At-Tadzkirah Bab 40: Al-Ahkam al-Khamsah dan Khash-'Amm-Muthlaq-Muqayyad

Melanjutkan bab sebelumnya soal istinbath al-ahkam (menyimpulkan hukum dari hadits), Ibnul Mulaqqin merinci alat yang dibutuhkan untuk itu:

وَيَحْتَاجُ فِي ذَلِكَ إِلَى مَعْرِفَةِ الْأَحْكَامِ الْخَمْسَةِ، وَهِيَ: أ- الْوُجُوبُ. ب- وَالنَّدْبُ. ج- وَالتَّحْرِيمُ. د- وَالْكَرَاهَةُ. هـ- وَالْإِبَاحَةُ. وَمُتَعَلِّقَاتُهَا مِنْ: أ- الْخَاصِّ. ب- وَالْعَامِّ. ج- وَالْمُطْلَقِ. د- وَالْمُقَيَّدِ. هـ- وَالْمُفَصَّلِ. و وَالْمُفَسَّرِ
"Dan hal itu (istinbath hukum dari hadits) membutuhkan pengetahuan tentang al-ahkam al-khamsah (lima hukum taklifi), yaitu: (1) al-wujub (wajib), (2) an-nadb (anjuran/sunnah), (3) at-tahrim (haram), (4) al-karahah (makruh), dan (5) al-ibahah (mubah). Serta hal-hal yang terkait dengannya: (1) al-khash (lafal khusus), (2) al-'amm (lafal umum), (3) al-muthlaq (lafal tanpa batasan), (4) al-muqayyad (lafal yang dibatasi syarat), (5) al-mufashshal (lafal yang maknanya sudah jelas dari lafalnya sendiri), dan (6) al-mufassar (lafal yang butuh penjelasan dari luar untuk dipahami)."

Sebelas istilah ini sebenarnya adalah wilayah ushul fiqih, bukan musthalah hadits secara ketat - tapi Ibnul Mulaqqin memasukkannya karena tanpa memahaminya, seorang penuntut ilmu tidak bisa menyimpulkan hukum dengan benar dari sebuah hadits. Al-khash menunjuk pada satu makna tertentu (misalnya nama seseorang), al-'amm mencakup banyak hal sekaligus (misalnya kata "manusia"), al-muthlaq tidak dibatasi syarat apa pun, sementara al-muqayyad dibatasi syarat tertentu (misalnya "budak yang beriman" pada kafarat tertentu). Al-mufashshal maknanya bisa langsung dipahami dari lafalnya sendiri tanpa penjelasan tambahan, sedangkan al-mufassar justru butuh penjelasan dari luar - baik dari ayat lain, hadits lain, maupun ijma' - untuk bisa dipahami maksudnya secara pasti.

Bab ini bagian dari rangkaian At-Tadzkirah fi 'Ulum al-Hadits, jenjang Pemula program Ulumul Hadits Berjenjang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email