ibnul Musayyab mengabarkan kepadanya begini." Ahmad bin Hanbal dan sejumlah ulama berpendapat kata "anna" tidak setara dengan "'an" - riwayat semacam ini dihukumi munqathi' sampai terbukti benar-benar didengar langsung; sementara jumhur ulama menyamakan keduanya, sama-sama dihukumi bersambung dengan syarat yang sama seperti sanad mu'an'an. As-Suyuthi menukil kisah menarik dari Ahmad bin Hanbal: ketika ditanya kenapa ia membedakan ucapan "'Urwah berkata, 'Aisyah berkata...'" dari "'Urwah, dari 'Aisyah...", Ahmad menjelaskan keduanya sama sekali tidak setara - yang pertama tetap mursal karena 'Urwah tidak menyandarkan langsung kepada 'Aisyah dan tidak menyaksikan sendiri kisahnya, sementara yang kedua bersanad lewat "dari" sehingga bersambung.3
Furu' 3: Ta'liq yang Disebutkan Al-Humaidi soal Hadits Al-Bukhari
As-Suyuthi menjelaskan bentuk ta'liq yang disebutkan Al-Humaidi dan ulama lain (didahului pemakaiannya oleh Ad-Daraquthni) pada sejumlah hadits dalam Shahih Al-Bukhari: yakni ketika satu perawi atau lebih dihilangkan dari AWAL sanad, secara berurutan, dengan memakai kalimat tegas (shighat al-jazm) - seolah diambil dari kata "ta'liq" (menggantung) pada dinding atau talak, karena sama-sama memutus sambungan. Sebagian ulama bahkan memakai istilah ini untuk menghilangkan SELURUH sanad, misalnya langsung berkata "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda" atau "Ibnu 'Abbas berkata" tanpa sanad sama sekali. As-Suyuthi menegaskan: ta'liq semacam ini (yang memakai kalimat tegas) berlaku hukum shahih, sebagaimana sudah dibahas di nau' shahih - berbeda dari yang memakai kalimat tidak tegas (seperti "diriwayatkan dari fulan" atau "dikatakan darinya") yang tidak memberi kepastian keshahihan. Istilah ta'liq ini juga tidak dipakai untuk sanad yang gugur di TENGAH, hanya di awal.4
Furu' 4: Ketika Para Perawi Tsiqah Berbeda Riwayat
As-Suyuthi membahas kasus penting: bila sebagian perawi tsiqah dan dhabit meriwayatkan sebuah hadits secara mursal sementara sebagian lain secara bersambung (muttashil), atau sebagian mauquf sementara sebagian lain marfu' - atau bahkan perawi yang sama kadang menyambungkannya dan kadang me-mursal-kannya. Pendapat yang shahih: yang dihukumi adalah riwayat yang menyambungkan atau me-marfu'-kannya, sekalipun perawi yang berbeda pendapat dengannya jumlahnya sama banyak atau lebih banyak - karena itu dianggap sebagai "tambahan dari perawi tsiqah" (ziyadatu tsiqah, lihat nau' 16 kitab ini) yang diterima. Namun sebagian ulama - dan Al-Khathib menyebutnya pendapat mayoritas ahli hadits - justru menghukumi riwayat yang me-mursal-kan atau me-mauquf-kannya sebagai yang benar. Ada pula yang berpegang pada jumlah mayoritas perawi, dan ada yang berpegang pada perawi yang paling kuat hafalannya - sehingga bila yang paling kuat hafalannya justru me-mursal-kan atau me-mauquf-kannya, penyambungan oleh perawi lain tidak mencoreng ke-'adalah-annya; ada pula pendapat sebaliknya, bahwa penyambungan yang menyelisihi mayoritas huffazh justru mencederai riwayat itu.5
Kenapa Rincian Ini Penting
Kerincian menghadapi setiap kemungkinan celah dalam sanad - baik gugurnya perawi, kesamaran kata "dari" dan "bahwa", ta'liq, maupun silang pendapat antar-perawi - adalah wujud nyata kehati-hatian menyeluruh yang dipesankan dalam menjaga periwayatan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
"Sesungguhnya ilmu (agama) ini adalah agama, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil (ilmu) agama kalian." (dinukil dalam Muqaddimah Shahih Muslim)6
Nau' 11 ini adalah salah satu dari 93 nau' dalam kitab Tadrib ar-Rawi, kitab rujukan jenjang Lanjut program Ulumul Hadits Berjenjang Ngajisanad. Sanad yang gugur satu perawi dibahas di Al-Munqathi', dan penipuan sanad lewat kata "dari" secara sengaja dibahas di At-Tadlis.