At-Tadzkirah Bab 34: Kitabatul Hadits (Menulis Hadits)

وَكِتَابَةُ الْحَدِيثِ: وَهُوَ جَائِزٌ إِجْمَاعًا. وَتُصْرَفُ الْهِمَّةُ إِلَى ضَبْطِهِ
1
"Menulis hadits (kitabatul-hadits) hukumnya boleh menurut ijma' (kesepakatan) ulama. Perhatian [penulisnya] harus diarahkan untuk menjaga ketelitiannya (dhabt)."

Poin ini terlihat sederhana bagi pembaca modern, tapi punya latar sejarah penting: pada generasi awal Islam, sebagian sahabat sempat khawatir penulisan hadits akan bercampur dengan Al-Qur'an, sehingga ada riwayat yang menyebutkan larangan menulis hadits di masa awal. Seiring waktu, kekhawatiran itu tidak lagi relevan setelah Al-Qur'an mapan terjaga tulisannya, dan ijma' ulama akhirnya sepakat kitabatul-hadits diperbolehkan - bahkan menjadi metode utama menjaga hadits dari perubahan dan kelupaan, sejalan dengan berkembangnya ilmu dhabt al-kitab (ketelitian lewat catatan tertulis) sebagai salah satu bentuk sah dari sifat dhabit seorang perawi (bab 33).

Bab ini bagian dari rangkaian At-Tadzkirah fi 'Ulum al-Hadits, jenjang Pemula program Ulumul Hadits Berjenjang.

Catatan & Referensi

  1. Teks matan dikutip dari As-Sakhawi, At-Tawdih al-Abhar li Tadzkirati Ibnul Mulaqqin fi 'Ilmil Atsar - naskah digital diverifikasi terhadap Maktabah Syamilah (shamela.ws, kitab #23640). "Rubbā insānun yaktubu bighairi dhabtin, fahādzā khairun lahu allā yaktub" (ada orang yang menulis tanpa ketelitian - baginya lebih baik tidak usah menulis sama sekali) - peringatan pensyarah bahwa menulis tanpa dhabt justru berisiko.

Bagikan: Facebook X WhatsApp Email