At-Tadzkirah Bab 69: Al-Mawali dalam Periwayatan Hadits

وَالْمَوَالِي
1
"Dan [dibahas pula] al-mawali."

Al-mawali adalah para mantan budak yang telah dimerdekakan (beserta keturunan mereka), yang dalam tradisi Arab tetap memiliki ikatan (wala') dengan keluarga yang membebaskan mereka - ikatan ini bahkan diakui punya konsekuensi hukum tertentu dalam fiqih (seperti hak waris dalam kondisi tertentu). Banyak ulama hadits besar berasal dari kalangan mawali, bukan dari nasab Arab asli - di antaranya Imam Al-Bukhari sendiri, yang leluhurnya adalah mawali dari suku Bukhara, Asia Tengah. Mengetahui status mawali seorang perawi membantu membedakan penisbatan lewat wala' (misalnya "maula Bani Fulan") dari penisbatan lewat nasab asli/darah (shalibah) - dua jenis penisbatan yang bisa terlihat serupa dalam sanad tapi punya makna sosial dan historis yang berbeda.

Bab ini bagian dari rangkaian At-Tadzkirah fi 'Ulum al-Hadits, jenjang Pemula program Ulumul Hadits Berjenjang.

Catatan & Referensi

  1. Untuk membedakan antara perawi yang dinisbatkan lewat wala' (ikatan kekerabatan hasil pembebasan budak) dengan yang dinisbatkan secara nasab asli (shalibah). Teks matan dikutip dari As-Sakhawi, At-Tawdih al-Abhar li Tadzkirati Ibnul Mulaqqin fi 'Ilmil Atsar - naskah digital diverifikasi terhadap Maktabah Syamilah (shamela.ws, kitab #23640).

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email