Setelah merampungkan pembagian khabar berdasarkan kuantitas jalur (Mutawatir, Masyhur, 'Aziz, Gharib — lihat Bab 1 dan Bab 2), Nukhbatul Fikar berpindah ke pertanyaan yang jauh lebih penting secara praktis: dari sekian banyak khabar ahad itu, mana yang benar-benar bisa dijadikan pegangan? Di sinilah istilah paling sering didengar dalam ilmu hadits mulai dirinci: Shahih.
Definisi Hadits Shahih li Dzatihi
Ibnu Hajar merumuskan definisi shahih dengan sangat padat, dalam satu kalimat yang memuat seluruh syaratnya sekaligus:
Dari definisi ini, para ulama musthalah hadits merumuskan lima syarat kesahihan yang harus terpenuhi seluruhnya, tanpa terkecuali:
- 'Adalah (keadilan rawi) — perawi haruslah muslim, baligh, berakal, tidak fasik, dan menjaga muru'ah (kehormatan diri).
- Tamm ad-Dhabt (kesempurnaan hafalan/ketelitian) — perawi menguasai riwayatnya dengan baik, baik lewat hafalan (dhabt shadr) maupun catatan tertulis yang terjaga (dhabt kitab), sehingga tidak sering keliru saat menyampaikannya.
- Ittishal as-Sanad (ketersambungan sanad) — setiap perawi dalam rantai benar-benar bertemu dan menerima langsung dari perawi sebelumnya, tanpa ada yang gugur/terputus.
- 'Adam al-'Illah (tidak ber-'illat) — sanad atau matannya tidak mengandung cacat tersembunyi yang baru bisa diketahui lewat penelitian mendalam para pakar (dibahas lebih jauh pada bab-bab berikutnya soal Mu'allal).
- 'Adam asy-Syudzudz (tidak syadz) — riwayat perawi yang tsiqah (terpercaya) itu tidak menyelisihi riwayat perawi lain yang lebih kuat/lebih banyak jumlahnya (dibahas lebih jauh pada bab Syadz-Mahfuzh).
Kelima syarat ini harus terpenuhi bersamaan — kehilangan satu saja sudah cukup membuat sebuah hadits turun derajat, sebagaimana akan terlihat di bab-bab berikutnya ketika membahas berbagai sebab kecacatan hadits.
Kenapa Kelimanya Bukan Formalitas Kosong
Syarat setegas ini bukan kerumitan berlebihan tanpa alasan. Ia adalah konsekuensi langsung dari perintah Al-Qur'an untuk memeriksa kebenaran berita sebelum menerimanya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat: 6)
Syarat 'adalah dan dhabt pada dasarnya adalah penerjemahan teknis dari ayat ini: memastikan pembawa berita bukan orang fasik ('adalah) dan tidak ceroboh/pelupa (dhabt). Syarat ittishal, 'illat, dan syudzudz memastikan tidak ada yang hilang atau terselip di sepanjang jalur penyampaian — persis kekhawatiran yang mendasari kewajiban isnad itu sendiri, sebagaimana dibahas di Mengenal Isnad: Cara Kerja Rantai Periwayatan Hadits.
Tingkatan Hadits Shahih
Meski sama-sama memenuhi lima syarat di atas, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits-hadits shahih sendiri tidak berada dalam satu tingkatan yang seragam — ada yang lebih kuat dari yang lain, tergantung seberapa sempurna kelima sifat itu terpenuhi pada perawinya:
Urutan tingkatan ini mencerminkan konsensus ulama hadits bahwa Shahih al-Bukhari secara umum dinilai lebih ketat standar perawinya dibanding Shahih Muslim, meski keduanya sama-sama disepakati sebagai kitab hadits paling shahih setelah Al-Qur'an. Kalau kamu ingin melihat gambaran lebih luas soal posisi kedua kitab ini di antara kitab-kitab induk hadits lainnya, Mengenal Kutubus Sittah: Enam Kitab Induk Hadits membahasnya secara khusus.
Kenapa Disebut "li Dzatihi"
Frasa "li dzatihi" (karena dirinya sendiri) sengaja disematkan untuk membedakannya dari kategori lain yang akan dibahas segera: hadits yang awalnya tidak memenuhi standar shahih penuh (karena dhabt perawinya kurang sempurna), tapi kemudian terangkat derajatnya menjadi shahih berkat dukungan riwayat lain yang semakna — inilah yang akan dibahas pada bab berikutnya bersama pembahasan Hasan li Dzatihi dan Ziyadah Tsiqah.
Catatan & Referensi
Redaksi Arab dikutip dari naskah matan Nukhbatul Fikar yang sama dengan yang dirujuk di Bab 1 dan Bab 2 (sumber Wikisource Arab, entri "نخبة الفكر في مصطلح أهل الأثر").
↩Urutan tingkatan lengkap dalam kitab-kitab syarah Nukhbatul Fikar biasanya diperluas lagi setelah titik ini (mis. hadits yang memenuhi syarat Al-Bukhari saja, syarat Muslim saja, lalu shahih menurut ulama lain di luar keduanya) - pembahasan bab ini difokuskan pada tiga tingkatan teratas yang paling sering dirujuk.
↩