At-Tadzkirah Bab 48: Al-Mudabbaj

وَمَعْرِفَةُ الْمُدَبَّجِ: وَهُوَ رِوَايَةُ الْأَقْرَانِ بَعْضِهِمْ عَنْ بَعْضٍ. فَإِنْ رَوَى أَحَدُهُمَا عَنِ الْآخَرِ، وَلَمْ يَرْوِ الْآخَرُ عَنْهُ، فَغَيْرُ مُدَبَّجٍ
"Dan mengetahui al-mudabbaj: yaitu riwayat sesama rekan seangkatan (aqran), saling meriwayatkan satu sama lain. Jika hanya salah satu yang meriwayatkan dari yang lain, sementara yang lain itu tidak meriwayatkan darinya, maka itu BUKAN mudabbaj."

Syarat kunci mudabbaj adalah DUA ARAH (mutual) - dua perawi yang setingkat (aqran) sama-sama pernah meriwayatkan dari satu sama lain, bukan hanya satu pihak saja. Ini membedakannya dari riwayatun-nazhir 'anin-nazhir (bab 46) yang hanya butuh SATU arah periwayatan antar sejawat. Contoh klasik mudabbaj yang sering disebut ulama musthalah adalah hubungan periwayatan antara Imam Malik bin Anas dan Sufyan bin 'Uyainah, yang sama-sama meriwayatkan dari satu sama lain meski keduanya sezaman dan setingkat keilmuannya.

Bab ini bagian dari rangkaian At-Tadzkirah fi 'Ulum al-Hadits, jenjang Pemula program Ulumul Hadits Berjenjang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email