Melanjutkan bab sebelumnya soal istinbath al-ahkam (menyimpulkan hukum dari hadits), Ibnul Mulaqqin merinci alat yang dibutuhkan untuk itu:
Sebelas istilah ini sebenarnya adalah wilayah ushul fiqih, bukan musthalah hadits secara ketat - tapi Ibnul Mulaqqin memasukkannya karena tanpa memahaminya, seorang penuntut ilmu tidak bisa menyimpulkan hukum dengan benar dari sebuah hadits. Al-khash menunjuk pada satu makna tertentu (misalnya nama seseorang), al-'amm mencakup banyak hal sekaligus (misalnya kata "manusia"), al-muthlaq tidak dibatasi syarat apa pun, sementara al-muqayyad dibatasi syarat tertentu (misalnya "budak yang beriman" pada kafarat tertentu). Al-mufashshal maknanya bisa langsung dipahami dari lafalnya sendiri tanpa penjelasan tambahan, sedangkan al-mufassar justru butuh penjelasan dari luar - baik dari ayat lain, hadits lain, maupun ijma' - untuk bisa dipahami maksudnya secara pasti.
Bab ini bagian dari rangkaian At-Tadzkirah fi 'Ulum al-Hadits, jenjang Pemula program Ulumul Hadits Berjenjang.